Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42880/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42880/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP- 27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012;
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP- 27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012;
Menurut Majelis :1.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX., jabatan Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2012 (diantar), sedangkan Penetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2012, sehingga pengajuan banding adalah 41 (empat puluh satu) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp.415.205.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp. 207.602.500,00 yang telah dibayar 50%-nya oleh Pemohon Banding sesuai dengan SSPCP Nomor: 0XX00X0XXXX0X tanggal 28 Februari 2012 melalui The Bank Of AA, Ltd sebesar Rp. 207.602.500,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX., jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT XXX tanggal 25 Juli 2011 Nomor 09 yang dibuat oleh AB, S.H., Notaris di Jakarta, terbukti berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding;

2.
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Penetapan
bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 249447 tanggal 25 Juli 2008 dan PIB Nomor: 339123 tanggal 13 Oktober 2008 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-6/KPU.01/BD.10/2012 ; 
bahwa Terbanding mendasarkan penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012 pada pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 249447 tanggal 25 Juli 2008 dan PIB Nomor: 339123 tanggal 13 Oktober 2008 adalah tanggal 25 Januari 2012 sedang tanggal untuk 2 PIB tersebut masing-masing adalah tanggal 25 Juli 2008 dan tanggal 13 Oktober 2008, dengan demikian keputusan tersebut ditetapkan melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak PIB, sehingga Keputusan Terbanding tidak memenuhi ketentuan menetapkan kembali paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;

bahwa penerbitan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk oleh Terbanding melebihi 2 (dua) tahun maka penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 2 (dua) tahun kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 namun Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan karena Penetapan Terbanding Nomor: 014/ACC/ISTW/II/2012 tanggal 5 Maret 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Majelis mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding;

bahwa karena keputusan Terbanding batal demi hukum, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Memperhatikan  :Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan SPKTNP-27/KPU.01/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama: PT XXX