Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44175/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44175/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa Recormon Syringe dan Mircera Syringe negara asal Germany yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 018680 tanggal 6 Februari 2012 dengan pos tarif 3002.10.90.00 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif 3004.39.00.00 (BM 5%); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan diidentifikasi Recormon Syringes 5000 I U 6 adalah kandungan epoetin beta yang merupakan recombinat human eritropoeitin yaitu hormon untuk merangsang pertumbuhan sel darah merah. Penggunaan untuk pasien yang menderita anemia (kurang sel darah merah) setelah melakukan hemodialisis (cuci darah), bukan obat untuk meningkatkan kekebalan tubuh; bahwa jenis barang yang diberitahukan Recormon Syringes 5000 I U 6 yang diimpor dengan PIB Nomor: 018680 tanggal 6 Februari 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: 001272/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 13 Februari 2012 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3004.39.0000 dengan pembebanan 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Epoetin Beta (Erythropoietin) merupakan active ingridient (bahan utama) yang terkandung di dalam Recormon. bahwa Klasifikasi produk farmasi tidaklah didasarkan atas nama dagang/merek/paten, namun berdasarkan zat kandungan utama yang terdapat di dalam produk farmasi tersebut, dalam hal ini yaitu Epoetin Beta (Erythropoietin). bahwa Dengan mengacu kepada:Explanatory Notes to HS of Heading 3002Harmonized System Commitee of WCO pada XXth Session (March 2008),Customs Code Conunitee of European Commision pada XXXth Meeting (10 April 2008- Annex A/14),Keputusan Swiss Customs atas Idasifikasi Recormon pada tanggal 13 April 2012, maka klasifikasi atas Recormon Syringe yang tepat adalah pada HS —– 3002.10.90.00 dengan Bea Masuk 0%. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 018680 tanggal 6 Februari 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Recormon Syringes 5000 I U 6; bahwa menurut Terbanding Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan adalah obat yang digunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.000; bahwa menurut Pemohon Banding Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.9000; bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada sub pos 3002 untuk Darah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan, barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 3002.10.9000; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) Brussel “Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa “Recormon Syringes 5000 I U 6” merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut diklasifikasikan ke dalam Bab 30 yaitu Produk Farmasi; bahwa memperhatikan pada uraian pada sub pos, Darah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu, tidak dapat diklasifikasikan pada pos 30.04; bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diimpor adalah Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan sebagai Obat yang digunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.000; bahwa Bab 30 BTBMI 2007 tersebut memuat Obat farmasi; bahwa berdasarkan pos 3002, menampung Darah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan uraian subpos 3002.10 tersebut, jenis barang Antiserum dan bagian darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak diklasifikasikan dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif BM 0%; Identifikasi: bahwa Recormon Syringes 5000 I U 6 merupakan produk farmasi dengan komposisi utama epoetin beta yang digunakan untuk mengatasi anemia; bahwa berdasarkan Customs Code Committee Tariff and Statistical Nomenclature Section HS/WCO Coordination Sector tanggal 3 April 2008 Annex A/14 – Epoetin Beta: The Committee agreed with the proposed classification of epoetin beta, epoetin alfa and epoetin gamma in subheading 3002.10; bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada sub pos 3002 untuk Darah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa jenis barang yang diidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut; Klasifikasi: bahwa berdasarkan Catatan Bab 30 Nomor 2 BTBMI 2007 menyatakan untuk keperluan pos 30.02, istilah ”produk imunologi dimodifikasi” berlaku hanya untuk antibodi monoklonal (MABs), fragmen antibodi, konjugasi antibody dan konjugasi fragmen antibody; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Recormon Syringes 5000 I U 6 merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Recormon Syringes 5000 I U 6 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan Bea Masuk 0%, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding atas klasifikasi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44031/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44031/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-731/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00105/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010; Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-731/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00105/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-731/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00105/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010; Menurut Majelis : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.232.661.396,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp.142.268.636,00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar Rp.90.392.760,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.232.661.396,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.145.268.636,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.87.392.760,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.145.268.636,00, Terbanding menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.193.907.620,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.48.638.984,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.193.907.620,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.191.444.500,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp20.155.460,00; bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp218.857.136,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding(Rp)Menurut Pemohon Banding(Rp)Total DPP cfm SKP193.908.536,00 218.857.136,00Lovina 48.639.900,0064.241.000,00Penjualan partikel merk lain Merk lain 145.268.636,00154.616.136,00bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Februari 2007 sebesar Rp193.907.620,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp218.857.136,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp.24.948.600,00); bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp193.908.536,00 Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.218.857.136,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-731/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00105/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama : CV. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43332/PP/M.II/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43332/PP/M.II/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 104.129.048,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan perhitungan atas biaya-biaya yang dibebankan pada PPh Badan yang relevan dengan Obyek PPh Pasal 21 dengan jumlah sebesar Rp. 4.674.105.155,00 sedangkan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT sebesar Rp. 4.569.976.107,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 104.129.048,00; Menurut Pemohon : bahwa dari nilai PPh Pasal 21 yang terhutang sebesar Rp.219.874.453,91 terdiri dari nilai pajak PPh Pasal 21 Rp.148.563.820,16 dan denda Administrasi Rp.71.310.633,76; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-07/WPJ.02/ KP.0405/2009 tanggal 15 Januari 2009, alasan Terbanding melakukan koreksi koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.104.129.048,00 adalah karena terdapat insentif pegawai (biaya langsung), biaya surplus, biaya jasa surplus dan honorarium konsultan/notaris yang belum dilaporkan, dipotong dan disetorkan PPh Pasal 21 sebesar Rp.104.129.048,00. bahwa menurut Terbanding, dalam surat permohonan banding, tertulis bahwa Pemohon Banding hanya meminta pengurangan atas sanksi saja, dengan kata lain seharusnya tidak ada sengketa pokok. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan agar mendapatkan kebijakan keringanan atau penghapusan denda administrasi. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding tidak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, dikarenakan Pemohon Banding hanya menyatakan ketidaksetujuan atas sanksinya saja dan tidak mempermasalahkan koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 dengan demikian Pemohon Banding hanya mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan keringanan penghapusan denda atas koreksi DPP PPN tersebut. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya” adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan KEP-502/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 yang seharusnya adalah : DPP PPN menurut keputusan TerbandingRp. 4.674.105.155,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 0,00DPP PPN menurut Majelis seharusnya Rp. 4.674.105.155,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-502/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 nomor: 00068/201/05/216/09 tanggal 5 Februari 2009.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43229/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43229/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan KEP- 00015/IB.PPN/WPJ.07/KP.0703/2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga adalah pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dimana besarnya imbalan bunga adalah 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding; Menurut Penggugat : bahwa dari jumlah imbalan bunga yang diberikan oleh Tergugat tidak memperhitungkan imbalan bunga atas lebih bayar pajak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 sebesar Rp 13.168.618.539; Menurut Majelis : bahwa alasan gugatan Penggugat dalam Surat Gugatan-nya adalah menurut Penggugat penerbitan Surat Keputusan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang Berlaku, dimana menurut Penggugat dari jumlah imbalan bunga yang diberikan oleh Tergugat tidak memperhitungkan imbalan bunga atas lebih bayar pajak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 sebesar Rp 13.168.618.539; bahwa Penggugat berpendapat bahwa dengan adanya putusan banding yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak, berarti sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak semula oleh Tergugat (official assessment) apabila dilaksanakan dengan benar, maka sejak saat itu sesungguhnya Tergugat seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-33330/PP/M.XV/15/2011 yang merupakan putusan banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-226/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/053/09 tanggal 24 Maret 2009, yang memutus bahwa besarnya kelebihan pembayaran pajak adalah Rp 13.168.618.539,00 atau dengan kata lain hak Penggugat atas jumlah kelebihan pembayaran pajak yang pernah diajukan permohonan pengembaliannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun 2007 adalah Rp 13.168.618.539,00; bahwa Tergugat menyatakan jumlah yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga adalah pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dimana besarnya imbalan bunga adalah 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding; bahwa berdasarkan fakta persidangan, atas Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding, dan dalam proses bandingnya Penggugat melunasi SKPKB dengan perincian: Pembayaran SKPKB tanggal 23/07/2010Rp 14.885.763.993,00Pembayaran SKPKB tanggal 29/04/2011Rp 161.780.784,00Pembayaran SKPKB melalui Pbk tanggal 28/10/2010Rp 5.308.581.496,00Total pembayaran atas SKPKBRp 20.356.126.273,00bahwa berdasarkan fakta persidangan, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-33330/PP/M.XV/15/2011, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat, yang menimbulkan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 13.168.618.539,00; bahwa sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berbunyi : (1)Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.(2)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.(3)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.(4)Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, diatur pelaksanaannya dan dicontohkan perhitungannya dalam sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE – 01/PJ.3/2002 tanggal 11 Februari 2002 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berbunyi sebagai berikut: (1)Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.bahwa sesuai Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, berbunyi sebagai berikut : (1)Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap :Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut tahun pajak 1995 dan seterusnya;Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya.(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diperhitungkan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43228/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43228/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00033/107/08/733/11 tanggal 13 April 2011 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor: 00033/107/08/733/11 tanggal 13 April 2011 Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-22/WPJ.29/KP.0505/2011 tanggal 7 April 2011; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dengan surat gugatan Nomor: SKKS/004/XII/HLP-GT/2011 tanggal 5 Desember 2011 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00033/107/08/733/11 tanggal 13 April 2011 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Menurut Majelis : bahwa penjelasan atas alasan-alasan gugatan Penggugat baik mengenai alasan penerbit Surat Keputusan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku sehingga Surat Keputusan yang diterbitkan cacat hukum dan batal demi hukum maupun atas Surat Keberatan SKPKB PPN, Tergugat belum memberikan atau menerbitkan Keputusan Keberatan namun atas sanksi administrasi sudah langsung ditolak, dalam Surat Gugatan-nya Penggugat tidak menjelaskannya tetapi penjelasan terhadap alasan-alasan gugatan Penggugat dijelaskan dalam persidangan yaitu sebagai berikut :penyampaian/pemberian Surat Keputusan telah melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang KUP, dimana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembatalan diterima, harus memberikan surat keputusan atas permohonan yang diajukan. Surat Permohonan pembatalan diterima KPP Pratama Barabai tanggal 20 Mei 2011, sedangkan Surat Keputusan Pembatalan diberikan/disampaikan tanggal 21 Nopember 2011, sehingga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan;bahwa menurut Penggugat, Format Keputusan yang tidak sesuai dengan SE- 02/PJ.07/2007 tanggal 08 Oktober 2007;bahwa menurut Penggugat Pengiriman Surat Keputusan yang tidak sesuai dengan SE- 02/PJ.07/2007 tanggal 08 Oktober 2007;bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;bahwa mengenai jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat atas Permohonan Pembatalan Sanksi Administrasi diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut : “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan”; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan fotokopi dan menunjukkan asli Lembar Pengawasan Arus Dokumen Penerimaan Surat Nomor: S-149/WPJ.29/KP.0503/2011 tanggal 20 Mei 2011 dan bukti pengiriman melalui pos Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.29/2011 tertanggal 17 Nopember 2011 yang telah dikirim melalui pos pada tanggal 18 Nopember 2011; bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka apabila dihitung dari tanggal penerimaan Surat Permohonan Pengurangan/Pembatalan Sanksi Administrasi yaitu tanggal 20 Mei 2011 sampai dengan dikirimkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 yang dikirim melalui pos pada tanggal 18 Nopember 2011 maka terbukti sah dan meyakinkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sehingga dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan alasan gugatan yang menyatakan atas Surat Keberatan SKPKB PPN, Tergugat belum memberikan/menerbitkan Keputusan Keberatan namun atas sanksi administrasi sudah langsung ditolak yang mana Penggugat dalam persidangan menjelaskan lebih lanjut bahwa format maupun pengiriman Surat Keputusan Tergugat tidak sesuai dengan SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, Majelis tidak mempertimbangkannya karena selain hal tersebut tidak dijelaskan dalam surat gugatannya juga karena berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang No.12 Tahun 2011 Surat Edaran tidak termasuk jenis peraturan Perundang-undangan; bahwa antara penerbitan Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Sanksi Administrasi dengan Keputusan Keberatan kemungkinan ada keterkaitannya namun apabila permohonan keberatan dikabulkan menurut Majelis tidak serta merta permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi dikabulkan; bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan pengurangan sanksi administrasi adalah wewenang pejabat Tata Usaha Negara karena hal ini merupakan diskresi pejabat Tata Usaha Negara yaitu Dirjen Pajak atau Tergugat sedang Majelis hanya menilai dari segi sah atau tidaknya keputusan (rechtsgeldig beschikking) yang diajukan gugatan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan baik dari Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak Permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00033/107/08/733/11 tanggal 13 April 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama : PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43223/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43223/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-7768/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011 mengenai Penolakan Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha dengan surat Nomor 062/PAN/JSS/IX/11 tanggal 7 September 2011 yang diterima Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada tanggal 7 September 2011; Menurut Penggugat : bahwa pada tanggal 27 September 2011 Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha dengan surat Nomor S-062/PAN/JSS/IX/11; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat, dasar permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha Penggugat karena sejak Go Publik di Tahun 1994 Induk Perusahaan Penggugat telah menjadi pemilik 99,9% saham ke 2 (dua) anak perusahaan yang akan dimerger yaitu PT BB NPWP. 0X.XXX.X0X.X-XXX dan PT AA NPWP.0X.XXX.0XX.X-XXX sehingga tidak ada dasar apabila penggabungan tersebut menggunakan nilai pasar; bahwa menurut Pengugat, secara fiskal Penggugat sudah tidak memiliki kerugian walaupun secara komersial masih terdapat kerugian karena adanya rugi selisih kurs Tahun 1998 namun secara fiskal kerugian tersebut sudah tidak dapat lagi dikompensasikan bahwa untuk Tahun Pajak 2010 Penggugat telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29; bahwa atas rencana penggabungan usaha telah diberikan Surat Pemberitahuan Efektif dengan surat Ketua Bapepam-LK Nomor S-7014/BL/2011 tanggal 24 Juni 2011; bahwa menurut Penggugat, ketentuan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 serta Pasal 1 ayat 3 dan 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2008 tidak menjelaskan sisa kerugian berdasarkan Laporan Keuangan Komersial atau Laporan Keuangan Fiskal karena Induk Perusahaan Penggugat secara Fiskal telah Laba dan telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, antara lain disebutkan :Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun. bahwa di dalam penjelasannya, antara lain disebutkan bahwa :Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan. bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh : Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. bahwa di dalam penjelasannya, antara lain disebutkan bahwa :Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 antara lain menyebutkan bahwa penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat• (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai kerugian yang lebih kecil; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 antara lain menyebutkan bahwa penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai kerugian yang Iebih kecil dan sisa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sisa kerugian fiskal dan komersial; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Neraca Proforma Penggabungan Usaha, Daftar Isian Dalam Rangka Business Purpose Test, dan Laporan Keuangan Tahun 2010 yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat (surviving company) mempunyai sisa kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan PT BB dan PT AA (transferor company) dengan perincian sebagai berikut: Sisa Rugi Yang Mengalihkan HartaYang Menerima PengalihanHartaPT BBT AAPT XXXFiskalNIHILNIHIL(5.004.002.229)Komersial (450.702.699.359)(13.406.627.451)(581.022.125.443) bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan tabel tersebut di atas dapat dilihat bahwa Penggugat masih mempunyai sisa kerugian baik secara fiskal maupun komersial, dan atas sisa kerugian tersebut masih lebih besar dibandingkan dengan sisa kerugian dari Penggugat yang mengalihkan hartanya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas permohonan yang diajukan Penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 43/PMK.03/2008 dan Pasal 1 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 untuk melakukan merger dengan menggunakan nilai buku, dengan demikian Surat Tergugat Nomor S-7768/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011 mengenai Penolakan Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-7768/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011, tentang Penolakan Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, atas nama : PT XXX.