Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42885/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi Aluminous Handle dan Lock Body, jumlah barang 1.144 CT, negara asal China, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,738.80, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4620/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD 43,760.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi karena terdapat bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean sesuai Pasal 8 butir (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa importasi dengan PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar sehingga berdasarkan penelitian tersebut harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) dengan metode IV; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: X11403 tanggal 31 Mei 2011, Invoice Nomor: DCX-XXX tanggal 30 Juni 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank AA tanggal 19 Juli 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-17 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, General Ledger Report, Polis Asuransi, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 19 Juli 2011, Rekening Koran Bank AA dan Faktur Pajak; bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: S-999/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 perihal tanggapan atas bantahan dan bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Tanggapan atas bantahan Pemohon Bandingbahwa alasan-alasan tidak dapat diyakininya harga transaksi karena Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sebagai pendukung nilai transaksi sebagaimana tercantum pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010; bahwa mengingat nilai transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, berdasarkan penelitian lebih lanjut, sesuai PMK Nomor: 160/PMK.04/2010, penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan fleksibel metode deduksi; bahwa berdasarkan uraian tersebut, disimpulkan Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas materi penetapan yang dilakukan oleh Terbanding; Tanggapan atas bukti-bukti importasibahwa pada Buku Hutang Usaha tercatat Hutang Usaha tertanggal 19 Juli 2011 sebesar Rp211.096.180,00 sesuai tanggal pembayaran pada T/T tanggal 19 Juli 2011, idealnya hutang usaha dicatatkan sebelum tanggal pembayaran; bahwa terdapat perbedaan nilai pada Buku Persediaan (inkonsistensi data), tercantum tanggal 21 Juli 2011 dengan debit sebesar Rp199.627.828,00 berbeda dengan jumlah nilai Invoice sebesar Rp212.135.210,00 (kurs Rp8.575,00) dengan selisih sebesar Rp12.507.382,00; bahwa pembukuan tersebut seyogianya dapat dilampirkan pada saat pengajuan keberatan, mengingat keberatan diajukan pada tanggal 21 Juli 2011; Tanggapan atas data-data tambahan yang disampaikan pada persidangan, namun tidak diserahkan pada saat pengajuan keberatanbahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 5 dinyatakan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajakberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa berdasarkan PMK Nomor: 217/KMK.04/2010 tentang keberatan di bidang kepabeanan telah diatur data-data yang perlu dilengkapi pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur pada Lampiran II; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak melampirkan data-data yang diperlukan pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur pada Peraturan Perpajakan (dalam hal ini Kepabeanan), mohon kepada Majelis Hakim untuk menjadi catatan pada keputusan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding, membuktikan bahwa nilai transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean dan dengan hormat diusulkan kepada Pengaidlan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4620/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan; bahwa terhadap Surat Nomor: S-999/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: 012/BD.T/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 hurf B, menyatakan “Data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan atas penetapan nilai pabean dapat berupa: Pemberitahuan Pabean;Bukti korespondensi melalui: surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation;…dst s/d 13;bahwa kata kata “dapat berupa” artinya dokumen yang dilampirkan tidak harus seluruh dokumen yang disebutkan dalam lampiran tersebut menjadi persyaratan untuk pengajuan keberatan; bhawa nilai transaksi dapat diterima sepanjang memenuhi ketentuan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 7, sebagaimana telah dikemukakan dalam Tanggapan atas Penjelasan Tertulis pengganli SUB Nomor: SR-29/KPU.01/BD.02/2012; bahwa Hutang Usaha dibayar setelah barang tiba di Indonesia sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, oleh karenanya pencatatan disesuaikan dengan tanggal transfer yaitu tanggal 19-07-2011; bhawa Hutang Usaha dicatat tanggal 21-07-2011 setelah adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) hal ini disesuaikan dengan pencatatan Persediaan Barang Dagang agar dapat memperoleh kepastian antara jumlah barang yang dikirim oleh supplier dengan jumlah hutang yang sudah dibayarkan; bahwa pencatatan hutang usaha dan pembayarannya hanya terdapat perbedaan waktu atau tanggal saja, tetapi tidak mempengaruhi harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar ( Nilai Transaksi ) dan hal ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan arus barang dan arus uang; bahwa di Buku Persediaan tidak terdapat inkonsistensi data ataupun selisih. Untuk nilai sebesar Rp.12.507.382,00 itu merupakan nilai pembayaran Freight sebesar USD 1,344 (kurs 8.533) dicatat pada Buku Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.11.468.352,00 dan sisanya sebesar Rp. 1.039.030 merupakan rugi selisih kurs dicatat pada Buku Selisih Kurs yang timbul akibat adanya perbedaan kurs; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: KJS299/11 tanggal 11 Mei 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan sebanyak 2 item barang kepada BB Co., Ltd. dengan nilai sebesar USD23,394.80bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: XXXX0X tanggal 31 Mei 2011 diketahui bahwa suplier BB Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:Jenis BarangJumlahHarga SatuanTotal HargaAluminous Handle 572 CTNSUSD22.00USD12,584.00Lock Body572 CTNSUSD18.90USD10,810.00Fright USD1,344.00Total 114 CTNS USD24,738.00dengan payment term: FOB, T/T after deliverybahwa suplier BB Co., Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: DCX-XXX tanggal 30 Juni 2011 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total sebagaimana tersebut dalam Sales Contract Nomor: XXXX0X tanggal 31 Mei 2011,bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: SNLYNBILAXX00XX tanggal 5 Juli 2011, yang diterbitkan oleh CC Co., Ltd., diketahui bahwa shipper BB Co., Ltd. mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa Aluminum Handle dan Lock Body with Cylinder, dengan jumlah 1144 cartons, gross weight 25,900 kgs, vessel DD XX0XS, port of loading Ningbo, port of discharge Jakarta, Indonesia, freight prepaid;bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sarana pengangkut DD 1109S, port of loading Ningbo, port of discharge Tanjung Priok, Indonesia, pemasok BB Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT EE, Invoice Nomor: DCX-XXX tanggal 30 Juni 2011, B/L Nomor: SNLYNBILA260069 tanggal 5 Juli 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011, total Nilai Pabean sebesar CIF USD24,738.00;bahwa Pemohon Banding telah mencatat dalam General Ledger Report pada nama perkiraan hutang usaha tanggal 19 Juli 2011 dengan mendebet senilai Rp211.096.180,00 dan pada nama perkiraan selisih kurs tanggal 19 Juli 2011 senilai Rp1.253.405,00. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah mengkreditkan senilai Rp212.384.585,00 dalam General Ledger Report (nama perkiraan: Bank) pada tanggal 19 Juli 2011;bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi for Fund Transfer Bank AA tanggal 19 Juli 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier BB Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor: XXXX0XX0XXX0XXXXXX bank penerima: Bank of China, sebesar USD24,738.80, kurs Rp8.575,00, dengan tujuan transaksi: T/T SC No.: XXXX0X;bahwa atas pembayaran tersebut, telah terdebit dalam Rekening Koran Bank AA (Nomor Rekening: XX0-00-0XXXXXX-X (IDR)) pada tanggal 19 Juli 2011 sebesar Rp212.384.585,000;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Aluminous Handle dan Lock Body, dengan jumlah 1,144 CT, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: DC9-219 tanggal 30 Juni 2011 sebesar USD24,738.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Aluminous Handle dan Lock Body, dengan jumlah 1,144 CT, negara asal China, sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 sebesar CIF USD24,738.00; |
| Memperhatikan, | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4620/KPU.01/2011 tanggal 16 Sepember 2011 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-020378/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Juli 2011, atas nama PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Aluminous Handle dan Lock Body, dengan jumlah 1,144 CT, negara asal China, sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 sebesar CIF USD24,738.00; |

