Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50291/PP/M.II/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50291/PP/M.II/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp78.927.603.260,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 5.246.111.956,00 merupakan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai aturan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.04/2000, tanggal 26 Desember 2000; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalah penyerahan yang terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp.78.927.603.260,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean; bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasi luar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi di wilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabel laut yang secara serentak, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di luar negeri dalam kegiatan melakukan panggilan ke penerima telepon di wilayah Indonesia; bahwa interkoneksi a quo merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara Pemohon Banding dengan pihak Provider di luar negeri. Pemohon Banding memperoleh sebagian dari pendapatan yang ditagihkan dari Provider Luar negeri kepada pelanggannya di luar negeri. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ; bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi a quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhi syarat: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyek PPN, karena: International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri. Dalam hal ini pihak pemberi jasa adalah provider luar negeri. Jadi pemberi jasa (provider telekomunikasi luar negeri berada di luar daerah pabean Indonesia, panggilan telepon dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan yang melakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di mluar daerah pabean. Dengan demikian bahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN; Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S-963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I No.S-14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia; Dalam hal ini International Traffic Incoming dilakukan di luar daerah pabean Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.08/Per/MKOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi, dinyatakan interkoneksi adalah ketersambungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan jasa interkoneksi adalah jasa yang diberikan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pelanggan berkomunikasi antara pelanggan penyelenggara jaringan asal dengan pelanggan penyelenggara jaringan tujuan. Dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika a quo dinyatakan, Penyelenggara jaringan asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi darimana traffic berasal atau yang membangkitkan traffic interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara jaringan tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok sebagai berikut: pertama, jasa pelayanan kesehatan medis. Kedua, jasa pelayanan sosial. Ketiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. Kelima, jasa keagamaan. Keenam, jasa pendidikan, ke tujuh, jasa kesenian dan hiburan. Kedelapan, jasa penyiaran bukan iklan. Kesembilan, jasa angkutan umum di darat dan di air. Kesepuluh, jasa tenaga kerja. Kesebelas, jasa perhotelan. Keduabelas, jasa yang disediakan pemerintah; bahwa memang dalam pasal 4A ayat (3) a quo jasa telekomunikasi (interkoneksi) tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, namun dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN ditegaskan, Penyerahan jasa yang terutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa dalil Terbanding jasa interkoneksi (Traffic Incoming) merupakan obyek yang terutang PPN karena penyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean; bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelanggan provider dalam negeri berada di Indonesia. Namun Pemohon Banding menyetujui jasa interkoneksi yang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalah pelanggan di dalam negeri dan jasa juga diserahkan di dalam negeri atau didalam Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penyerahan jasa ini merupakan obyek PPN dan harus dipungut PPN nya oleh Pemohon; bahwa untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Incoming call Pengguna jasa adalaah pelanggan di luar negeri dan penyerahan jasanya juga di luar negeri atau di luar Daerah Pabean Indonesia. Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga penyerahan jasa ini bukan merupakan obyek PPN.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50286/PP/M.II/13/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50286/PP/M.II/13/2014 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Tahun 2007 sebesar Rp.95.628.750.527,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Tahun 2007 sebesar Rp.95.628.750.527,00 yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan dikarenakan terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada QQ BV yang merupakan sebagai pembayaran deviden yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp.95.628.750.527,00 sehubungan dengan pembayaran bunga pinjaman kepada QQ BV sebagai pembayaran deviden sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%; Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: 00068/WPJ.19/KP.0100/2009 tanggal 23 April 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.95.628.750.527,00 dikarenakan adanya pembayaran bunga pinjaman ke QQ BV yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, yang menurut Terbanding atas pembayaran bunga pinjaman tersebut adalah sebagai pembayaran deviden sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10%; bahwa menurut Terbanding atas pembayaran bunga pinjaman tersebut adalah sebagai pembayaran deviden yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 10%, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah tersebut adalah pembayaran bunga kepada QQ BV (SFBV) ; bahwa menurut Terbanding, utang Pemohon Banding kepada SFBV sebenarnya adalah penempatan modal terselubung karena utang tersebut berasal dari pihak afiliasi dan Pemohon Banding dalam posisi rugi dengan nilai Capital Deficiency sebesar Rp 1.215.547.000.000,00 ; bahwa oleh karena itu, pembayaran bunga kepada SFBV sebenarnya adalah deviden terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undangundang PPh ; bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) P3B antara Indonesia dengan Belanda maka pembayaran dividen kepada QQ, B.V. dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% ; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena pinjaman tersebut serta pembayaran bunganya masih memenuhi kewajaran dengan penjelasan sebagai berikut :pinjaman yang Pemohon Banding peroleh bukan berasal dari pemegang saham;bunga pinjaman yang dikenakan adalah sesuai dengan tingkat bunga pasar dan sesuai dengan prinsip “arm’s length”; dantidak adanya pengaturan mengenai “besarnya perbandingan utang terhadap modal” dari Menteri Keuangan untuk keperluan penghitungan pajak, bahwa dari bukti-bukti serta keterangan para pihak dalam sidang, Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menganggap bahwa utang Pemohon Banding kepada SFBV sebenarnya adalah penempatan modal terselubung, mengingat bahwa perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding menunjukkan kondisi yang tidak sehat, sehingga adanya utang tersebut merupakan suatu diluar kewajaran ;bahwa menurut Majelis, cara yang ditempuh Terbanding dalam menentukan tingkat kewajaran perbandingan antara utang dan modal sehingga diperoleh angka 0,54 : 1 yang menurut Terbanding didasarkan atas Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh, ternyata tidak diatur dalam Pasal tersebut maupun penjelasannya, karena yang sudah diatur secara jelas adalah penentuan kewajaran harga transaksi hubungan istimewa melalui beberapa metode yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncotrolled price methode), metode harga penjualan kembali (resale price methode), metode biaya plus (cost plus methode), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split methode), dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin methode). bahwa yang diatur dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh mengenai penyertaan modal terselubung adalah sebagai berikut : “Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedang bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai deviden yang dikenakan pajak” bahwa dari teks Pasal 18 ayat (3) tersebut serta Penjelasannya, tidak disebutkan secara jelas metode menentukan kewajaran perbandingan atau rasio antara utang dan modal, kecuali hanya disebutkan “melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa” bahwa sampai saat ini selain Keputusan Menteri Keuangan yang telah dicabut, belum pernah diterbitkan kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan sepanjang menyangkut masalah perbandingan antara utang dan modal perusahaan, yang dalam sengketa ini ditetapkan oleh Terbanding sebesar 0,54 : 1, menurut Majelis tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan maupun ketidakpastian hukum ; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang menyatakan pembayaran bunga utang sebagai pembayaran deviden terselubung sebesar Rp 95.628.750.527,00 tidak dapat dipertahankan ; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan obyek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut : DPP PPh Pasal 26 menurut keputusan Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp     513.685.554.886,00Rp       95.628.750.527,00Rp     418.056.804.359,00 Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-366/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00006/204/07/091/09 tanggal 24 April 2009 atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Ps. 26    PPh Pasal 26 Terutang    Kredit pajak        PPh Pasal 26 yang kurang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50250/PP/M.IXB/99/2014

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-50250/PP/M.IXB/99/2014 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Bahwa pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3233/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanized Steel Wire Oleh PT. XXX; Menurut Tergugat  : bahwa adapun gugatan atas PT XXX yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan Pajak, tergugat tetap memberikan tanggapan atas surat gugatan PT XXX sebagai berikut:bahwa sesuai surat gugatan PT XXX dalam angka 1 menyebutkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43825/PP/M.IX/19/2013 yang diucap pada tanggal 07 Maret 2013 yang berbunyi: “Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding…, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil”. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak mengamanatkan imbalan bunga dalam Putusannya. bahwa terhadap angka 2 dalam Surat Gugatan PT XXX telah diterbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga (SPMKBM) sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 2.403.377.000,00. Menurut Penggugat    : bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43825/PP/M.IX/19/2013 yang diputus pada tanggal 19 Juli 2012 dan diucapkan pada tanggal 07 Maret 2013, Majelis Hakim Pengadilan Pajak MENGADILI ”Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP4734/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017049/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 17 Juni 2011, atas nama PT. XXX, dan menetapkan atas impor Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM sesuai PIB Nomor: 184827 tanggal 21 Mei 2011 Pos Tariff 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang masih harus dibayar Nihil; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3233/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanized Steel Wire Oleh PT. XXX adalah merupakan keputusan Tergugat dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43825/PP/M.IX/19/2013 sehingga menurut pendapat Majelis Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia a quo bukan merupakan keputusan Tergugat mengenai pelaksanaan penagihan Pajak; bahwa Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal 1 angka 2: Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 1 angka 3: Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3233/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanized Steel Wire Oleh PT. XXX adalah keputusan yang berkaitan dengan pengembalian Bea Masuk; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pemungutan dan pengembalian Bea Masuk yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Majelis berpendapat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak mengatur mengenai gugatan di bidang Kepabeanan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3233/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tidak memenuhi unsur sebagai keputusan yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Surat Permohonan Gugatan Nomor: 1130/PURCH/VE/XI/11 tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat diterima; bahwa karena Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3233/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanized Steel Wire Oleh PT. XXX, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.M.    BB S., S.H., M.H.    CC, S.Sos   DD, S.E.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,     dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50249/PP/M.IXB/99/2014

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-50249/PP/M.IXB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2013   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3245/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor GSW Stranded 1.12 MM; Menurut Tergugat   : bahwa adapun gugatan atas PT XXX yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan Pajak, tergugat tetap memberikan tanggapan atas surat gugatan PT XXX sebagai berikut:Bahwa sesuai surat gugatan PT XXX dalam angka 1 menyebutkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43828/PP/M.IX/19/2013 yang diucap pada tanggal 07 Maret 2013 yang berbunyi: “Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding…, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil”. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak mengamanatkan imbalan bunga dalam Putusannya. Bahwa terhadap angka 2 dalam Surat Gugatan PT XXX telah diterbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga (SPMKBM) sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 963.200.000,00. Menurut Penggugat  : bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43828/PP/M.IX/19/2013 yang diputus pada tanggal 19 Juli 2012 dan diucapkan pada tanggal 07 Maret 2013, Majelis Hakim Pengadilan Pajak MENGADILI”Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP5971/KPU.01/2011 tanggal 18 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Agustus 2011, atas nama PT. XXX, dan menetapkan atas impor Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM sesuai PIB Nomor: 275964 tanggal 23 Juli 2011 Pos Tariff 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang masih harus dibayar Nihil. Menurut Majelis   : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3245/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor GSW Stranded 1.12 MM Oleh PT. XXX adalah merupakan keputusan Tergugat dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43828/PP/M.IX/19/2013 sehingga menurut pendapat Majelis Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia a quo bukan merupakan keputusan Tergugat mengenai pelaksanaan penagihan Pajak; bahwa Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal 1 angka 2: Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 1 angka 3: Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3245/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor GSW Stranded 1.12 MM Oleh PT. XXX adalah keputusan yang berkaitan dengan pengembalian Bea Masuk; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pemungutan dan pengembalian Bea Masuk yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Majelis berpendapat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak mengatur mengenai gugatan di bidang Kepabeanan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3245/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tidak memenuhi unsur sebagai keputusan yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Surat Permohonan Gugatan Nomor: 1129/PURCH/VE/XI/11 tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat diterima; bahwa karena Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3245/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor GSW Stranded 1.12 MM Oleh PT. XXX, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.M.   Sebagai Hakim Ketua,BB S., S.H., M.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos Sebagai Hakim Anggota,DD, S.E.  Sebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50219/PP/M.VII/19/2014

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50219/PP/M.VII/19/2014 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-174/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001211/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 27 Mei 2013; Menurut Terbanding : bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor GL/13/7578 tanggal 12 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-174/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor GL/13/7639 tanggal 27 September 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon Banding  : bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001211/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Belawan atas PIB Nomor 013914 tanggal 15 Mei 2013 berupa importasi barang berupa Chiller, negara asal China, dengan pembebanan atas Pos Tarif 8414.69.4100 diberitahukan Bea Masuk 5% Bebas 100% dan pembebanan ditetapkan oleh Terbanding Bea Masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7639 tanggal 27 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7639 tanggal 27 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-174/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP- 001211/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 27 Mei 2013; bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7639 tanggal 27 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 94 hari; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-174/WBC.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 sebagaimana diminta oleh Majelis; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan pengajuan banding melampaui jangka waktu enam puluh hari sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, dihitung dari tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 1 Juli 2013 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 2 Oktober 2013, pengajuan banding diajukan dalam jangka waktu 94 hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuban banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7639 tanggal 27 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7639 tanggal 27 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7639 tanggal 27 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp16.604.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp8.302.000,00; bahwa di dalam berkas banding dilampirkan fotokopi SSPCP Nomor 0140129818 tanggal 11 Juli 2013 melalui Bank Central Asia sebesar Rp16.604.000,00; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak memperlihatkan bukti asli SSPCP, sehingga Majelis tidak meyakini fotokopi SSPCP yang dilampirkan di dalam berkas banding , dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50210/PP/M.VII/19/2014

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50210/PP/M.VII/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6861/KPU.01/2012 tanggal 10 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB Nomor 411690 tanggal 10 Oktober 2012 ditetapkan sebesar CIF USD 76,236.88 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dengan ini Pemohon Banding beritahukan bahwa atas importasi Pemohon Banding berupa : Nama Barang:     Mini B/O car W446EQNilai Pabean :     CIF US$39,064.80Negara Asal:     Chinatelah diterbitkan SPTNP Nomor SPTNP-020266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 sejumlah Rp49.575.000,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk PIB Nomor 411690 tanggal 10 Oktober 2012; Menurut Majelis   : IPemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan BandingPasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur;bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;bahwa Surat Banding Nomor : KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-6861/KPU.01/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012;bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2012, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 57 hari (10 Desember 2012 – 4 Februari 2013) memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp49.575.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp24.787.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor XXXX0X sebesar Rp49.575.000,00 yang diterima PT Bank QQ (Persero) Tbk. Cabang Jkt. Perumpel Tg. Priok tanggal 20 Desember 2012;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan asli SSPCP dimaksud sehingga Majelis meragukan keaslian SSPCP dimaksud sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan XX. adalah pihak yang berhak menandatangani surat banding dan mengajukan permohonan banding karenanya Majelis berkesimpulan permohonan