Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70694/PP/M.XVIIB/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk karena tidak dapat diberikan preferential tarif dikarenakan jenis barang yang diimpor tidak berasal dari negara anggota party AC-F