Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50054/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp. 46.661.498,00;