Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45343/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45343/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor RDB P S I B, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010 pos tarif 1511.90.90.30 dengan Tarif Bea Keluar 3,00%, Harga Ekspor USD 809.00/MT dan Kurs Rp 8.964,20, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan Tarif Bea Keluar 4,50%, Harga Ekspor USD 847.00/MT dan Kurs Rp 8.934,00; Menurut Terbanding : bahwa terjadinya sengketa Banding di pengadilan ini merupakan akibat dari ketidaktaatan Pemohon Banding dalam mematuhi konsekuensi dari mekanisme yang dipilihnya. PEB yang disengketakan di pengadilan ini adalah PEB yang pengajuannya menggunakan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 145/PMK.04/2007, yang pengajuannya dilakukan di akhir-akhir bulan dimana tarif BK pada bulan berikutnya mengalami kenaikan, walaupun jadwal kapal maupun kesiapan barang sendiri belum jelas. Yang bersangkutan memanfaatkan keuntungan dari pengajuan PEB di depan karena tarif dan HE lebih rendah namun yang bersangkutan tidak mematuhi konsekuensi yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 PMK 214/PMK.04/2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa Bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding sudah sesuai saat barang tersebut diekspor sehingga tidak diperlukan penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor barang; Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan oleh karena itu terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB No. 002687 tanggal 30 September 2010 dan telah diekspor pada tanggal 05 Oktober 2010, ditetapkan Tarif Bea Keluar 4,50%, Harga Ekspor USD 847.00/MT dan Kurs Rp 8.934,00 sehingga Terbanding mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp 245.917.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:Tidak ada tambahan bea keluar yang harus Pemohon Banding bayar akibat penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor yang Pemohon Banding lakukan.Bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding sudah sesuai saat barang tersebut diekspor sehingga tidak diperlukan penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor barang.Atas barang yang diekspor tersebut seluruhnya sudah berada di dalam kawasan pabean dan dalam Statement Of Facts jelas terlihat bahwa barang yang diekspor tersebut pada tanggal dimaksudkan masih dan baru selesai diinspeksi pihak perkapalan dan hal ini terjadi diluar kendali Pemohon Banding.Perhitungan bea keluar Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.Penetapan kembali bea keluar oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor mengatur sebagai berikut:       Pasal 6Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. Ayat (4): Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar mengatur sebagai berikut: Pasal 5Ayat (1): Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. Ayat (3): Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran. Pasal 14Ayat (1): Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal :berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; ataudalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.Ayat (2): Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; danNilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PEB Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010, jenis barang RDB P S I B pos tarif 1511.90.90.30 dengan Tarif Bea Keluar 3,00%, Harga Ekspor USD 809.00/MT dan Kurs Rp 8.964,20; bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 dan menetapkan atas barang ekspor RDB P S I B pos tarif 1511.90.90.30 dikenakan Tarif Bea Keluar 4,50%, Harga Ekspor USD 847.00/MT dan Kurs Rp 8.934,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1827/KM.4/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar yang berlaku tanggal 01 Oktober 2010 sampai dengan 31 Oktober 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data tersebut di atas, kedapatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku tanggal 01 Oktober 2010 sampai dengan 31 Oktober 2010 sedangkan ekspor dilakukan dengan PEB Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Harga Ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor, dan menetapkan atas ekspor RDB P S I B sesuai PEB Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010 pos tarif 1511.90.90.30 dikenakan Tarif Bea Keluar 4,50%, Harga Ekspor USD 847.00/MT dan Kurs

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44897/PP/M.X/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44897/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa  : Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.6.491.655,00; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan Pasal 17C ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;Dengan demikian, sanksi administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.6.491.655,00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak masa Desember 2006 sebesar Rp.83.134.003.495,00 karena jumlah yang benar adalah Rp.7.895.633.049,00; bahwa Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.6.491.655,00 dapat dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 6.491.655,00; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp. 6.491.655,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. Rp. 6.491.655,00 dapat dibatalkan; bahwa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 6.491.655,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 6.491.655,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 6.491.655,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 6.491.655,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat    : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00027/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : NoUraianJumlah(Rp1Dasar Pengenaan Pajak264,118,364,992.002Pajak terutang   8,868,958,765.003Kredit Pajak  8,830,744,961.004Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar    38,213,804.005Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan –6Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar38,213,804.007Sanksi administrasi: Pasal 17C ayat (5) KUP  38,213,804.008Jumlah PPN yang masih harus dibayar   76,427,608.00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43124/PP/M.XV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43124/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.1.134.598.069,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.1.134.598.069,00 merupakan pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.1.134.598.069,00 karena atas jasa tersebut dikonsumsi diluar daerah pabean sehingga dikenakan tarif 0%; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep UU PPN adalah menganut prinsip destination (tujuan), dimana jika JKP ataupun BKP ditujukan untuk dikonsumsi di luar daerah pabean, maka terutang PPN dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.1.134.598.069,00 terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa yang penyerahan dilakukan di daerah pabean sehingga dikenakan PPN dengan tarif 10%, sedangkan Pemohon Banding berpendapat jasa tersebut dimanfaatkan diluar daerah pabean sehingga dikenakan PPN dengan tarif 0%; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa :P-5Surat Penjelasan Nomor : 08/SSA/2/2012 tanggal 10 Oktober 2012;P-6Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10640/PP/M.VI/16/2007;P-7Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14784/PP/M.VI/16/2008;P-8Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33907/PP/M.VII/16/2011;P-9Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37342/PP/M.VII/16/2012;P-10SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009;P-11Financial Statements;P-12Daftar Commission Receive From Offshore 2009;P-13Scheme of transaction;P-14Daftar Commission ReceiveP-15Faktur Pajak Sederhana;P-16Memo Kesepakatan;        bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa :T-1Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-22/WPJ.07/KP.0905/RIKSIS/2011 tanggal 16 Februari 2011;           bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dan berpendapat sebagai berikut :bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan undang-undang. Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 dan perubahannya tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagai pengganti UU Pajak Penjualan tahun 1951, merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Makna kalimat pajak konsumsi dalam negeri adalah bahwa, PPN sebagai pajak atas konsumsi barang atau jasa, dimaksudkan untuk dikenakan atas belanja barang atau jasa konsumen terakhir di dalam negeri, prinsip dasar bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negeri menunjukkan bahwa Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya menggunakan azas destinasi atau asas tujuan, azas yang dianut oleh hampir seluruh sistem pajak atas konsumsi atau Value Added Tax (VAT) di seluruh dunia;bahwa penggunaan asas Destinasi ini dapat dimaklumi mengingat pada dasarnya semua negara yang menerapkan Pajak Atas Konsumsi menginginkan keseragaman perlakuan pajak wilayah cross-border atau tax frontiers. Asas ini mempertahankan sifat-sifat non diskriminasi, netralis internal dan netralis eksternal. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, asas ini memerlukan beberapa syarat antara lain :Adanya suatu kawasan / wilayah pengenaan pajak (tax territory) yang disebut Daerah Pabean (Customs Area), tempat terjadinya transaksi barang dan jasa untuk tujuan konsumsi (konsumtif individual) oleh konsumen terakhir sebagai destinataris pajak yang mencerminkan netralitas legal (legal internal neutrality) artinya beban pajak (tax incidence) benar-benar dipikul oleh destinataris pajak;Penggunaan tarif tunggal (uniform rate) dan sifat pajak yang non kumulatif sehingga tidak menimbulkan dampak negatif (non interference) bagi pengusaha dalam menentukan alokasi faktor-faktor produksi baik dalam kegiatan usaha terintegrasi maupun usaha non integrasi, sebagai wujud netralitas ekonomis (internal economic neutrality);Adanya perlakuan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeri artinya terhadap barang impor dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan barang buatan dalam negeri, disebut sub asas non diskriminasi dalam asas destinasi sebagai salah satu wujud netralis ekternal (eksternal neutrality) dalam tax frontiers;Adanya pembebasan atas pajak (ekspor) barang hasil produksi dalam negeri yang dikirim keluar negeri, dan pajak yang sudah dibayar atas perolehan barang dari dalam negeri atau dari impor yang dipakai dalam proses produksi barang yang diekspor dikembalikan, juga sebagai wujud netralitas eksternal (external neutrality) dalam urusan cross border tax. Pada Asas Tujuan atau Asas Destinasi, perlakuan pajak terhadap ekspor termasuk dalam asas atau sub asas nol perseratus (0%) untuk penyesuaian lintas batas wilayah pemajakan (suatu Negara) (zero rated application for the border tax adjustment principle);bahwa penerapan prinsip destinasi dalam pengenaan PPN untuk barang hampir tidak terjadi permasalahan yang signifikan, hal ini berkait dengan sifat barang yang nyata sehingga tempat terhutang PPN yaitu dimana barang tersebut di konsumsi dapat dengan mudah diketahui, karena proxy yang menunjukkan tempat barang berpotensi untuk dikonsumsi dapat dengan jelas diidentifikasi; bahwa berbeda dengan jasa, penerapan destination principle terhadap penyerahan jasa, sering kali menimbulkan kompleksitas permasalahan tersendiri, disebabkan sifat dasar dari jasa yang bersifat abstrak dan tidak dengan mudah dapat di identifikasi saat dan tempat jasa tersebut di konsumsi, sehingga dapat di mengerti walaupun Economic Europe Community (EEC) mendukung azas destinasi dalam penerapan VAT, namun mereka menetapkan general rule untuk jasa, VAT dikenakan di tempat penyedia jasa. Tentu saja general rule tersebut tidak berlaku secara mutlak, yaitu VAT selalu dikenakan di tempat penyedia jasa, tetapi ada beberapa pengecualian yaitu VAT dikenakan di tempat penerima jasa, pengecualian ini dapat terjadi apabila ternyata proxy dimana jasa dikonsumsi telah dapat diidentifikasi; bahwa pada Masyarakat Ekonomi Eropa, ada sebuah rule yang sering digunakan untuk menentukan tempat dimana VAT dikenakan yaitu PWSECO, Place Where the Supply is Effective Carried Out. Berdasarkan European Community Directive terbaru, PWSECO digunakan sebagai allocation rule untuk berbagai services-jasa; Place of supply of servicesRulePlace of supplyEC VATDirectiveGeneral rule for B2CtransactionsPlace where the supplier has established his businessArticle 43General rule for B2BtransactionsPlace where the supplier has established his businessArticle 43Services connected withimmovable propertyPlace where the immovable property is locatedArticle 45Cultural, artistic, sporting,scientific, educational,entertainmentPlace where activities are physically carried outArticle 52 aService of consultats,engineers, consultancy firm,lawyer, accountantPlace where customer is establishedArticle 56 1cbahwa uraian pada huruf c angka 1 merupakan upaya yang Terbanding lakukan untuk mengetahui bagaimana seharusnya memaknai “penyerahan jasa” sebagaimana tertera pada Pasal 4

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42803/PP/M.VI/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42803/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat    : bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena hal ini diatur di Bab VII mengenai Ketentuan Khusus dalam UU KUP, dalam penjelasannya dinyatakan pula bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak. Menurut Penggugat   : bahwa Penggugat menyatakan titik tolak Penggugat adalah Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”. Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa bahwa keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan STP dimaksud merupakan suatu ketetapan pajak, sehingga bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa karena keputusan yang diajukan gugatan bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan keputusan yang berkaitan dengan STP dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. bahwa Majelis dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan. bahwa oleh karena Majelis berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, maka selanjutnya Majelis memeriksa materi sengketa yang diajukan gugatan. bahwa Tergugat menerbitkan KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 mengenai Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang berlaku mundur mulai Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi Rp3.939.022.653,00 yang didasarkan pada kenaikan omzet April sampai dengan Juni 2010. bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2010 Tergugat juga menerbitkan Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Ralat KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 berdasarkan persandingan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2009 dan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010 sebagai berikut: Masa Pajak Dasar Pengenaan Pajak 2009 (Rp)2010 (Rp)Selisih (Rp)%April243.455.722.593545.312.277.678301.856.555.085124,0%Mei269.579.509.885503.076.739.921233.497.230.03686,6%Juni256.146.668.873595.518.326.250339.371.657.377132,5%Jumlah 769.181.901.3511.643.907.343.849874.725.442.498113,7%bahwa berdasarkan persandingan tersebut di atas, Tergugat memperoleh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut: a. Proyeksi Peredaran Usaha Rp    9.618.442.576.264= (kenaikan sebesar 113,7% dari tahun 2009) b. Proyeksi Harga Pokok PenjualanRp     9.072.115.037.932= (menggunakan Margin tahun 2009) c. Proyeksi Laba Bruto Usaha  Rp        546.327.538.332d. Proyeksi Biaya Usaha = (menggunakan Margin tahun 2009) Rp        334.721.801.654e. Proyeksi Laba Netto dari luar usahaRp        211.605.736.678f. Proyeksi Koreksi Fiskal  Rp                                 -g. Proyeksi Penghasilan Netto Fiskal  Rp        211.605.736.678h. Kompensasi KerugianRp                                  -i. Proyeksi Penghasilan Kena PajakRp         211.605.736.678j. Proyeksi PPh Terutang = (sebesar 182,88% dari tahun 2009) Rp           52.901.434.169k. Proyeksi Kredit Pajak Dalam negeri sesuai SPT Tahunan 2009 Rp    22.539.835.646PPh Pasal 25 (April-Juni 2010)Rp         632.136.369 Rp           23.171.972.015l. Proyeksi PPh harus dibayar sendiriRp           29.729.462.154Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010= 1/6 x Rp29.729.462.154,- Rp             3.303.273.573 bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 yang diralat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 berlaku mundur untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sejak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 dan perhitungan Tergugat dalam STP hanya menggunakan data SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010. bahwa dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00152/106/10/056/10 tanggal 17 Desember 2010 tidak benar, sehingga kenaikan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.294.246.910,00 (Rp3.303.273.573,00 – Rp1.009.026.663,00 = Rp2.294.246.910,00) tidak dapat dipertahankan. bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2010 adalah sebesar Rp1.009.026.663,00. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, sehingga dihitung kembali sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar  Rp    1.009.026.663,00Pajak yang telah dibayarRp    1.009.026.663,00Pajak yang tidak atau kurang dibayar Rp                         0,00Sanksi AdministrasiRp                         0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp                         0,00 Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Pengugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis Tunggal tersebut di atas. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar  Rp    1.009.026.663,00Pajak yang telah dibayarRp    1.009.026.663,00Pajak yang tidak atau kurang dibayar Rp                         0,00Sanksi AdministrasiRp                         0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp   

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1421/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1421/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC, Nomor X0-XX, Jakarta 12190, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-151/PJ/2018, tanggal 3 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, Medan 20112, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87745/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Dalam Pokok Sengketa: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87745/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2011 Nomor 00011/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat Jalan RTY Nomor XX, ASD, Medan 20112, sehingga perhitungan PPnBM Masa November 2011 menjadi sebagai berikut: DPP PPnBM hasil banding PPnBM terutang Kredit Pajak PPnBM yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar  Rp       0,00Rp       0,00Rp       0,00Rp       0,00Rp       0,00N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87745/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87745/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri :3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2011 Nomor 00011/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY No.XXX, ASD, Medan Petisah, Medan (20112), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00013/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak November 2011 Nomor 00011/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 83/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 83/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2925/PJ./2016, tanggal 22 Agustus 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, TBK, beralamat di Jalan MM Nomor YY Karangpilang, Warugunung, Surabaya 60xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71180/PP/M.XA/15/2016 tanggal 30 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding memohon agar pihak Pengadilan Pajak berkenan untuk mempertimbangkan dan mengabulkan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1598/WPJ.07/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00059/406/11/054/13 tanggal 2 Juli 2013 dari jumlah pajak yang terutang Iebih bayar Rp.2.524.658.717,00 dan Penghasilan Netto Rp.51.963.509.339,00 menjadi jumlah pajak Rp.6.108.581.717,00 dan Penghasilan Netto Rp. 37.627.817.642,00; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 30 Desember 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71180/PP/M.XA/15/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1598/WPJ.07/2014 tanggal 1 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00059/406/11/054/13 tanggal 11 April 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama: PT. XXX, Tbk, NPWP: 01.122.096.xxxx, alamat: Jl. MM Nomor YY Karangpilang, Warugunung, Surabaya 60xxx, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Tahun Pajak 2011 dihitung kembali sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1598/WPJ.07/2014 tanggal 1 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00059/406/11/054/13 tanggal 11 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.122.096.xxxx sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp6.108.581.717,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx