Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79914/PP/M.IVB/15/2017

Putusan Nomor : Put-79914/PP/M.IVB/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak   : 2012   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.5.840.074.359,00 yang terdiri atas :Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp3.175.782,00;Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp5.836.898.577,00Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp3.175.782,00; Menurut Terbanding   : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan perhitungan penjualan ekspor saat proses keberatan sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap jumlah penjualan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding  : bahwa penjualan ekspor yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai dengan PEB yang ada pada dokumen Pemohon Banding sedangkan perhitungan dari Terbanding berbeda karena PEB yang Terbanding input tanggalnya berbeda dengan Pemohon Banding tetapi Terbanding tidak menunjukkan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding menganggap bahwa tanggal PEB yang digunakan untuk penghitungan kurs adalah yang sesuai dengan tanggal di PEB Pemohon Banding. Jadi tidak ada selisih di total nilai ekspor; Menurut majelis    : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto berupa koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp3.175.782,00; bahwa  karena sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan nilai kurs yang digunakan untuk menghitung nilai ekspor Pemohon Banding; bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan setuju  dengan perhitungan Terbanding, sehingga Pemohon Banding dapat menerima koreksi atas penjualan ekspor sebesar sebesar Rp3.175.782,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat koreksi terbanding atas penjualan ekspor sebesar Rp3.175.782,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp5.836.898.577,00 Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Rekapitulasi Penjualan Lokal yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan Rekening Koran BANK GGG IDR (No. Rek. 0XXXXXXXXX) dan Buku Kas di Kertas Kerja Pemeriksa. Berdasarkan rekening koran dan buku kas diketahui jumlah penjualan lokal sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga koreksi yang telah dilakukan pemeriksa sudah benar; Menurut Pemohon Banding  : bahwa DPP PPN berupa penjualan lokal menurut Pemohon Banding pada permohonan banding ini jumlahnya tetap sama dengan DPP PPN pada SPT Masa yang telah Pemohon Banding laporkan karena dasarnya adalah jumlah penjualan lokal yang telah Pemohon Banding laporkan dengan benar; Menurut majelis : bahwa yang menjadi sengketa  adalah koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp5.836.898.577,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa penjualan lokal menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp419.015.627,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp6.255.914.204,00, sehingga penjualan lolkal dikoreksi positif oleh Terbanding sebesar Rp5.836.898.577,00; bahwa Terbanding melakukan penghitungan penjualan lokal berdasarkan uang masuk pada Rekening Koran BANK GGG IDR No. 0XXXXXXXXX yang bukan berasal dari pemindahbukuan Rekening Koran BANK GGG USD No. 0XXXXXXXXX, dan Setoran Tunai dari kas serta uang masuk pada Buku Kas yang tidak berasal dari Rekening Korang IDR BANK GGG No. 0XXXXXXXXX maupun Rekening Koran USD 0XXXXXXXXX; bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan alasan bahwa tidak semua uang masuk tersebut berasal dari penjualan, dan yang dikoreksi Terbanding tersebut adalah uang masuk yang berasal dari pencairan utang/pinjaman dan juga termasuk PPN; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa  serta berkas uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa jumlah akumulasi nilai uang masuk yang dicatat dalam buku bank dan buku kas antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama, yaitu:UraianPemohon BandingTerbandingTotal uang masuk BANK GGG IDR 0XXXXXXXXX5.122.232.6895.122.232.689Total uang masuk ke Kas5.866.240.7115.866.240.711Jumlah10.988.473.40010.988.473.400bahwa setelah dilakukan pengujian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa rincian sengketa banding Rp.5.836.898.577,00 adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp3.427.872,00, sehingga jumlah koreksi yang masih disengketakan menjadi sebesar Rp5.833.471.305,00;bahwa rincian sengketa sebesar Rp5.833.471.305,00 tersebut adalah sebagai berikut:NoAlasan Pemohon BandingJumlah SengketaKeterangan1234 5 Pencairan ValasSetor Tunai dari KasKoreksi jurnalPPN Pinjaman Pemegang Saham246.358.00035.000.00075.000.00042.244.290 5.434.869.015Rek IDR BANK GGGRek IDR BANK GGGBuku KasRek IDR BANK GGG Rp23.153.381,00 dan Buku Kas Rp19.090.909,00Rek IDR BANK GGG Rp1.404.832.000,00 dan Buku Kas Rp4.030.037.015,00Jumlah5.833.471.305bahwa  atas sengketa tersebut diperoleh fakta  sebagai berikut:Pencairan Valas sebesar Rp246.358.000,00Bahwa uang masuk sebesar Rp246.358.000,00 pada Rek BANK GGG IDR tersebut berdasarkan bukti yang ada adalah merupakan setoran dari Valas,  yaitu sebesar Rp56.658.000,00 setoran tanggal 21/06/2012 dan sebesar Rp189.700.000,00 setoran tanggal 29/06/2012;Setoran Tunai dari Kas sebesar Rp35.000.000,00Bahwa sebesar Rp5.000.000,00 disetorkan oleh Yuli Astuti pada tanggal 23 Juli 2012 dan dicatat di buku bank  sebagai pinjaman pemegang saham bukan sebagasi setoran tunai dari buku kas, sedangkan dalam buku kas   pengeluaran dicatat pada tanggal 28 Juli 2012, hal ini karena setoran tersebut ditalangi lkebih dahulu oleh pegawai Pemohon Banding, sehingga pengeluaran di buku kas baru dicatat pada tanggal 28 Juli 2012;Bahwa sebesar Rp30.000.000,00  berdasarkan keterangan dalam rekening koran adalah KR otomatis merupakan tolakan kiriman uang disebabkan nomor rekening yang dituju tidak terdaftar, dengan demikian uang tersebut merupakan kiriman uang dari Pemohon Banding yang masuk kembali ke rekening Pemohon Banding;Koreksi jurnal sebesar Rp75.000.000,00Bahwa  menurut Pemohon Banding jumlah unag masuk sebesar Rp75.000.000,00  pada tanggal 18 September 2012  merupakan kesalahan input, yang selanjutnya dilakukan koreksi dengan jurnal tanggal 6 Oktober 2012;Bahwa bahwa dalam jurnal koreksi tanggal 6 Oktober 2012 dicatat sebagai koreksi double taanggal 13 September 2012;bahwa berdasarkan catatatan dalam buku kas, jumlah penerimaan sebesar Rp75.000.000,00 tercatat pada tanggal 18 September 2012 dan 19 september 2012 sebesar Rp75.000.000,00, terdapat kesalahan pemberian keterangan dalam jurnal tanggal 6 Oktober 2012, karena pada tanggal 13 September 2012 tidak terdapat penerimaan uang yang tercatat hanya pengeluaran dengan jumlah yang berbeda;PPN sebesar Rp42.244.290,00bahwa  berdasarkan berdasarkan bukti yang ada, Pemohon Banding mencatat penerimaan penjualan dalam buku kas dan buku bank atas pembayaran oleh konsumen sebesar harga jual ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);bahwa dalam SPT Masa Pajak Januari sd Desember 2012, Pemohon Banding melaporkan penjualan lokal sebesar Rp419.015.627,00 dan Pajak Keluaran (PPN) sebesar Rp419.901.563,00, namun dalam uji bukti Pemohon Banding setuju atas koreksi  penjualan sebesar Rp3.427.872,00 sehingga penjualan lokal menurut Pemohon Banding menjadi Rp422.442.900,00;Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp5.434.869.015,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju jumlah uang masuk sebesar Rp5.434.869.015,00 dikoreksi Terbanding sebagai penerimaan dari penjualan lokal, karena menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan pinjaman kepada Pemegang Saham; bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan arang briket batubara, selain melakukan penjualan ekspor juga melakukan penjualan lokal; bahwa  hasil penjualan lokal ditampung Pemohon Banding sebagian  di rekening BANK GGG No.0XXXXXXXXX dan sebagian diterima melalui kas; bahwa  jumlah uang masuk yang menjadi sengketa sebesar Rp5.434.869.015,00 tersebut adalah uang masuk pada BANK GGG  IDR sebesar Rp1.404.832.000,00 dan pada Buku

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73975/PP/M.IXA/19/2016

  Putusan Nomor : Put.73975/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak  : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah   Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 PIB, jenis barang DF -4.1% DOOS 24*33CL, dan lain-lain (4 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), Negara asal Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 0059/M tanggal 10 Maret 2015 Klasifikasi Pos Tarif 2203.00.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2206.00.99.00 atas Pos 1 PIB dengan tarif bea masuk sebesar Rp55,000.00/Ltr  sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp460.179.000,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding atas barang impor pada Pos 9 berupa “FRULI STRAWBERRY – 4.1% DOOS 24*33CL” dimasukkan ke dalam pos tarif 2206.00.99.00 dengan BM Rp55.000/Ltr; Menurut Pemohon Banding : bahwa seperti kita ketahui dalam BTKI 2012 jus strawberry diklasifikasikan pada bab 20 bukan pada bab 22, sepanjang memenuhi syarat catatan bab 22 no. 3. Sehingga DF Beer Iebih tepat diklasifikasikan pada Pos 2203.00.90.00 dengan bea masuk Rp14.000,00/Ltr (empat belas ribu rupiah per liter) sebagai beer lainnya (white beer and strawberry juice). Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015,  jenis barang berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, klasifikasi pos tarif 2203.00.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar Rp14.000,00/Ltr; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4008/KPU.01/2015 tanggal 18 Mei 2015, atas importasi berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, pos tarif 2203.00.10.00 dengan BM sebesar Rp14.000,00/Ltr  yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015, Terbanding menetapkan kembali dengan klasifikasi pos tarif 2206.00.99.00 (tarif BM= Rp55,000.00/Ltr) dengan alasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan hasil uji BPIB Tipe A Jakarta barang impor merupakan minuman fermentasi dengan kandungan etil alkohol sebesar 4% v/v, jus strawberry, gula (glukosa dan fruktosa), air dan kandungan lain,bahwa barang impor pada Pos 1 yang diberitahukan berupa DF -4.1% DOOS 24*33CL dalam PIB Nomor 0059/M tanggal 10 Maret 2015 diidentifikasi sebagai “minuman dari campuran fermented bevereges dari jenis beer dan non-alcoholic bevereges dari jenis jus strawberry dengan kadar etil alkohol sebesar 4% v/v sehingga tidak tepat di klasifikasikan pada pos tarif 2203.00.10.00 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2206.00.99.00,sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Pemohon Banding dikenakan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebesar Rp460.179.000,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat  dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sengketa klasifikasi atas  jenis barang  DF -4.1% DOOS 24*33CL, Negara asal Belgium, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 0059/M tanggal 10 Maret 2015 ke dalam Pos Tarif 2203.00.10.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter), ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif  2206.00.99.00 dengan Bea Masuk sebesar Rp55,000.00/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter); bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 2 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan sebagai berikut:Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri Iebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3;bahwa Catatan 3 (a) KUMHS BTKI-2012 menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos 2203.00.10.00 terdiri dari struktur sebagai berikut: Bab 22 adalah “Minuman, alkohol dan cuka”;Pos/SubposUraian BarangBea Masuk22.03     2203.00.10.00       2203.00.90.00Bir terbuat dari malt– Bir hitam atau porter– Lain-lain, termasuk ale Rp14.000,-/LtrRp14.000,-/Ltr Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 22.03 halaman IV-2203-1 dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:22.03     – Beer made from malt Beer is an alcoholic beverage obtained by fermenting a liquor (wort) prepared from malted barley or wheat, water and (usually) hops. Certain quantities of non-malted cereals (e.g. maize (corn) or rice) may also be used for the preparation of the liquor (wort). The addition of hops imparts a bitter and aromatic flavour and improves the keeping qualities. Cherries or other flavouring substances are sometimes added during fermentation. Sugar (particularly glucose), colouring matter, carbon dioxide and others substances may also be added; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, B/L, kedapatan jenis barang adalah  DF -4.1% DOOS 24*33CL sebanyak 1.260  Cartons atas @ 330 Ml; bahwa berdasarkan label yang tertera pada botol kemasan, diketahui hal-hal sebagai berikut:Jenis barang adalah DF Beer  ALC 4.1 Vol;Komposisi: air,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73717/PP/M.XVIIA/19/2016

Putusan Nomor : Put-73717/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas importasi berupa Onion Class 1 Small negara asal New Zealand dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023950 tanggal 11 Maret 2015 Pembebanan BM 0%-ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi: PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan1 HSBMHSBM1Onion Class 1 Small Size3555 MM0713.10.19000%0713.10.19005%MFN2Onion Class 1 Small Size6580 MM0713.10.19000%0713.10.19005%MFNyang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB nomor 023950 tanggal 11 Maret 2015 tidak diberikan tarif bea masuk preferensi AANZFTA karena tidak memenuhi ketentuan dalam OCP Rule 7 sehingga atas barang yang diimpor oleh Pemohon banding dengan PIB nomor 023950 tanggal 11 Maret 2015 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP001885/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 27 Maret 2015 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0713.10.1900 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon banding bahwa Form AANZ tersebut harus dalam bentuk hardcopy tercantum Nomor referensi yang berbeda tergantung pada tempat dan kantor yang mengeluarkan Form AANZ tersebut dan dalam Bahasa Inggris tercantum tanda tangan pihak otoritas dan stempel resmi yang dikeluarkan Badan/Otoritas resmi. Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-733/WBC.10/2015 tanggal 13 Juli 2015 atas barang impor Onion Class 1 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 023950 tanggal 11 Maret 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AANZ-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-733/WBC.10/2015 tanggal 13 Juli 2015 dengan alasan antara lain:Certificate AANZFTA No. XX.X0XX.0XXXX yang diproses melalui electronic system e-Certify dengan tanda tangan secara electronic.Sesuai perjanjian AANZFTA:Under the AANZFTA Free Trade Agreement, electronic certification, signatures and seals apllied electronically are acceptable, please to the below abstract from the AANZFTA agreement http://www.XXXXXXX.XX/XXX/XXXXXXX/chapters/chapter03a.html.Issuance of Certificate of Origin – Rule 7The format of the Certificate of Origin is to be determined by the Parties and it must contain the minimum data requirements listed in this Annex’s Appendix 2 (Minimum Data Requirements-Certificate of Origin).The Certificate of Origin shall comprise one Original and two copies.The Certificate of Origin shall:Be in hardcopyBear a unique reference number separately given by each place or office of issuance; Be in English language; andBear an authorized signature and official seal of the Issuing Authority/Body.The signature and official seal may be applied electronically.The Original Certificate of Origin shall be forwarded by the expoter to the importer for submission to the customs Authority of the importing Party, Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter. bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 ayat (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan Rule 7 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, Issuance of Certificate of Origin, dinyatakan:The format of the Certificate of Origin is to be determined by the Parties and it must contain the minimum data requirements listed in this Annexs Appendix 2 (Minimum Data Requirements Certificate of Origin).The Certificate of Origin shall comprise one original and two copies.The Certificate of Origin shall:be in hardcopy;bear a unique reference number separately given by each place or office of issuance;be in the English language; andbear an authorised signature and official seal of the Issuing Authority/Body. The signature and official seal may be applied electronically.The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter.Multiple goods declared on the same Certificate of

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72443/PP/M.XIIIA/04/2016

Putusan Nomor : Put.72443/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp382.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat lex spesialis, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 401/XI/AB/07-E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00;bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8086 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2406/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MHMs/ NNT/0115/0722 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 289/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 69/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan:”Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut: Angka (XI): Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”. Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN-KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72437/PP/M.XIIIA/04/2016

Putusan Nomor : Put.72437/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp362.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat lex spesialis, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 392/XI/AB/07-E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp362.000,00;bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8080 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2400/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MHMs/ NNT/0115/0716 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 283/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 63/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan:”Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI): Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN-KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaanperusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding yang menyatakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70698/PP/M.VII.A/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70698/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 463409 tanggal 15 November 2014, berupa importasi 10 Locking Pliers (Curved Jaw) (Bulk) Tkr Baik/Baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China yang diberitahukan nilai pabeannya sebesar CIF USD22,743.09 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD30,972.69, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp17.496.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya. Pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-021232/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 19 November 2014 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp17.496.000,00 (tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); Menurut Pemohon : bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan Form E sebagai referensi tarif yang di dalamnya memuat nilai transaksi Pemohon Banding. Form E ini asli dari Pemerintah China dan dapat dikonfirmasi oleh Terbanding. Perlu diketahui bahwa supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice, lalu invoice tersebut diperiksa oleh Pemerintah China. Dan ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh pengembalian pajak (tax return) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu nilai invoice Pemohon Banding merupakan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463409 tanggal 15 November 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD30,972.69 berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 463409 tanggal 15 November 2014 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 092/ASA/PO/VIII/14 tanggal 8 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, berupa 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB) T/T After Shipment; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract nomor: CN-1408-3215 tanggal 15 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, berupa 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), seharga CNF USD 22,743.09; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: NXH14-3511 tanggal 13 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, berupa 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB) , seharga CNF USD 22,743.09; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: NXH14-3511 tanggal 13 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, berupa 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, Total Net Weight : 15824.50Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 142401833153 tanggal 20 Oktober 2014, diketahui diterbitkan oleh Evergreen Line Ltd , dengan Shipper : DFG Co. Ltd, dengan alamat 15 Floor, No 18, Daimond Business Plaza Jiangan RD Jiangbei District, Ningbo China, Consignee : PT DF, beralamat di Jalan Bandengan Utara 85 A No. 4, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara , barang: 10 locking pliers (curved jaw) (bulk) tkr baik/baru … dst (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), Total Gross Weight: 16646Kgs, Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy tanggal 20 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh PT QQ (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 22,743.09, untuk B/L nomor 142401833153; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank AF, pada tanggal 14 November 2014 Pemohon Banding dengan nomor rekening: XXX000XXXXXXX mengirimkan sejumlah USD 22,743.09, ditambah biaya swift/ cable Rp 35.000,00, nilai kurs Rp 12.215,00, setara Rp 277.806.844,00, sehingga total Rp 277.841.844,00, untuk Pembayaran Purchase