Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42883/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42883/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas Tyre 10.00R20-16, jumlah barang 552 pcs, negara asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD14,407.20, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6409/KPU.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 dengan Pembebanan Nilai Pabean sebesar CIF USD22,080.00;
Menurut Terbanding:bahwa Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar USD40.00/pcs total CIF USD22.080,00;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Penetapan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas dan oleh karena itu Nilai Pabean ditetapkan dengan sewenang-wenang dan sangat merugikan Pemohon Banding, karena tidak objektif dan terukur;
Menurut Majelis  :bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa Sales Contract yang dilampirkan tidak terdapat term and condition sebagaimana lazimnya Sales Contract seperti term of payment, nomor rekening maupun nama bank yang dituju dan mengacu pada DNP yang disampaikan, barang yang diimpor bukan merupakan subyek penjualan untuk diekspor ke daerah pabean sehingga disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD22,080.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: XXN-XXXX tanggal 25 Agustus 2011, Invoice Nomor: N000X-XXXXX tanggal 22 September 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank AA tanggal 7 Oktober 2011;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;

nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-16 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, General Ledger Report, Polis Asuransi, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 7 Oktober 2011, Rekening Koran Bank AA dan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 11/HP-K/451 tanggal 9 Agustus 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan Tyre 10.00R20-16, jumlah 552 pcs, kepada BB Industrial Co., Ltd. dengan nilai sebesar USD14,407.20;

bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: 11N-2746 tanggal 25 Agustus 2011 diketahui bahwa suplier BB Industrial Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:

Jenis BarangJumlahHarga SatuanTotal HargaTyre 10.00R20-16552 pcsUSD26.10USD14,407.20Total (CNF Jakarta) 


USD14,407.20
bahwa suplier BB Industrial Co., Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: N000X-XXXXX tanggal 22 September 2011 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total sebagaimana tersebut dalam Sales Contract Nomor: XXN-XXXX tanggal 25 Agustus 2011,

bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: 140100764628 tanggal 27 September 2011, yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui bahwa shipper BB Industrial Co., Ltd. mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa 522 packages of Tyre, dengan gross weight 33,980 kgs, vessel Greet 00X0-0XXS, port of loading Qingdao China, port of discharge Jakarta Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Shekou, sarana pengangkut Greet 0030-021S, port of loading Qingdao, port of discharge Tanjung Priok, Indonesia, pemasok BB Industrial Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT KLM, Invoice Nomor: N000X-XXXXXX tanggal 22 September 2011, B/L Nomor: 140100764628 tanggal 27 September 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011, total nilai pabean sebesar CIF USD14,407.20;

bahwa dalam General Ledger Report, persediaan barang dicatat pada tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp129.362.249,00 (D) dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dicatat dalam pada nama perkiraan hutang usaha tanggal 31 Oktober 2011 dengan mendebet senilai Rp129.362.249,00 dan pada nama perkiraan biaya administrasi bank tanggal 7 Oktober 2011 dengan mendebet sebesar Rp35.000,00 dan Rp228.125,00. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah mengkreditkan senilai Rp131.728.825 dalam General Ledger Report (nama perkiraan: Bank) pada tanggal 7 Oktober 2011;

bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 7 Oktober 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier BB Industrial Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor: 00XXX0XXXXX00XXXX bank penerima: Bank of Communications, sebesar USD14,407.20, biaya koresponden USD25, biaya pengiriman Rp35.000,00, kurs Rp9.125,00, dengan tujuan transaksi: T/T SC No. : 11N-2746;

bahwa atas pembayaran tersebut, telah terdebit dalam Rekening Koran Bank AA (Nomor Rekening: XX0-00-0XXXXXX-4 (IDR)) pada tanggal 7 Oktober 2011 sebesar Rp131.728.825,00;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Tyre 10.00R20-16, jumlah 552 pcs, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: N000X-XXXXX tanggal 22 September 2011 sebesar USD14,407.20 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Tyre 10.00R20-16, jumlah 552 pcs, negara asal China, sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011 sebesar CIF USD14,407.20;

Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Memperhatikan,:Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6409/KPU.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-027221/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 Oktober 2011, atas nama PT XXX, , sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Tyre 10.00R20-16, jumlah 552 pcs, negara asal China, sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 381769 tanggal 11 Oktober 2011 sebesar CIF USD14,407.20;