Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50209/PP/M.VII/19/2014

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.50209/PP/M.VII/19/2014

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi “Steel Wire Rope for Elevator/Lift”, negara asal: Japan, atas tarif barang diberitahukan 7312.10.9900 BM 12,5%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dikenakan tambahan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp. 21.464,00/kg sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 467.150.000,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 yang menetapkan kekurangan pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.467.150.000,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak masuk kategori (sink teknis tersebut), karena steel wire rope yang Pemohon Banding impor berintikan core yang terbuat dari cellulose bukan dari kawat baja dan didalamnya terdapat grease/gemuk yang berfungsi untuk pelumasan secara otomatis ketika elevator/lift sedang dipakai/berjalan;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi “Steel Wire Rope 8 x S19 RHRL Grade A Pretensioned size 10MM, 12MM, dan 16MM” yang diberitahukan dengan PIB Nomor 498527 tanggal 10 Desember 2012 pada pos tarif 7312.10.9900 dengan pembebanan bea masuk 12,5% yang kemudian berdasarkan Hasil Penelitian Ulang oleh Terbanding ditetapkan terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 54/PMK.011/2011 sebesar Rp. 21.464,00/kg sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 dengan nilai kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar : Rp. 467.150.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif dan Nilai Pabean atas PIB Nomor 498527 tanggal 10 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)  Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif dan Nilai Pabean atas PIB Nomor 498527 tanggal 10 Desember 2012 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;

bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 11/JK/Imp/IV/13 tanggal 4 April 2013 kepada Ketua Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.

bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

Menurut Terbanding :

bahwa sesuai dengan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang disampaikan dengan surat Nomor SR-1121/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013, dinyatakan :
Atas sample yang diajukan dilakukan pengujian laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta sesuai Surat Pengajuan Contoh Barang Nomor S-028/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 8 Januari 2013;Hasil pengujian laboratorium dituangkan dalam surat S-0091/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang menyimpulkan sebagai berikut :Contoh uji 1 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 10,15 mm;Contoh uji 2 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 13,20 mm;Contoh uji 3 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 16,42 mm;Contoh uji 4 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 12,34 mm;Pemeriksa dokumen melakukan Penelitian Ulang yang meliputi kebenaran klasifikasi tarif dan pembebanan sesuai dengan Surat Perintah Penelitian Ulang Nomor SPPU-30/KPU.01/2013 tanggal 26 Februari 2013;Hasil penelitian ulang dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-401/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 5 Maret 2013, kedapatan bahwa No. HS dan tarif bea masuk atas seluruh jenis barang yang diuji (4 jenis) disimpulkan sebagai stranded wire rope dengan pos tarif 7312.10.99.00;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012, atas seluruh barang tersebut diatas terkena bea masuk tindak pengamanan sesuai dengan pos tarif 7312.10.90.00. Besarnya Bea Masuk Tindak Pengamanan yang kurang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011;Penetapan klasifikasi tarif dan nilai pabean dituangkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013;Menurut Pemohon Banding :

bahwa di dalam persidangan dan surat Nomor 53/JK/Imp/XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013, Pemohon Banding menyatakan :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012 isinya mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire rope) dengan pos tarif 7312.10.90.00 dan sekaligus merubah / meralat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.011/2012, Pasal 1 huruf c berbunyi : “Pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral dengan diameter pintalan 3 mm (tiga milimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua) milimeter berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak dan tidak diisolasi, kecuali yang strand nya masing-masing terdiri dari 19 (sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam milimeter) sampai dengan 16 mm (enam belas milimeter)”;Jadi Pasal 1 huruf c, jika dicermati dengan seksama menjadi :
pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral dengan diameter pintalan 3 mm (tiga milimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua) milimeter;berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja;disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak dan tidak diisolasi;yang strand nya masing-masing terdiri dari 19 (sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam milimeter) sampai dengan 16 mm (enam belas milimeter);Kesimpulannya (Pasal 1 huruf c) :

Terhadap impor produk tali kawat baja berupa A, B, C kecuali D yang termasuk dalam pos tariff 7312.10.99.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Karena barang impor kami dengan PIB Nomor Pendaftaran 498527 tanggal 10 Desember 2012 tidak termasuk B sehingga secara otomatis tidak masuk dalam peraturan tersebut diatas.

Barang impor kami tidak masuk katagori B karena core berupa fiber/sellulose bukan kawat.

Barang impor kami juga tidak masuk katagori D karena diameter strand-nya dibawah 6 mm (enam millimeter).

Menurut Majelis :
Klasifikasi Pos Tarifbahwa menurut kesimpulan Majelis, tidak terdapat sengketa mengenai klasifikasi pos tarif.
bahwa adanya perbedaan penyebutan nomor pos tarif, yaitu antara 7312.10.90.00 dengan 7312.10.99.00 adalah disebabkan adanya perubahan penggunaan buku HS yaitu perubahan dari penggunaan BTBMI 2007 menjadi BTKI 2012, yang masing-masing konstruksi pos 73.12 nya menyebut sebagai berikut :BTBMI 2007 :73.12Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak disolasi.7312.10 
Kawat dipilin, tali dan kabel :7312.10.10.00Locked coil, flattened strands dan non rotating wire ropes7312.10.20.00Disepuh atau dilapisi dengan kuningan, dan dengan diameter nominal tidak melebihi 3 mm7312.10.40.00Kawat dipilin dengan diameter kurang dari 3 mm7312.10.90.00Lain-lain7312.90.00.00Lain-lainBTKI 2012 :73.12Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik.7312.10- Kawat dipilin, tali dan kabel:7312.10.10.00- – Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope7312.10.20.00
– – Disepuh atau dilapisi dengan kuningan, dan dengan diameter tidak melebihi 3 mm
– – Lain-lain:7312.10.91— Prestressing steel strand:
– -7312.10.91.10- – Pilinan kawat beton pra-tekan

7312.10.91.90- – Lain-lain7312.10.99.00— Lain-lain7312.90.00.00- Lain-lainbahwa didalam Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012, yang antara lain guna menghindari adanya perbedaan penyebutan nomor pos tarif, telah dinyatakan sebagai berikut :   “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, judul dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes).”Spesifikasi Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes)bahwa spesifikasi Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang yang termasuk dalam pos tarif ex 7312.10.99.00 yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 adalah sesuai dengan Pasal 1 ayat c sebagai berikut :
“Pintalan dari 8 (delapan) pilinan kawat baja (strand) yang dipilin tidak secara spiral dengan diameter pintalan 3 mm (tiga milimeter) sampai dengan 52 mm (lima puluh dua) milimeter berintikan (core) berupa kawat, tali atau kabel dipilin dari besi atau baja disepuh atau dilapisi dengan seng (galvanized) atau kuningan maupun tidak dan tidak diisolasi, kecuali yang strand nya masing-masing terdiri dari 19 (sembilan belas) kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 6 mm (enam milimeter) sampai dengan 16 mm (enam belas milimeter)”;
bahwa sesuai dengan hasil pengujian laboratorium sebagaimana dituangkan dalam surat S-0091/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang menyimpulkan sebagai berikut :Contoh uji 1 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 10,15 mm;Contoh uji 2 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 13,20 mm;Contoh uji 3 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 16,42 mm;Contoh uji 4 merupakan stranded wire rope yang terdiri dari core yang terbuat dari cellulose yang dikelilingi 8 (delapan) strand dari baja bukan paduan dengan diameter keseluruhan 12,34 mm;bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan Steel Wire Ropes yang diimpornya tidak masuk katagori yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan karena core-nya berupa fiber/sellulose;
bahwa didalam persidangan Terbanding menyatakan barang yang diimpor merupakan Steel Wire Rope yang dipergunakan khusus untuk tali lift, sehingga tidak termasuk yang dikenakan BMTP;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 tidak dapat dipertahankan;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) yang diimpor oleh Pemohon Banding dan diberitahukan dengan PIB Nomor 498527 tanggal 10 Desember 2012 tidak termasuk barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-47/KPU.01/2013 tanggal 5 Maret 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan atas Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) yang diimpor oleh Pemohon Banding dan diberitahukan dengan PIB Nomor 498527 tanggal 10 Desember 2012 tidak termasuk barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 14 Nopember 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AB, M.M.     Sebagai Hakim Ketua,BB, S.Sos.Sebagai Hakim Anggota,Drs. CCSebagai Hakim Anggota,DD, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA       Sebagai Hakim Ketua,BB, S.Sos.Sebagai Hakim Anggota,Drs. CCSebagai Hakim Anggota,DD, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.