Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42885/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42885/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi Aluminous Handle dan Lock Body, jumlah barang 1.144 CT, negara asal China, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,738.80, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4620/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD 43,760.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi karena terdapat bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean sesuai Pasal 8 butir (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi dengan PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar sehingga berdasarkan penelitian tersebut harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) dengan metode IV; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: X11403 tanggal 31 Mei 2011, Invoice Nomor: DCX-XXX tanggal 30 Juni 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank AA tanggal 19 Juli 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-17 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, General Ledger Report, Polis Asuransi, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 19 Juli 2011, Rekening Koran Bank AA dan Faktur Pajak; bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: S-999/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 perihal tanggapan atas bantahan dan bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Tanggapan atas bantahan Pemohon Bandingbahwa alasan-alasan tidak dapat diyakininya harga transaksi karena Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sebagai pendukung nilai transaksi sebagaimana tercantum pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010; bahwa mengingat nilai transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, berdasarkan penelitian lebih lanjut, sesuai PMK Nomor: 160/PMK.04/2010, penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan fleksibel metode deduksi; bahwa berdasarkan uraian tersebut, disimpulkan Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas materi penetapan yang dilakukan oleh Terbanding;Tanggapan atas bukti-bukti importasibahwa pada Buku Hutang Usaha tercatat Hutang Usaha tertanggal 19 Juli 2011 sebesar Rp211.096.180,00 sesuai tanggal pembayaran pada T/T tanggal 19 Juli 2011, idealnya hutang usaha dicatatkan sebelum tanggal pembayaran; bahwa terdapat perbedaan nilai pada Buku Persediaan (inkonsistensi data), tercantum tanggal 21 Juli 2011 dengan debit sebesar Rp199.627.828,00 berbeda dengan jumlah nilai Invoice sebesar Rp212.135.210,00 (kurs Rp8.575,00) dengan selisih sebesar Rp12.507.382,00; bahwa pembukuan tersebut seyogianya dapat dilampirkan pada saat pengajuan keberatan, mengingat keberatan diajukan pada tanggal 21 Juli 2011;Tanggapan atas data-data tambahan yang disampaikan pada persidangan, namun tidak diserahkan pada saat pengajuan keberatanbahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 5 dinyatakan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajakberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa berdasarkan PMK Nomor: 217/KMK.04/2010 tentang keberatan di bidang kepabeanan telah diatur data-data yang perlu dilengkapi pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur pada Lampiran II; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak melampirkan data-data yang diperlukan pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur pada Peraturan Perpajakan (dalam hal ini Kepabeanan), mohon kepada Majelis Hakim untuk menjadi catatan pada keputusan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding, membuktikan bahwa nilai transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean dan dengan hormat diusulkan kepada Pengaidlan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4620/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan; bahwa terhadap Surat Nomor: S-999/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: 012/BD.T/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012, yang pada pokoknya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42884/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42884/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas machinery complete with parts and accessories, jumlah barang 17 pallets, total NW 4,000.00 Kgs, negara asal China, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5975/KPU.01/2011 tanggal 18 November 2011 dengan Pembebanan Nilai Pabean sebesar CIF USD34,000.00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode IV fleksibel III barang serupa sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD34,000.00; Mennurut Pemohon Bading : bahwa pencatatan di Buku Besar Utang mencantumkan pembelian sebesar Rp159.959.800,00 dikarenakan kurs pada saat pencatatan utang USD18,700.00 sebesar Rp8.554,00, dan untuk pencatatan di Buku Besar Bank mencantumkan pelunasan hutang sebesar Rp169.964.375,00, nominal tersebut didapatkan dari utang pembelian sebesar USD18,700.00, ditambah biaya koresponden bank sebesar USD25.00, ditambah biaya pengiriman sebesar Rp35.000,00 dengan kurs Rp9.075,00, jadi sebenarnya dikarenakan adanya perbedaan kurs dan biaya bank yg dikenai pada saat transfer pembayaran; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode IV fleksibel III barang serupa sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD34,000.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: BP2A1359 tanggal 22 Juli 2011, Commercial Invoice Nomor: CIXXXXXX tanggal 26 Agustus 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank BB tanggal 28 September 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-16 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, General Ledger Report, Polis Asuransi, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank BB tanggal 28 September 2011, Rekening Koran Bank BB dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: KJS398/11 tanggal 2 Juli 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 17 set Machinery Complete with Parts and Accessories kepada CC Co., Ltd. dengan nilai sebesar USD18,700.00;bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: BP2A1359 tanggal 22 Juli 2011 diketahui bahwa suplier CC Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:Hot Rolled Stainless Steel SheetJumlahHarga SatuanTotal HargaMachinery Complete with Parts and Accessories17 setUSD1,100.00USD18,700.00Total (CNF Jakarta) USD18,700.00dengan payment term: CNF, T/T after goods receivedbahwa suplier CC Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: CIXXXXXX tanggal 26 Agustus 2011 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total sebagaimana tersebut dalam Sales Contract Nomor: BP2A1359 tanggal 22 Juli 2011,bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: NGBJKT003215 tanggal 29 Agustus 2011, yang diterbitkan oleh FF Lines (Hongkong) Co., Ltd., diketahui bahwa shipper CC Co., Ltd. mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa 17 packages Machinery Complete with Parts and Accessories, dengan gross weight 5,000 kgs, vessel GG 0056W, port of loading Ningbo China, port of discharge Jakarta Indonesia;bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Shekou, sarana pengangkut GG 0056W, port of loading Ningbo, port of discharge Tanjung Priok, Indonesia, pemasok CC Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT DD, Commercial Invoice Nomor: CIXXXXXX tanggal 26 Agustus 2011, B/L Nomor: NGBJKT003215 tanggal 29 Agustus 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011, total Nilai Pabean sebesar CIF USD18,700.00;bahwa Pemohon Banding telah mencatat dalam General Ledger Report pada nama perkiraan hutang usaha tanggal 27 September 2011 dengan mendebet senilai Rp159.959.800,00 dan pada nama perkiraan biaya administrasi bank tanggal 28 September 2011 dengan mendebet sebesar Rp35.000,00 dan Rp226.875,00. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah mengkreditkan senilai Rp169.964.375 dalam General Ledger Report (nama perkiraan: Bank) pada tanggal 28 September 2011;bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi for Fund Transfer Bank BB tanggal 28 September 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42883/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42883/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas Tyre 10.00R20-16, jumlah barang 552 pcs, negara asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD14,407.20, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6409/KPU.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 dengan Pembebanan Nilai Pabean sebesar CIF USD22,080.00; Menurut Terbanding : bahwa Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar USD40.00/pcs total CIF USD22.080,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penetapan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas dan oleh karena itu Nilai Pabean ditetapkan dengan sewenang-wenang dan sangat merugikan Pemohon Banding, karena tidak objektif dan terukur; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa Sales Contract yang dilampirkan tidak terdapat term and condition sebagaimana lazimnya Sales Contract seperti term of payment, nomor rekening maupun nama bank yang dituju dan mengacu pada DNP yang disampaikan, barang yang diimpor bukan merupakan subyek penjualan untuk diekspor ke daerah pabean sehingga disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD22,080.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: XXN-XXXX tanggal 25 Agustus 2011, Invoice Nomor: N000X-XXXXX tanggal 22 September 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank AA tanggal 7 Oktober 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-16 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, General Ledger Report, Polis Asuransi, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 7 Oktober 2011, Rekening Koran Bank AA dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 11/HP-K/451 tanggal 9 Agustus 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan Tyre 10.00R20-16, jumlah 552 pcs, kepada BB Industrial Co., Ltd. dengan nilai sebesar USD14,407.20; bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: 11N-2746 tanggal 25 Agustus 2011 diketahui bahwa suplier BB Industrial Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut: Jenis BarangJumlahHarga SatuanTotal HargaTyre 10.00R20-16552 pcsUSD26.10USD14,407.20Total (CNF Jakarta) USD14,407.20bahwa suplier BB Industrial Co., Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: N000X-XXXXX tanggal 22 September 2011 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total sebagaimana tersebut dalam Sales Contract Nomor: XXN-XXXX tanggal 25 Agustus 2011, bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: 140100764628 tanggal 27 September 2011, yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui bahwa shipper BB Industrial Co., Ltd. mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa 522 packages of Tyre, dengan gross weight 33,980 kgs, vessel Greet 00X0-0XXS, port of loading Qingdao China, port of discharge Jakarta Indonesia; bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Shekou, sarana pengangkut Greet 0030-021S, port of loading Qingdao, port of discharge Tanjung Priok, Indonesia, pemasok BB Industrial Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT KLM, Invoice Nomor: N000X-XXXXXX tanggal 22 September 2011, B/L Nomor: 140100764628 tanggal 27 September 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011, total nilai pabean sebesar CIF USD14,407.20; bahwa dalam General Ledger Report, persediaan barang dicatat pada tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp129.362.249,00 (D) dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dicatat dalam pada nama perkiraan hutang usaha tanggal 31 Oktober 2011 dengan mendebet senilai Rp129.362.249,00 dan pada nama perkiraan biaya administrasi bank tanggal 7 Oktober 2011 dengan mendebet sebesar Rp35.000,00 dan Rp228.125,00. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah mengkreditkan senilai Rp131.728.825 dalam General Ledger Report (nama perkiraan: Bank) pada tanggal 7 Oktober 2011; bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 7 Oktober 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier BB Industrial Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor: 00XXX0XXXXX00XXXX bank penerima: Bank of Communications, sebesar USD14,407.20, biaya koresponden USD25, biaya pengiriman Rp35.000,00, kurs Rp9.125,00, dengan tujuan transaksi: T/T SC No. : 11N-2746; bahwa atas pembayaran tersebut, telah terdebit dalam Rekening Koran Bank AA (Nomor Rekening:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098063.15/2010/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098063.15/2010/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar US$369,863.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pertamina Allowance sebesar US$69,863.00 dengan penjelasan bahwa Production Allowance yang dibayar ke Pertamina bukan merupakan unsur pengurang dari income; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2689/WPJ.07/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang tetap mempertahankan jumlah koreksi objek PPh sejumlah USD 369,863.00. Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi Pemeriksa atas Pertamina Production Allowance sebesar USD 369,863.00 Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya Pertamina Production Allowance sebesar US$369,863.00 karena biaya tersebut bukan merupakan unsur pengurang dari income bahwa koreksi tersebut bersumber dari Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun Buku 2010 Nomor LHA-1073/D504/3/2012 tanggal 3 Oktober 2012 atas pemeriksaan atas Joint Operation Contract (JOC) Kontraktor Panas Bumi Pertamina – XXX (Pemohon Banding) untuk Tahun Buku 2010 dan dan sebagaimana yang tercantum dalam Article 8.4 Darajat Amendment and Restated Joint Operation Contract tanggal 15 Januari 1996; bahwa dalam laporan tersebut, BPKP menyatakan bahwa perhitungan Government Share seharusnya dihitung dari Net Operating Income (NOI) sebelum dikurangi dengan PERTAMINA Production Allowance. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak pernah menyetujui hasil pemeriksaan BPKP berkaitan dengan sengketa PERTAMINA Production Allowance tersebut sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit BPKP atas Joint Operation Contract (JOC) No. LHA-1073/D504/3/2012 tanggal 3 Oktober 2012; bahwa menurut Terbanding, sesuai Article 8 angka 8.4 halaman 22 KOB/JOC menyatakan Wajib Pajak akan membayar Pertamina production allowance setara dengan 2,66% dari Net operating income sesuai appendix IV. (Dalam hal ini bentuknya adalah Production Allowance, bukan pembayaran atas fasilitas/jasa langsung); bahwa menurut Terbanding sesuai Article 8 Darajat Amended and Restated Joint Operation Contract sebagaimana telah diuraikan di atas menjelaskan bahwa Pertamina Production Allowance adalah jumlah sebesar 2.66% dari Net Operating Income yang harus dibayarkan ke Pertamina (CONTRACTOR shall pay to PERTAMINA a production allowance equivalent to two and sixty-six one hundredths percent of “Net Operating Income”); bahwa menurut Terbanding sedangkan pada Appendix IV angka 11 dinyatakan bahwa untuk menentukan Net Operating Income adalah Gross Income dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan oleh Kontrak dan pengurangan-pengurangan yang diperkenankan oleh Undang-undang Perpajakan (“Net Operating Income” in any year means Gross Income in such year after deducting thereform all amounts in respect of expenses and costs permitted by this Contract and all deductions permitted by the Tax Law of Government to the extent not covered by this Contract); bahwa menurut Terbanding dalam Darajat Amended and Restated Joint Operation Contract tidak dijelaskan mengenai maksud dan tujuan pembayaran production allowance dari Kontraktor kepada Pertamina. Dalam Darajat Amended and Restated Joint Operation Contract hanya dijelaskan bahwa production allowance merupakan salah satu kewajiban financial Kontraktor. Pun tidak dinyatakan pula meskipun peran Pertamina sesuai Kontrak adalah bertanggungjawab atas management of the Geothermal Fields operation sehingga atas perannya tersebut berhak mendapat Production Allowance sebagai bentuk biaya manajerial; bahwa dengan demikian menurut Terbanding pos Pertamina Production Allowance harus dikeluarkan dari unsur pengurang income. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pertamina Production Allowance merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, dapat juga diklasifikasikan sebagai suatu pungutan (Levy) berdasarkan kontrak. Apabila Pertamina Production Allowance sebesar 2.66% dibebankan pada Pemohon Banding akan mengakibatkan bagian Pemerintah berubah dari 34% menjadi 36.66%; bahwa menurut Pemohon Banding, Pertamina Production Allowance merupakan biaya yang dibayarkan kepada PERTAMINA untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan juga karena termasuk dalam kategori biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam JOC; Appendix IV item 3 termasuk huruf (m):“Operating Expenses” in any year means the amount deductible from Gross Income of all expenses attributable to Geothermal Operations or Electricity Generation Operations in such year which are not expenditures in respect to depreciable assets and which are not otherwise deductible hereunder. Operating Expenses shall include inter alia the following amounts:(m)Amounts for royalties, sales tax, stamp duty, transfer tax, import duties, and any other levies paid pursuant to this Contract except for corporation taxes and taxes on interest, dividends, and royalties.” Appendix IV item 7 JOC:“General and Administrative Expenses in any year are deductible from income and include but are not limited to management expenses, compensation fee for services rendered abroad…” menurut Pemohon Banding Production Allowance merupakan biaya yang diperbolehkan menurut Appendix IV item 3 dan 7 dari KOB/JOC dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menghitung pajak penghasilan yang merupakan penyetoran Bagian Pemerintah. Lebih lanjut, Production Allowance tersebut dicatat sebagai sebagai penghasilan bagi Pertamina dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pendapat Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan seluruhnya; bahwa menurut Pemohon Banding dengan mempertimbangkan Pasal 4 ayat (1) and (2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 maka apabila Production Allowance sebesar 2.66% dibebankan kepada Pemohon Banding, mengakibatkan bagian pemerintah akan berubah dari 34% menjadi 36.66% sehingga keekonomian Pemohon Banding menjadi berubah; bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Article 8 Darajat Amended and Restated Joint Operation Contract sebagaimana telah diuraikan di atas menjelaskan bahwa Pertamina Production Allowance (PA) adalah jumlah sebesar 2.66% dari Net Operating Income (NOI) yang harus dibayarkan Ice Pertamina (CONTRACTOR shall pay to PERTAMINA a production allowance equivalent to two and sixty-six one hundredths percent of “Net Operating Income”); bahwa berdasarkan Appendix IV item 11 JOC (Kontrak Operasi Bersama (KOB) atau Joint Operating Contract (JOC) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1996): “Net Operating Income” in any year means
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42880/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42880/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP- 27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP- 27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012; Menurut Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX., jabatan Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2012 (diantar), sedangkan Penetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2012, sehingga pengajuan banding adalah 41 (empat puluh satu) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp.415.205.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp. 207.602.500,00 yang telah dibayar 50%-nya oleh Pemohon Banding sesuai dengan SSPCP Nomor: 0XX00X0XXXX0X tanggal 28 Februari 2012 melalui The Bank Of AA, Ltd sebesar Rp. 207.602.500,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX., jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT XXX tanggal 25 Juli 2011 Nomor 09 yang dibuat oleh AB, S.H., Notaris di Jakarta, terbukti berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; 2.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Penetapanbahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 249447 tanggal 25 Juli 2008 dan PIB Nomor: 339123 tanggal 13 Oktober 2008 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-6/KPU.01/BD.10/2012 ; bahwa Terbanding mendasarkan penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012 pada pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 249447 tanggal 25 Juli 2008 dan PIB Nomor: 339123 tanggal 13 Oktober 2008 adalah tanggal 25 Januari 2012 sedang tanggal untuk 2 PIB tersebut masing-masing adalah tanggal 25 Juli 2008 dan tanggal 13 Oktober 2008, dengan demikian keputusan tersebut ditetapkan melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak PIB, sehingga Keputusan Terbanding tidak memenuhi ketentuan menetapkan kembali paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; bahwa penerbitan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk oleh Terbanding melebihi 2 (dua) tahun maka penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 2 (dua) tahun kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 namun Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan karena Penetapan Terbanding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Majelis mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding; bahwa karena keputusan Terbanding batal demi hukum, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097974.12/2012/PP/M.XIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097974.12/2012/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. 23 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp2.667.597.470,00, yang terdiri dari : 1.Koreksi atas bunga pinjaman kepada pemegang sahamRp 2.612.162.663,002.Koreksi atas Bunga hutang lain-lain pihak ketigaRp 55.434.807,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang mengartikan Pasal 12 ayat (1) huruf b PP 94 yaitu modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya hanya sebesar Rp15.000.000.000,00 (Rp60.000.000.000,00 x 25%) berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding yang mengkoreksi positip obyek PPh Pasal 23 berupa pengenaan bunga atas pinjaman dari Pemegang Saham menafsirkan lain maksud ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, karena sesungguhnya peminjaman dari Pemegang Saham itu justru telah sesuai (memenuhi syarat ketentuan) untuk tidak dibebani bunga komersial berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 95 Tahun 2010 Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut : 1.Koreksi bunga atas pinjaman kepada pemegang saham bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dimana Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PP tersebut sedangkan Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan para pihak a quo di dalam persidangan; bahwa dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur mengenai Modal Perseroan Terbatas dinyatakan : Pasal 31(1) Modal dasar Perseroan Terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham.Pasal 32(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Pasal 33(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.(2)Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.(3)Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.bahwa Majelis berpendapat frasa kalimat “modal yang seharusnya disetor” sebagaimana dimaksud PP tersebut berkaitan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana disebutkan pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan demikian yang dimaksud “modal yang harus disetor” adalah modal yang ditempatkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terbukti para pemegang saham, yaitu PT QWE dan PT RTY dan ASD berdasarkan SPT Tahunan Tahun 2011 tidak dalam keadaan rugi; bahwa dengan demikian Pemohon Banding memenuhi ketentuan PP Nomor 95 Tahun 2010 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; 2.Koreksi bunga atas pinjaman kepada pihak ketiga bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti terdapat pembayaran yang diakui sebagai pengembalian uang atau uang muka pembelian ruko/rumah dan akan dikembalikan jika rumah yang dipesan tidak jadi dibangun; bahwa dari Berita Acara Pembatalan Konsumen, Dasar Perhitungan Pembatalan Transaksi dan Surat Pembatalan Kontrak yang dibandingkan dengan Rekening Koran Pemohon Banding dan Bukti Transfer Pemohon Banding untuk pengembalian uang tanda jadi/cicilan uang muka kepada costumernya, diketahui bahwa telah terjadi pengembalian tanda jadi/cicilan uang muka dari Pemohon Banding kepada costumernya, dengan demikian tidak ada bunga yang dibayarkan kepada pihak ketiga atas uang titipan/jaminan pemesanan rumah yang dipesan; bahwa tidak terdapat bukti yang disampaikan Terbanding yang membuktikan bahwa pinjaman tersebut adalah pinjaman yang bersifat komersial; bahwa berdasar hal tersebut koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Bunga Pinjaman kepada Pemegang Saham2.612.162.663,002.612.162.663,000,002Bunga atas pinjaman kepada pihak ketiga55.434.807,0055.434.807,000,00 2.667.597.470,002.667.597.470,000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui terdapat perbedaan PPh Pasal 23 yang terutang menurut Pemohon Banding dalam SKP ( Rp11.676.205,00) dengan PPh Pasal terhutang menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding (Rp10.749.805,00); bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-116/WPJ.06/KP.0205/2014 tanggal 6 Juni 2014 dan diketahui bahwa dalam menghitung PPh Pasal 23 yang terutang Terbanding menggunakan tarif 15% atas DPP PPh Pasal 23 berupa koreksi bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp2.612.162.663,00 dan bunga atas pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp55.434.807,00; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa jumlah PPh Pasal 23terhutang yang dibatalkan adalah sebesar 15% x Rp2.667.597.470,00 = Rp400.139.621,00; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka Penghasilan Kena Pajakdan PPh Pasal 23 yang terhutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajakmenurut Terbanding Penghasilan Kena Pajak yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Kena Pajakmenurut Majelis : Rp 3.205.087.695,00: Rp 2.667.597.470,00: Rp 537.490.225,00 PPh Pasal 23 yang terhutang menurut Terbanding PPh Pasal 23 yang tidak dapat dipertahankan PPh Pasal 23 yang terhutang menurut Majelis : Rp 436.622.426,00: Rp 400.139.621,00: Rp 36.482.805,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnyabanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1925/WPJ.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00016/203/12/028/14 tanggal 25 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, sehingga pajak terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut :