Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44201/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44201/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Desember 2012 (cap harian pos 24 Desember 2012), sedangkan gugatan diajukan terhadap Keputusan Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 yang diterbitkan pada tanggal 5 April 2012; bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berbunyi sebagai berikut : ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat”; bahwa apabila dihitung dari diterbitkannya Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat pada tanggal 5 April 2012, hingga tanggal Surat Gugatan Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 26 Desember 2012 (cap harian pos 24 Desember 2012), telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44191/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44191/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 1994 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1374/WPJ.04/2011 tanggal 14 Nopember 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 Tahun Pajak 1994; Menurut Tergugat : bahwa Sanksi Bunga Pasal 19 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan kepada Penggugat sudah tepat sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk menerima Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan Penggugat atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 Tahun Pajak 1994 sebesar Rp4.141.678 959,00. Menurut Penggugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 yang diterbitkan tanggal 24 Oktober 1997 tidak pernah Penggugat terima, sehingga Penggugat tidak pernah mengetahui adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1994 tersebut. Menurut Majelis : bahwa Penggugat melakukan gugatan atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1374/WPJ.04/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 Tahun Pajak 1994. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 Tahun Pajak 1994 tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp4.141.678.959,00 yang selanjutnya digugat oleh Penggugat karena Penggugat terlambat memenuhi kewajiban pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (SKPKB PPh Badan) Tahun Pajak 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 sebesar Rp1.965.558.082,00 tanggal 24 September 1997 yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 23 Oktober 1997. bahwa tunggakan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 sebesar Rp1.965.558.082,00 a quo dilunasi dengan pemindahbukuan yang dilakukan Tergugat secara jabatan dan dilunasi dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Penggugat bahwa pemindahbukuan yang dilakukan Tergugat karena terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Penggugat berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Nomor: 00069/407/02/011/04 tanggal 23 Maret 2004 sebesar Rp538.298.769,00 dan SKPLB PPN Nomor: 00033/407/03/011/04 tanggal 23 Maret 2004 sebesar Rp642.245.571,00 bahwa sisa tunggakan sebesar Rp785.013.742,00 dibayar oleh Penggugat dengan SSP tanggal 17 Februari 2010. bahwa menurut Penggugat bahwa Penggugat tidak pernah menerima SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo bahwa Penggugat juga tidak pernah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1994 atau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan bahwa Penggugat juga tidak pernah menerima upaya penagihan Tergugat berupa Surat Teguran, Surat Peringatan dan Surat Paksa/Sita. bahwa menurut Tergugat, adanya bukti pembayaran atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 tanggal 24 September 1997 sebesar Rp785.013.742,00 menunjukkan bahwa Tergugat telah mengetahui adanya SKPKB PPh Badan Tahun 1994 a quo. bahwa menurut Penggugat diketahuinya adanya tunggakan/hutang pajak setelah Tergugat secara jabatan memperhitungkan SKPLB PPN Tahun 2002 dan SKPLB PPN Tahun 2003 bahwa SSP sebesar Rp785.013.742,00 terpaksa Penggugat bayar karena Penggugat memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk Tahun 2010. bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Surat Tagihan Pajak atas Bunga Penagihan (STP BP) Tahun Pajak 1994 tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp4.141.678.959,00 diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat terlambat membayar hutang pajak sebesar Rp1.965.558.082,00 yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 23 Oktober 1997. bahwa STP BP a quo diterbitkan Tergugat berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa apabila atas pajak yang terhutang, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar itu, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. bahwa jumlah bulan STP BP a quo dihitung oleh Tergugat masing-masing sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) bulan dan 71 (tujuh puluh satu) bulan bahwa untuk pembayaran berupa bukti pemindahbukuan secara jabatan Tergugat yang mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2004 bunga STP BP dihitung Tergugat sebesar 154% (seratus lima puluh empat persen) yaitu dari 77 bulan dikali dengan 2% (dua persen) dari hutang Pajak sebesar Rp1.965.558.082,00 atau sebesar Rp3.026.959.446,00 bahwa pembayaran berupa bukti SSP yang dibayar Penggugat pada tanggal 17 Pebruari 2010 bunga STP BP dihitung Tergugat sebesar 142% (seratus empat puluh dua persen) yaitu dari 71 bulan dikali dengan 2% (dua persen) dari saldo hutang Pajak sebesar Rp785.013.742,00 atau sebesar Rp1.114.719.513,00 atau STP BP atas bunga seluruhnya sebesar Rp4.141.678.959,00. bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 tanggal 24 September 1997 sebesar Rp1.965.558.082,00 yang diterbitkan Tergugat karena Penggugat tidak pernah menerima SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Tergugat Nomor: S- 896/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 25 April 2012 terbukti bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo telah dikirim dan diterima oleh Penggugat dari Tergugat. bahwa alasan Tergugat yang menyatakan bahwa adanya bukti pembayaran atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo sebesar Rp785.013.742,00 dengan SSP tanggal 17 Pebruari 2010 menunjukkan bahwa Tergugat telah mengetahui adanya SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 yang selanjutnya dibantah oleh Penggugat bahwa Penggugat terpaksa melakukan pembayaran karena Penggugat memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk Tahun 2010 sebagai salah satu syarat kelangkapan proses tender, Majelis berpendapat bahwa pembayaran saldo hutang Pajak sebesar Rp785.013.742,00 dengan SSP tanggal 17 Pebruari 2010 yang dilakukan Penggungat tidak dapat membuktikan alasan Tergugat bahwa SKPKB PPh Badan Tahun 1994 a quo telah diterima oleh Penggugat bahwa pembayaran hutang Pajak a quo terpaksa dilakukan oleh Penggugat untuk memenuhi salah satu syarat kelengkapan administrasi proses tender yang harus diikuti oleh Penggugat. bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak konsisten dalam menerbitkan Surat Keterangan Fiskal yang terbukti bahwa Surat Keterangan Fiskal tetap diterbitkan kepada Penggugat walaupun Penggugat masih memiliki hutang Pajak bahwa Surat Keterangan Fiskal Nomor: 00039/WPJ.04/KP.1103/2011 tanggal 01 Juli 2011 yang diterbitkan Tergugat membuktikan bahwa Tergugat tetap menerbitkan Surat Keterangan Fiskal a quo kepada Penggugat yang menyatakan bahwa tunggakan Pajak Penggugat sampai saat ini adalah Nihil walaupun Penggugat masih memiliki hutang Pajak berupa STP BP Nomor: 0002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp4.141.678.959,00. bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44182/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44182/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Tanggapan atas permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007; Menurut Tergugat : bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. Karena Surat Keputusan Keberatan tidak termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak, terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, dimana Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 14533/PP/HT.III/16/2008 tanggal 11 Juni 2008; bahwa permohonan pembatalan ketetapan pajak pihak Penggugat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tidak dianggap sebagai permohonan dan tidak memenuhi syarat formal; Menurut Penggugat : bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (formulir V.50) dan menjalankan ketentuan lainnya, seperti membuat Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Undangan Pembahasan Akhir (formulir V.26), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007; bahwa surat permohonan pihak Penggugat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009, telah melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan dan sampai saat ini belum memperoleh Surat Keputusan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima”; bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima”; bahwa pihak Penggugat telah mengajukan surat permohonan Nomor: 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 telah ditanggapi, yaitu permohonan untuk menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007; Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat menyatakan hal-hal sebagai berikut : Dasar Hukum:1)bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;Ayat (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;2)Pasal 2 Keputuan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, antara lain diatur:Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;Ayat (2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.3)Pasal 1 angka 14 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.”4)Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”5)Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa “Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.”6)Pasal 77 ayat (1) )Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akir dan mempunyai kekuratan hukum tetap.”bahwa keterangan menurut Tergugat :1)Atas permohonan keberatan yang diajukan untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-156/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 15 Februari 2008, maka kedudukan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut telah digantikan oleh Surat Keputusan Keberatan;2)Apabila pihak Penggugat tidak sependapat dengan Surat Keputusan Keberatan yang telah diterima, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pihak Penggugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;3)Atas Surat Keputusan Keberatan tersebut sendiri, pihak Penggugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 3103/WSS/V/2008 tanggal 5 Mei 2008, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 8 Mei 2008 (diantar), yang terdaftar dengan Berkas Nomor: XX-0XXXXX-X00X. Atas permohonan Penggugat, telah diberikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-14533/PP/HT.III/16/2008 tanggal 11 Juni 2008 yang isinya: “Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 15 Februari 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, Nomor: 00126/207/05/403/07, tanggal 24 Mei 2007 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima”;4)Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, dimana Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;5)Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. Karena Surat Keputusan Keberatan tidak termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak, terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, dimana Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-14533/PP/HT.III/16/2008 tanggal 11 Juni 2008;6)Dengan demikian, permohonan pembatalan ketetapan pajak pihak Penggugat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tidak dianggap sebagai permohonan dan tidak memenuhi syarat formal;bahwa menurut Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 telah diajukan Permohonan Pembatalan dengan surat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 dan telah diterima oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44179/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44179/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3049/KPU.01/2012 tanggal 8 Juni 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 April 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3049/KPU.01/2012 tanggal 8 Juni 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 April 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3049/KPU.01/2012 tanggal 8 Juni 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 006256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 April 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 045/SBS/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 045/SBS/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 045/SBS/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3049/KPU.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006256/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 9 April 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 045/SBS/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2012; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Ekspedisi Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3049/KPU.01/2012 tanggal 8 Juni 2012, dengan cap pos tertanggal 8 Juni 2012; bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3049/KPU.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman yaitu 8 Juni 2012; bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3049/KPU.01/2012 tanggal 8 Juni 2012, terbukti dikirim oleh Terbanding pada tanggal 8 Juni 2012, sedangkan Surat Banding Nomor: 045/SBS/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012 (diantar), sehingga sejak tanggal 8 Juni 2012 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 045/SBS/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 045/SBS/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 045/SBS/VII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3049/KPU.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 April 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44178/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44178/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4177/KPU.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4177/KPU.01/2010 tanggal 2 Agustus 2012. Surat Keputusan ini merupakan Penetapan Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Mei 2012; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, ditandatangani oleh Kuasa Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4177/KPU.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2012, sehingga dari tanggal 2 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2012 adalah 23 (dua puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp150.566.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp75.283.000,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp150.566.000,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0020/SP/Pg.33/2013 tanggal 17 Januari 2013 untuk persidangan tanggal 4 Februari 2013, Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0072/SP/Pg.33/2013 tanggal 6 Februari 2013 untuk persidangan tanggal 25 Februari 2013, dan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0145/SP/Pg.33/2013 tanggal 27 Februari 2013 untuk persidangan tanggal 18 Maret 2013. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis tidak meyakini pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan perpajakan. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4177/KPU.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44176/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44176/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Press Welded Steel Grating negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 yang diberitahukan pembebanan dengan tarif BM 0% yang ditetapkan Terbanding pada pembebanan dengan tarif BM 12,5% (Bayar); Menurut Terbanding : bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA a.n. Pemohon Banding tidak dapat diberikan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani pada Form E Nomor: E121303000300012/ tanggal 12 Februari 2012 yang dilampirkan oleh importir berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO AA, China sehingga dokumen Form E a.n Pemohon Banding tersebut diragukan keabsahannya. bahwa diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan selanjutnya terhadap jenis barang pada pos tarif 7308.90.2000 yang diimpor dengan PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 ditetapkan pembebanan BM sebesar 12,5% (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 7308.90.20.00 yang telah Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2012, Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X0XX0XXX-0000XX sebesar 0% (nol persen) adalah Tarif Bea Masuk untuk impor barang dari China yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaitu Nomor Referensi: El21303000300012 tanggal 12 Februari 2012 dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari AA, China, telah sesuai dengana Pasal 2, huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan: Nomor: 235/PMK.011/2008. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3649/KPU.01/2012 tanggal 4 Juli 2012 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil. Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: XG/IDN11-51-1 tanggal 21 Desember 2011,Packing List tanggal 21 Desember 2011,Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL14144300 tanggal 12 Februari 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012, bahwa Pemohon Banding melakukan impor Press Welded Steel Grating dengan PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012;bahwa supplier BB CO.LTD menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XG/IDNXX-XX-X tanggal 21 Desember 2011 sebagai tagihan atas impor Press Welded Steel Grating senilai CIF USD 77,666.40; bahwa supplier BB CO.LTD melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 21 Desember 2011 dengan keterangan sebagai berikut: Qty : 402 PCSGross Weight : 76,420.00 kgsNet Weigth : 76,267.44 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier BB CO.LTD dari China dengan Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL14144300 tanggal 12 Februari 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : BB CO.LTDConsignee : PT XXXPort of Loading : Xingang Port, ChinaPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription : 30 PackagesGross Weight : 76,420.00 kgsbahwa supplier BB CO.LTD melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 dengan uraian barang Press Welded Steel Grating sejumlah 30 packages; bahwa Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 sedang Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL14144300 tanggal 12 Februari 2012; bahwa dari penelitian LPPT yang diterima dari Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada AA dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada AA dengan surat Nomor: S-993/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 namun AA belum menjawab konfirmasi dan Terbanding hanya memberikan fotokopy specimen tanda tangan; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 079619