Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65613/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.23.614.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;