Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64504/PP/MXB/15/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64504/PP/MXB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp233.947.060,00, yang terdiri dari: 1.     Koreksi Peredaran Usaha sebesar2.     Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp232.947.060,00Rp    1.000.000,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp232.947.060,00 Menurut Terbanding : bahwa karena koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Faktur Pajak Ganda Keluaran yang dilakukan oleh Pemeriksa juga menyangkut dengan surat keberatan Pemohon Banding atas PPN maka Terbanding akan mengikuti sesuai dengan yang ditetapkan dalam hasil keberatan pada Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dipertahankan sebesar Rp232.947.060,00 karena Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Ganda, Faktur Pajak Ganda menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak dengan nomor seri sama tetapi kode faktur pajak yang berbeda, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak menggunakan kode cabang, dimana untuk kode cabang pada faktur pajak SKI Jakarta adalah XXX (Pusat), SKI Jatim adalah 00X, dan SKI Jateng adalah 00X (Surat Pemberitahuan Kode Cabang terlampir), penggunaan kode cabang pada faktur pajak tersebut tidak dapat dideteksi oleh sistem aplikasi DJP sehingga timbul faktur pajak ganda pada sistem tersebut; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 232.947.060,00, yang berasal dari koreksi Faktur Pajak Ganda Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak April 2008, Juli 2008, Agustus 2008, dan November 2008, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga menurut Terbanding terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa atas faktur pajak yang diduga ganda tersebut, pada saat keberatan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebagian besar tidak ganda, dan berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data fisik faktur pajak, kartu stock, rekening koran, SPT Masa PPN, Aplikasi PKPM Apportal DJP, konfirmasi faktur pajak kepada pihak terkait diketahui bahwa faktur pajak tersebut tidak ganda dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan lawan transaksinya; bahwa atas faktur pajak sebesar Rp232.947.060,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak ada bukti fisik, dan tidak dapat dibuktikan dengan pengujian arus barang dan arus uang, serta belum mendapat jawaban dari pihak lawan transaksi, tetap dipertahankan oleh Terbanding, yaitu untuk masa sebagai berikut: Masa Koreksi TerbandingRpApril  51.200.000,00Juli8.636.360,00Agustus86.550.700,00November86.560.000,00Total232.947.060,00bahwa Terbanding menjelaskan rincian faktur pajak ganda yang tetap dipertahankan Terbanding tersebut adalah sebagai berikutMasa Pajak April 2008, koreksi sebesar Rp51.200.000,00, terdiri dari 1 faktur pajak yaitu faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp51.200.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT AAA (d.h. PT BBB). Atas faktur pajak tersebut menurut Terbanding PT AAA telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan pada masa pajak Juni 2008;Masa Pajak Juli 2008, koreksi sebesar Rp8.636.364,00, terdiri dari 1 faktur pajak yaitu faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 22 Juli 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp8.636.364,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT CCC. Atas faktur pajak tersebut PT CCC telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan pada masa pajak Agustus 2008;Masa Pajak Agustus 2008, koreksi sebesar Rp86.550.700,00, terdiri dari faktur pajak yaitu faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 Agustus 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp86.550.700,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT DDD. Atas faktur pajak tersebut PT DDD telah mengkreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak Agustus 2008;Masa Pajak November 2008, koreksi sebesar Rp86.560.000,00 terdiri dari 2 faktur pajak yaitu faktur pajak nomor 010.000-08.0000418 tanggal 24 November 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp10.200.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT EEE, atas faktur Pajak tersebut PT EEE telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak masukan pada masa pajak November 2008, dan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.000XXXX tanggal 13 November 2007 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp76.360.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT FFF Product, atas faktur pajak tersebut PT FFF Products telah mengkreditkan PPN-nya pada masa pajak Januari 2008;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp232.947.060,00 yang tetap dipertahankan Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan faktur pajak ganda; bahwa terkait faktur pajak yang menjadi sengketa tersebut, Pemohon Banding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:Masa Pajak April 2008, faktur pajak nomor 010.000-08.0000476 tanggal 15 April 2008 bukan atas nama PT AAA (d.h. PT BBB) tetapi atas nama PT Ramako Gerbang Mas senilai Rp275.727,00. Sedangkan Faktur pajak atas nama PT AAA adalah faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 sebesar Rp51.200.000,00;Masa Pajak Juli 2008, faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX yang menurut Terbanding atas nama PT CCC sebesar Rp8.636.364,00, yang benar adalah Faktur Pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX atas nama PT GGG senilai Rp1.395.284,00;Masa Pajak Agustus 2008, faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 Agustus 2008 merupakan faktur pajak untuk PT CCC dengan nilai Rp34.000.000,00, sedangkan Faktur pajak atas nama PT DDD sebesar Rp86.550.700,00 memang benar ada faktur pajaknya dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT masa PPN yaitu faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 Agustus 2008;Masa Pajak November 2008,Faktur pajak atas nama PT EEE sebesar Rp10.200.000 adalah nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 24 November 2008 dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN, sedangkan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX adalah atas nama PT GGG sebesar Rp298.455,00 tertanggal 1 Maret 2008;Faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX merupakan faktur pajak untuk PT FGH tertanggal 21 November 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp32.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa data faktur pajak tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan laporan SPT lawan transaksi Pemohon Banding, namun Terbanding tidak menunjukkan bukti fisik faktur pajaknya; bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan hasil pemeriksaan bukti fisik faktur pajak yang dilaporkan oleh lawan transaksi, sehingga tidak dapat dipastikan kebenaran dan kecocokan antara isian dalam SPT dengan bukti faktur pajaknya; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64503/PP/M.XB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64503/PP/M.XB/16/2015 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.097.192.636,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap penghasilan lain-lain yang berasal dari Pengujian Arus Piutang dimana terdapat selisih penerimaan sebesar Rp2.019.246.360,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa oleh karena koreksi Terbanding semata karena praduga dan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka menurut Pemohon Banding koreksi obyek PPN sebesar Rp2.097.192.636 tersebut seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi Masa Pajak Desember 2008 pada dasarnya merupakan Equalisasi dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun terdapat perbedaan nilai koreksi yang jumlahnya tidak sama, yaitu : UraianPPh Badan(Rp)PPN(Rp)- Penjualan ( penghasilan Lain-lain ) cfm Arus Piutang3.131.308.726,003.131.308.726,00- Penjualan Cfm SPT PPh Badan1.112.062.366,00-– Penjualan Cfm SPM PPN –1.034.116.090,00Koreksi / Nilai Sengketa2.019.246.360,002.097.192.636,00bahwa sebenarnya yang menjadi pokok perhitungan terkait koreksi arus piutang, diketahui terdapat penjualan atau berdasarkan kategori Pemeriksa sebagai Penjualan Lain-lain sebesar Rp3.131.308.726,00, untuk PPh Badan akan dikurangi dengan penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT PPh Badan sedangkan untuk PPN-nya dikurang dengan penyerahan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga menghasilkan angka yang berbeda; bahwa selanjutnya menurut Terbanding, untuk koreksi PPN tidak diketahui dengan pasti saat terjadinya transaksi sehingga dibebankan seluruhnya pada Masa Desember 2008; bahwa berdasarkan alasan Terbanding tersebut diatas, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.097.192.636,00 tidak didasarkan pada adanya penyerahan tetapi karena adanya koreksi penghasilan lainnya dari pengujian arus piutang di Pajak Penghasilan Badan; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, koreksi atas obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 tersebut tidak dapat ditelusuri kepada bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang nyata yang dapat membuktikan bahwa memang telah terjadi penyerahan BKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena koreksi Terbanding semata karena praduga dan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka koreksi Terbanding atas obyek PPN sebesar Rp2.097.192.636 tersebut seharusnya dibatalkan; bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding dalam SUB-nya menyatakan bahwaPemohon Banding telah menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Terbanding, termasuk surat perjanjian hutang dengan perusahaan Malaysia; bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tersebut, sebenarnya sudah dapat diketahui bahwa penerimaan sebesar Rp2.097.192.636,00 bukan berasal dari penjualan atau penghasilan lainnya tetapi merupakan penerimaan pinjaman; bahwa atas perbedaan nilai / jumlah koreksi menurut Terbanding pada PPh Badan sebesar Rp2.019.246.360,00 dan PPN sebesar Rp2.097.192.636,00 tersebut, terdapat selisih sebesar Rp77.946.279,00 bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.097.192.636,00 merupakan equalisasi / terkait dengan koreksi yang menjadi sengketa pada PPh Badan Tahun Pajak 2008, dimana koreksi Terbanding berdasarkan analisa Arus Piutang yang menyimpulkan terdapat penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan sebesar Rp3.131.308.726,00, dengan demikian atas sengketa PPN Masa Pajak Desember 2008 mengikuti pendapat Majelis pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa pendapat Majelis pada sengketa PPh Badan Tahun 2008, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :Pinjaman dari AAA (Malaysia) sebesar Rp1.440.246.360,00,bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding berupa adanya Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.019.246.000,00 adalah berasal dari Pengujian Arus Piutang; bahwa menurut Majelis bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan belum dapat menjelaskan secara lengkap terkait tahapan pencairan pinjaman, yaitu :Siapa dari pihak AAA yang datang ke Indonesia dan menyerahkan uang pinjaman secara bertahap kepada Pemohon Banding,Bukti tanda terima penyerahan uang pinjaman serta bukti setor ke bank yang telah divalidasi oleh Bank yang bersangkutan;bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan pencairan pinjaman Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Agustus 2007 antara Mr DW dengan AAA yang dilakukan secara tunai di Indonesia tidak didukung dengan bukti yang lengkap yaitu Pemohon Banding tidak dapat mengupayakan / menyampaikan bukti pendukung berupa tanda terima uang tunai yang dipegang oleh pihak yang menyerahkan uang tunai dari AAA, Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan siapa pihak dari AAA yang menyerahkan uang tunai di Indonesia serta tidak dapat menyampaikan bukti setor ke bank yang telah divalidasi, bahwa oleh karena itu keberatan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berdasarkan bukti berupa Fotocopy Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Agustus 2007 antara Mr DW dengan AAA, Surat Konfirmasi dari QQ Inc kepada Mr DW / PT CCC, Fotocopy Perjanjian Kredit tanggal 18 Juni 2008 antara Bank BBB dengan PT CCC, Fotocopy GL Penerimaan Pinjaman BBB, Fotocopy Rekening Koran BBB dan Daftar Penerimaan dari AAA ( US$ yang kemudian dikonversi ke Rupiah) tidak memiliki landasan yang kuat untuk menggugurkan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang KUP sebesar Rp1.440.246.360,00, tetap dipertahankan;Pinjaman dari Bank BBB sebesar Rp579.000.000,00,bahwa menurut Majelis pencairan dana Bank BBB Thamrin sebesar Rp579.000.000,00 adalah berasal dari pencairan pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 oleh Bank BBB dengan Pemohon Banding terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BBB kepada Pemohon Banding dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00 dan Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00, karena pada dasarnya pihak bank BBB tidak akan mengucurkan dana ke rekening Pemohon Banding di Bank BBB Thamrin tanpa adanya suatu dasar transaksi, yang dalam hal ini adalah perjanjian kredit tanggal 18 Juni 2008; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti terkait pinjaman Pemohon Banding dari Bank BBB berupa Rekening Koran di Bank BBB Thamrin dan Bank BBB Kelapa Gading, yang menunjukkan adanya kucuran dana dari Bank BBB ke Rekening Pemohon Banding di Bank BBB Thamrin sebesar Rp579.000.000,00, yang diyakini merupakan pencairan pinjaman dari Bank BBB ke Rekening Pemohon Banding dengan dasar transaksi berupa Perjanjian Kredit tanggal 18 Juni 2008 terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BBB kepada Pemohon Banding dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00 dan Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00; bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimanadimaksud Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang KUP yang meliputi catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terhutang dan diketahui Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64390/PP/M.IXB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64390/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Potassium Sorbate Granular FCCIV, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 50,960.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 8.301.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 093928 tanggal 10 Maret 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 53,200.00; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga beli barang tersebut yang tertera di PIB nomor 093928 sebesar USD 364.00/MT sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Proforma Invoice nomor RTJXXXX0XX dan Commercial Invoice dari Supplier nomor RTXXX00X, dimana sudah Pemohon Banding bayarkan ke supplier yang bersangkutan pada saat jatuh tempo, dan juga sesuai dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP- 4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean barang impor dengan PIB Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 yang diberitahukan dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 50,960.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53,200.00, dengan alasan berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 093928 tanggal 10 Maret 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 53,200.00, dengan tagihan sebesar Rp 8.301.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 028/BMC/PJK/2014 tanggal 01 September 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga beli barang tersebut yang tertera di PIB nomor 093928 sebesar USD 364.00/MT sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Proforma Invoice nomor RTJXXXX0XX dan Commercial Invoice dari Supplier nomor RTXXX001X, dimana sudah Pemohon Banding bayarkan ke supplier yang bersangkutan pada saat jatuh tempo, dan juga sesuai dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB pembanding Nomor 093335 tanggal 10 Maret 2014 atas nama PT. DFG, namun Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1.    P.2.    P.3.    P.4.    P.5.    P.6.    P.7.    P.8.    P.9.   P.10.         P.11.   P.12.   P.13.    P.14.    P.15.    P.16.   P.17.P.18.  P.19.   P.20.   P.21.   P.22.   P.23.   P.24.   P.25.   P.26.   P.27.   P.28.    P.29.    P.30.   P.31.   P.32.      P.33.   P.34.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014;Surat Keberatan Nomor: 014/BMC/V/2014 tanggal 16 Mei 2014;SPTNP Nomor: SPTNP-006134/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 02 April 2014;Purchase Order Nomor: XX0000XXXX tanggal 30 Oktober 2013;Proforma Invoice Nomor: RTJXXXX0XX tanggal 01 November 2013;Invoice Nomor: RT143001 tanggal 21 Januari 2014;Packing List atas Invoice Nomor: RTXXX00X tanggal 21 Januari 2014;Certificate of Analysis;Specification;Health Certificate;Form E Nomor: E143212L01270010 tanggal 17 Februari 2014;Serifikat Asuransi;Bill of Lading Nomor: YMLUIXXX0XXXX0 tanggal 15 Februari 2014;PIB Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X0XX0XXX-00XXXX;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);Goods Receipt Slip;Cash/Bank Voucher Nomor: BDV-$/33/01/14/HSO tanggal 23 Januari 2014;Bukti Transfer Bank QQ sebesar USD 15,288.00 tanggal 27 Januari 2014;Rekening Koran Bank QQ bulan Januari 2014, halaman 3 dari 5;Jurnal Pembayaran Uang Muka;Cash/Bank Voucher Nomor: BDV-$/09/02/14 tanggal 24 Februari 2014;Bukti Transfer GG Bank sebesar USD 35,672.00 tanggal 25 Februari 2014;Rekening Koran GG Bank bulan Februari 2014;Jurnal Pembayaran Pelunasan;Harga Pokok Penjualan;Buku Hutang;Material Document List;Jurnal Alokasi;Jurnal Invoice;SPT Masa PPN, Faktur Pajak dan Faktur Penjualan;List A/P Lianyungan;List Bank DB-USD;List Bank QQ-USD;PO History; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier AAA, China dengan Purchase Order Nomor: XX0000XXXX tanggal 30 Oktober 2013, dengan perincian sebagai berikut: ItemDescriptionOrderQtyUnitPrice PerUnitNet Value000X0Potassium Sorbate Granular14,000Kgm3.6450,960.00 Currency: USDCIF JakartaPayment: T/T 30% in Advance, Balance After Copy Shipping Doc’s bahwa Supplier AAA, China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: RTJXXXX0XX tanggal 01 November 2013, dengan perincian sebagai berikut: Item NoDescriptionQuantityQtyUnit PriceUSD/KgTotal AmountUSDA1001Potassium SorbateFCC IV/E20214000 Kgs560 CtnsCIF Jakarta3.64050960.00Total 14000 Kgs560 50960.00Payment: T/T 30% in Advance, 70% Within 7 Days After Shipmt bahwa Supplier AAA, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: RTXXX00X tanggal 21 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit PriceAmountPotassium Sorbate FCC IV/E20214000 KgsCIF Jakarta3.640/Kg50960.0014000 Kgs50960.00GW: 14560 Kgs, NW: 14000 Kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXX0

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64388/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64388/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak   : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Grinding Ball (pos 1), Winch (pos 3) dan Impeller (pos 4), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 173773 tanggal 30 April 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 7,5% (pos 1) dan 5% (pos 3 dan 4), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 28.578.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E144401820530005 tanggal 23 April 2014 tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5893/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pencantuman nama manufacturer bukan suatu keharusan (shall), melainkan sebagai pelengkap, sedangkan deskripsi dari produk yang diimpor sudah cukup rinci untuk memungkinkan produk diidentifikasi, dimana produk yang dimaksud sudah sering diimpor oleh Pemohon Banding, dimana dalam impor-impor sebelumnya maupun juga memakai nama produk dan deskripsi yang sama dan tidak pernah ada masalah sebelumnya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5893/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 173773 tanggal 30 April 2014, jenis barang Grinding Ball (pos 1), Winch (pos 3) dan Impeller (pos 4), ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan dalam kolom 7 Form E tersebut kedapatan bahwa tidak dicantumkan nama pemasok sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5893/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pencantuman nama manufacturer bukan suatu keharusan (shall), melainkan sebagai pelengkap, sedangkan deskripsi dari produk yang diimpor sudah cukup rinci untuk memungkinkan produk diidentifikasi, dimana produk yang dimaksud sudah sering diimpor oleh Pemohon Banding, dimana dalam impor-impor sebelumnya maupun juga memakai nama produk dan deskripsi yang sama dan tidak pernah ada masalah sebelumnya; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E144401820530005 tanggal 23 April 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-1736/KPU.01/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor 44000014256 tanggal 30 Oktober 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-1736/KPU.01/2014 tanggal 23 Juni 2014, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:Form E Nomor: E144401820530005 tanggal 23 April 2014 diterbitkan oleh otoritas di China;Dalam memproduksi barang-barang, semua bahan baku yang digunakan 100% berasal dari China dan berdasarkan kriteria ROO ASEAN-China FTA, barang-barang tersebut memenuhi persyaratan “Chinese Origin”;Karena alasan rahasia bisnis, tidak ada informasi mengenai “manufacturer” pada Kolom 7 Form E;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa pengisian nama manufacturer pada Kolom 7 tidak wajib dan pada ruang pengisian Kolom 7 Form E tertulis ”number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party), tidak ada penyebutan manufacturer; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E144401820530005 tanggal 23 April 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Grinding Ball (pos 1), Winch (pos 3) dan Impeller (pos 4) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 173773 tanggal 30 April 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64281/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64281/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.60.274.500 Menurut Terbanding : bahwa nilai persediaan barang dagangan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp2,006,732,146.00 terdiri dari persediaan isi LPG sebesar Rp220,122,058.00 dan persediaan tabung sebesar Rp1,786,610,088.00. Persediaan akhir sebanyak 5.689 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan akhir yang disajikan dalam Neraca sebesar Rpl.786.610.122,00 sementara nlai persediaan akhir isi LPG sebanyak 3.534 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan isi LPG yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp220,122,058.00. Jika terdapat tabung rusak dan tabung yang dipinjamkan, seharusnya telah masuk dalam nilai persediaan barang dagangan pada Neraca per 31 Desember 2008; Menurut Pemohon Banding  : bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,00 menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggung jawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp60.274.500,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam KKP Induk B.1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut : NoMasa PajakKoreksi (Rp)1Januari60.274.500,002Februari    60.274.500,003Maret  61.649.500,004April61.649.500,005Mei 61.649.500,006Juni61.649.500,007Juli 102.960.000,008Agustus   102.960.000,009September 102.960.000,0010Oktober104.160.000,0011November104.160.000,0012Desember104.160.000,00Jumlah     988.507.000,00       bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor : Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp60.274.500,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Menurut Keputusan Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Penghasilan Neto menurut MajelisRp    1.059.956.738,00Rp       965.666.100,00Rp         94.290.638,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-598/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Neto …………………………………………   Penghasilan Kena Pajak …………………………………    Pajak Penghasilan yang terutang ………………………   Kredit Pajak ……………………………………………….   Pajak yang tidak / Kurang dibayar …………………….    Sanksi Administrasi–  Bunga Pasal 13 (2) KUP ………………………………   Jumlah PPh yang masih harus dibayar ………………..Rp     94.290.638,00Rp     94.290.638,00Rp     11.643.500,00Rp     11.601.350,00Rp            42.150,00 Rp            20.232,00Rp            62.382,00       Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: GHJ, SH, M.Sc ——————————    Drs. HJI, MM ——————————–    JKL, SH ————————————-    LMO —————————————–sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63933/PP/M.VIA/15/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63933/PP/M.VIA/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto Badan sebesar USD 161,311.28 berupa:        1.     Koreksi biaya lainnya berupa biaya telepon sebesar USD 1,426.69,        2.     Koreksi biaya royalti sebesar USD 143,352.86,        3.     Koreksi piutang tak tertagih USD 11,334.00, dan        4.     Koreksi pembayaran pesangon sebesar USD 5,197.77;Koreksi positif atas biaya lainnya berupa biaya telepon sebesar USD 1,426.69 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding membebankan biaya telepon sebesar USD 4,949.96 yang sesuai dengan Kep Dirjen Pajak Nomor 220/PJ/2002 tentang pembebanan biaya telepon seluler seharusnya hanya boleh dibebankan sebesar 50% atau sebesar USD 2,474.98 yang tidak diberikan penjelasan dan bukti tentang rincian atas biaya telepon tersebut oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding sebesar USD2,474.98 diperoleh dari 50% dikali USD 4,949.96, seharusnya koreksi Terbanding hanya sebesar USD1,048.29 yaitu dari 50% dikali biaya telepon seluler sebesar USD 2,096.58. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti biaya telepon kantor sehingga seluruh biaya telepon kantor seharusnya dapat dibiayakan; Menurut Majelis : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembebanan biaya telepon yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 220/PJ/2002 tentang pembebanan biaya telepon seluler diakui sebesar 50%; bahwa atas koreksi biaya telepon menurut fiskus a quo, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena di dalamnya ada biaya telepon kantor (fixed phone) yang hanya diakui sebesar 50% dan rincian biaya telepon kantor a quo telah dibuat oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah 50% dikali nilai biaya telepon secara keseluruhan sebesar USD4,949.96 sehingga biaya telepon yang diakui oleh Terbanding menjadi USD2,474.98, sedangkan sisanya sebesar USD2,474.98 dikoreksi; bahwa dalam persidangan tanggal 10 Maret 2015 Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen atas tagihan telepon baik yang merupakan telepon selular maupun telepon kantor (fixed phone); bahwa dari bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh keterangan bahwa pengeluaran untuk telepon kantor sebesar USD2,853.38 dan pengeluaran untuk telepon selular sebesar USD2,096.58; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya telepon seluler hanya sebesar USD2,096.58, yang jika dikalikan dengan 50% maka koreksi seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD1,048.29; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terkait koreksi atas pengeluaran biaya telepon selular, Pemohon Banding menerima dan setuju untuk dikoreksi; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding masih menyengketakan nilai koreksi yang seharusnya tidak dilakukan oleh Terbanding sebesar USD1,426.69 (USD2,474.98-USD1,048.29) yang merupakan pengeluaran untuk telepon kantor; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi biaya telpon yang dilakukan oleh Terbanding tidak adil karena ada biaya yang merupakan pengeluaran untuk telepon kantor yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding; bahwa atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis memerintahkan Terbanding untuk meneliti bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil penilaian Terbanding atas bukti dokumen a quo, Terbanding menyatakan bahwa dari bukti dokumen berupa ”Detail Listing Telephone Expenses 2011” yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:bahwa Terbanding menyatakan terdapat biaya yang dikeluarkan sebesar USD575.90 (Rp5.084.913) hanya didukung oleh bukti internal, sedangkan jumlahnya sama dengan jumlah yang dibebankan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, total pembebanan biaya yang hanya didukung oleh bukti internal berjumlah total sebesar USD575.90 (Rp5.084.913);bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, terdapat juga nilai pembebanan biaya sejumlah USD33.48 (Rp291.943) yang tidak didukung oleh bukti;bahwa menurut Terbanding, dijumpai adanya biaya telepon selama tahun 2001 sebesar USD1,545.01 (Rp13.625.690) yang rincian jumlah bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai yang dibukukan Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding terdapat juga nilai sebesar USD5.78 (Rp52.000) yang merupakan voucher QQ, sehingga tidak sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa rincian pengeluaran adalah merupakan pengeluaran terkait bukti pembayaran telepon; bahwa terkait dengan bukti berupa voucher QQ sebesar USD5.78 (Rp52.000), Pemohon Banding menyatakan pengeluaran a quo adalah untuk pembelian voucher atas penggunaan internet untuk keperluan kantor;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas pembuktikan biaya telepon kantor sebesar USD2,853.38 dan keterangan yang disampaikan para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut:  Atas dalil bahwa dokumen bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan voucher internal sebesar USD575.90 (Rp5.084.913): bahwa terkait dengan pengeluaran biaya telepon sebesar USD575.90 (Rp5.084.913), Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa pembayaran rekening telepon JKL yang pembayarannya dilakukan melalui Bank HJ KCP Cibitung; bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini keabsahan dan adanya pengeluaran a quo; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD575.90 (Rp5.084.913) atau sebesar USD287,95 tidak dapat dipertahankan;Atas dalil bahwa pembebanan biaya sejumlah USD33.48 (Rp291.943) tidak didukung oleh bukti bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung yang memperkuat dalil bantahannya; bahwa oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah benar dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD33.48 (Rp291.943) atau sebesar USD16,74 dipertahankan;Atas dalil bahwa biaya sebesar USD1,545.01 (Rp13.625.690), rincian jumlah bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilainya berbeda bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa pembayaran rekening telepon JKL yang pembayarannya dilakukan melalui Bank HJ KCP Cibitung; bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding a quo, dijumpai bahwa bukti yang ada berjumlah total sebesar USD1,497.78 (Rp13.198.655) sehingga terdapat selisih sebesar USD47.23 (Rp427.035); bahwa berdasarkan fakta yang ada sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD1,545.01 (Rp13.625.690) atau sebesar USD772.50, tidak dapat dipertahankan sebesar 50% x USD1,497.78 atau sebesar USD748.89 dan dipertahankan sebesar 50% x USD47.23 atau sebesar USD23.61;Atas dalil bahwa nilai sebesar USD5.78 (Rp52.000) yang merupakan voucher QQ bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian voucher QQ sebesar USD5.78 (Rp52.000); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa voucher QQ sebesar USD5.78 (Rp52.000) a quo dipergunakan untuk internet dalam rangka kebutuhan kantor; bahwa Majelis dapat meyakini dalil serta bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD5.78 (Rp52.000) atau sebesar USD2.89 tidak dapat dipertahankan;Koreksi biaya telepon yang tidak didukung dengan bukti-bukti sebesar USD693.21bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas biaya telepon kantor sebesar USD2,853.38, Pemohon Banding telah menyampaikan