Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42908/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42908/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah SPKTNP Nomor: SPKTNP- 172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 Menurut Terbanding : bahwa untuk menguatkan alasan penetapannya Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa:1.Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-56/KPU- 01/BD.10/2012 tanggal 08 Maret 2012 (bukti T-1)2. Penjelasan Tertulis Nomor: S-75/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 3 April 2012 (bukti T-2); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen-dokumen pendukung sebagai kelengkapan atas surat banding sebagai berikut:SPKTNP Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 oleh Terbanding;SSPCP Nomor: 018358 tanggal 3 Agustus 2011;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali Tarif dan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean “; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan direktur utama; bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Penetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding adalah 52 (lima puluh dua) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 17 Juni 2011, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp6.601.376.033,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.300.688.016,50 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan asli SSPCP Nomor: 0XXXXX tanggal 3 Agustus 2011 melalui AA sebesar Rp6.601.376.033,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, berdasarkan Akta Risalah Rapat Nomor 7 tanggal 30 Januari 2009, yang dibuat oleh Nyonya Warsonah Effendi S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, berhak menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 104999 tanggal 29 April 2009 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp6.601.376.033,00; bahwa Terbanding mendasarkan penerbitan SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa tanggal penerbitan SPKTNP Terbanding adalah tanggal 15 Juni 2011 sedang tanggal PIB Pemohon Banding adalah tanggal 29 April 2009, dengan demikian penetapan tersebut ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun sehingga Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Penetapan Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan; bahwa karena penerbitan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk oleh Terbanding melebihi 2 (dua) tahun maka penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 2 (dua) tahun kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 namun Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan karena Penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding; bahwa karena keputusan Terbanding batal demi hukum, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42907/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42907/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah SPTNP Nomor: SPTNP- 010196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 1 Juni 2012 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4817/KPU.01/2012 tanggal 3 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 1 Juni 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4817/KPU.01/2012 tanggal 3 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 1 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 September 2012, sehingga pengajuan banding adalah 72 (tujuh puluh dua) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 19 Desember 2012 untuk memenuhi Undangan Sidang Nomor: Und.582/SP/Pg.34/2012 tanggal 13 Desember 2012. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui ketidaktahuannya mengenai ketentuan jangka waktu pengajuan banding sehingga Pemohon Banding mengirim Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, pada tanggal 13 November 2012; bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti pengajuan banding jika dihitung dari tanggal 3 September 2012 sampai dengan 13 November 2012 adalah 72 (tujuh puluh dua) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : enyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4817/KPU.01/2012 tanggal 3 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42905/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42905/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD20,655.77 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 37,154.57 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD37,154.57; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD37,154.57 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 sebesar CIF USD20,655.77; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding adalah karena disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 462483 tanggal 7 Desember 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD37,154.57; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: PE XXXX-X0 tanggal 7 November 2011, Invoice Nomor: PED/XX/000XX tanggal 17 November 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank QQ tanggal 14 Desember 2011; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: S-2104/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 9 Oktober 2012 perihal Tanggapan atas dokumen importasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan data-data pendukung yang dilmapirkan oleh Pemohon, kedapatan beberapa kejanggalan sebagai berikut:berdasarkan dokumen Proforma Invoice, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan B/L kedapatan Suplier adalah AA (AA) Electronic Technology, sehingga disimpulkan bahwa transaksi terjadi antara PT XXX dan AA (AA) Electronic Technology China;bahwa pada bukti Pembayaran tidak terdapat informasi mengenai nomor Invoice, Sales Contract atau lainnya yang terkait dengan dokumen transaksi, namun hanya nomor B/L yang dalam hal ini merupakan dokumen pengiriman barang;bahwa berdasarkan bukti pembayaran, transfer ditujukan pada pihak ketiga (BB Pte Ltd), tanpa disebutkan sebelumnya mengenai tujuan transfer pada Sales Contract yang telah ditandatangani kedua belah pihak, sehingga pembayaran tersebut diragukan kebenarannya;bahwa Pemohon melampirkan surat tertanggal 8 Desember 2011 dengan kop surat AA (AA) Electronic Technology, namun tanpa dilengkapi dengan alamat maupun nomor telepon / faximili yang dapat dihubungi, dimana isinya menyebutkan bahwa barang AA (AA) Electronic Technology dibeli (purchased) dari BB PTE LTD sehingga pembayaran dilakukan langsung kepada rekening BB PTE LTD;Tanggapan: bahwa nilai transaksi yang diberitahukan kepada pihak Terbanding seharusnya adalah nilai transaksi yang terjadi dengan pihak AA (AA) Electronic Technology, sehingga dikarenakan bukti pembayaran yang dilampirkan pada pihak lain, maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon tidak dapat diakui kebenarannya;bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis, perlu Terbanding sampaikan bahwa pihak Terbanding pernah melakukan penelitian eksistensi terhadap BB Pte. Ltd dengan alamat X DD Drive, Singapore XXX0XX, dimana perusahaan tersebut terdaftar di Singapura sejak 16 Januari 1992 dengan principal activity sebagai Freight Forwarding, Packing and Crating Service, sebagaimana dimaksud dalam surat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura Nomor: S-48/BC/VIII/2009 tanggal 11 Agustus 2009 (surat terlampir);bahwa sehubungan dengan data-data yang disampaikan oleh Pemohon pada saat banding, namun tidak diserahkan pada saat keberatan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada saat proses keberatan selama 60 hari sejak permohonan keberatan diterima lengkap, Pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti sebagaimana telah disebutkan dalam lampiran X pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 dan lampiran II pada PMK Nomor: 217/PMK.0412010, sehingga mengakibatkan metode penetapan nilai pabean tidak dapat menggunakan Metode I;bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan telah dijelaskan mengenai jangka waktu pengajuan keberatan adalah 60 (enam puluh) hari;bahwa berdasarkan penjelasan pasal 93 ayat ( 1 ), disebutkan bahwa guna menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan, memberikan hak kepada pengguna jasa untuk mengajukan keberatan dan waktu 60 hari dianggap cukup bagi pemohon untuk mengumpulkan data yang diperlukan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 93 Ayat (1) UU Kepabeanan;bahwa berdasarkan Asas Hukum disebutkan bahwa “barang siapa yang mengaku memiliki hak, maka ia harus membuktikannya” atau dikenal dengan istilah “Actori incumbit probation” . Hal ini semata-mata untuk melindungi penyalahgunaan sebuah gugatan, dalam hal ini permohonan keberatan merupakan bentuk gugatan dari Pemohon;bahwa dikarenakan dalam proses keberatan, Pemohon banding telah sengaja mengabaikan asas dan ketentuan hukum di atas, yaitu dengan tidak menyampaikan data-data sebagaimana telah disebutkan dalam lampiran X pada PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 dan lampiran II pada PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, maka Pemohon dianggap tidak dapat membuktikan gugatannya;bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan permohonan banding adalah atas keputusan keberatan, maka terbanding berpendapat seyogyanya data-data yang diakui dan diterima pada saat banding adalah data-data yang hanya diserahkan pada saat proses keberatan, sehingga untuk data-data yang tidak diserahkan pada saat proses keberatan patut diabaikan dan ditolak pada saat proses banding;bahwa atas surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 024/PDI/X-2012 tanggal 15 Oktober 2012, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bantahan atas bukti pembayaran adalah berdasarkan pengalaman dan kepercayaan suplier Pemohon Banding selama ini, hanya dengan nomor Bill of Lading saja sudah cukup setiap ada pembayaran; bahwa bantahan atas penyebutan di Sales Contract terkait pembayaran kepada pihak ketiga adalah dalam hal ini Pemohon Banding hanya menjalankan perintah dari pihak suplier dan Pemohon Banding telah menanggapinya dalam surat bantahan; bahwa bantahan atas kop surat dari Pauxis adalah Pemohon Banding tidak dapat menanggapinya karena apa yang Pemohon Banding terima, itulah yang Pemohon Banding ajukan; bahwa bantahan atas pembayaran kepada pihak BB, Pte., Ltd. adalah dalam hal ini Pemohon Banding tidak mengetahui hubungan antara Pauxis dengan BB. Tapi yang jelas transaksi impor tersebut tidak mengalami kendala dan pihak suplier menyetujuinya; bahwa sesuai dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42890/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42890/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah :Pemeriksaan Nilai Pabeanbahwa dari hasil pemeriksaan Royalti yang dibayarkan kepada Bristol Myers Squibb (AA) termasuk dalam biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean;Pemeriksaan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanannyabahwa dari hasil pemeriksaan kedapatan pembebanan tarif tidak sesuai dan tidak mencantumkan nomor referensi form D pada PIB; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untuk barang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwa barang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya peraturan baru a quo, tarif BM umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantuman nomor referensi form D; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2011 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 004/MJI/BC/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut bahwa menurut Pemohon Banding, atas pemeriksaan nilai pabean: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran Royalti tersebut telah benar tidak dimasukkan ke dalam penghitungan nilai pabean sesuai dengan peraturan nilai pabean yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, oleh karena itu seharusnya tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan PMK No. 160/PMK.04/2010, Lampiran 1 mengenai ketentuan nilai transaksi menyatakan bahwa Royalti dan biaya lisensi adalah biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;Merupakan persyaratan penjualan barang impor;bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar Royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran Royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan, yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar Royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak /perjanjian menjadi batal dan tidak berlaku lagi;Berkaitan dengan barang impor.bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapt proses kerja yang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada AA Company di Amerika Serikat tidak dikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor;bahwa sesuai dengan Perjanjian Informasi Teknis dan Jasa antara AA Company dan Pemohon Banding, disebutkan bahwa AA akan menyerahkan informasi teknis kepada Pemohon Banding yang diantaranya dapat berupa:Bantuan dalam pembuatan, pengisian dan pengemasan produk dan saran mengenai proses peningkatan yang oleh sebab itu dapat dianggap sesuai oleh AA Company,Bantuan dalam menetapkan prosedur kenbali mutu untuk membantu Pemohon Banding dalam mempertahankan standar kualitas yang tinggi untuk produkSaran berkenaan dengan peralatan yang sesuai dan fasilitas fisik lainnya untuk pembuatan produk;bahwa menurut Pemohon Banding, contoh-contoh dari produk/informasi teknis yang diberikan oleh AA kepada Pemohon Banding adalah:Disclosure Process Global Finance Training Session pada tanggal 18 November 2003Performace Connections Training Module,Managing Off-Plan Performance Module;bahwa informasi-informasi teknis tersebut diberikan oleh AA Company kepada Pemohon Banding dan telah terbukti memberikan manfaat untuk Pemohon Banding dalam hal peningkatan performance Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksaan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembeban: bahwa menurut Pemohon Banding, PMK No. 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-produk Susu Tertentu merupakan pembaharuan terhadap PMK No.110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006. Peraturan baru tersebut mengatur bahwa atas pos tarif-tarif tertentu mengalami perubahan tarif Bea Masuk sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, pada peraturan lama, tarif Bea Masuk untuk produk susu adalah 0%, baik untuk impor dari negara ASEAN (dengan tarif CEPT/preferential tariff) ataupun dari negara selain ASEAN, namun pada peraturan baru, untuk impor dari negara selain ASEAN, Bea Masuk atas produk tersebut menjadi 5%, sementara untuk impor dari negara ASEAN tarif Bea Masuk untuk barang tersebut tetap 0%, untuk dapat menggunakan tarif CEPT tersebut, importir harus menggunakan Form D yang menunjukkan bahwa barang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN; bahwa menurut Pemohon Banding, peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Mei 2009. Namun pada saat berlakunya, informasi mengenai peraturan tersebut belum tersedia untuk masyarakat umum, terutama importir yang barang-barangnya termasuk dalam daftar HS Code yang mengalami perubahan, selanjutnya peraturan tersebut diunduh pada situs Bea Cukai pada tanggal 12 Juni 2009, sementara situs Detik Finance memuat berita mengenai peraturan tersebut pada tanggal 9 Juni 2009, sehingga tidak adil apabila Pemohon Banding diharuskan mengikuti aturan tersebut di atas untuk PIB-PIB Pemohon Banding tertanggal 28 Mei 2009 sampai dengan 3 Juni 2009; bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya untuk Pemohon Banding ada atau tidaknya peraturan baru tersebut di atas tentang pengenaan tarif BM 5%, Pemohon Banding tetap dikenakan 0% karena importasi Pemohon Banding dilengkapi dengan Form D yang disampaikan kepada pihak Terbanding, namun karena sebelum berlakunya peraturan baru tersebut di atas tentang kenaikan tarif BM 5%, tarif BM umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman nomor referensi Form D sesuai dengan peraturan terdahulu tentang penetapan tarif Bea Masuk CEPT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 273/KMK.01/2000 jo. 150/KMK.01/2001 tanggal 29 Maret 2001 jo. KMK No. 680/KMK.01/2001, Pasal 3 paragraf 2 a disebutkan bahwa : “Surat Keterangan Asal (Form D) tidak diperlukan dalam hal:Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum.”bahwa menurut Pemohon Banding, Kesimpulan: bahwa menurut Pemohon Banding, atas nilai Royalti yang dibayarkan kepada AA Company di Amerika Serikat, seharusnya tidak terhutang Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa AA benar telah menjalankan kewajibannya untuk memberikan Informasi Teknis kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42889/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42889/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011; Menurut Terbanding : bahwa sesuai butir 1.1.2. huruf a LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011 mengenai Pemeriksaan PIB terkait PMK No.101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 disebutkan berdasarkan pemeriksaan nilai pabean yang dilakukan dengan membandingkan PIB dan lampirannya dengan Invoice, Purchase Order, Pembukuan (overseas payment), Ledger Hutang, Ledger (detail) Royalti, Royalti Calculation, Rekening Koran dan Laporanh Keuangan, kedapatan terdapat biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean. Biaya yang harus ditambahkan di antaranya berasal dari royalti Pemohon Banding kepada AA (AA); Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untuk barang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwa barang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya peraturan baru a quo, tarif BM umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantuman nomor referensi form D; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2011 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 005/MJI/BC/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding, atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-17/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 yang dibuat berdasarkan LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak benar dengan dasar sebagai berikut: Kesalahan nilai royalty yang tidak dimasukkan dalam Nilai Pabean bahwa Royalty yang dibayarkan kepada AA Company di Amerika Serikat memang benar seharusnya ditambahkan ke dalam Nilai Pabean;Perhitungan tagihan atas Royaltybahwa menurut Pemohon Banding, Royalty yang harus ditambahkan ke dalam Nilai Pabean seharusnya dikenakan tarif BM 0 % (nol persen) karena dapat diyakini berasal dari Negara ASEAN dan dilengkapi dengan Form D; bahwa menurut Pemohon Banding, ada tidaknya peraturan baru PMK-101/PMK.011/2009 tentang pengenaan tarif BM 5% atas produk susu, Pemohon Banding tetap dikenakan BM 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantuman nomor referensi Form D; bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut sesuai dengan peraturan terdahulu tentang penetapan tarif BM CEPT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 273/KMK.01/2000 jo. 150/KMK.01/2001 tanggal 29 Maret 2001 jo. KMK Nomor: 680/KMK.01/2001, Pasal 3 paragraf 2ª disebutkan bahwa: “Surat Keterangan Asal (Form D) tidak diperlukan dalam hal:Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum.”bahwa menurut Pemohon Banding, tambahan pula PMK-101/PMK.011/2009 tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Mei 2009 di mana pada tanggal tersebut informasi mengenai peraturan tersebut belum tersedia untuk masyarakat umum, terutama importir yang barang-barangnya termasuk dalam daftar HS Code yang mengalami perubahan, selanjutnya peraturan tersebut diunduh pada situs Bea Cukai pada tanggal 12 Juni 2009, sementara situs detik finance memuat berita mengenai peraturan tersebut pada tanggal 9 Juni 2009, sehingga tidak adil apabila Pemohon Banding harus mengikuti aturan tersebut di atas untuk PIB-PIB Pemohon Banding tertanggal 28 Mei 2009 sampai dengan 3 Juni 2009; bahwa Kesimpulan Pemohon Banding: bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding nilai Royalty yang harus ditambahkan ke dalam Nilai Pabean seharusnya dikenakan tarif BM 0% karena dapat diyakini berasal dari Negara ASEAN dan dilengkapi dengan Form D; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak dicantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB adalah karena sebelum berlakunya peraturan baru tersebut di atas tentang kenaikan tarif BM 5%, tarif BM umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi dan pencantuman nomor preferensi Form D; bahwa menurut Pemohon Banding, oleh sebab itu, terhadap pembayaran Royalty Pemohon kepada AA sebesar Rp.1.536.967.336,00 Pemohon tidak setuju untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk atas nilai Royalty yang seharusnya ditambahkan ke dalam Nilai Pabean dikarenakan tarif Bea Masuk atas barang-barang yang terkena Royalty tersebut adalah 0%, sementara itu PPN atas Royalty yang Pemohon bayarkan sesuai dengan ketentuan perpajakan, telah disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak pada saat pembayaran Royalty;; bahwa menurut Pemohon Banding, kemudian, atas PPh Pasal 22 untuk PIB tahun 2009 yang telah melewati tahun takwim yang bersangkutan, seharusnya tidak lagi ditagih oleh Terbanding sesuai dengan KEP-06/BC/1999 Pasal 2 ayat (1); bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, Pasal 8 yang mengatur bahwa “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan presentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)” sehingga atas penambahan nilai royalty ke dalam Nilai Pabean, Pemohon Banding hanya setuju untuk membayar denda adminstrasi sebesar Rp.5.000.000,00 x 6 PIB = Rp.30.000.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, bersama ini Pemohon sampaikan fotokopi dokumen-dokumen, yaitu:Dokumen pembuktian Situs Bea dan Cukai, Detik Finance atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009,Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC/1999, Pasal 2 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor,KMK Nomor: 273/KMK.01/2000,KMK Nomor: 150/KMK.01/2001,KMK Nomor: 680/KMK.01/2001.bahwa Terbanding dalam persidangan hari yang sama tanggal 14 Desember 2011 menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, untuk pembayaran Royalty kepada AA sebesar 4,5% Pemohon Banding setuju akan tetapi pembayaran bea masuk atas penambahan nilai pabean tersebut tidak setujunya; bahwa menurut Terbanding, dalam dalam Closing Conference, Pemohon Banding telah setuju atas pembayaran Royalti kepada AA namun untuk pembebanan Pemohon Banding tidak setuju dikenakan tarif 5% (lima persen), padahal PIB yang diserahkan tanpa dilengkapi dengan penggunaan tarif preferensi form D serta tidak mengisi kolom 19 pada PIB yang diajukannya ; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa:Dokumen
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42888/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42888/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-198/KPU.01/2011 tanggal 8 Juli 2011; Menurut Terbanding : bahwa sesuai butir 5.5. LHA Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 7 Juli 2011 mengenai Pemeriksaan biaya-biaya yang belum termasuk harga sebenarnya atau seharusnya dibayar disebutkan berdasarkan pemeriksaan SPT PPh pasal 26, Laporan Keuangan, Buku Besar, List of Payments, Rekening Koran, debit advice, License Agreement, Trademark License Agreement, Tehcnical Information and Services Agreement dan perhitungan royalti, kedapatan terdapat biaya yang harus ditambahkan pada nilai pabean berupa royalti kepada AA dan pembayaran Regional Office (RO) (Lampiran A KKA No. 04 dan Lampiran B KKA No. 4); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding yang mengenakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan densa administrasi atas barang impor yang dikenakan penetapan nilai pabean karena penambahan biaya regional office Pemohon Banding kepada AA Thailand (AA); Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 11 April 2012 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: S-77/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 10 April 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut bahwa menurut Terbanding, berdasarkan alasan material Pemohon Banding sesuai surat pengajuan banding Nomor: 001/MJI/CST/VIII/11 tanggal 24 Agustus 2011 disebutkan bahwa pengenaan BM, PDRI, dan Denda atas pembayaran Regional Office Charges kepada AA adalah tidak benar karena tidak terkait dengan barang impor melainkan untuk dukungan terhadap kegiatan marketing dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan sistem pembukuan perusahaan serta bukan merupakan persyaratan penjualan untuk penjualan barang ekspor; bahwa menurut Terbanding, penjelasan Terbanding atas alasan material tersebut adalah bahwa Biaya Regional Office (RO) juga termasuk biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean yang telah diberitahukan pada PIB, pembayaran atas dukungan terhadap kegiatan marketing dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan sistem pembukuan perusahaan merupakan pembayaran yang secara tidak langsung merupakan bagian dari royalti atas penjualan barang impor, pembayaran atas RO memenuhi kriteria sebagai berikut:Dibayar oleh pembeli secara langsung tau tidak langsung;Merupakan persyaratan penjualan barang impor;Berkaitan dengan barang impor (merupakan barang jadi yang tidak dilakukan proses produksi lagi yang diimpor lalu dijual langsung);Termasuk dalam pengertian royalti pada Pasal 5 ayat (3c) atau proceeds pada Pasal 5 ayat (3d) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;bahwa menurut Terbanding, Terbanding menyampaikan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-139/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 07 Juli 2011; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 23 Mei 2012 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 008/MJI/BC/V/12 tanggal 22 Mei 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya pembayaran “Regional Office Charges” tersebut ditentukan dari besarnya biaya yang benar dikeluarkan oleh pihak AA dalam melaksanakan jasa-jasa tersebut di atas, kemudian biaya atas jasa tersebut didistribusikan secara proporsional kepada masing-masing cabang dari AA di wilayah Asia berdasarkan besarnya pangsa pasar (“market share”), dimana AA akan mengeluarkan tagihan (invoice) pada periode bulanan dan setiap tagihan tersebut akan merinci total biaya dari setiap jenis jasa yang diberikan; bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan “Regional Office Charges” adalah wajar mengingat adanya asistensi yang diberikan oleh kantor pusat/kantor regional terhadap subsidiary-nya, sehingga wajar pula untuk mengenakan biaya kepada penerima manfaat atas jasa tersebut, dimana pembayaran atas jasa ini tidak berhubungan dengan pembelian barang impor maupun penjualan barang dari penerima jasa; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 5 ayat 3c bahwa royalti yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi adalah royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran “Regional Office Charges” kepada AA tidak memenuhi ketentuan karena substansi atas pembayaran “Regional Office Charges” adalahPembayaran atas jasa-jasa asistensi seperti yang telah disebutkan dalam perjanjian terlampir, bukan pembayaran atas paten, merek dagang maupun hak cipta. Dimana atas merek dagang, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada AA dalam Perjanjian lisensi atas penggunaan Merek Dagang dan Nama Dagang,”RO Charges” bukan merupakan persyaratan penjualan untuk penjualan barang ekspor,”RO Charges” yang dibayarkan tidak terkait dengan pembelian barang ekspor dari supplier maupun dengan penjualan barang impor di Indonesia;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan PMK Nomor: 160/PMK.04/2010, Lampiran 1 item 4.c.(6), disebutkan bahwa “Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur”; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan pengenaan bea masuk, PDRI dan denda, Terbanding telah memaksakan menambahkan pembayaran “Regional Office Charges” ke dalam setiap padahal “Regional Office Charges” tersebut berdasarkan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh AA dalam melakukan jasa-jasa tersebut (marketing, finance, dan lain-lain); bahwa menurut Pemohon Banding, sebagai tambahan, bahwa alasan pembayaran “Regional Office Charges” yang merupakan biaya penggantian atas biaya yang telah AA keluarkan, Pemohon Banding tidak mengenakan potongan PPh Pasal 26 sebagaimana lazimnya yang Pemohon Banding lakukan atas pembayaran royalti kepada MJI, hal ini karena pembayaran “Regional Office Charges” dianggap sebagai pembayaran atas jasa yang mana berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dan Thailand dibebaskan dari pengenaan Pasal 26; bahwa menurut Pemohon Banding, Kesimpulan Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan bea masuk, PDRI dan denda atas pembayaran “Regional Office Charges” adalah tidak benar, karena pembayaran tersebut tidak berkaitan dengan barang impor dan bukan merupakan persyaratan penjualan untuk penjualan barang ekspor; bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya “Regional Office Charges” ditentukan dari besarnya yang benar-benar telah dikeluarkan oleh pihak AA dalam melaksanakan jasa-jasa tersebut di atas, sehingga tidak ada keterkaitan dengan barang yang diimpor; bahwa menurut Pemohon Banding, pada LHA yang disampaikan pada Lampiran A KKA No. 4 tidak diberikan rincian perhitungan pengenaan bea masuk, PDRI dan denda terhadap setiap PIB tetapi hanya penjelasan uraian tagihan karena adanya pembayaran “Regional Office Charges”; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan, fakta dan dasar hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada bea masuk, PDRI dan denda yang kurang dibayar atau harus dibayar atau Nihil atas pembayaran “Regional Office Charges” mengingat: “Pembayaran Regional Office Charges” kepada AA tidak berhubungan dengan barang yang diimpor”; bahwa menurut Pemohon