Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43221/PP/M.XIII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43221/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak   : 2007   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1011/Dir/WATS-CTM/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor : 184/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 mengajukan banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor 184/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur, bahwa Surat Banding Nomor 184/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 184/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 184/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 11 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 184/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap PPh terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 sebesar Rp328.559.311,00 dan 50% dari PPh terutang tersebut adalah sebesar Rp164.279.655,50; bahwa di dalam sidang Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran atas 50% dari pajak terutang; bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pelunasan terhadap 50% dari pajak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan    : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor 00092/203/07/433/11 tanggal 04 November 2011, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43220/PP/M.XIII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43220/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pasal 23   Tahun Pajak   : 2006   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1010/Dir/WATS-CTM/XI/2011 tanggal 7 November 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak; Menurut Pemohon Banding  : Pemohon banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012; Menurut Majelis   : bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur, bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 11 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap PPh terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012 sebesar Rp328.559.311,00 dan 50% dari PPh terutang tersebut adalah sebesar Rp164.279.655,50; bahwa di dalam sidang Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran atas 50% dari pajak terutang; bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pelunasan terhadap 50% dari pajak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor 00062/203/06/433/11 tanggal 04 November 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43206/PP/M.V/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43206/PP/M.V/13/2013 Jenis Pajak    : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 556.933.890,00. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Nilai Sengketa(Rp)1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak556.933.890,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 556.933.890,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding, diketahui bahwa : terdapat Export Claim Expense (account XXXX-XX) senilai Rp.556.933.890,- yang terutang/dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yang oleh WP diakui sebagai objek PPN JKPLN namun belum dipotong PPh Pasal 26. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan bukti-bukti invoice dari BB Mfg. Co. Ltd – Jepang maka pembayaran pembayaran berupa – Pembayaran repair charge ke BB Mfg. Co. Ltd. – Jepang sebesar Rp 556,933,891. Menurut Pemohon Banding bahwa atas jasa perbaikan sebesar Rp 556.993.891,- dan bunga sebesar Rp 145.121.753,- sama dengan penjelasan dan alasan yang disebutkan dalam sengketa PPh Pasal 26 periode April sd Desember 2008. Menurut Terbanding bahwa hasil penelitian sama dengan hasil penelitian pada PPh Pasal 26 Masa Pajak April – Desember 2008 dengan kesimpulan Terbanding mempertahankan koreksi. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan equalisasi PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri, yaitu terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belum diperhitungkan sebesar Rp. 556.933.890,00. Bahwa BB Mfg. Co.Ltd dan AA International Corp tidak mempunyai BUT di Indonesia dan BB Mfg Co.Ltd dan AA International Corp. sejak berdiri adalah berdomisili di Jepang sesuai Surat Keterangan Domisili yang telah disampaikan kepada Fiskus maupun Penelaah Keberatan, sehingga wajib pajak dalam negeri (Pemohon Banding) tidak berhak mengenakan atau memotong PPh Pasal 26 di Indonesia. bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayaran tersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Jepang kecuali Wajib Pajak Luar Negeri (BB Mfg.Co,Ltd dan AA International Corp.) tersebut melakukan jasa melalui suatu BUT di Indonesia. bahwa berdasarkan SKD — Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Distric Direktor KITAS Tax Office CC atas AA International Corp — Japan dan BB MFG Co.Ltd — Japan yang bertanggal 20 Juni 2003 tidak sesuai dengan PER-61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan P3B pasal 5, sebagai berikut : SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From — DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa Pajak terutang Pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B, Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III (From — DGT 2) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari negara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan. bahwa PER-61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008. Oleh karena itu, Surat Keterangan Domisili (SKD) yang berlaku untuk tahun pajak 2008 bukanlah SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.61/PJ/2009 dan berhubung PT.AA Indonesia telah memperoleh SKD dari KITAS Taxation Office untuk BB Mfg.Co.,Ltd dan AA International Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semua ketentuan-ketentuan dalam P3B antara Indonesia-Jepang, dapat diberlakukan untuk tahun 2008 khususnya atas pembayaran imbalan jasa/laba usaha dari perbaikan/repairing dan jasa perantara komisi yang tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia. Bahwa berdasarkan agreement/perjanjian tanggal 10 Januari 2008 antara Pemohon Banding dengan BB dimana diantaranya setuju bahwa Apabila terdapat produk rusak/cacat yang dikirim kepada Pihak Kedua, dan biaya perbaikannya menimbulkan kerugian Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan menuntut (pengembalian) biaya tersebut dari Pihak Kedua. Bahwa pembayaran sebesar Rp 556.933.890,00 adalah pembayaran atas biaya repair yang dilakukan BB Mfg di Jepang Bahwa P3B terbatas dalam pelaksanaan konstruksi dan instalasi sedangkan versus Pemohon Banding adalah melakukan presisi/reparasi sehingga tidak terutang PPh Pasal 26. Bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu PER-61/P1/2009 tanggal 05 November 2009 sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah tidak tepat karena ketentuan tersebut diterapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Seharusnya ketentuan yang berlaku untuk SKD pada Tahun Pajak 2008 adalah Surat Edaran Dirjen Pajak nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996. Bahwa pembayaran atas biaya repair sebesar Rp 556.933.890,00 yang dilakukan oleh PT. AA Indonesia kepada BB Mfg. Co.Ltd adalah berdasarkan agreement/perjanjian tanggal 10 Januari 2008 antara Pemohon Banding dengan BB Mfg. Co., Ltd. dimana diantaranya setuju bahwa Apabila terdapat produk rusak/cacat yang dikirim kepada Pihak Kedua, dan biaya perbaikannya menimbulkan ketugian Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan menuntut (pengembalian) biaya tersebut dari Pihak Kedua. Berdasarkan penelitian lebih lanjut pembayaran tersebut ternyata tidak termasuk dalam obyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak. bahwa pokok sengketa tarif pajak dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas pembayaran bunga BB Mgf. Co. Ltd sebesar Rp 145.121.751,- yang menurut Terbanding dikenakan tarif 20% sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif 10 %. Menurut Terbanding   : bahwa terdapat Biaya Bunga sejumlah Rp.145.121.751,- yang oleh WP telah dikenakan/dipotong PPh Pasal 26 akan tetapi dengan tarif 10 %, yakni tarif sesuai dengan yang ada pada P3B antara Indonesia – Jepang. Oleh Pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 %. Menurut Pemohon : bahwa disamping sengketa atas pengenaan objek, terdapat Biaya Bunga sebesar Rp. 145.121.751,00 yang oleh WP telah dikenakan/dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 10%, yakni telah sesuai dengan yang ada pada P3B antara Indonesia dan Jepang. Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Menurut Majelis   : bahwa BB Mfg. Co.Ltd dan AA International Corp tidak mempunyai BUT di Indonesia dan BB Mfg Co.Ltd dan AA International Corp. sejak berdiri adalah berdomisili di Jepang sesuai Surat Keterangan Domisili yang telah disampaikan kepada Fiskus maupun Penelaah Keberatan, maka wajib pajak dalam negeri (PT.AA

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43202/PP/M.XIII/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43202/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Masa/Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-482/WPJ.05/2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00233/107/10/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-482/WPJ.05/2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00233/107/10/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-482/WPJ.05/2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00233/107/10/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatanbahwa Surat Gugatan Nomor: 204/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor: 204/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 204/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 7 Juni 2012; bahwa pengajuan gugatan harus disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-482/WPJ.05/2012 tanggal 7 Juni 2012; bahwa di dalam persidangan Penggugat mengakui keterlambatan pengajuan gugatan dengan alasan Surat Keputusan Nomor: KEP-482/WPJ.05/2012 tanggal 7 Juni 2012 terselip sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak ada keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-482/WPJ.05/2012 tanggal 7 Juni 2012 dan berdasarkan konfirmasi dari petugas pos, Surat Keputusan diterima tanggal 8 Juni 2012 oleh Penggugat; bahwa Majelis berpendapat keterlambatan pengajuan Surat Gugatan Penggugat merupakan permasalahan internal Penggugat dan bukan karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Pengajuan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena Surat Gugatan sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal pengajuan gugatan lainnya dan materi gugatannya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-482/WPJ.05/2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00233/107/10/038/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43201/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43201/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Masa/Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00039/107/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00039/107/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Penggugat    : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00039/107/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatanbahwa Surat Gugatan Nomor: 203/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor: 203/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 203/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 4 Juni 2012; bahwa pengajuan gugatan harus disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012; bahwa di dalam persidangan Penggugat mengakui keterlambatan pengajuan gugatan dengan alasan Surat Keputusan Nomor: KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 terselip sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak ada keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan berdasarkan konfirmasi dari petugas pos, Surat Keputusan diterima tanggal 8 Juni 2012 oleh Penggugat; bahwa Majelis berpendapat keterlambatan pengajuan Surat Gugatan Penggugat merupakan permasalahan internal Penggugat dan bukan karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Pengajuan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena Surat Gugatan sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal pengajuan gugatan lainnya dan materi gugatannya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00039/107/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43200/PP/M.XIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43200/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Masa/Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatanbahwa Surat Gugatan Nomor: 202/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor: 202/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 202/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 4 Juni 2012; bahwa pengajuan gugatan harus disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012; bahwa di dalam persidangan Penggugat mengakui keterlambatan pengajuan gugatan dengan alasan Surat Keputusan Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 terselip sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak ada keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan berdasarkan konfirmasi dari petugas pos, Surat Keputusan diterima tanggal 8 Juni 2012 oleh Penggugat; bahwa Majelis berpendapat keterlambatan pengajuan Surat Gugatan Penggugat merupakan permasalahan internal Penggugat dan bukan karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Pengajuan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena Surat Gugatan sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal pengajuan gugatan lainnya dan materi gugatannya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;