Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50209/PP/M.VII/19/2014
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.50209/PP/M.VII/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi “Steel Wire Rope for Elevator/Lift”, negara asal: Japan, atas tarif barang diberitahukan 7312.10.9900 BM 12,5%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dikenakan tambahan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp. 21.464,00/kg sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 467.150.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 yang menetapkan kekurangan pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.467.150.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak masuk kategori (sink teknis tersebut), karena steel wire rope yang Pemohon Banding impor berintikan core yang terbuat dari cellulose bukan dari kawat baja dan didalamnya terdapat grease/gemuk yang berfungsi untuk pelumasan secara otomatis ketika elevator/lift sedang dipakai/berjalan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi “Steel Wire Rope 8 x S19 RHRL Grade A Pretensioned size 10MM, 12MM, dan 16MM” yang diberitahukan dengan PIB Nomor 498527 tanggal 10 Desember 2012 pada pos tarif 7312.10.9900 dengan pembebanan bea masuk 12,5% yang kemudian berdasarkan Hasil Penelitian Ulang oleh Terbanding ditetapkan terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 54/PMK.011/2011 sebesar Rp. 21.464,00/kg sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 dengan nilai kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar : Rp. 467.150.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif dan Nilai Pabean atas PIB Nomor 498527 tanggal 10 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif dan Nilai Pabean atas PIB Nomor 498527 tanggal 10 Desember 2012 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 11/JK/Imp/IV/13 tanggal 4 April 2013 kepada Ketua Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang disampaikan dengan surat Nomor SR-1121/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013, dinyatakan :Atas sample yang diajukan dilakukan pengujian laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta sesuai Surat Pengajuan Contoh Barang Nomor S-028/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 8 Januari 2013;Hasil pengujian laboratorium dituangkan dalam surat S-0091/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang menyimpulkan sebagai berikut :Contoh uji 1 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 10,15 mm;Contoh uji 2 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 13,20 mm;Contoh uji 3 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 16,42 mm;Contoh uji 4 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 12,34 mm;Pemeriksa dokumen melakukan Penelitian Ulang yang meliputi kebenaran klasifikasi tarif dan pembebanan sesuai dengan Surat Perintah Penelitian Ulang Nomor SPPU-30/KPU.01/2013 tanggal 26 Februari 2013;Hasil penelitian ulang dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-401/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 5 Maret 2013, kedapatan bahwa No. HS dan tarif bea masuk atas seluruh jenis barang yang diuji (4 jenis) disimpulkan sebagai stranded wire rope dengan pos tarif 7312.10.99.00;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012, atas seluruh barang tersebut diatas terkena bea masuk tindak pengamanan sesuai dengan pos tarif 7312.10.90.00. Besarnya Bea Masuk Tindak Pengamanan yang kurang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011;Penetapan klasifikasi tarif dan nilai pabean dituangkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013;Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan dan surat Nomor 53/JK/Imp/XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013, Pemohon Banding menyatakan : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012 isinya mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire rope) dengan pos tarif 7312.10.90.00 dan sekaligus merubah / meralat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.011/2012, Pasal 1 huruf c berbunyi : “Pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral dengan diameter pintalan 3 mm (tiga milimeter) sampai dengan 52 mm
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50200/PP/M.VII/19/2014
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50200/PP/M.VII/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3206/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tariff Bea Masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan permohonan banding adalah; bahwa form E yang dilampirkan dalam pelengkap dalam PIB nomor pendaftaran 09931 tanggal 15 Maret 2013, merupakan form E resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di China; bahwa penolakan keberatan Pemohon Banding dengan alasan jawaban dari pihak yang berwenang di China atas permintaan konfirmasi dari Terbanding belum diterima; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas SLA Battery, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 pada pos tarif 8507.20.92.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8507.20.92.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004389/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.72.502.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.72.502.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 22/BSBi-LETTER-FIN/III/13 tanggal 26 Maret 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 3 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3206/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 41/BSBi-Letter-FIN/VI/13 tanggal 18 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 diidentifikasi sebagai SLA Battery ; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 adalah SLA Battery , negara asal: China; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu SLA Battery ;Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa SLA Battery diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8507.20.92.00;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu SLA Battery diklasifikasi ke dalam pos tarif 8507.20.92.00;Tarif Bea MasukMenurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country);bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E13470ZC43260004 tanggal 06 Maret 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1038/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi SLA Battery oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 8507.20.92.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan Form E yang dilampirkan dalam dokumen pelengkap PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 merupakan Form E resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di China;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50090/PP/M.XVI/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50090/PP/M.XVI/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp149.147.046,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang pajak (Non BKP) sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi pajak masukan dari masa Januari sampai dengan Agustus 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap usaha Pemohon Banding diketahui ternyata selain melakukan penyerahan yang terutang pajak (jasa manajemen service) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu ekspor batubara. Berdasarkan hal tersebut Faktur Pajak masukan berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu penyerahan atas batubara sehingga atas Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan oleh Terbanding. Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan Pajak Masukan sehbungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor batubara seperti: jasa pengangkutan batubara, jasa analisa batubara. PM yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan batubara melainkan PM yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) batubara, jasa analisa batubara; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/informasi yang disampaikan oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konsultasi baik dalam hal manajemen tambang termasuk didalamnya manajemen keuangan kepada PT. QQ Indonesia dan PT. HJ yang merupakan subsidiaries dari Lanna Resources Public Company ( Pemegang Saham mayoritas perusahaan Pemohon Banding ). Mulai tahun 2009, Pemohon Banding juga bergerak di bidang perdagangan ekspor batubara; bahwa untuk tahun pajak 2010, sebesar 99,58 % kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan perdagangan Batubara sedangkan sebesar 0,48% adalah merupakan jasa manajemen; bahwa berdasarkan Perjanjian Tentang Penjualan & Pembelian Batubara diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan Batubara kepada :FG Import & GF Co. Ltd, GH Province, PRC; danGlencore International AG, Switzerland;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap :Copy contoh dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);Copy contoh Invoice (tagihan);Copy 1 (satu) set GL Pemohon Banding yang terdiri dari Acc. XX0X.X00- Sales Coal Credit per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XXXX-Income Rental of SGP per 31 Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XX0X.X00-Manajement Services per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;Copy 1 (satu) lembar Commercial Invoice;diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan Batubara jenis Indonesian Steam Coal in Bulk dengan syarat pengiriman adalah FOBT yaitu pengiriman barang Free On Board dalam kaitannya dengan Incoterms 2000 dan kelengkapannya; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 149.147.046,00; bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 149.147.046,00 adalah berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu ekspor Batubara yang menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU PPN maupun ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor Batubara seperti : Jasa Pengangkutan Batubara, Jasa Analisa Batubara; bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan Batubara melainkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) Batubara, Jasa Analisa Batubara; bahwa untuk mengetahui atas Pajak Masukan apa saja yang dikoreksi oleh Terbanding, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 149.147.046,00 terdiri dari 12 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh 4 Pengusaha Kena Pajak; Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan :Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti apapun terkait dengan Pajak Masukan dari transaksi dengan PT. DF (sebanyak 2 faktur pajak) sebesar Rp. 317.257,00 yang merupakan pajak masukan atas biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan analisa batubara;Transaksi berupa Draught Survey, Sampling & Analysis yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, Draught Survey, Sampling & Analysis adalah biaya yang dikeluarkan untuk menganalisa kondisi Mother Vessel sebelum batubara dimuat;Transaksi berupa biaya transhipment yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, biaya transhipment merupakan biaya pengangkutan batubara sampai dengan Mother Vessel;Transaksi berupa Ocean Freight from Jetty to MV;bahwa dari Laporan Keuangan Komparatip Tahun 2011 dan 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis, diketahui bahwa Laporan Keuangan di Audit oleh KLM & Rekan dengan Report No. 12028-A3/JMM2.IAS2 tanggal 25 Januari 2012; Dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 (in USD) diketahui a.1 : Notes20112010Revenue2, 15 & 1958,841,55831,294,560Cost of Revenues 16(55,401,498)(28,656,257)Gross Profit3,440,0602,638,303Operating Expense2 & 17( 1,295,209)( 671,115) Notes 15 : RevenueThe details are as follows : 20112010Coal58,691,5581,144,560Management and Financial Services150,000150,000Total58,841,55831,294,560Notes 16 : Cost of RevenueThis account represents the cost of coal sold to customers amounting to USD. 55,401,498 and USD. 28,656,257 For The Years2011 and 2010, respectively. Notes 17 : Operating ExpenseThe details are as follows : 20112010Salaries and Allowances(385,282)(301,884)Perdiem and Travelling(352,199)(183,580)Employee Welfare( 8,353)(..39,661)Bad Debts-( 26,413)Profesional Fees(146,698)( 24,516)Bank Charges( 36,275)( 19,958)Communications( 23,376)( 16,040)Licences ( 17,778)( 12,316)Rentals ( 40,192)( 6,760)Depreciation and Amortization( 3,495)( 2,484)Tax Expense(109,579)( 15,160)Miscellneous(168,982)( 22,343) (1,295,209)(671,115)bahwa dari penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPN atas nama PT. XXX, Nomor Laporan : LAP-1381/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ( hal. 10 angka 6.5 ) diketahui bahwa dalam rangka kepentingan restitusi PPN 2010 terdapat pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh DS selaku Direktur PT. XXX yang menyatakan :XXX tidak memiliki transaksi jual beli batubara dengan PT. QQ Indonesia;PT. XXX sampai saat ini tidak memiliki “site” dimanapun;Sehubungan dengan kegiatan perusahaan Wajib Pajak ekspor batubara, Wajib Pajak nyatakan bahwa batubara adalah bukan merupakan (BKP) barang kena pajak;bahwa terdapat penjelasan yang saling bertentangan yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu di dalam Matriks Sengketa yang dibuat oleh Pemohon Banding, dijelaskan : “Pada dasarnya semua bentuk Batubara yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50054/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50054/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp. 46.661.498,00; Menurut Terbanding : bahwa SSP PPN (Faktur Pajak) terlambat, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan pada huruf h di atas, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan Terbanding yang melakukan koreksi dengan dasar dugaan adanya pembayaran jasa luar negeri yang tidak dapat ditentukan saat terutangnya karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan invoicenya. Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan koreksi tersebut; Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berupa SSP PPN JLN sebesar Rp.46.661.499,00 Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Fotokopi SPT Masa PPN Agustus 2007;Fotokopi dan asli SSP PPN JLN;Fotokopi Commercial Invoice;Fotokopi Packing List;Fotokopi jurnal SAP;Fotokopi dan asli Rekening Koran QQ Bank;KMK 568/KMK.04/2000;PER-01/PJ./2006 jo PER-102/PJ./2006;SE-08/PJ.5/1995;Pasal 1 angka 24 UU PPN;Pasal 9 ayat (9) UU PPN beserta penjelasan; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 46.661.499,- terdiri dari:Rp. 5.118.592,- (DFs);Rp. 32.998.914,- (ABB Switzerland);Rp. 2.527.096,- (QQ Corporation);Rp. 6.016.896,- (Det Norsue Veritas). Menurut Pemohon : bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 5.118.592,- adalah nilai SSP yang dibayar tanggal 14 September 2007 dari Invoice DFs No. XXX0X00X tanggal 30 Juni 2007 yang baru diterima Pemohon Banding tanggal 23 Juli 2007 dengan total nilai Invoice USD 5,535.44 yang terdiri atas professional (legal service) services USD 5,444.50 dan other charge USD 90.94 (telephone, copy, courier doc); Menurut Majelis : Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp. 46.661.498,00 bahwa ketentuan yang mengatur yaitu: Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan. bahwa dari koreksi sebesar Rp. 46.661.499,00 yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding hanya berupa SSP JLN 4 (empat) lembar dengan nilai PPN sebesar Rp. 46.661.499,00; bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut : Rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri bulan Agustus 2006: Pemberi JasaLN No. & Tgl InvoiceTgl PembayaranNilai PPNDFXXX0X00X 30-06-2007-Rp. 5.118.592,00Jumlah SSP tgl 14 September 2007 Rp. 5.118.592,00ABB Switzerland Ltd(tanpa invoice)-Rp.32.998.914,00Jumlah SSP tgl 14 September 2007Rp. 32.998.914,00QQ CorporationQQ0X0XXX0X 12-06-2007-Rp. 2.527.096,00Jumlah SSP tgl 14 September 2007Rp. 2.527.096,00DET NORSKE VARITAS ZAAMY481703963 09-08-2007––Rp. 6.016.896,00Jumlah SSP tgl 14 September 2007Rp. 6.016.896,00Jumlah SSP seluruhnya Rp. 46.661.498,00bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp. 46.661.498,00 SSP seluruhnya disetor pada tanggal 14 September 2007; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan September 2007; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan September 2006 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan September, Oktober, November dan Desember 2007; bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan Agustus 2007 maka tidak sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan belum disetorkan & dilaporkan, sehingga tidak ada Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan; bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tetap dipertahankan; bahwa terhadap SSP yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut karena telah masuk dalam Kas Negara agar dapat dimohonkan pemindahbukuan (PBK) oleh Pemohon Banding pada Surat Ketetapan Pajak yang bersangkutan; bahwa dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Terbanding tetap dipertahankan sehingga banding Pemohon Banding ditolak; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-304/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00225/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, SH, LLM Drs. BB, Ak. Drs. CC, MM DD, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti Putusan nomor: Put-50054/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AB, MBA Drs. CC, MM Drs. BA, MA DD, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50011/PP/M.XIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50011/PP/M.XIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak; Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanKoreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiribahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.323.373.539,00, terdiri dari :koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00,koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.800.301.810,00;Koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang berasal dari omzet PPN kurang lapor atas penjualan yang tidak diperhitungkan dalam ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00; Menurut Pemohon : bahwa koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 karena terjadi kekeliruan rekapitulasi atas selisih perhitungan PPN dengan PPN yang telah dilaporkan pada SPT; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp3.523.071.729,00 karena berdasarkan ekualisasi PPN tahun 2007 (konsolidasi) dan PPh terdapat omzet PPN (penjualan) yang tidak diperhitungkan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 terjadi karena adanya kekeliruan rekapitulasi atas selisih perhitungan PPN dengan PPN yang telah dilaporkan pada SPT; bahwa untuk meyakini kebenaran atas koreksi Terbanding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut : bahwa berdasarkan perhitungan ekualisasi selisih perhitungan antara Terbanding dengan Pemohon Banding dapat diketahui sebagai berikut : Selisih DPP PPN atas Bukan Obyek PPN berupa Hasil Lain-lain adalah sebesar Rp121.550.217,00;Selisih DPP PPN yang Dilapor pada SPT PPN 2007 sebesar Rp28.878,00 dan PPN sebesar Rp2.888,00;Selisih PK lapor pada SPT PPN 2006 sebesar Rp63.322.379,00;Selisih PK atas saldo akhir piutang pekerjaan sebesar Rp102.105.963,00;Selisih PK diterbitkan belum dibuku / diterima meskipun Faktur Pajak sudah diterbitkan sebesar Rp102.252.389,00 (tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding);Selisih Lain-lain sebesar Rp72.474.308.00; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa “Daftar Ekualisasi PPN lengkap yang mencakup perhitungan DPP PPN baik dari penjualan maupun hasil lain-lain (Ekualisasi dengan hasil pada PPh Badan)” dan daftar pajak keluaran yang dilapor pada tahun 2006; bahwa berdasarkan bukti berupa daftar perhitungan ekualisasi yang diberikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dan bukti yang mendukung pembuktian Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan semua bukti-bukti sudah diberikan; bahwa menurut Pemohon Banding selisih atau sengketa ini dikarenakan terdapat PPN yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya, tahun setelahnya dan koreksikoreksi pembukuan. Tetapi memang asal usulnya dari ekualisasi PPh Badan; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar ekualisasi PPN tersebut kepada: Pemeriksa(Surat No. 618/DKS/DKA/07/2010) bahwa Pemeriksa mengetahui, dan pada risalah pemeriksaan hal. 16 menguraikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui selisih DPP sebesar Rp3.523.071.729,00 karena merupakan bagian dari ekualisasi yang telah dikoreksi DPP sebesar Rp4.137.652.170,00; bahwa perhitungan ekualisasi sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa dan Pemeriksa mengetahui adanya perbedaan tersebut, namun pemeriksa tidak memberikan pencatatan lebih lanjut, termasuk perincian, atas selisih catatan pemeriksa dan tanggapan yang Pemohon Banding ajukan; Penelaah keberatan (Surat No. 0017/DKS/BKA/01/2011) bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyampaikan perbedaan perhitungan tersebut dan diketahui oleh Penelaah keberataan, namun karena Pemeriksa tidak menjelaskan rincian lebih lanjut atas temuannya Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perbedaan dimaksud; bahwa prinsip dalam Daftar Ekualisasi tersebut :DPP PPN sesuai dengan DPP PPh;PPN dihitung sesuai dengan PPN pada SPT apabila terdapat selisih, maka selisih tersebut karena perbedaan waktu dan selisih lain-lain yang akan diterima pemeriksa atau dikoreksi pemeriksa; Pajak Keluaran dilapor Tahun 2006Menurut Pemohon Banding Menurut Pemeriksa Selisih Rp 5.328.896.868,00Rp 5.265.574.489,00Rp 63.322.379,00bahwa selisih tersebut adalah pencatatan Termyn ke-6 proyek Nagoya Parkir, terlampir : Faktur PajakMutasi Piutang dengan Saldo akhir sebesar Rp613.287.681,00Ekualisasi 2006/2007 Nagoya Parkir Daftar Pajak Keluaran atas Saldo Akhir Piutang Pekerjaan:Menurut Pemohon Banding Menurut pemeriksa Selisih Rp 3.875.555.423,00Rp 3.977.661.386,00Rp (102,105.963,00) bahwa tidak ada penjelasan dari Pemeriksa atas selisih tersebut; Daftar Pajak Keluaran yang diterbitkan, tetapi belum dibuku :Menurut Pemohon Banding Rp 979.839.209,00Menurut PemeriksaRp 1.082.091.598,00Selisih Rp (102,252.389,00) bahwa tidak ada penjelasan dari pemeriksa atas selisih tersebut; Daftar Pajak Keluaran Selisih Lain-lainMenurut Pemohon BandingRp 395.813.792,00Menurut Pemeriksa Rp 323.339.499,00SelisihRp 72.474.293,00 bahwa tidak ada penjelasan dari pemeriksa atas selisih tersebut; bahwa dalam penjelasan selisih lain-lain sebesar Rp395.813.792,00 terdapat PPN sebesar Rp413.765.217,00 atau DPP sebesar Rp4.137.652.170,00 yang menjadi koreksi Pemeriksa; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ekualisasi telah dilakukan oleh pemeriksa per proyek, sehingga koreksi DPP sebesar Rp4.137.652.170,00 sudah mencakup keseluruhan proyek, sedangkan sebesar Rp3.523.071.729,00 terjadi karena kesalahan perhitungan; bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan dalam uji bukti dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa selisih equalisasi yang menjadi koreksi Terbanding adalah karena terjadi kesalahan perhitungan oleh Pemohon Banding, yang sebenarnya sudah tercakup dalam keseluruhan proyek Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi atas selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.800.301.810,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan faktur pajak yang telah diterbitkan beserta penyetorannya terkait proyek tersebut dan pada SPT PPN mana pelaporannya yang disertai bukti pendukungnya; Menurut Pemohon : bahwa koreksi DPP sebesar Rp1.800.301.810,00 terjadi karena adanya koreksi pembukuan internal dan koreksi Audit KAP dan tidak ada penerimaan kas/penyerahan atas DPP tersebut; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi atas DPP sebesar Rp1.800.301.810,00 tersebut adalah karena terdapat PPN yang kurang dilaporkan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP tersebut terjadi karena adanya koreksi pembukuan internal dan koreksi audit KAP dan tidak ada penerimaan kas/penyerahan atas DPP tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa : Faktur Pajak (Pondasi Pagar Dewa)SPT terkaitMutasi Penjualan, Uang Muka, dan Pekerjaan dalam Pelaksanaan bahwa untuk meyakini kebenaran atas koreksi Terbanding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding DPP PPN yang kurang lapor terdiri dari : Pondasi Pagar Dewa Rp415.653.870,00Parkir Sukaramai Rp211.363.640,00Nagoya Hill Rp282.528.900,00Irigasi MalosoRp251.004.540,00Gudang BerasRp516.478.130,00Perumahan BI NADRp123.272.730,00bahwa menurut Terbanding, untuk poin 1 Pondasi Pagar Dewa, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak dan SPT terkait, mutasi penjualan, uang muka, pekerjaan dalam pelaksanaan dan piutang, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding seluruh Faktur Pajak yang berkaitan dengan Proyek tersebut telah dibuku dan selisih lebih PPN akibat tagihan langsung diperhitungkan dengan biaya melalui pemberi kerja; bahwa menurut Terbanding, untuk poin 2 Parkir Sukaramai, Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49243/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49243/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-393/WPJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012 sehingga mengakibatkan timbulnya Jumlah Pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.811.634.503,00 dengan jumlah yang tidak disetujui oleh Penggugat sebesar Rp2.811.634.503,00 yang merupakan Denda Pasal 14(4) KUP; Menurut Tergugat : bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat yang mengenakan sanksi administrasi Deride Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp2.811.634.503,00. Menurut Penggugat : bahwa dari penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa STP PPN Nomor 00048/107/09/057/11 tanggal 04 April 2011 diterbitkan bukan sebagai akibat dari Surat Ketetapan Pajak sehingga menurut Penggugat STP PPN tersebut cacat secara hukum. Fakta dan Data Yang berdomisili di jalan YY adalah Penggugat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2372/KM.4/2008 tanggal 15 Oktober 2008 Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKP) kepada Penggugat yang berlokasi di Jalan YY. Tidak ada dokumen penjualan yang menyatakan telah terjadi penyerahan lokal Barang Kena Pajak dari Penggugat kepada PT. AA yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang selaku pengawas di lokasi pabrik yang merupakan Kawasan Berikat. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-393/WPJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012 sehingga mengakibatkan timbulnya Jumlah Pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.811.634.503,00 dengan jumlah yang tidak disetujui oleh Penggugat sebesar Rp2.811.634.503,00 yang merupakan Denda Pasal 14(4) KUP; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; bahwa Pasal 37 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 menyatakan: “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; bahwa gugatan Penggugat adalah atas Surat Keputusan Penghapusan / Pengurangan Sanksi Administrasi sehingga berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai pernyatan Tergugat dalam Surat Tanggapan yang menyatakan Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan formal, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Gugatan memang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 40 dan 41 a quo tidak membahas mengenai apakah produk hukum yang digugat merupakan obyek atau bukan obyek gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur mengenai Surat Ketetapan Pajak, yang berdasarkan Pasal 1 ayat 15 UU KUP dapat berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN atau SKPLB, sehingga tidak ada hubungannya dengan Surat Tagihan Pajak yang merupakan alasan Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Tergugat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatan, apakah Pasal 23 ayat (2) huruf c atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP menyatakan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP a quo, Penggugat berpendapat bahwa produk hukum yang digugat oleh Penggugat adalah merupakan objek gugatan dan oleh karena itu dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 14 ayat (2) UU KUP menyatakan Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP juga berlaku atas Surat Tagihan Pajak; bahwa produk dari pemeriksaan pajak hanyalah STP, tidak ada SKP. Seandainya terbit SKP yang mendukung penerbitan STP, maka Penggugat dapat mengajukan banding atas SKP tersebut. Jika Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan atas STP ini, langkah hukum apa yang dapat Penggugat lakukan, sebab Penggugat tidak dapat mengajukan banding atas STP; bahwa Penggugat pernah mengajukan surat nomor 010/SGI/PJK/2012 tanggal 06 Maret 2012 tentang Permintaan Keterangan Secara Tertulis atas dasar penolakan, namun sampai saat ini belum di jawab; bahwa selanjutnya Penggugat dalam persidangan menyampaikan bantahan tertulis tanpa nomor tertanggal 02 Juli 2012 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; bahwa STP No. 00048/107/09/057/11 cacat secara hukum karena tidak ada koreksi pajak maupun Surat Ketetapan Pajak yang menjadi dasar penerbitannya. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KUP Didalam penjelasan Pasal 30 Ayat 2 huruf a menyatakan sebagai berikut : ” Yang dimaksud dengan sanksi administrasi meliputi sanksi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Maupun dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari Surat Ketetapan Pajak “ bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan sebagai berikut; “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur lender& Pajak selain :Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tats cara penerbitan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; danSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;” bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut : “ Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan