Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65610/PP/M.XVI.A/15/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65610/PP/M.XVI.A/15/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak   :2011
 
Pokok Sengketa   :nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Biaya Usaha sebesar Rp4.270.076.490,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi positif Biaya Usaha atas Piutang Ragu-ragu karena sesuai dengan daftar piutang yang benar-benar tak tertagih yang dilaporkan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan dan telah diserahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri.

Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah PMK-57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 serta perhitungan cadangan piutang yang tidak tertagih sesuai PMK- 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;
Menurut Pemohon:bahwa terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp3.180.597.757,00 tersebut telah Pemohon Banding bebankan dalam Laporan Rugi Laba Komersial dalam akun beban penyisihan kerugian penurunan nilai yang menunjukkan jumlah sebesar Rp20.029.142273,00;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp4.270.076.490,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri atas:

– Koreksi Biaya Penghapusan Piutang sebesar    
– Koreksi Biaya Promosi sebesar   
   Jumlah    : Rp 3.180.597.757,00
: Rp 1.089.478.733,00
: Rp 4.270.076.490,00
   
bahwa pendapat Majelis terhadap masing-masing koreksi diuraikan sebagai berikut:
Koreksi atas Biaya Penghapusan Piutang sebesar Rp3.180.597.757,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penghapusan Piutang sebesar Rp3.180.597.757,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan daftar piutang yang tidak tertagih pada SPT PPh Badan tahun 2011;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2011 terdapat piutang yang tidak tertagih sebesar Rp17.771.571.942,00 yang pengaihannya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing pada tanggal 1 Desember 2011 sebesar Rp14.590.974.185,00 dan tanggal 16 desember 2011 sebesar Rp3.180.597.757,00;

bahwa atas daftar piutang tak tertagih sebesar Rp14.590.974.185,00 telah dilampirkan dalam SPT PPh badan 2011 sedangkan atas daftar piutang tak tertagih sebesar Rp3.180.597.757,00 tidak dilampirkan dalam SPT PPh badan 2011, namun baru diserahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011;Laporan Keuangan Audited untuk periode yang berakhir 31 Desember 2011;Laporan ke Pengadilan Negeri atas Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak dapat ditagih;Laporan ke Bank Indonesia mengenai penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tahun 2011;Bukti penyerahan Daftar Piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih sebesar Rp3.180.597.757,00 dapat dibiayakan pada tahun 2011 karena telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (la) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010;

bahwa tidak dilampirkannya daftar piutang tidak tertagih pada SPT PPh badan tahun 2011, tidak dapat dijadikan dasar koreksi oleh terbanding, dikarenakan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding dapat menyerahkan bukti-bukti kepada Terbanding atas sengketa tersebut;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya penghapusan sebesar Rp3.180.597.757,00 harus dibatalkan;
Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp1.089.478.733,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp1.089.478.733,00 dikarenakan pemohon banding tidak membuat dan menyerahkan daftar Nominatif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi oleh yerbanding tersebut sebenarnya merupakan biaya komisi yang diabyarkan kepada para dealer dalam rangka penyaluran kredit, namun dalam ledeger maupun Laporan Keuangan, biaya tersebut dicatat dan dailaporkan dalam Akun Biaya Promosi, dan Pemohon Banding tidak membuat Daftar Nominatif sebagai Biaya promosi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011Laporan Keuangan Audited Tahun 2011G/L Biaya Promosi Tahun 2011;Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. AAA;Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. BBB;Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. CCC;Rekenig Koran DDD dan EEEBukti Pengeluaran Biaya Promosi selama tahun 2011 yang berupa :Surat Permohonan dana dari Dealer kepada Pemohon Banding;Memorandum Internal;Rekening Koran dan Kuitansi;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persdidangan, Majelis berbepandapat bahwa biaya sebesar Rp1.089.478.733,00 merupakan biaya komisi kepada para dealer dalam rangka penyaluran kredit sebagai kegiatan utama Pemohon banding, dan bukan merupakan biaya promosi sehingga tidak diperlukan daftar nominatif;

bahwa berdasarkan asas Substance Over Forms, kesalahan Pemohon Banding dalam mengklasifikasikan biaya komisi ke dalam Akun Biaya Promosi, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah adanya fakta biaya biaya komisi menjadi biaya promosi;

bahwa berdasarkan penjelasan pasal 29 Ayat (2) UU KUP, antara lain dinyatakan “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp1.089.478.733,00 harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian pendapat Majelis pada angka 1 dan 2 tersebut, majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Usaha sebesar Biaya Usaha sebesar Rp.4.270.076.490,00 harus dibatalkan seluruhnya;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
Menimbang   :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut :

Koreksi Biaya Usaha :
Koreksi Biaya Usaha semula menurut Terbanding    
Koreksi Biaya Usaha yang dibatalkan Majelis    
Koreksi Biaya Usaha yang dipertahankan Majelis
Rp. 4.270.076.490,00
Rp. 4.270.076.490,00
Rp.                     0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :

URAIANMenurut Wajib Pajak(Rp)Menurut Pemeriksa(Rp)Menurut MajelisPeredaran usaha 110.996.926.053111.570.697.549111.570.697.549Harga pokok penjualan 0
0
0
Laba bruto110.996.926.053111.570.697.549
111.570.697.549
Biaya usaha110.374.850.774
102.754.586.408110.374.850.774
Penghasilan neto dalam negeri622.075.2798.816.111.1411.195.846.775Penyesuaian fiskal positif
0
0
0
Penyesuaian fiskal negatif0
0
0
Penghasilan netto luar negeri0
0
0
Jumlah penghasilan netto622.075.2798.816.111.1411.195.846.775Penghasilan kena pajak622.075.2798.816.111.1411.195.846.775PPh terutang155.518.7502.204.027.750298.961.693Kredit pajak:


PPh Pasal 220
0

PPh Pasal 254.546.163.433 4.546.163.4334.546.163.433Pajak yang Lebih Bayar4.390.644.683
 2.342.135.6834.247.201.740
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010;-
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1148/WPJ.06/2014 tanggal 8 Juli 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00054/406/11/073/13 tanggal 17 Juni 2013, atas nama: XXX sehingga jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut:

URAIANMenurut MajelisPeredaran usaha 111.570.697.549Harga pokok penjualan 0
Laba bruto111.570.697.549
Biaya usaha110.374.850.774
Penghasilan neto dalam negeri1.195.846.775Penghasilan netto luar negeri0
Jumlah penghasilan netto1.195.846.775Penghasilan kena pajak1.195.846.775PPh terutang298.961.693Kredit pajak:
PPh Pasal 254.546.163.433Pajak yang Lebih Bayar4.247.201.740
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. QQ, M.M.    
FG, Ak., M.Si    
GF, SE., Ak., MBT.    
Drs. FH, Ak. M.M.   sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-65610/PP/M.XVI.A/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;