bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-393/WPJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012 sehingga mengakibatkan timbulnya Jumlah Pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.811.634.503,00 dengan jumlah yang tidak disetujui