Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50054/PP/M.V/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp. 46.661.498,00; PrevPrevious Post Next PostNext