Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43223/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43223/PP/M.XIII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-7768/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011 mengenai Penolakan Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat:bahwa Penggugat mengajukan permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha dengan surat Nomor 062/PAN/JSS/IX/11 tanggal 7 September 2011 yang diterima Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada tanggal 7 September 2011;
Menurut Penggugat :bahwa pada tanggal 27 September 2011 Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha dengan surat Nomor S-062/PAN/JSS/IX/11;
Menurut Majelis :bahwa menurut Penggugat, dasar permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha Penggugat karena sejak Go Publik di Tahun 1994 Induk Perusahaan Penggugat telah menjadi pemilik 99,9% saham ke 2 (dua) anak perusahaan yang akan dimerger yaitu PT BB NPWP. 0X.XXX.X0X.X-XXX dan PT AA NPWP.0X.XXX.0XX.X-XXX sehingga tidak ada dasar apabila penggabungan tersebut menggunakan nilai pasar;

bahwa menurut Pengugat, secara fiskal Penggugat sudah tidak memiliki kerugian walaupun secara komersial masih terdapat kerugian karena adanya rugi selisih kurs Tahun 1998 namun secara fiskal kerugian tersebut sudah tidak dapat lagi dikompensasikan

bahwa untuk Tahun Pajak 2010 Penggugat telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29;

bahwa atas rencana penggabungan usaha telah diberikan Surat Pemberitahuan Efektif dengan surat Ketua Bapepam-LK Nomor S-7014/BL/2011 tanggal 24 Juni 2011;

bahwa menurut Penggugat, ketentuan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 serta Pasal 1 ayat 3 dan 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2008 tidak menjelaskan sisa kerugian berdasarkan Laporan Keuangan Komersial atau Laporan Keuangan Fiskal karena Induk Perusahaan Penggugat secara Fiskal telah Laba dan telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, antara lain disebutkan :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.

bahwa di dalam penjelasannya, antara lain disebutkan bahwa :
Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.

bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh : Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

bahwa di dalam penjelasannya, antara lain disebutkan bahwa :
Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 antara lain menyebutkan bahwa penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat• (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai kerugian yang lebih kecil;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 antara lain menyebutkan bahwa penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai kerugian yang Iebih kecil dan sisa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sisa kerugian fiskal dan komersial;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Neraca Proforma Penggabungan Usaha, Daftar Isian Dalam Rangka Business Purpose Test, dan Laporan Keuangan Tahun 2010 yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat (surviving company) mempunyai sisa kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan PT BB dan PT AA (transferor company) dengan perincian sebagai berikut:

Sisa Rugi 
Yang Mengalihkan HartaYang Menerima Pengalihan
HartaPT BBT AAPT XXXFiskalNIHILNIHIL(5.004.002.229)Komersial  
(450.702.699.359)
(13.406.627.451)(581.022.125.443)            
bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan tabel tersebut di atas dapat dilihat bahwa Penggugat masih mempunyai sisa kerugian baik secara fiskal maupun komersial, dan atas sisa kerugian tersebut masih lebih besar dibandingkan dengan sisa kerugian dari Penggugat yang mengalihkan hartanya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas permohonan yang diajukan Penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 43/PMK.03/2008 dan Pasal 1 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 untuk melakukan merger dengan menggunakan nilai buku, dengan demikian Surat Tergugat Nomor S-7768/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011 mengenai Penolakan Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-7768/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011, tentang Penolakan Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, atas nama : PT XXX.