Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70694/PP/M.XVIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70694/PP/M.XVIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
Tahun Pajak:2015
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk karena tidak dapat diberikan preferential tarif dikarenakan jenis barang yang diimpor tidak berasal dari negara anggota party AC-FTA atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 171 PX, Negara Asal: China, Supplier: AAA Import & Export Co. Ltd. diberitahukan dalam PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2883/KPU.01/2015 tanggal 7 April 2015, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingPembebanan sebesar 0% (AC-FTA);Menurut TerbandingPembebanan sebesar 12,5% (MFN) dan terdapat kekurangan bayar sebesar Rp147.327.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA). Taiwan bukan merupakan negara anggota party AC-FTA;
Menurut Pemohon:bahwa keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi berupa FGH, etc (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 masing-masing pada Pos Tarif 7220.11.10.00 (pos 1 dan 2) dengan pembebanan bea masuk masing-masing sebesar 0% (AC-FTA) yang kemudian oleh Terbanding digugurkan karena menurut Terbanding berdasar statement letter tertanggal 30 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh AAA Import & Export Co., Ltd. dinyatakan “This Is To Certify That The Following Shipments Are Of Taiwan Origin”;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan tarif atas PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) atas PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-001340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 23 Januari 2015 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp147.327.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa kemudian atas penetapan penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 013/TA/II/2015 tanggal 4 Februari 2015 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 11 Februari 2015, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2883/KPU.01/2015 tanggal 7 April 2015 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 061/TA/IV/2015 tanggal 28 April 2015 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 37/K3S/II/2016 tanggal 15 Februari 2016, Perihal: Surat Bantahan atas SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon telah mengimpor 2 (dua) jenis barang berupa SGLC dan Stainless Steel Plate dari China dengan PIB No. 013910 tanggal 12 Januari 2015, tarif HS No. 7210.30.11.00 Pos 1 dan HS No. 7220.11.10.00 Pos 2 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E no. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015);bahwa kemudian berdasarkan SPTNP Terbanding Nomor SPTNP-001340/NOTUUKPU-TP/BD.02/2015 tanggal 23 Januari 2015 Pemohon harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp147.327.000,00 karena kesalahan tarif;bahwa oleh karena itu, Pemohon telah mengajukan keberatan dengan Surat No. 0131TMI/2015 tanggal 10 Februari 2015 kepada terbanding, dan di dalam diktum Keputusan Terbanding Nomor KEP-2883/KPU.0112015 tanggal 7 April 2015 menetapkan pada pokoknya menolak keberatan Pemohon dan menetapkan tarif atas PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos 1 sebesar 12,5% dan untuk Pos 2 sebesar 0%, serta menetapkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp147.327.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua pu!uh tujuh ribu rupiah), yang untuk itu telah dilunasi dengan SSPCP No.0XX-0XXX-00XXXX tanggal 21 April 2015;bahwa dari pernyataan Huruf C. Kesimpulan SUB, Terbanding pada pokoknya menyatakan: “Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-2883IKPU.01/2015 tanggal 7 April 2015 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berfaku”, menurut pendapat Pemohon tidak tepat, mengingat:Pernyataan Terbanding di dalam Huruf B. Penelitian butir 4, 5, 7-9 SUB, yang pada pokoknya menyatakan: “berdasarkan Form E no. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015, pada kolom 7 tidak tercantum manufacturer, pada kolom 8 Origin Criteria tertera “92%” dan” 95%”, berdasar statement letter tertanggal 30 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh AAA Import & Export Co., Ltd dinyatakan” THIS IS TO CERTIFY THE FOLLOWING SHIPMENTS ARE TAIWAN ORIGIN”, bahwa Terbanding telah mengirim surat pemberitahuan penolakan Form E No. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015.
Dengan demikian terhadap barang yang diimpor dengan PIB No.013910 tanggal 12 Januari 2015 tidak dapat diberikan preferential tarif”, yang ternyata adalah sejalan dengan konsiderans huruf g s.d k keputusan Terbanding, yang pada pokoknya menyatakan: “bahwa berdasar hasil penelitian, disimpulkan Origin atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 adalah TAIWAN yang bukan merupakan Negara anggota party AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas terhadap PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 tidak dapat diberikan preferential tarif”; dan keduanya pada dasarnya merupakan pernyataan sepihak yang tidak menerima SKA Form E no. El 5470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015;bahwa pernyataan sepihak terbanding tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika Terbanding mempertimbangkan fakta Form E yang bersangkutan telah disahkan oleh Pejabat berwenang di negara China dengan mencantumkan pada kolom 8 origin Criteria tertera “92%” dan” 9596″, dan jika terbanding berketetapan untuk menolak berlakunya Form E no. El 5470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015, tentunya DJBC telah menerima terlebih dahulu pernyataan resmi sebagai hasil dari konfirmasi/retroactive check dari Pejabat berwenang negara China tentang keabsahan data origin Criteria “92%” dan” 9596″ dimaksud;bahwa hal tersebut huruf b sesuai dengan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:
“In cases where a Certificate of Origin Farm E 1 is not accented, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party ” dan juga Rule 18 huruf (d) OCP yang menyatakan: “The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails to respond to the request to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of retroactive check, or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c).”, Maka setiap penetapan penolakan Form E, Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor in casu Terbanding, wajib mempertimbangkan klarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E;
bahwa faktanya, konfirmasi atau klarifikasi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China atas Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-13461KPU.01/2015 tanggal 27 Februari 2015 belum diterima, dan terhadap fakta tersebut Terbanding secara sepihak telah menetapkan di dalam keputusan No. KEP-2883/KPU.01/2015 tanggal 07 April 201 terhadap PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 tidak dapat diberikan preferential tarif;
bahwa kesepihakan sebagaimana dinyatakan di dalam SUB Terbanding, maupun konsiderans Kep terbanding a quo, telah menunjukkan bahwa Terbanding telah tidak memperhatikan perjanjian internasional yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan : “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya dibertakukan terhadap impor yang dilengkapl dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat betwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff No. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh terbanding;bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat tarif yang Pemohon beritahukan di dalam PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012;

bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon menolak SUB Terbanding tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon dengan menyatakan batal Keputusan Terbanding No. KEP-2883/KPU.01/2015 tanggal 07 April 2015 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015 dan Tarif 0% ( ACFTA) yang diberitahukan di dalam PIB No. 013910 tanggal 12 Januari 2015 dinyatakan diterima sebagai tarif yang benar;

bahwa demikian bantahan ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya, serta atas kebijaksanaannya Pemohon mengucapkan terima kasih;

bahwa di dalam persidngan Pemohon Banding sampaikan Penjelasan Tambahan atas Surat Bantahan yang pada persidangan sebelumnya, yaitu Surat Nomor 43/K3S/III/2016 tanggal 14 Maret 2016, Perihal: Penjelasan Tambahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan keberadaan dokumen Certificate Of Origin tertanggal 30 Desember 2014, yang diterbitkan AAA Import & Export Co., Ltd, Shenzhen China, yang menyebutkan “This is To Certify That The Following Shipments Are Of Taiwan Origin”, untuk pengapalan 286.890 MT, SGLC Steel Plate yang diangkut dengan SS MARE LCYUM V. 0205, B/L No. COAU7051827730, dari pelabuhan muat: QQ, China dan Pelabuhan Tujuan: Jakarta, bersama ini Pemohon sampaikan penjelasan tambahan atas Bantahan Pemohon sebagai berikut:
bahwa Pemasok Pemohon AAA Import & Export Co., Ltd, Shenzhen China, pada tanggal 5 Januari 2015, telah membuat pernyataan tertulis yang berisi koreksi terhadap pernyataan terdahulu, dengan alasan kesalahan tulis (typing mistakes), dan menyatakan “The correct article / sentence above should have been : “This Is To Certify That The Following Shipment Are Of China Origin ” Terlampir pernyataan dimaksud;bahwa dokumen B/L No. COAU7051827730 yang merupakan salah satu dokumen pelengkap pabean yang Pemohon serahkan, menunjukkan bahwa:ada pengangkutan Iangsung (direct consignment) dari pelabuhan muat, QQ, China dengan pelabuhan bongkar Jakarta. Tidak ada bukti adanya proses pindah kapal (transhipment) melalui Negara Taiwan,B/L diterbitkan tanggal 2 Januari 2015 di QQ, China dan bukan di Taiwan;bahwa barang yang diangkut dengan SS MARE LCYUM V. 0205 tersebut, oleh Pemasok Pemohon AAA Import & Export Co., Ltd, Shenzhen China dibeli dan merupakan produk dari BBB Metal, Co., Ltd, Factory ADD: China. Terlampir dokumen-dokumen yang memperkuat pernyataan Pemohon tersebut:Purchase Order (PO), Date 2014.12.16 dari AAA Import & Export Co., Ltd, kepada BBB Metal, Co., Ltd,Sales Contract, Date 2014.12.16 dari BBB Metal, Co., Ltd kepada AAA Import & Export Co., Ltd, Shenzhen China;Delivery Order, Date 2014.12.17 dari BBB Metal, Co., Ltd, kepada AAA Import & Export Co., Ltd;bahwa untuk itu Otoritas China yaitu DFG, The Peoples Republic Of China telah menerbitkan Form E Reff No. E15470ZC39750004 tanggal 04 Januari 2015;bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, maka menurut hemat Pemohon, barang yang Pemohon impor sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Tarif Preferensi karena sudah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK/04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang menyebutkan:

Pasal 3 ayat (1), Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Pasal 3 ayat (2), Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kriteria asal barang,kriteria pengiriman langsung,ketentuan prosedural;bahwa tidak berlebihan kiranya jika Pemohon kemukakan bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan:

“In cases where a Certificate of Origin ( Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”. Untuk itu, Pemohon tidak mendapatkan petunjuk adanya kewajiban klarifikasi dimaksud, telah dilaksanakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan argument tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon ajukan dengan Surat Pemohon No. 061/TA/IV/2015 tanggal 28 April 2015 dengan menetapkan pembebanan tarif 10% sesuai Keputudan Dirjen BC No. KEP-2883/KPU.01/2015 tanggal 07 April 2015 dinyatakan batal dan Tarif 0% ( AC-FTA ) yang Pemohon beritahukan di dalam PIB No. 013910 tanggal 12 Januari 2015 dinyatakan diterima sebagai tarif yang benar;

bahwa untuk memeriksa kebenaran pembebanan bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 tersebut Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Identifikasi Barang
bahwa antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi FGH, etc (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China tersebut, yaitu sesuai sebagaimana yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015;Klasifikasi Barang
bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif. Kedua pihak sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu FGH, etc (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam pada Pos Tarif 7220.11.10.00 (pos 1 dan 2);Tarif Bea Masukbahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa memenuhi permintaan Majelis di dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor 47000015629 tanggal 30 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perusahaan telah menggunakan invoice yang berbeda untuk keperluan Customs clearance. Ketika informasi mengenai origin product di dalam invoice berbeda dari yang dinyatakan dalam Form E, maka certificate tersebut seharusnya dibatalkan. Eksportir tersebut telah dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan (The company had used different invoice for Customs clearance. Since the information about products origin in the invoice was different from what the exporter had declared at the time of FE application, we think the certificate shall be cancelled. We had punished the exporter according to domestic regulation);

bahwa menurut Majelis, Terbanding telah melaksanakan ketentuan dalam OCP for AC-FTA dengan benar sehingga keputusan Terbanding tetap dipertahankan;
Menimbang:berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015 berupa importasi FGH, etc (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China pada Pos Tarif 7220.11.10.00 (pos 1 dan 2) dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% (MFN);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2883/KPU.01/2015 tanggal 7 April 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 23 Januari 2015, atas nama XXX dan menetapkan atas impor FGH, etc (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 013910 tanggal 12 Januari 2015, masuk pada Pos Tarif (pos 1) 7210.30.11.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% dan (pos 2) 7220.11.10.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos.
Drs. BB, M.M., M.H.
Dr. CC, SH., M.M.
DDsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,