Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42884/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42884/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas machinery complete with parts and accessories, jumlah barang 17 pallets, total NW 4,000.00 Kgs, negara asal China, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5975/KPU.01/2011 tanggal 18 November 2011 dengan Pembebanan Nilai Pabean sebesar CIF USD34,000.00;
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode IV fleksibel III barang serupa sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD34,000.00;
Mennurut Pemohon Bading:bahwa pencatatan di Buku Besar Utang mencantumkan pembelian sebesar Rp159.959.800,00 dikarenakan kurs pada saat pencatatan utang USD18,700.00 sebesar Rp8.554,00, dan untuk pencatatan di Buku Besar Bank mencantumkan pelunasan hutang sebesar Rp169.964.375,00, nominal tersebut didapatkan dari utang pembelian sebesar USD18,700.00, ditambah biaya koresponden bank sebesar USD25.00, ditambah biaya pengiriman sebesar Rp35.000,00 dengan kurs Rp9.075,00, jadi sebenarnya dikarenakan adanya perbedaan kurs dan biaya bank yg dikenai pada saat transfer pembayaran;
Menurut Majelis:bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode IV fleksibel III barang serupa sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD34,000.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: BP2A1359 tanggal 22 Juli 2011, Commercial Invoice Nomor: CIXXXXXX tanggal 26 Agustus 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank BB tanggal 28 September 2011;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-16 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, General Ledger Report, Polis Asuransi, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank BB tanggal 28 September 2011, Rekening Koran Bank BB dan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan

bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: KJS398/11 tanggal 2 Juli 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan 17 set Machinery Complete with Parts and Accessories kepada CC Co., Ltd. dengan nilai sebesar USD18,700.00;bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: BP2A1359 tanggal 22 Juli 2011 diketahui bahwa suplier CC Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:Hot Rolled Stainless Steel SheetJumlahHarga SatuanTotal HargaMachinery Complete with Parts and Accessories17 setUSD1,100.00USD18,700.00Total (CNF Jakarta)

USD18,700.00dengan payment term: CNF, T/T after goods receivedbahwa suplier CC Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: CIXXXXXX tanggal 26 Agustus 2011 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total sebagaimana tersebut dalam Sales Contract Nomor: BP2A1359 tanggal 22 Juli 2011,bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: NGBJKT003215 tanggal 29 Agustus 2011, yang diterbitkan oleh FF Lines (Hongkong) Co., Ltd., diketahui bahwa shipper CC Co., Ltd. mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa 17 packages Machinery Complete with Parts and Accessories, dengan gross weight 5,000 kgs, vessel GG 0056W, port of loading Ningbo China, port of discharge Jakarta Indonesia;bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Shekou, sarana pengangkut GG 0056W, port of loading Ningbo, port of discharge Tanjung Priok, Indonesia, pemasok CC Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT DD, Commercial Invoice Nomor: CIXXXXXX tanggal 26 Agustus 2011, B/L Nomor: NGBJKT003215 tanggal 29 Agustus 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011, total Nilai Pabean sebesar CIF USD18,700.00;bahwa Pemohon Banding telah mencatat dalam General Ledger Report pada nama perkiraan hutang usaha tanggal 27 September 2011 dengan mendebet senilai Rp159.959.800,00 dan pada nama perkiraan biaya administrasi bank tanggal 28 September 2011 dengan mendebet sebesar Rp35.000,00 dan Rp226.875,00. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah mengkreditkan senilai Rp169.964.375 dalam General Ledger Report (nama perkiraan: Bank) pada tanggal 28 September 2011;bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi for Fund Transfer Bank BB tanggal 28 September 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier CC Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor: XXX-000-XXXX-XXXXXX bank penerima: Bank of China, sebesar USD18,700.00, biaya koresponden USD25, biaya pengiriman Rp35.000,00, kurs Rp9.075,00, dengan tujuan transaksi: T/T SC No. : X.AXXXX;bahwa atas pembayaran tersebut, telah terdebit dalam Rekening Koran Bank BB (Nomor Rekening: XX0-00-0XXXXXXX-X (IDR)) pada tanggal 28 September 2011 sebesar Rp169.964.375,00;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Machinery Complete with Parts and Accessories, dengan jumlah 17 set, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: CIXXXXXX tanggal 26 Agustus 2011 sebesar USD18,700.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Machinery Complete with Parts and Accessories, dengan jumlah 17 set, negara asal China, sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 sebesar CIF USD18,700.00;
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohoan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5975/KPU.01/2011 tanggal 18 November 2011 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-025436/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 26 September 2011, atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Machinery Complete with Parts and Accessories, dengan jumlah 17 set, negara asal China, sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 349541 tanggal 20 September 2011 sebesar CIF USD18,700.00;