Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43228/PP/M.XII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00033/107/08/733/11 tanggal 13 April 2011 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor: 00033/107/08/733/11 tanggal 13 April 2011 Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-22/WPJ.29/KP.0505/2011 tanggal 7 April 2011; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat dengan surat gugatan Nomor: SKKS/004/XII/HLP-GT/2011 tanggal 5 Desember 2011 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Tergugat Nomor: KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00033/107/08/733/11 tanggal 13 April 2011 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, |
| Menurut Majelis | : | bahwa penjelasan atas alasan-alasan gugatan Penggugat baik mengenai alasan penerbit Surat Keputusan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku sehingga Surat Keputusan yang diterbitkan cacat hukum dan batal demi hukum maupun atas Surat Keberatan SKPKB PPN, Tergugat belum memberikan atau menerbitkan Keputusan Keberatan namun atas sanksi administrasi sudah langsung ditolak, dalam Surat Gugatan-nya Penggugat tidak menjelaskannya tetapi penjelasan terhadap alasan-alasan gugatan Penggugat dijelaskan dalam persidangan yaitu sebagai berikut : penyampaian/pemberian Surat Keputusan telah melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang KUP, dimana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembatalan diterima, harus memberikan surat keputusan atas permohonan yang diajukan. Surat Permohonan pembatalan diterima KPP Pratama Barabai tanggal 20 Mei 2011, sedangkan Surat Keputusan Pembatalan diberikan/disampaikan tanggal 21 Nopember 2011, sehingga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan;bahwa menurut Penggugat, Format Keputusan yang tidak sesuai dengan SE- 02/PJ.07/2007 tanggal 08 Oktober 2007;bahwa menurut Penggugat Pengiriman Surat Keputusan yang tidak sesuai dengan SE- 02/PJ.07/2007 tanggal 08 Oktober 2007;bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;bahwa mengenai jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat atas Permohonan Pembatalan Sanksi Administrasi diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut : “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan”; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan fotokopi dan menunjukkan asli Lembar Pengawasan Arus Dokumen Penerimaan Surat Nomor: S-149/WPJ.29/KP.0503/2011 tanggal 20 Mei 2011 dan bukti pengiriman melalui pos Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.29/2011 tertanggal 17 Nopember 2011 yang telah dikirim melalui pos pada tanggal 18 Nopember 2011; bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka apabila dihitung dari tanggal penerimaan Surat Permohonan Pengurangan/Pembatalan Sanksi Administrasi yaitu tanggal 20 Mei 2011 sampai dengan dikirimkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 yang dikirim melalui pos pada tanggal 18 Nopember 2011 maka terbukti sah dan meyakinkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sehingga dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan alasan gugatan yang menyatakan atas Surat Keberatan SKPKB PPN, Tergugat belum memberikan/menerbitkan Keputusan Keberatan namun atas sanksi administrasi sudah langsung ditolak yang mana Penggugat dalam persidangan menjelaskan lebih lanjut bahwa format maupun pengiriman Surat Keputusan Tergugat tidak sesuai dengan SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007, Majelis tidak mempertimbangkannya karena selain hal tersebut tidak dijelaskan dalam surat gugatannya juga karena berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang No.12 Tahun 2011 Surat Edaran tidak termasuk jenis peraturan Perundang-undangan; bahwa antara penerbitan Surat Keputusan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Sanksi Administrasi dengan Keputusan Keberatan kemungkinan ada keterkaitannya namun apabila permohonan keberatan dikabulkan menurut Majelis tidak serta merta permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi dikabulkan; bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan pengurangan sanksi administrasi adalah wewenang pejabat Tata Usaha Negara karena hal ini merupakan diskresi pejabat Tata Usaha Negara yaitu Dirjen Pajak atau Tergugat sedang Majelis hanya menilai dari segi sah atau tidaknya keputusan (rechtsgeldig beschikking) yang diajukan gugatan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan baik dari Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-648/WPJ.29/2011 tanggal 17 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00033/107/08/733/11 tanggal 13 April 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama : PT XXX; |

