Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65613/PP/M.IVB/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.23.614.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas penerimaan uang muka dan angsuran penjualan Tanah dan Bangunan QQ di Semarang sebesar Rp.23.614.000,00 oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada tahun 2012 memang tidak ada bukti pembayaran uang muka atau angsuran kepada Bapak AAA dikarenakan kondisi keuangan Pemohon Banding sedang mengalami kekurangan (minus); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.23.614.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP PPN Masa Pajak Oktober 2012 yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.2.272.727,00 sedangkan menurut pemeriksaan Terbanding seharusnya adalah Rp.25.886.727,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp23.614.000,00; bahwa angka koreksi sebesar Rp23.614.000,00 tersebut, menurut Terbanding berdasarkan Rekening Koran Rabo Bank No. 70000219881 merupakan uang muka/angsuran yang merupakan objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan alasan bahwa : bahwa Pemohon Banding mendapat pekerjaan untuk membangun bangunan di perumahan QQ dengan nilai Rp.50.000.000,- (termasuk PPN). Atas jasa tersebut Pemohon Banding mengeluarkan Faktur Pajak Sederhana kepada Bp. AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.45.454.545 dan PPN sebesar Rp4.545.455,- dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN;bahwa Tanah dan Bangunan di QQ milik dari Bapak AAA dimana Bapak AAA bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak ada penyerahan apapun ke Pemohon Banding hanya kuasa untuk menjualkan saja, Kemudian karena Pemohon Banding mendapat kuasa untuk menjual maka Pemohon Banding melalui Bpk. BBB selaku Direktur menjualkan tanah dan bangunan di QQ dengan harga yang sudah ditentukan oleh Bp. AAA sebesar Rp.90.000.000,-bahwa Pemohon Banding boleh menjual dengan harga di atas Harga Pokok sebesar Rp.90.000.000,-, dan selisih harga tersebut oleh Pemohon Banding diakui sebagai komisi dan sudah di potong PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komisi tersebut;bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa dalam Akta Perjanjian tanggal 27 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris CCC, SH. Sp.N, M.Kn., yang diaddendum dengan Akta Perjanjian tanggal 9 Desember 2008 Nomor 8 diketahui bahwa DDD (Pihak Pertama) dan BBB sebagai Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Pemohn Banding (Pihak Kedua), diketahui hubungan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua adalah:Pihak Pertama sebagai pemilik sebidang tanah Hak Milik Nomor 1495 seluas + 4.205 M2 yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk mendirikan banguan rumah tinggal (pemukiman) di atas tanah tersebut, syarat dan ketentuan bahwa semua bea, ongkos/biaya atau pembayaran dan resiko sehubungan dengan pendirian bangunan-bangunan tersebut merupakan tanggung jawab dan harus dibayar oleh Pihak Pertama;Bahwa Pihak Pertama memberi kuasa untuk seperlunya kepada Pihak Kedua, guna keperluan pembangunan rumah-rumah tersebut, memohon perijinan, memberikan keterangan, menandatangani dan menyelesaikan semua surat/akta dan lain-lain tindakan yang diperlukan,;Bahwa Pihak Pertama juga memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk melakukan pemasaran dan penjualan kepada para calon/pembeli rumah-rumah yang didirikan di atas tanah tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) bangunan dengan harga masing-masing bangunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);bahwa dalam Akta Kuasa Tanggal 27 Desember 2007 Nomor 23 yang dikeluarkan oleh Notaris CCC, SH. Sp.N, M.Kn., diketahui :bahwa DDD sebagai Pihak Pertama memberikan kuasa kepada BBB yang bertindak untuk dan atas nama Pemohn Banding sebagai Pihak Kedua, untuk menjual, memindahkan dan melaksanakan penjualan, baik kepada pihak ketiga maupun kepada penerima kuasa dengan harga dan dengan perjanjian-perjanjian, ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang dianggap baik dan perlu oleh penerima kuasa atas sebagian/seluruh bidang tanah Hak Milik Nomor 1495 yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, termasuk segala sesuatu yang tumbuh dan melekat di atas tanah yang sekarang ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari;bahwa Pihak Kedua juga diberikan kuasa dimana perlu untuk memberikan keterangan-keterangan, membuat, suruh membuat serta menandatangani semua surat-surat maupun akta-akta yang diperlukan, menentukan harga, menyerahkan apa yang dijualnya, menerima penjualannya, dan untuk penerimaan tersebut memberikan kwitansinya, membayar biaya-biayanya yang diperlukan dan untuk pembayaran tersebut memintakan kwitansinya, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan perlu oleh penerima kuasa hingga urusan tersebut selesai sama sekali;Bahwa dalam Surat Perjanjian tanggal 14 Agustus 2008 antara DDD (Pihak Pertama) dan BBB sebagai Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Pemohn Banding (Pihak Kedua), diketahui;Bahwa Pihak Kedua menyatakan bahwa, bahwa tanah dan bangunan yang ada di QQ adalah milik Pihak pertama sepenuhnya, dan dalam hal pembangunan, Pihak Kedua mendapat mandat dari Pihak Pertama untuk mengerjakan pembangunannya dengan biaya pembangunan sebesar Rp50.000.000,00 per unit, dan Pihak Kedua sanggup untuk menjualkan tanah dan bangunan tersebut dengan harga pokok dari Pihak Pertama sebesar Rp90.000.000,00;bahwa Pihak Pertama mengijinkan Pihak Kedua untuk mencari keuntungan sendiri dengan menentukan harga jual kepada konsumen;bahwa atas jasa pembangunan bangunan tersebut, Pemohn Banding telah menerbitkan faktur pajak, dengan perhitungan biaya Jasa Pembangunan sebagai DPP PPN sebesar Rp45.454.545,00 dan PPN sebesar Rp4.545.455,00, jumlah Rp50.000.000,00;bahwa dalam akta jual beli kepada pembeli tanah dan bangunan, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diketahui bahwa Tuan BBB yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemohon Banding selaku penjual adalah sebagai kuasa dari AAA;bahwa atas penjualan tanah dan bangunan tersebut, PPh Pasal 4 ayat (2) final disetor atas nama AAA;bahwa uang sebesar Rp23.614.000,00 yang diterima oleh Pemohn Banding, adalah merupakan uang muka atas penjualan tanah dan bangunan milik AAA yang dikuasakan kepada Pemohn Banding;bahwa hasil penjualan tanah dan bangunan milik AAA tersebut yang belum dibayar oleh Pemohn Banding kepada AAA, dicatat oleh Pemohn Banding dalam pembukuan sebagai Hutang kepada AAA;bahwa dengan mempertimbangkan fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa uang muka sebesar Rp23.614.000,00 tersebut, adalah milik AAA, bukan milik Pemohn Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak tepat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp23.614.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Penganaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan Terbanding Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan DPP menurut MajelisRp 25.886.727,00 Rp 23.614.000,00 Rp 2.272.727,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2998/WPJ.10/2014 tanggal 17 Nopember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00030/207/12/504/13 tanggal 15 Nopember 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri – Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah seluruh penyerahan Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Dibayar dengan NPWP sendiri – Lain-Lain Jumlah Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan pajak yang sudah : – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00 Rp 2.272.727,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 2.272.727,00 Rp Rp 2.272.727,00 Rp 227.273,00 Rp 0,00 Rp 50.637,00 Rp 149.348,00 Rp 27.288,00 Rp 227.273,00 Rp 227.273,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FG, SE, M.Si Drs. GF, H, SH HGsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

