Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097974.12/2012/PP/M.XIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097974.12/2012/PP/M.XIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh. 23
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp2.667.597.470,00, yang terdiri dari :

1.Koreksi atas bunga pinjaman kepada pemegang sahamRp 2.612.162.663,002.Koreksi atas Bunga hutang lain-lain pihak ketigaRp      55.434.807,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang mengartikan Pasal 12 ayat (1) huruf b PP 94 yaitu modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya hanya sebesar Rp15.000.000.000,00 (Rp60.000.000.000,00 x 25%) berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding yang mengkoreksi positip obyek PPh Pasal 23 berupa pengenaan bunga atas pinjaman dari Pemegang Saham menafsirkan lain maksud ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, karena sesungguhnya peminjaman dari Pemegang Saham itu justru telah sesuai (memenuhi syarat ketentuan) untuk tidak dibebani bunga komersial berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 95 Tahun 2010
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut :

1.Koreksi bunga atas pinjaman kepada pemegang saham

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dimana Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PP tersebut sedangkan Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan para pihak a quo di dalam persidangan;

bahwa dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur mengenai Modal Perseroan Terbatas dinyatakan :

Pasal 31
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)     
Pasal 33
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.(2)Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.(3)Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
bahwa Majelis berpendapat frasa kalimat “modal yang seharusnya disetor” sebagaimana dimaksud PP tersebut berkaitan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana disebutkan pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan demikian yang dimaksud “modal yang harus disetor” adalah modal yang ditempatkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terbukti para pemegang saham, yaitu PT QWE dan PT RTY dan ASD berdasarkan SPT Tahunan Tahun 2011 tidak dalam keadaan rugi;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding memenuhi ketentuan PP Nomor 95 Tahun 2010 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;  2.Koreksi bunga atas pinjaman kepada pihak ketiga

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti terdapat pembayaran yang diakui sebagai pengembalian uang atau uang muka pembelian ruko/rumah dan akan dikembalikan jika rumah yang dipesan tidak jadi dibangun;

bahwa dari Berita Acara Pembatalan Konsumen, Dasar Perhitungan Pembatalan Transaksi dan Surat Pembatalan Kontrak yang dibandingkan dengan Rekening Koran Pemohon Banding dan Bukti Transfer Pemohon Banding untuk pengembalian uang tanda jadi/cicilan uang muka kepada costumernya, diketahui bahwa telah terjadi pengembalian tanda jadi/cicilan uang muka dari Pemohon Banding kepada costumernya, dengan demikian tidak ada bunga yang dibayarkan kepada pihak ketiga atas uang titipan/jaminan pemesanan rumah yang dipesan;

bahwa tidak terdapat bukti yang disampaikan Terbanding yang membuktikan bahwa pinjaman tersebut adalah pinjaman yang bersifat komersial;

bahwa berdasar hal tersebut koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;
   
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

NoUraian KoreksiTotal Sengketa
(Rp)Tidak Dipertahankan
(Rp)Dipertahankan
(Rp)1Bunga Pinjaman kepada Pemegang Saham2.612.162.663,002.612.162.663,000,002Bunga atas pinjaman kepada pihak ketiga55.434.807,0055.434.807,000,00  2.667.597.470,002.667.597.470,000,00  bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui terdapat perbedaan PPh Pasal 23 yang terutang menurut Pemohon Banding dalam SKP ( Rp11.676.205,00) dengan PPh Pasal terhutang menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding (Rp10.749.805,00);
       
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-116/WPJ.06/KP.0205/2014 tanggal 6 Juni 2014 dan diketahui bahwa dalam menghitung PPh Pasal 23 yang terutang Terbanding menggunakan tarif 15% atas DPP PPh Pasal 23 berupa koreksi bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp2.612.162.663,00 dan bunga atas pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp55.434.807,00;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa jumlah PPh Pasal 23terhutang yang dibatalkan adalah sebesar 15% x Rp2.667.597.470,00 = Rp400.139.621,00;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka Penghasilan Kena Pajakdan PPh Pasal 23 yang terhutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajakmenurut Terbanding         
Penghasilan Kena Pajak yang tidak dapat dipertahankan    
Penghasilan Kena Pajakmenurut Majelis         :     Rp 3.205.087.695,00
:     Rp 2.667.597.470,00
:     Rp    537.490.225,00  PPh Pasal 23 yang terhutang menurut Terbanding        
PPh Pasal 23 yang tidak dapat dipertahankan        
PPh Pasal 23 yang terhutang menurut Majelis        :     Rp    436.622.426,00
:     Rp    400.139.621,00
:     Rp      36.482.805,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnyabanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1925/WPJ.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00016/203/12/028/14 tanggal 25 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, sehingga pajak terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak         
PPh Pasal 23 Terutang         
Kredit Pajak             
PPh kurang / (lebih) Bayar         
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP         
Jumlah yang masih harus dibayar         Rp 537.490.225,00
Rp   36.482.805,00
Rp     4.233.947,00
Rp   32.248.858,00
Rp   11.609.589,00
Rp   43.858.447,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC,         
Drs. DEF        
GHI, S.E., Ak., MBA., CIA., CA.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding