Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097032.16/2012/PP/M.XVA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097032.16/2012/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp863.657.779,00, yang terdiri dari :Koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” senilai Rp559.964.437,00;Koreksi Pajak Masukan terkait sewa kendaraan berupa station wagon senilai Rp202.025.342,00;Koreksi Pajak Masukan dari penerbit Faktur Pajak yang melaporkan SPT Nihil senilai Rp101.395.000,00;Koreksi Pajak Masukan dari penerbit Faktur Pajak PKP dicabut senilai Rp273.000,00;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                 Koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp559.964.437,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat berdasarkan jawaban klarifikasi ulang yang hasilnya menyatakan “tidak ada” dan bahwa sepanjang belum ada ralat jawaban konfirmasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT maka dengan demikian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai jawaban konfirmasi yang menjadi dasar diperbolehkannya Pajak Masukan yang dikonfirmasi boleh dikreditkan;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp559.964.437,00 tersebut dikarenakan pada kenyataannya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP;atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;bahwa oleh karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan dari KPP Penjual terkait menyatakan “tidak ada” maka oleh Terbanding dilakukan koreksi; bahwa di dalam persidangan baik Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan kepada Majelis bahwa sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian; bahwa menurut Pemohon Banding di dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak yang dibeli; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa Faktur Pajak, invoice, dan bukti pembayaran dengan jumlah sebesar Rp421.874.281,00; bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar” bahwa dengan adanya bukti pembayaran yang telah disampaikan Pemohon Banding secara valid maka menurut Majelis, Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng sesuai Pasal 16F Undang-Undang PPN; bahwa menurut Majelis dengan telah disampaikannya salinan asli Faktur Pajak dan invoice serta bukti pembayaran sebesar Rp421.874.281,00 maka Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding faktanya benar-benar telah terjadi transaksi pembelian dari PKP Penjual; bahwa melihat bukti-bukti, dokumen, dan fakta-fakta hukum dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada” sebesar Rp421.874.281,00 telah didukung oleh bukti yang valid sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas jumlah sebesar Rp138.090.156,00 tetap dipertahankan karena tidak didukung bukti yang valid           Koreksi Pajak Masukan Terkait Sewa Kendaraan berupa station wagon senilai Rp202.025.342,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas sewa kendaraan kepada PT QWE dan PT RTY sebesar Rp202.025.342,00 sudah tepat, sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp202.025.342,00. Adapun koreksi sebesar Rp202.025.342,00 tersebut merupakan PPN atas sewa kendaraan operasional perusahaan dari vendor PT QWE dan PT RTY yang jenis kendaraannya bukan merupakan sedan dan station wagon;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding yang menjadi sengketa adalah adanya Pajak Masukan sebesar Rp202.025.342,00 karena pengeluaran Pemohon Banding untuk sewa kendaraan kepada PT QWE dan PT RTY di mana berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti invoice dan Faktur Pajak dari PT QWE dan PT RTY diketahui bahwa merek kendaraan yang disewakan kepada Pemohon Banding adalah Avanza, Xenia, dan Innova; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Masukan sebesar Rp202.025.342,00 karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan sewa kendaraan operasional perusahaan dari vendor PT QWE dan PT RTY jenis kendaraannya bukan merupakan Sedan dan Station Wagon; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:…;…;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa Sedan dan Station Wagon,kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;” bahwa menurut pendapat Majelis yang dimaksud Sedan dan Station Wagon dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN yang PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah merupakan perolehan dan pemeliharaan jenis kendaraan yang mewah sedangkan penyewaan kendaraan yang digunakan untuk operasional perusahaan Pemohon Banding seperti Avanza, Xenia, dan Innova menurut Majelis bukan merupakan perolehan dan pemeliharaan jenis kendaraan Sedan dan Station Wagon sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN a quo sehingga permohonan banding Pemohon Banding mempunyai dasar yang kuat; bahwa menurut hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa sesuai bukti-bukti dan fakta hukum yang diperoleh Majelis maka Pemohon Banding mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait sewa kendaraan senilai Rp202.025.342,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;           Koreksi Pajak Masukan Terkait Terkait penerbit Faktur Pajak yang melaporkan SPT Nihil sebesar Rp101.395.000,00       Menurut Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097025.16/2012/PP/M.XVA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097025.16/2012/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp9.231.032.937,00, yang terdiri dari:Koreksi Pajak Masukan atas perolehan aset BTS yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya senilai Rp9.047.862.349,00;Koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” senilai Rp177.494.012,00;Koreksi Pajak Masukan terkait sewa kendaraan berupa station wagon senilai Rp5.258.276,00;Koreksi Pajak Masukan dari penerbit Faktur Pajak yang melaporkan SPT Nihil senilai Rp418.300,00;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding                 Koreksi Pajak Masukan atas perolehan aset BTS yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya senilai Rp9.047.862.349,00       Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, atas penambahan aset Tahun 2012 berupa BTS harus dibuktikan keberadaannya oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Dikarenakan dasar koreksi Terbanding menggunakan dasar asumsi       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan atas perolehan asset BTS yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya senilai Rp9.047.862.349,00 bahwa di dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa pembuktian; bahwa sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)” Penjelasan:“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan” bahwa Majelis di dalam persidangan memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan BTS (Base Transceiver Station) yang Pajak Masukannya sebesar Rp9.047.862.349,00; bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti kepemilikan BTS berupa invoice, Faktur Pajak, Perjanjian Pembelian BTS, informasi yang lengkap tentang nama tempat/daerah di mana fisik aktiva ditempatkan, bukti perjanjian termasuk aktiva dalam pengerjaan, Bukti Acara Serah Terima aktiva dari vendor, bukti pembayaran atas jasa kepada pihak lain yang mengerjakan pengadaan BTS; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen perolehan aset di Menara QWE di mana bukti tersebut terlihat bahwa tidak semua aset diperoleh di Tahun 2012, karena ada Pajak Masukan yang dikreditkan di tahun pajak sebelumnya seperti uang muka dan lain-lain; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai sistem pengawasan karena diserahkan kepada perusahaan rekanan dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa lisensi tersebut di-install ke BTS pada tahun 2012; bahwa sesuai bukti dan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan Berita Acara Serah Terima Aset terkait BTS dari perusahaan vendor kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding atas STP PPN dan PPh Badan Tahun 2012 atas aset Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN, Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Penyusutan untuk PPh Badan Tahun Pajak 2012 dan koreksi Pajak Masukan atas penambahan aset terkait BTS yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya; bahwa Majelis di dalam pesidangan menanyakan kepada Pemohon Banding apakah atas koreksi Biaya Penyusutan Aset BTS di PPh Badan yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan BTS di PPN diajukan keberatan dan menurut jawaban Pemohon Banding ternyata Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan; bahwa menurut bukti-bukti dan fakta hukum yang diperoleh Majelis di dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan Berita Acara Serah Terima aset terkait BTS dari perusahaan vendor untuk meyakinkan Majelis bahwa BTS a quo benar-benar telah dibeli dan telah diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada Majelis berkesimpulan bahwa dengan tidak diajukannya keberatan atas koreksi positif biaya penyusutan di PPh Badan karena koreksi eksistensi aktiva oleh Majelis dapat dimaknai bahwa secara hukum Pemohon Banding berarti tidak keberatan atas yang didalilkan oleh Terbanding bahwa BTS a quo sebagai aset yang disusutkan itu tidak ada di mana hal tersebut sejalan dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen Berita Acara Serah Terima asset BTS; bahwa karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat didukung oleh alat bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan perolehan Aset BTS yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya sebesar Rp9.047.862.349,00 sudah tepat dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;           Koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” senilai Rp177.494.012,00       Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, karena jawaban klarifikasi data Pajak Masukan dari KPP terkait belum diperoleh, maka Terbanding (Tim Peneliti) mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp177.494.012,00 tersebut dikarenakan pada kenyataannya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP;atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan; bahwa oleh karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan dari KPP Penjual terkait menyatakan “tidak ada” maka oleh Terbanding dilakukan koreksi; bahwa di dalam persidangan baik Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan kepada Majelis bahwa sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian; bahwa menurut Pemohon Banding di dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak yang dibeli; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa Faktur Pajak, invoice, dan bukti pembayaran sebesar Rp152.829.820,00; bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan:“Pembeli Barang Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096979.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096979.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp1.613.563.744,00 yang terdiri dari :1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha Kerugian Selisih Kurs sebesar2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesarRp 526.042.743,00Rp1.087.521.001,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                 1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp526.042.743,00       Menurut Terbanding : bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Biaya dari luar usaha (Loss From Foreign Exchanges) sebesar Rp526.042.743,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Selisih Kurs atas Penggunaan Kurs tengah BI sebesar Rp2.954.280,00 menurut wajib pajak, wajib pajak telah menggunakan Kurs tengah BI untuk mencatat Hutang dagang sesuai dengan Kurs yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak taat azas pada penggunaan kurs mata uang asingnya, dimana Pemohon Banding hanya memberikan data ledger dan tidak memberikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi yang mengakibatkan timbulnya selisih kurs sehingga, Terbanding tidak dapat meyakini transaksitransaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding dan kebenaran nilainya. bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan penghitungan ulang selisih kurs sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat perbedaan perhitungan selisih kurs antara pemeriksa dengan Pemohon Banding, dengan rincian : 1)2)3)Koreksi Selisih Kurs atas Pembayaran Real Hutang sebesarKoreksi Selisih Kurs atas Pencatatan Real VAT 10% sebesarKoreksi Selisih Kurs atas Penggunaan Kurs tengah BI sebesarTOTALRp 512.568.031,00Rp   10.520.432,00Rp     2.954.280,00 +Rp 526.042.743,00bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi selisih kurs atas pembayaran real hutang sebesar Rp512.568.031,00 disebabkan oleh perhitungan kembali Terbanding atas pencatatan pembayaran Hutang Dagang yang menggunakan Kurs Harian Tengah BI dikalikan dengan Nilai Currency USD dalam pencatatan, sedangkan Pemohon Banding menghitung dengan dasar pembayaran/pelunasan hutang dagang tersebut dengan nilai aktual yang dibayarkan melalui transfer Bank QWE kepada PT RTY.       bahwa koreksi selisih kurs atas pencatatan Real VAT 10% sebesar Rp10.520.432,00 disebabkan oleh perhitungan kembali Terbanding atas pencatatan pembayaran VAT yang menggunakan Kurs Harian Tengah BI dikalikan dengan Nilai Currency USD dalam pencatatan, sedangkan Pemohon Banding menghitung dengan dasar Nilai VAT tersebut sesuai dengan nilai aktual dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. RTY. bahwa koreksi selisih kurs atas penggunaan kurs tengah BI sebesar Rp2.954.280,00 menurut Pemohon Banding, telah menggunakan Kurs tengah BI untuk mencatat hutang dagang sesuai dengan kurs yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi. bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan secara taat azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. bahwa sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 10 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing mengatur penjabaran transaksi dan pos-pos dalam mata uang asing antara lain sebagai berikut :Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi (spot rate).Dst sd point 3.bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis di persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan pembukuan mata uang Rupiah, sehingga pencatatan aktual pembayaran hutang dagang, VAT 10%, dan selisih kurs atas penggunaan kurs tengah BI sebesar total Rp526.042.743,00 menggunakan dasar currency IDR (Rupiah), menggunakan kurs yang real yaitu kurs yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi atau (spot rate), sebagaimana diatur dalam PSAK Nomor 10 a quo. bahwa menurut Majelis, pendapat Terbanding yang menghitung kembali transaksi atas pencatatan pembayaran Hutang Dagang, pembayaran VAT 10%, dan selisih kurs yang menggunakan Kurs Harian Tengah BI dikalikan dengan Nilai Currency USD dalam pencatatan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan PSAK Nomor 10 a quo, karena menurut Majelis kurs yang dihitung pada saat pencatatan transaksi dan pada saat pembayaran (realisasi) seharusnya menggunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi pembayaran atau kurs realisasi bukan kurs harian tengah BI. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap data-data, keterangan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan mengacu pada ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah taat azas dalam melakukan pencatatan penggunaan kurs mata uang asingnya dan dalam pencatatan selisih kurs, sehingga koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha berupa kerugian selisih kurs sebesar Rp526.042.743,00 tidak dapat dipertahankan.           2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.087.521.001,00       Menurut Terbanding : bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.128.085.786,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Negative sebesar Rp1.087.521.001,00;       Menurut Pemohon : bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.087.521.001,00 adalah koreksi positif pemeriksaan tahun sebelumnya, Pemeriksa sebelumnya (All taxes tahun 2011) melakukan koreksi karena selisih antara nilai pembelian bahan baku pada SPT WP dengan jumlah menurut inventory report dan jumlah material used menurut inventory report yang dibandingkan dengan nota penyerahan bahan baku serta dokumen request material dari hasil BAPK atas pengendalian persediaan.       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya, sehingga koreksi telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 096306.25/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 096306.25/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Ps. 4       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp812.902.326,00             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan atas bangunan hanya sebesar 50% dari total biaya penyusutan seharusnya dibebankan, maka atas selisih pembebanan tersebut merupakan penghasilan sewa yang belum dilaporkan;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi saja tanpa didasari aturan yang berlaku. Apabila Terbanding menganggap transaksi tersebut merupakan transaksi dengan perusahaan afiliasi maka seharusnya Terbanding berpedoman pada PER-22/PJ/2013 tetapi ini tidak dilakukan oleh Terbanding karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi;       Menurut Majelis : bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa ini adalah:Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UU KUP;Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya disebut UU PPh;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pembetulan I Tahun 2012, yang dimasukkan oleh Pemohon Banding dan diterima langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 1 Oktober 2013, karena Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRINT-00344/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2013 tanggal 29 Agustus 2013 diterima Pemohon Banding tanggal 13 September 2013 maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Pajak Penghasilan Badan Pemberitahuan I tidak dapat dipertimbangkan sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012; bahwa mengenai kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku telah dipotong Pajak Penghasilan yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau belum dipotong Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau belum dipotong sejumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut bersifat final; Majelis berpendapat bahwa apabila terdapat keadaan dimana Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pemotong jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang seharusnya maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau belum dipotong sejumlah Pajak Penghasilan yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini masih berlaku sampai sekarang karena tidak ada perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) berasal dari kurangnya Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan aktiva tetap berupa bangunan pabrik, aktiva tetap berupa bangunan pabrik yang dimana dalam bangunan tersebut dititipkan mesin milik PT QWE sebesar Rp812.902.326,00, dimana oleh Terbanding karena terdapat manfaat ekonomi yang diterima oloeh Pemohon Banding maka atas penyusutan gedung pabrik yang kurang disusutkan itu dianggap sebagai penghasilan sewa yang belum dilaporkan dan dinyatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa antara Pemohon Banding dan PT QWE adalah terdapat hubungan istimewa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 karena kepemilikan yang sama sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Terbanding berhak menentukan besarnya penghasilan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa atas fakta dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat walaupun Pemohon Banding dengan PT QWE terdapat hubungan istimewa dan Pemohon Banding mendapat manfaat ekonomi dari penempatan mesin PT QWE di gedung pabrik milik Pemohon Banding yang kurang dibebankan biaya penyusutannya, Terbanding tidak bisa berpendapat bahwa beban penyusutan yang kurang dibebankan itu sebagai biaya sewa karena beban biaya penyusutan baik dikoreksi positif maupun dikoreksi negatif akan tetap berada di kelompok biaya (deductable) yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak bisa berubah langsung menjadi penghasilan (taxable) yang diatur tersendiri di Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila akan menjadi objek yang taxable itu melalui proses yang apabila akibat koreksi atas penyusutan tersebut akan menambah laba perusahaan yang bersangkutan; bahwa karena Pemohon Banding dengan PT QWE terdapat hubungan istimewa seyogyanya Terbanding dalam menentukan nilai sewa yang wajar dapat dipakai/dihitung berdasarkan harga sewa dari perusahaan sejenis yang tidak ada hubungan istimewa yang bisa dicari melalui proses pencarian data melalui media-media yang sudah banyak tersedia; bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp812.902.328,00 dan mempertimbangkan pengenaan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa berdasarkan perjanjian sewa menyewa 2 Januari 2012 yang dibuat oleh Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-095896.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-095896.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp47.480.715,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-35/WPJ.31/KP.0305/2014 tanggal 28 April 2014, Terbanding menemukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp68.155.000,00 karena Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha atas penjualan motor lebih kecil dari penjualan sebenarnya.       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar Rp32.928.063,00 dan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Maret 2012 Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.585.613,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 01 Maret 2011 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 01 Maret 2011 dengan jenis usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru (KLU 45403). Saat ini terdaftar pada KPP Pratama Maumere. Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan sepeda motor baru, penjualan sparepart sepeda motor, dan jasa service dengan dilakukan langsung kepada konsumen. bahwa atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp514.798.990,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu sebesar Rp446.643.990,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp68.155.000,00; bahwa data penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri pada tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanDPP Menurut – Rp.KoreksiPemohon BandingTerbandingPenyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri  Januari 2012660,740,809746,400,47285,659,663Februari 2012575,699,163663,744,60088,045,437Maret 2012446,643,990514,798,99068,155,000April 2012543,533,809622,637,40979,103,600Mei 2012587,197,572661,274,50974,076,937Juni 2012527,322,800607,632,20080,309,400Juli 2012466,852,045554,419,67387,567,628Agustus 2012684,020,700781,801,20097,780,500September 2012526,619,217998,432,572471,813,355Oktober 2012770,529,071855,425,40084,896,329Nopember 2012703,631,426795,385,38991,753,963Desember 20121,052,323,3151,335,103,972282,780,657Jumlah7,545,113,9179,137,056,3861,591,942,469bahwa berdasarkan data KKP TB-1 yang disampaikan Terbanding di persidangan dapat diperoleh data sebagai berikut: BulanDPP Menurut Terbanding (KKP TB-1) – Rp .JumlahPenyerahan Unit Sepeda MotorJasa Perantara , SalesInsentive , InsentiveDealer , Service danSpare PartsPenyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri  Januari 2012746,400,472725,673,20020,727,272Februari 2012663,744,600663,744,600-Maret 2012514,798,990509,889,9004,909,090Apri l 2012622,637,409618,546,5004,090,909Mei 2012661,274,509653,126,6008,147,909Juni 2012607,632,200605,785,2001,847,000Juli 2012554,419,673507,904,10046,515,573Agustus 2012781,801,200779,603,2002,198,000September 2012998,432,572993,318,3005,114,272Oktober 2012855,425,400844,378,40011,047,000Nopember 2012795,385,389783,535,20011,850,189Desember 20121,335,103,9721,311,036,20024,067,772Jumlah19,137,056,3868,996,541,400140,514,986Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNJuli 201227,272,72827,272,728Agustus 2012(17,429,227)(17,429,227)Jumlah 29,843,5019,843,501Jumlah 1 + 29,146,899,8879,006,384,901bahwa menurut Majelis perhitungan penjualan unit motor Masa Maret 2012 sebesar Rp509.889.900,00 tersebut masih terdapat unsur PPN, sehingga perhitungan DPP-nya menurut Majelis adalah sebagai berikut: a.b.c.Penyerahan unit motorPPN (a : 11)DPP (a – b )Rp.  509,889,900Rp.    46,353,627Rp.  463,536,273 Perhitungan Peredaran Usaha/DPP Masa Pajak Maret 2012 bahwa dari perhitungan sebagaimana tersebut di atas, maka jumlah Peredaran Usaha/DPP Masa Pajak Maret 2012 menurut Majelis adalah: Penjualan unit motor    Pendapatan Jasa Service    Pendapatan Lain-lain    Jumlah Peredaran Usaha/DPP   Rp.  463,536,273Rp.      7,879,596Rp.      4,374,182Rp.  475,790,051bahwa dengan demikian perhitungan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis menjadi: DPP menurut Majelis     DPP menurut Pemohon Banding     Koreksi         Rp.    475,790,051Rp.    479,572,053Rp.     (3,782,002)bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp480.252.860,00, sehingga Majelis bependapat jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri menurut Majelis adalah sebesar Rp480.252.860,00; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp680.807,00 (Rp480.252.860,00 – Rp479.572.053,00) tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp46.799.908,00 (Rp47.480.715,00 – Rp680.807,00) tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-683/WPJ.31/2015 tanggal 3 Juni 2015 tidak dapat dipertahankan, sehingga Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding ……………………………..    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………………………………………………………………..     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis …………………………………..    Rp 527.052.768,00Rp  46.799.908,00Rp 480.252.860,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-683/WPJ.31/2015 tanggal 3 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00009/207/12/921/14 tanggal 28 April 2014, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …………………………………………………………………………………………Penghitungan PPN Kurang Bayar:a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri ……………………………………………………………………………………………..b.    Dikurangi:–    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………………………………………………………………………………………………..–    Lain-lain………………………………………………………………………………………………………………………………………………–    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ……………………………………………………………………………………………………c.    Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar ……………………………………………………………………………………………Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya …………………………………………………………..PPN yang kurang bayar ………………………………………………………………………………………………………………………………Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP ………………………………………………………………………………………Jumlah PPN yang masih harus dibayar ……………………………………………………………………………………………………………Rp  480.252.860,00 Rp    48.025.286,00 Rp    38.112.254,00Rp    96.812.717,00Rp  134.924.971,00(Rp  86.899.685,00)Rp    90.260.572,00Rp      3.360.887,00Rp      3.360.887,00Rp      6.721.774,00Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Jumat tanggal 30 September 2016, dengan susunan Majelis sebagai berikut: 1.    ABC, S.H., M.M. …2.     Drs. DEF, S.H., M.PKN.3.     GHI, Ak.yang dibantu oleh:JKL  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093408.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093408.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2012 sebesar Rp841.800.288,00, yang terdiri dari: No.KeteranganJumlah (Rp)Penyesuaian Fiskal Positif a.Pembentukan atau pemupukan dana cadangan UU No. 13219.854.000b.Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan193.093.447c.Penyesuaian Fiskal Positif lainnya428.852.841TOTAL841.800.288yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-800/WPJ.06/2015 tanggal 02 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2012 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding sengketa sebesar Rp219.854.000,- masuk dalam OCI (Other Comprehensive Income) yang bukan merupakan bagian laba dan rugi tahun berjalan secara komersial sehingga seharusnya tidak dapat dikoreksi fiskal;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara Banding ini adalah koreksi Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2012 sebesar Rp841.800.288,00, yang terdiri dari: No.KeteranganJumlah (Rp)Penyesuaian Fiskal Positif a.Pembentukan atau pemupukan dana cadangan UU No. 13219.854.000b.Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan193.093.447c.Penyesuaian Fiskal Positif lainnya428.852.841TOTAL841.800.288bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap: berkas sengketa, penjelasan para pihak, serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: 1.Koreksi pembentukan atau pemupukan dana cadangan pesangon sebesar Rp219.854.000,00 bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang biaya cadangan pesangon sebagai berikut:–     Cadangan tahun 2012Rp    2.922.730.658,00-     Realisasi tahun 2012Rp      (550.617.658,00)Koreksi fiskal seharusnya  Rp    2.372.113.000,00Koreksi fiskal oleh Wajib Pajak  Rp    2.152.259.000,00Kekurangan koreksi fiskalRp       219.854.000,00      bahwa dalam surat bantahannya Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan koreksi fiskal karena nilai Rp219.854.000,- tersebut dimasukkan dalam OCI (other comprehensive income) yang bukan bagian dari laba rugi tahun berjalan komersial. Hal tersebut disebabkan sejak 01 Juli 2012 Pemohon Banding mengimplementasikan PSAK 24; bahwa Pemohon Banding menyampaikan laporan keuangan konsolidasi tahun 2012 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QWE&Rekan yang menyatakan wajar tanpa pengecualian; bahwa dalam laporan keuangan tersebut, dinyatakan cadangan dana post employment benefit untuk tahun buku 2012 sebesar Rp2.372.113,00 (Rp14.066.404.000,00 – Rp11.694.291.000,00); bahwa berdasarkan perhitungan aktuaris, besarnya pemupukan dana cadangan Pemohon Banding untuk tahun buku 2012 adalah Rp3.272.622.000,00 sedangkan saldo awalnya adalah Rp11.694.066.404.000,00 sehingga seharusnya saldo akhir dari dana cadangan pensiun ini adalah Rp14.966.913.000,00; bahwa Appendix A: Actuarial Assumption pada bagian Recognition of Net Gain or Loss menyatakan: “Gains or Losses arise when the expected amount of Assets and DBO differ from the actual amounts. These gains or losses are recognized according to certain rules. PSAK24 revised 2010 gives an option on actuarial gain/loss treatmen – ‘10% corridor approach’ or immediate recognition through Other Comprehensive Income (OCI). The company has adopted a policy of recognizing actuarial gains or losses outside profit or loss in Other Comprehensive Income (OCI)” bahwa berdasarkan laporan Aktuaris pada Section 2: Accounting exibit angka 219.854.000 adalah nilai actuarial gains/losses dan disajikan pada OCI sesuai pilihan perusahaan (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan dokumen, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pesangon langsung kepada karyawan sebesar Rp680.655.000,00 dan memiliki keuntungan aktuarial sebesar Rp219.854.000,00 sehingga pemupukan dana cadangan untuk akhir tahun buku 2012 dilaporkan dalam laporan keuangan bukan sebesar Rp14.966.913.000,00 akan tetapi sebesar Rp14.066.404.000,00 (=Rp14.966.913.000,00 – Rp680.655.000,00 – Rp219.854.000,00); bahwa berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding bagian appendix 1/2 supplementary information, OCI disajikan setelah perhitungan laba sesudah pajak. Hal ini berarti nilai dari actuarial gains/losses yang diperoleh Pemohon Banding tidak mempengaruhi besarnya penghasilan kena pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal sebesar 219.854.000,00 karena sudah tidak diperhitungkan dalam saldo akhir besarnya pemupukan/ cadangan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tahun 2012 atas pemupukan dana cadangan sebesar 219.854.000,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;  2.Koreksi atas penggantian atau imbalan pekerjaan dalam bentuk natura/kenikmatan sebesar Rp193.093.447,00 bahwa koreksi ini terdiri dari koreksi atas biaya-biaya tersebut dibawah ini yang datanya diambil dari GL Pemohon Banding:1.medical Rp125.870.047,002.optical Rp6.050.000,003.foreign worker expenses Rp61.173.400,00bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya medical dan optical adalah penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan, rawat jalan dan kacamata yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawan yang sakit atau yang memerlukan kacamata; bahwa Pasal 9 (1) huruf e Undang-Undang No.36 tahun 2008 menyatakan:(1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa tidak terdapat bukti yang menyatakan Pemohon Banding beroperasi di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (1) huruf e Undang-Undang No.36 tahun 2008; bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 36/2008 menyatakan: “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti pengguanaan mobil, rumah dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersbut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.”           bahwa Pemohon Banding adalah PKP yang dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam SPT yang dilaporkannya bukan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final ataupun Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit); bahwa tindakan Pemohon Banding yang menambahkan biaya medical dan kacamata (imbalan natura berupa fasilitas pengobatan) ke dalam penghasilan karyawan yang menerima dan memotong pajak penghasilan pasal 21 adalah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan tindakan