Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44031/PP/M.XV/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-731/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00105/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010; |
| Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-731/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00105/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-731/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00105/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.232.661.396,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp.142.268.636,00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar Rp.90.392.760,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.232.661.396,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.145.268.636,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.87.392.760,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.145.268.636,00, Terbanding menyatakan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.193.907.620,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.48.638.984,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.193.907.620,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.191.444.500,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp20.155.460,00; bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp218.857.136,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP 193.908.536,00 218.857.136,00Lovina 48.639.900,00 64.241.000,00Penjualan partikel merk lain Merk lain 145.268.636,00154.616.136,00 bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Februari 2007 sebesar Rp193.907.620,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp218.857.136,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp.24.948.600,00); bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp193.908.536,00 Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.218.857.136,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-731/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00105/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama : CV. XXX, tidak dapat diterima. |

