Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65617/PP/M.IVB/15/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.10.162.536.672,00 dengan rincian sebagai berikut: