Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43332/PP/M.II/10/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 104.129.048,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan perhitungan atas biaya-biaya yang dibebankan pada PPh Badan yang relevan dengan Obyek PPh Pasal 21 dengan jumlah sebesar Rp. 4.674.105.155,00 sedangkan Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT sebesar Rp. 4.569.976.107,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 104.129.048,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dari nilai PPh Pasal 21 yang terhutang sebesar Rp.219.874.453,91 terdiri dari nilai pajak PPh Pasal 21 Rp.148.563.820,16 dan denda Administrasi Rp.71.310.633,76; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-07/WPJ.02/ KP.0405/2009 tanggal 15 Januari 2009, alasan Terbanding melakukan koreksi koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.104.129.048,00 adalah karena terdapat insentif pegawai (biaya langsung), biaya surplus, biaya jasa surplus dan honorarium konsultan/notaris yang belum dilaporkan, dipotong dan disetorkan PPh Pasal 21 sebesar Rp.104.129.048,00. bahwa menurut Terbanding, dalam surat permohonan banding, tertulis bahwa Pemohon Banding hanya meminta pengurangan atas sanksi saja, dengan kata lain seharusnya tidak ada sengketa pokok. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan agar mendapatkan kebijakan keringanan atau penghapusan denda administrasi. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding tidak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, dikarenakan Pemohon Banding hanya menyatakan ketidaksetujuan atas sanksinya saja dan tidak mempermasalahkan koreksi DPP PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 dengan demikian Pemohon Banding hanya mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan keringanan penghapusan denda atas koreksi DPP PPN tersebut. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya” adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan KEP-502/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 yang seharusnya adalah : DPP PPN menurut keputusan TerbandingRp. 4.674.105.155,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 0,00DPP PPN menurut Majelis seharusnya Rp. 4.674.105.155,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-502/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 nomor: 00068/201/05/216/09 tanggal 5 Februari 2009. |

