Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65628/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65628/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak:2008
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp.378.220.660,00 dengan perincian sebagai berikut:

1. Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar
2. Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesarRp. 276.178.010,00
Rp. 102.042.650,00
Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.276.178.010,00
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.276.178.010,00;

bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Sewa Bangunan dan Mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin;

bahwa Pasal 4A ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UndangUndang PPN), mengatur:

Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang PPN, penyerahan sewa bangunan dan mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, mengatur:

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 batasan pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000,00 atau 50.000.000,00 per bulan;

bahwa menurut Majelis, walaupun usaha yang dominan dari Pemohon Banding adalah penyerahan telur ayam yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding juga melakukan penyerahan sewa bangunan dan mesin yang termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Terbanding telah benar mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;

bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.276.178.010,00 tetap dipertahankan;
Koreksi DPP PPN atas Penjualan Eggstray, kardus bekas dll sebesar Rp.102.042.650,00
Menurut Terbanding:bahwa eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besi/cages bekas, pralon bekas, plastik botol vaksin, dan accu bekas, tidak terkait Iangsung dengan produksi telur ayam. Selain itu, barang-barang tersebut tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang PPN fund Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maupun barang kena pajak yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Oleh sebab itu, Pajak Masukan atas perolehan eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besi/cages bekas, pralon bekas, plastik botol vaksin, dan accu bekas, tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;
Menurut Pemohon:bahwa atas penyerahan eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besi/cages, pralon bekas, plastik botol bekas vaksin, dan accu bekas, tidak terutang PPN karena Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan pada saat perolehan, yang disebabkan barang barang dimaksud terkait dengan penyerahan produksi telor yang dibebaskan PPN-nya;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penjualan Eggstray, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.102.042.650,00;

bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan proses produksi telor;

bahwa menurut Majelis, bahwa Penjualan Eggstray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor;

bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah benar menggolongkan Penjualan Eggstray, kardus bekas dll, sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Penjualan Eggstray bekas, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.102.042.650,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP menurut Keputusan Terbanding
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
DPP menurut MajelisRp 378.220.660,00
Rp 102.042.650,00
Rp 276.178.010,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3218/WPJ.10/2013 tanggal 24 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00014/207/08/512/13 tanggal 7 Januari 2013, atas nama XXX sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Jumlah seluruh penyerahan
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
– Dibayar dengan NPWP sendiri
– Lain-Lain
Jumlah
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan pajak yang sudah :
– dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
– dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp 0,00
Rp 276.178.010,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 8.007.200.164,00
Rp 8.283.378.174,00
Rp
Rp 8.283.378.174,00

Rp 27.617.801,00

Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 27.617.801,00

Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 27.617.801,00

Rp 13.256.544,00
Rp 0,00
Rp 40.874.345,00

Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

QQ, SH, M.Sc ——————————
Drs. RR, MM ——————————-
FG, SH ————————————-
GF ——————————————sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;