Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44175/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa Recormon Syringe dan Mircera Syringe negara asal Germany yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 018680 tanggal 6 Februari 2012 dengan pos tarif 3002.10.90.00 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif 3004.39.00.00 (BM 5%); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan diidentifikasi Recormon Syringes 5000 I U 6 adalah kandungan epoetin beta yang merupakan recombinat human eritropoeitin yaitu hormon untuk merangsang pertumbuhan sel darah merah. Penggunaan untuk pasien yang menderita anemia (kurang sel darah merah) setelah melakukan hemodialisis (cuci darah), bukan obat untuk meningkatkan kekebalan tubuh; bahwa jenis barang yang diberitahukan Recormon Syringes 5000 I U 6 yang diimpor dengan PIB Nomor: 018680 tanggal 6 Februari 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: 001272/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 13 Februari 2012 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3004.39.0000 dengan pembebanan 5%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Epoetin Beta (Erythropoietin) merupakan active ingridient (bahan utama) yang terkandung di dalam Recormon. bahwa Klasifikasi produk farmasi tidaklah didasarkan atas nama dagang/merek/paten, namun berdasarkan zat kandungan utama yang terdapat di dalam produk farmasi tersebut, dalam hal ini yaitu Epoetin Beta (Erythropoietin). bahwa Dengan mengacu kepada: Explanatory Notes to HS of Heading 3002Harmonized System Commitee of WCO pada XXth Session (March 2008),Customs Code Conunitee of European Commision pada XXXth Meeting (10 April 2008- Annex A/14),Keputusan Swiss Customs atas Idasifikasi Recormon pada tanggal 13 April 2012, maka klasifikasi atas Recormon Syringe yang tepat adalah pada HS —– 3002.10.90.00 dengan Bea Masuk 0%. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan PIB Nomor: 018680 tanggal 6 Februari 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Recormon Syringes 5000 I U 6; bahwa menurut Terbanding Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan adalah obat yang digunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.000; bahwa menurut Pemohon Banding Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.9000; bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada sub pos 3002 untuk Darah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan, barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 3002.10.9000; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) Brussel “Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa “Recormon Syringes 5000 I U 6” merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut diklasifikasikan ke dalam Bab 30 yaitu Produk Farmasi; bahwa memperhatikan pada uraian pada sub pos, Darah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu, tidak dapat diklasifikasikan pada pos 30.04; bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diimpor adalah Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan sebagai Obat yang digunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.000; bahwa Bab 30 BTBMI 2007 tersebut memuat Obat farmasi; bahwa berdasarkan pos 3002, menampung Darah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan uraian subpos 3002.10 tersebut, jenis barang Antiserum dan bagian darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak diklasifikasikan dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif BM 0%; Identifikasi: bahwa Recormon Syringes 5000 I U 6 merupakan produk farmasi dengan komposisi utama epoetin beta yang digunakan untuk mengatasi anemia; bahwa berdasarkan Customs Code Committee Tariff and Statistical Nomenclature Section HS/WCO Coordination Sector tanggal 3 April 2008 Annex A/14 – Epoetin Beta: The Committee agreed with the proposed classification of epoetin beta, epoetin alfa and epoetin gamma in subheading 3002.10; bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada sub pos 3002 untuk Darah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa jenis barang yang diidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut; Klasifikasi: bahwa berdasarkan Catatan Bab 30 Nomor 2 BTBMI 2007 menyatakan untuk keperluan pos 30.02, istilah ”produk imunologi dimodifikasi” berlaku hanya untuk antibodi monoklonal (MABs), fragmen antibodi, konjugasi antibody dan konjugasi fragmen antibody; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Recormon Syringes 5000 I U 6 merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Recormon Syringes 5000 I U 6 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan Bea Masuk 0%, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding atas klasifikasi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Recormon Syringes 5000 I U 6 dari F. Hoffmann – La Roche AG sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116368 tanggal 8 Agustus 2011 dengan klasifikasi jenis barang berupa Recormon Syringes 5000 I U 6 ke dalam pos tarif 3002.10.9000 BM 0%; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-431/WBC.06/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001272/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 13 Februari 2012 atas nama PT XXX, sehingga Tarif atas impor barang Recormon Syringes 5000 I U 6, negara asal Germany sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018680 tanggal 6 Februari 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa Recormon Syringes 5000 I U 6 ditetapkan masuk ke dalam pos tarif 3002.10.9000 dengan tarif BM 0%; |

