Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70695/PP/M.XVIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk karena pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama manufacturer atas importasi Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 4 PK, NW: 16100 Kgm, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5312/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding Pembebanan sebesar PosNama BarangKlasifikasi Bea Masuk1 Q378 Double Hanger Type Shot Blasting Machiner- Barang Baru8460.90.20.00BM 0% (AC-FTA) Menurut Terbanding Pembebanan sebesar PosNama BarangKlasifikasi Bea Masuk1 Q378 Double Hanger Type Shot Blasting Machiner- Barabng Baru8460.90.20.00BM 5% (MFN) dan terdapat kekurangan bayar sebesar Rp22.482.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | karena pada kolom 7 Form E Nomor E153716004140008 tanggal 16 April 2015 kedapatan tidak tercantum nama manufacturer, maka Form E tersebut tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedures untuk mendapatkan tariff preferensi AC-FTA, sehingga untuk importasi Pemohon Banding dalam dengan PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); |
| Menurut Pemohon | : | Pemohon Banding berkesimpulan bahwa semua keputusan Terbanding tentang tarif yang tersebut dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5312/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 adalah tidak benar, mengingat tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor 165532 tinggal 28 April 2015 adalah sudah benar rnerupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa Double Hanger Type Shot Blasting Machine, etc (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 pada Pos Tarif 8460.90.20.00 (pos 1 dan 2) dan Pos Tarif 7205.21.00.00 (pos 3) dengan pembebanan bea masuk masing-masing sebesar 0% (AC-FTA) yang kemudian oleh Terbanding digugurkan karena menurut Terbanding berdasarkan penelitian tidak tercantum Name of Manufacturer pada kolom 7 sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA dan diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum yaitu sebesar 5% (MFN); bahwa Majelis berkesimpulan penetapan tarif atas PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) atas PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-007700/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp22.482.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa kemudian atas penetapan penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 082/TA/VI/2015 tanggal 4 Juni 2015 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 10 Desember 2014, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-5312/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 118/TA/IX/2015 tanggal 7 September 2015 kepada Pengadilan Pajak; bahwa untuk memeriksa kebenaran pembebanan bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 tersebut Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Double Hanger Type Shot Blasting Machine, etc (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China tersebut, yaitu sesuai sebagaimana yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015; Klasifikasi Barang bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif. Kedua pihak sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Double Hanger Type Shot Blasting Machine, etc (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam pada Pos Tarif 8460.90.20.00 (pos 1 dan 2) dan Pos Tarif 7205.21.00.00 (pos 3); Tarif Bea Masuk bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1): Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E153716004140008 tanggal 16 April 2015 kedapatan bahwa kolom 7 form E tidak menyebutkan manufacture atas barang tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dimaksud antara lain: Commercial Invoice dan Packing List Nomor JX01140750 tanggal 26 Maret 2015;Bill of Lading Nomor TAOJKT003298 tanggal 16 April 2015;Cargo Transportation Insurance Policy Nomor AHYXH0124215Q032817M tanggal 16 April 2015;Form E Nomor E153716004140008 tanggal 16 April 2015;Surat Konfirmasi dari QQ Co, Ltd.;Foto Corporate Profile;bahwa memenuhi permintaan Majelis di dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu DFG of The People’s Republic of China Nomor 37000015198 tanggal 23 Oktober 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pabrikan dari produk barang jadi tersebut adalah QQ Co, Ltd. (the manufacturer of the products was QQ Co, Ltd); bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi tersebut merupakan penjelasan mengenai manufacturer dari Form E sehingga Form E a quo tetap sah; |
| Menimbang | : | berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015 berupa importasi Double Hanger Type Shot Blasting Machine, etc (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China pada Pos Tarif 8460.90.20.00 (pos 1 dan 2) dan Pos Tarif 7205.21.00.00 (pos 3) dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5312/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-007700/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 13 Mei 2015, atas nama XXX dan menetapkan atas impor Double Hanger Type Shot Blasting Machine, etc (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 165532 tanggal 28 April 2015, masuk pada Pos Tarif 8460.90.20.00 (pos 1 dan 2) dan Pos Tarif 7205.21.00.00 (pos 3) dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (AC-FTA); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.Sos. Drs. BB, M.M., M.H. Dr. CC, SH., M.M. DDsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |

