Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098063.15/2010/PP/M.IIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar US$369,863.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pertamina Allowance sebesar US$69,863.00 dengan penjelasan bahwa Production Allowance yang dibayar ke Pertamina bukan merupakan unsur pengurang dari income; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2689/WPJ.07/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang tetap mempertahankan jumlah koreksi objek PPh sejumlah USD 369,863.00. Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi Pemeriksa atas Pertamina Production Allowance sebesar USD 369,863.00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya Pertamina Production Allowance sebesar US$369,863.00 karena biaya tersebut bukan merupakan unsur pengurang dari income bahwa koreksi tersebut bersumber dari Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun Buku 2010 Nomor LHA-1073/D504/3/2012 tanggal 3 Oktober 2012 atas pemeriksaan atas Joint Operation Contract (JOC) Kontraktor Panas Bumi Pertamina – XXX (Pemohon Banding) untuk Tahun Buku 2010 dan dan sebagaimana yang tercantum dalam Article 8.4 Darajat Amendment and Restated Joint Operation Contract tanggal 15 Januari 1996; bahwa dalam laporan tersebut, BPKP menyatakan bahwa perhitungan Government Share seharusnya dihitung dari Net Operating Income (NOI) sebelum dikurangi dengan PERTAMINA Production Allowance. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak pernah menyetujui hasil pemeriksaan BPKP berkaitan dengan sengketa PERTAMINA Production Allowance tersebut sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit BPKP atas Joint Operation Contract (JOC) No. LHA-1073/D504/3/2012 tanggal 3 Oktober 2012; bahwa menurut Terbanding, sesuai Article 8 angka 8.4 halaman 22 KOB/JOC menyatakan Wajib Pajak akan membayar Pertamina production allowance setara dengan 2,66% dari Net operating income sesuai appendix IV. (Dalam hal ini bentuknya adalah Production Allowance, bukan pembayaran atas fasilitas/jasa langsung); bahwa menurut Terbanding sesuai Article 8 Darajat Amended and Restated Joint Operation Contract sebagaimana telah diuraikan di atas menjelaskan bahwa Pertamina Production Allowance adalah jumlah sebesar 2.66% dari Net Operating Income yang harus dibayarkan ke Pertamina (CONTRACTOR shall pay to PERTAMINA a production allowance equivalent to two and sixty-six one hundredths percent of “Net Operating Income”); bahwa menurut Terbanding sedangkan pada Appendix IV angka 11 dinyatakan bahwa untuk menentukan Net Operating Income adalah Gross Income dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan oleh Kontrak dan pengurangan-pengurangan yang diperkenankan oleh Undang-undang Perpajakan (“Net Operating Income” in any year means Gross Income in such year after deducting thereform all amounts in respect of expenses and costs permitted by this Contract and all deductions permitted by the Tax Law of Government to the extent not covered by this Contract); bahwa menurut Terbanding dalam Darajat Amended and Restated Joint Operation Contract tidak dijelaskan mengenai maksud dan tujuan pembayaran production allowance dari Kontraktor kepada Pertamina. Dalam Darajat Amended and Restated Joint Operation Contract hanya dijelaskan bahwa production allowance merupakan salah satu kewajiban financial Kontraktor. Pun tidak dinyatakan pula meskipun peran Pertamina sesuai Kontrak adalah bertanggungjawab atas management of the Geothermal Fields operation sehingga atas perannya tersebut berhak mendapat Production Allowance sebagai bentuk biaya manajerial; bahwa dengan demikian menurut Terbanding pos Pertamina Production Allowance harus dikeluarkan dari unsur pengurang income. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pertamina Production Allowance merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, dapat juga diklasifikasikan sebagai suatu pungutan (Levy) berdasarkan kontrak. Apabila Pertamina Production Allowance sebesar 2.66% dibebankan pada Pemohon Banding akan mengakibatkan bagian Pemerintah berubah dari 34% menjadi 36.66%; bahwa menurut Pemohon Banding, Pertamina Production Allowance merupakan biaya yang dibayarkan kepada PERTAMINA untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan juga karena termasuk dalam kategori biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam JOC; Appendix IV item 3 termasuk huruf (m): “Operating Expenses” in any year means the amount deductible from Gross Income of all expenses attributable to Geothermal Operations or Electricity Generation Operations in such year which are not expenditures in respect to depreciable assets and which are not otherwise deductible hereunder. Operating Expenses shall include inter alia the following amounts: (m)Amounts for royalties, sales tax, stamp duty, transfer tax, import duties, and any other levies paid pursuant to this Contract except for corporation taxes and taxes on interest, dividends, and royalties.” Appendix IV item 7 JOC: “General and Administrative Expenses in any year are deductible from income and include but are not limited to management expenses, compensation fee for services rendered abroad…” menurut Pemohon Banding Production Allowance merupakan biaya yang diperbolehkan menurut Appendix IV item 3 dan 7 dari KOB/JOC dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menghitung pajak penghasilan yang merupakan penyetoran Bagian Pemerintah. Lebih lanjut, Production Allowance tersebut dicatat sebagai sebagai penghasilan bagi Pertamina dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pendapat Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan seluruhnya; bahwa menurut Pemohon Banding dengan mempertimbangkan Pasal 4 ayat (1) and (2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 maka apabila Production Allowance sebesar 2.66% dibebankan kepada Pemohon Banding, mengakibatkan bagian pemerintah akan berubah dari 34% menjadi 36.66% sehingga keekonomian Pemohon Banding menjadi berubah; bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Article 8 Darajat Amended and Restated Joint Operation Contract sebagaimana telah diuraikan di atas menjelaskan bahwa Pertamina Production Allowance (PA) adalah jumlah sebesar 2.66% dari Net Operating Income (NOI) yang harus dibayarkan Ice Pertamina (CONTRACTOR shall pay to PERTAMINA a production allowance equivalent to two and sixty-six one hundredths percent of “Net Operating Income”); bahwa berdasarkan Appendix IV item 11 JOC (Kontrak Operasi Bersama (KOB) atau Joint Operating Contract (JOC) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1996): “Net Operating Income” in any year means Gross Income in such year after deducting therefrom all amounts in respect of expenses and costs permitted by this Contract and all deductions permitted by Tax Law of Government to the extent not covered by this Contract.” bahwa berdasarkan kontrak tersebut diketahui bahwa PA dihitung 2,66% dari NOI artinya dihitung setelah diketahui Net Operating Income, sehingga seharusnya tidak menjadi unsur pengurang dalam menghitung NOI, karena jika masuk kembali menjadi unsur pengurang operating income maka nilai NOI akan berkurang kembali dan nilai PA juga akan berubah karena nilai NOI berubah; bahwa tidak ada ketentuan yang jelas dan tegas dalam KOB/JOC bahwa Pertamina Production Allowance (PA) adalah masuk dalam pengertian biaya dan beban yang dimaksud oleh kontrak tersebut, sedangkan Pemohon Banding beranggapan hanya dapat diklasifikasikan sebagai suatu pungutan (other levies) sebagaimana tercantum dalam Appendix IV item 3 termasuk huruf (m); bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pertamina Production Allowance (PA) bukan merupakan unsur pengurang operating income, namun bagian Pertamina sebagai imbalan atas peran Pertamina dimana sesuai Kontrak (Article 10 JOC) adalah bertanggungjawab atas management of the Geothermal Fields operation dengan memberi bantuan dan konsultasi kepada kontraktor; Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Pembangkit Energi/Listrik Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991. Pasal 4 (1)Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyetorkan kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari pengusahaan sumberdaya panasbumi sebesar 34% (tiga puluh empat perseratus) dari penerimaan bersih usaha (net operating income).(2)Dalam penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah termasuk semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kecuali Pajak pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1995 tentang Tata CaraPenghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik: Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pengusaha adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dan Pemegang ijin Pengusahaan Sumber daya Panas bumi yang semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi Sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan Energi/Listrik atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan Energi/Listrik (Total Project).Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) atau Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income) adalah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang diterima atau diperoleh pengusaha dalam 1 (satu) tahun pajak setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan pungutan pungutan lainnya.bahwa menurut Majelis, Pertamina bukanlah termasuk dari “Negara” sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1995di atas, sehingga dengan membayar PA 2,66% dari NOI kepada Pertamina tidak berarti menambah kewajiban setor Pengusaha sumber panas bumi yang terlibat dalam kontrak kepada Negara menjadi 36,66%, karena Pertamina sendiri juga memiliki kewajban yang sama untuk menyetor ke Negara 34% dari NOI-nya atas proyek tersebut sama seperti Pemohon Banding dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi; bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 1991 tersebut yang wajib menyetorkan kepada negara sebesar 34% dari NOI adalah Pengusaha yang terlibat dalam Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yaitu Pertamina, Kontraktor KOB/JOC, dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, jadi tidak semata hanya kontraktor KOB/JOC saja, sehingga dalil Pemohon Banding jika Pertamina Production Allowance dikoreksi maka bagian pemerintah berubah menjadi 36,66% adalah tidak tepat; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pemohon Banding berupa Pertamina Production Allowances sebesar US$369,863.00 tetap dipertahankan; bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa a quo yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut: No.Jenis Sengketa TerbuktiTotal Nilai Sengketa Terbukti (US$)Dipertahankan oleh Majelis (US$)Dibatalkan oleh Majelis (US$)1Koreksi Penghasilan Neto369,863.00369,863.000 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut Terbanding US$ 13,904,630.00 Koreksi Penghasilan Neto Dibatalkan Majelis US$ 0 Penghasilan Neto menurut Majelis US$ 13,904,630.00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2689/WPJ.07/2015 tanggal 26 Agustus 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/10/081/14 tanggal 30 Mei 2014, atas nama: Pemohon banding. Demikian diputus pada sidang di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 2 November 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.A, M.P.A. DEF, S.E., Ak., M.Si., CA. GHI, M.Stud., Ak, CA. yang dibantu oleh JKL, Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor PUT-098063.15/2010/PP/M.IIB diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIB pada hari Kamis tanggal08 Februari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.A, M.P.A. DEF, S.E., Ak., M.Si., CA. GHI, M.Stud., Ak, CA. yang dibantu oleh MNO, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, PaniteraPengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

