Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50090/PP/M.XVI/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp149.147.046,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang pajak (Non BKP) sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditka