Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43229/PP/M.XII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43229/PP/M.XII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak  :2011
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan KEP- 00015/IB.PPN/WPJ.07/KP.0703/2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga;
Menurut Terbanding:bahwa yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga adalah pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dimana besarnya imbalan bunga adalah 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
Menurut Penggugat  :bahwa dari jumlah imbalan bunga yang diberikan oleh Tergugat tidak memperhitungkan imbalan bunga atas lebih bayar pajak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 sebesar Rp 13.168.618.539;
Menurut Majelis :bahwa alasan gugatan Penggugat dalam Surat Gugatan-nya adalah menurut Penggugat penerbitan Surat Keputusan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang Berlaku, dimana menurut Penggugat dari jumlah imbalan bunga yang diberikan oleh Tergugat tidak memperhitungkan imbalan bunga atas lebih bayar pajak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 sebesar Rp 13.168.618.539;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa dengan adanya putusan banding yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak, berarti sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak semula oleh Tergugat (official assessment) apabila dilaksanakan dengan benar, maka sejak saat itu sesungguhnya Tergugat seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-33330/PP/M.XV/15/2011 yang merupakan putusan banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-226/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/053/09 tanggal 24 Maret 2009, yang memutus bahwa besarnya kelebihan pembayaran pajak adalah Rp 13.168.618.539,00 atau dengan kata lain hak Penggugat atas jumlah kelebihan pembayaran pajak yang pernah diajukan permohonan pengembaliannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun 2007 adalah Rp 13.168.618.539,00;

bahwa Tergugat menyatakan jumlah yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga adalah pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dimana besarnya imbalan bunga adalah 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, atas Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding, dan dalam proses bandingnya Penggugat melunasi SKPKB dengan perincian:

Pembayaran SKPKB tanggal 23/07/2010Rp     14.885.763.993,00Pembayaran SKPKB tanggal 29/04/2011Rp          161.780.784,00Pembayaran SKPKB melalui Pbk tanggal 28/10/2010
Rp       5.308.581.496,00Total pembayaran atas SKPKB
Rp     20.356.126.273,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-33330/PP/M.XV/15/2011, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat, yang menimbulkan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 13.168.618.539,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berbunyi :

(1)Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.(2)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.(3)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.(4)Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, diatur pelaksanaannya dan dicontohkan perhitungannya dalam sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE – 01/PJ.3/2002 tanggal 11 Februari 2002 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berbunyi sebagai berikut:

(1)
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
bahwa sesuai Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, berbunyi sebagai berikut :

(1)Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap :
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut tahun pajak 1995 dan seterusnya;Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya.(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diperhitungkan dengan utang pajak.
bahwa sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Nomor SE – 01/PJ.3/2002 tanggal 11 Februari 2002, dicontohkan sebagai berikut :
Dalam hal Keputusan Keberatan atau Putusan Banding menyatakan Lebih Bayar: SKPKB PPh Badan tahun 2001 atas nama PT QQ terbit tanggal 5 Februari 2003 dengan perincian sebagai berikut:SKPKB PPh Badan tahun 2001 atas nama PT QQ terbit tanggal 5 Februari 2003 dengan perincian sebagai berikut:

– Pokok Pajak terutangRp 110.000.000,00- Kredit PajakRp.  40.000.000,00 (-)- Pajak Kurang BayarRp.  70.000.000,00- Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp.  19.600.000,00 (+)- Pajak yang masih harus dibayar 
Rp.  89.600.000,00
PT QQ melunasi SKPKB tersebut pada tanggal 21 Februari 2003, dan pada tanggal 24 Februari 2003 PT QQ mengajukan keberatan.

Keputusan Keberatan terbit pada tanggal 4 Agustus 2003 dengan perincian sebagai berikut:

– Pokok Pajak terutangRp 30.000.000,00- Kredit PajakRp.40.000.000,00 (-)- Pajak Lebih Bayar    Rp.10.000.000,00
Berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp99.600.000,00 (Rp89.600.000,00 + Rp10.000.000,00, Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut:
Dasar penghitungan imbalan bunga Rp 89.600.000,00Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 21 Februari 2003 sampai dengan 4 Agustus 2003 adalah 6 (enam) bulan.Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT QQ adalah: 2% x 6 x Rp89.600.000,00=Rp.10.752.000,00bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-33330/PP/M.XV/15/2011 yang diucapkan tanggal 19 Agustus 2011 maka sesuai dengan asas vermoeden van reachtmatiqheid (asas praduga rechtmatigh) sebelum tanggal 19 Agustus 2011 Keputusan Tergugat No. KEP-226/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2007 Nomor: 00003/206/07/053/09 tanggal 24 Maret 2009 masih sah sebagai keputusan;

bahwa menurut pendapat Majelis, perhitungan imbalan bunga yang dilakukan oleh Tergugat yang didasarkan kelebihan pembayaran terhadap SKPKB tersebut adalah sudah sesuai dengan peraturan, perundang-undangan yang berlaku dan karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak Permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00015/IB.PPN/WPJ.07/KP.0703/2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga, atas nama : XXX