Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50011/PP/M.XIII/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50011/PP/M.XIII/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak;

Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiribahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.323.373.539,00, terdiri dari :koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00,koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.800.301.810,00;Koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00
Menurut Terbanding:bahwa koreksi yang berasal dari omzet PPN kurang lapor atas penjualan yang tidak diperhitungkan dalam ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00;
Menurut Pemohon:bahwa koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 karena terjadi kekeliruan rekapitulasi atas selisih perhitungan PPN dengan PPN yang telah dilaporkan pada SPT;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp3.523.071.729,00 karena berdasarkan ekualisasi PPN tahun 2007 (konsolidasi) dan PPh terdapat omzet PPN (penjualan) yang tidak diperhitungkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi karena selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 terjadi karena adanya kekeliruan rekapitulasi atas selisih perhitungan PPN dengan PPN yang telah dilaporkan pada SPT;

bahwa untuk meyakini kebenaran atas koreksi Terbanding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut :

bahwa berdasarkan perhitungan ekualisasi selisih perhitungan antara Terbanding dengan Pemohon Banding dapat diketahui sebagai berikut :

Selisih DPP PPN atas Bukan Obyek PPN berupa Hasil Lain-lain adalah sebesar Rp121.550.217,00;
Selisih DPP PPN yang Dilapor pada SPT PPN 2007 sebesar Rp28.878,00 dan PPN sebesar Rp2.888,00;
Selisih PK lapor pada SPT PPN 2006 sebesar Rp63.322.379,00;
Selisih PK atas saldo akhir piutang pekerjaan sebesar Rp102.105.963,00;
Selisih PK diterbitkan belum dibuku / diterima meskipun Faktur Pajak sudah diterbitkan sebesar Rp102.252.389,00 (tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding);
Selisih Lain-lain sebesar Rp72.474.308.00;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa “Daftar Ekualisasi PPN lengkap yang mencakup perhitungan DPP PPN baik dari penjualan maupun hasil lain-lain (Ekualisasi dengan hasil pada PPh Badan)” dan daftar pajak keluaran yang dilapor pada tahun 2006;

bahwa berdasarkan bukti berupa daftar perhitungan ekualisasi yang diberikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dan bukti yang mendukung pembuktian Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00;

bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan semua bukti-bukti sudah diberikan;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih atau sengketa ini dikarenakan terdapat PPN yang sudah dilaporkan tahun sebelumnya, tahun setelahnya dan koreksikoreksi pembukuan. Tetapi memang asal usulnya dari ekualisasi PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar ekualisasi PPN tersebut kepada:

Pemeriksa
(Surat No. 618/DKS/DKA/07/2010)

bahwa Pemeriksa mengetahui, dan pada risalah pemeriksaan hal. 16 menguraikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui selisih DPP sebesar Rp3.523.071.729,00 karena merupakan bagian dari ekualisasi yang telah dikoreksi DPP sebesar Rp4.137.652.170,00;

bahwa perhitungan ekualisasi sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa dan Pemeriksa mengetahui adanya perbedaan tersebut, namun pemeriksa tidak memberikan pencatatan lebih lanjut, termasuk perincian, atas selisih catatan pemeriksa dan tanggapan yang Pemohon Banding ajukan;

Penelaah keberatan (Surat No. 0017/DKS/BKA/01/2011)

bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyampaikan perbedaan perhitungan tersebut dan diketahui oleh Penelaah keberataan, namun karena Pemeriksa tidak menjelaskan rincian lebih lanjut atas temuannya Pemohon

Banding tidak dapat menjelaskan perbedaan dimaksud;

bahwa prinsip dalam Daftar Ekualisasi tersebut :
DPP PPN sesuai dengan DPP PPh;
PPN dihitung sesuai dengan PPN pada SPT apabila terdapat selisih, maka selisih tersebut karena perbedaan waktu dan selisih lain-lain yang akan diterima pemeriksa atau dikoreksi pemeriksa;

Pajak Keluaran dilapor Tahun 2006
Menurut Pemohon Banding    
Menurut Pemeriksa    
Selisih   Rp    5.328.896.868,00
Rp    5.265.574.489,00
Rp         63.322.379,00
bahwa selisih tersebut adalah pencatatan Termyn ke-6 proyek Nagoya Parkir, terlampir :

Faktur Pajak
Mutasi Piutang dengan Saldo akhir sebesar Rp613.287.681,00
Ekualisasi 2006/2007 Nagoya Parkir

Daftar Pajak Keluaran atas Saldo Akhir Piutang Pekerjaan:
Menurut Pemohon Banding    
Menurut pemeriksa    
Selisih    Rp    3.875.555.423,00
Rp    3.977.661.386,00
Rp     (102,105.963,00)
      
bahwa tidak ada penjelasan dari Pemeriksa atas selisih tersebut;

Daftar Pajak Keluaran yang diterbitkan, tetapi belum dibuku :
Menurut Pemohon Banding   Rp       979.839.209,00Menurut PemeriksaRp    1.082.091.598,00Selisih 
Rp      (102,252.389,00)     
bahwa tidak ada penjelasan dari pemeriksa atas selisih tersebut;

Daftar Pajak Keluaran Selisih Lain-lain
Menurut Pemohon BandingRp    395.813.792,00Menurut Pemeriksa 
Rp    323.339.499,00SelisihRp      72.474.293,00    
bahwa tidak ada penjelasan dari pemeriksa atas selisih tersebut;

bahwa dalam penjelasan selisih lain-lain sebesar Rp395.813.792,00 terdapat PPN sebesar Rp413.765.217,00 atau DPP sebesar Rp4.137.652.170,00 yang menjadi koreksi Pemeriksa;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ekualisasi telah dilakukan oleh pemeriksa per proyek, sehingga koreksi DPP sebesar Rp4.137.652.170,00 sudah mencakup keseluruhan proyek, sedangkan sebesar Rp3.523.071.729,00 terjadi karena kesalahan perhitungan;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan dalam uji bukti dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa selisih equalisasi yang menjadi koreksi Terbanding adalah karena terjadi kesalahan perhitungan oleh Pemohon Banding, yang sebenarnya sudah tercakup dalam keseluruhan proyek Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi atas selisih ekualisasi sebesar Rp3.523.071.729,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.800.301.810,00;
Menurut Terbanding:bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan faktur pajak yang telah diterbitkan beserta penyetorannya terkait proyek tersebut dan pada SPT PPN mana pelaporannya yang disertai bukti pendukungnya;
Menurut Pemohon:bahwa koreksi DPP sebesar Rp1.800.301.810,00 terjadi karena adanya koreksi pembukuan internal dan koreksi Audit KAP dan tidak ada penerimaan kas/penyerahan atas DPP tersebut;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, koreksi atas DPP sebesar Rp1.800.301.810,00 tersebut adalah karena terdapat PPN yang kurang dilaporkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP tersebut terjadi karena adanya koreksi pembukuan internal dan koreksi audit KAP dan tidak ada penerimaan kas/penyerahan atas DPP tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa :

Faktur Pajak (Pondasi Pagar Dewa)
SPT terkait
Mutasi Penjualan, Uang Muka, dan Pekerjaan dalam Pelaksanaan

bahwa untuk meyakini kebenaran atas koreksi Terbanding tersebut telah dilakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding DPP PPN yang kurang lapor terdiri dari :

Pondasi Pagar Dewa  
Rp415.653.870,00Parkir Sukaramai 
Rp211.363.640,00Nagoya Hill   
Rp282.528.900,00Irigasi MalosoRp251.004.540,00Gudang BerasRp516.478.130,00Perumahan BI NADRp123.272.730,00
bahwa menurut Terbanding, untuk poin 1 Pondasi Pagar Dewa, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak dan SPT terkait, mutasi penjualan, uang muka, pekerjaan dalam pelaksanaan dan piutang, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding seluruh Faktur Pajak yang berkaitan dengan Proyek tersebut telah dibuku dan selisih lebih PPN akibat tagihan langsung diperhitungkan dengan biaya melalui pemberi kerja;

bahwa menurut Terbanding, untuk poin 2 Parkir Sukaramai, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa mutasi koreksi PDP, Faktur Pajak dan SPT terkait, bahwa menurut Pemohon Banding terdapat double koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa untuk poin 3 s.d. 6, dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyediakan/memberikan dokumen-dokumen pendukung dan dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN yang berkenaan dengan Pondasi Pagar Dewa Rp41.565.387,00 seluruh Faktur Pajaknya telah dibukukan, dan selisih lebih PPN akibat Tagihan langsung telah diperhitungkan dengan biaya melalui pemberi kerja;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN yang terkait dengan Parkir Sukaramai sebesar Rp21.136.364,00 terdapat double koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), yaitu :

– Difakturkan 2006 
Rp    11.363.636,00- Dikoreksi Pemeriksa 
Rp      9.772.728,00- Jumlah (=double koreksi)  
Rp    21.136.364,00

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN yang berkenaan dengan Nagoya Hill, Irigasi Maloso, Gudang Beras, dan Perumahan BI NAD sebesar Rp117.429.430,00 adalah merupakan koreksi-koreksi internal dari Auditor atas proyek-proyek yang tidak diakui pendapatannya oleh pemberi kerja, oleh karena itu Pemohon Banding tidak memiliki dokumen pendukung maupun berita acara dari pihak eksternal, Pemohon Banding juga tidak memiliki data lebih lanjut mengenai koreksi-koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan berita acara uji bukti dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa untuk DPP PPN atas Pondasi Pagar Dewa sebesar Rp415.653.870,00 dan Parkir Sukaramai sebesar Rp211.363.640,00 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana mestinya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp627.017.510,00 (Pondasi Pagar Dewa sebesar Rp415.653.870,00 dan Parkir Sukaramai sebesar Rp211.363.640,00) tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.173.284.300,00 (Nagoya Hill sebesar Rp282.528.900,00, Irigasi Maloso sebesar Rp251.004.540,00, Gudang Beras sebesar Rp516.478.130,00, dan Perumahan BI NAD sebesar Rp123.272.730,00) tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memiliki dokumen pendukung maupun berita acara dari pihak eksternal;

bahwa berdasarkan pembahasan terhadap koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.323.373.539,00, Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp4.150.089.239,00 (Rp3.523.071.729,00 + Rp627.017.510,00) tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp1.173.284.300,00 tetap dipertahankan;

Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi data pajak keluaran kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan rekapitulasi hasilnya sebagai berikut :

Rekapitulasi Klarifikasi:

UraianPPN 
Faktur Pajak(lembar)

Jawaban AdaRp       604.406.687,0027
Jawaban Tidak AdaRp    2.281.579.381,00150
Belum DijawabRp       822.306.135,00169
Jumlah 
Rp    3.708.292.203,00346
Menurut Pemohon:bahwa kewajiban melaporkan ada pada pihak Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berasal dari jawaban konfirmasi/klarifikasi dari KPP terkait yang dijawab tidak ada dan lain-lain yang berdasarkan KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tetap dipertahankan karena belum ada ralat atas jawaban atau KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT dan atas arus uangnya pun tidak dapat dibuktikan;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi data pajak keluaran kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan hasil (rekapitulasnya) sebagai berikut:

Rekapitulasi Klarifikasi:

UraianPPN 
Faktur PajakJawaban AdaRp       604.406.687,0027
Jawaban Tidak AdaRp    2.281.579.381,00150
Belum DijawabRp       822.306.135,00169
Jumlah 
Rp    3.708.292.203,00346
bahwa menurut Terbanding, atas 27 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp604.406.687,00, jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar menyatakan “ada”. Sehingga atas ke-27 Faktur Pajak tersebut, Terbanding akan melakukan penelitian terhadap arus uang dan arus barang/jasa atas faktur pajak yang disengketakan;

bahwa menurut Terbanding, atas 150 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.281.579.381,00, KPP tempat PKP Penjual terdaftar menjawab klarifikasi dengan menyatakan “Tidak Ada”;

bahwa menurut Terbanding, atas ke-169 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp822.306.135,00, Terbanding belum menerima jawaban dari KPP terkait berupa ralat jawaban terhadap jawaban klarifikasi yang sebelumnya menyatakan “tidak ada” sehingga atas faktur pajak tersebut masih dinyatakan “Tidak Ada” oleh KPP dimaksud;

bahwa menurut Terbanding, atas jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” dan tidak ada ralat jawaban klarifikasi yang menyatakan sebaliknya, Terbanding tidak mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, diterbitkan oleh PKP sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang PPN, dan telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena kewajiban melaporkan ada pada pihak Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen antara lain berupa :
Daftar Faktur Pajak yang diajukan banding yang jawaban konfirmasi dijawab ”Ada”;
Daftar Faktur Pajak yang diajukan banding yang jawaban konfirmasi dijawab ”Tidak Ada”;
Daftar Faktur Pajak yang diajukan banding yang jawaban konfirmasi dijawab ”Belum Dijawab”;
Daftar Faktur Pajak Proyek Pagar Dewa;
Buku Mutasi;
Faktur Pajak Proyek Pembangunan Gedung Parkiran Sukarami;
Daftar Ekualisasi PPN dan PPh beserta Faktur Pajak;
Daftar Pajak Keluaran yang dilaporkan Tahun 2006;
Daftar Pajak Keluaran atas Saldo Akhir Piutang;
Daftar Pajak Keluaran yang sudah diterbitkan tetapi belum dibuku;

Rincian keterangan lain-lain (termasuk koreksi Pemeriksa sebesar Rp413.765.217,00;

Daftar Rekapitulasi PPN Keluaran sesuai SPT Tahun 2007;

Daftar Ekualisasi PPN Lengkap yang mencakup perhitungan DPP PPN baik dari penjualan maupun dari hasil lain-lain (Ekualisasi dengan hasil pada PPh Badan);

Daftar Pajak Keluaran dilapor Tahun 2006;

bahwa untuk lebih meyakini kebenaran atas Faktur Pajak yang disengketakan telah dilakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding jawaban konfirmasi ada 3 jenis, yaitu:

Jawaban konfirmasi ”ada”, setelah dilakukan uji bukti tidak didukung bukti-bukti yang seharusnya;

Jawaban konfirmasi ”tidak ada”, telah dilakukan uji arus uang dan barang tetapi terhadap PKP lawan transaksi belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB/SKPKBT;

Konfirmasi belum dijawab, telah dilakukan uji arus uang dan barang tetapi terhadap PKP lawan transaksi belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB/SKPKBT;

bahwa terhadap konfirmasi yang belum dijawab sudah dilakukan uji bukti arus uang dan barang, namun tidak semua bukti dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, Terbanding berpendapat bahwa sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan SKP, maka Terbanding tidak dapat memperhitungkan Pajak Masukan tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima dari rekanan atas perolehan barang/jasa yang berkaitan dengan pekerjaan, yang memenuhi syarat formal dan material adalah dapat dikreditkan;

bahwa apabila terdapat koreksi dari pihak Tebanding, karena koreksi negative atau tidak ada jawaban, maka hal tersebut adalah menjadi tanggungjawab pihak rekanan yang menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh bukti transaksi terkait yang Pemohon Banding miliki. Sedangkan bukti yang sampai dengan persidangan belum dapat disampaikan adalah karena permasalahan teknis, antara lain karena transaksi pembayaran sebagian besar dilakukan di proyek, dan juga seringkali dilakukan dengan kas dan pada saat pemeriksaan, keberatan dan banding proyek-proyek tersebut telah selesai;

bahwa dari lampiran uji bukti :

Lampiran 1 untuk jawaban konfirmasi “Ada” sebanyak 27 Faktur Pajak dengan nilai PPN Rp.604.406.687,00;

Lampiran 2 Untuk jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada” sejumlah Rp2.281.579.381,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi untuk nilai PPN Rp1.030.214.830,00;

Lampiran 3 untuk klarifikasi yang belum dijawab Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi sebesar Rp636.575.393,00;
 
bahwa menurut Majelis, terkait dengan jawaban konfirmasi ”Ada”, meskipun menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan secara lengkap bukti-buktinya, namun karena dalam jawaban konfirmasi Terbanding sudah menyatakan ”ada”, maka Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut benar-benar ada, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp604.406.687,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait dengan koreksi karena jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada” sejumlah Rp2.281.579.381,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi sebesar Rp1.030.214.830,00, sedangkan untuk transaksi sisanya sebesar Rp1.251.364.551,00 (Rp2.281.579.381,00 – Rp1.030.214.830,00) Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti transaksinya;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terkait dengan jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp1.030.214.830,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp1.251.364.551,00 tetap dipertahankan;

bahwa terkait dengan koreksi karena klarifikasi yang belum dijawab sebesar Rp822.306.135,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi sebesar Rp636.575.393,00, sedangkan untuk transaksi sisanya sebesar Rp185.730.742,00 (Rp822.306.135,00 – Rp636.575.393,00) Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti transaksinya;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terkait dengan klarifikasi yang belum dijawab sebesar Rp636.575.393,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp185.730.742,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pembahasan terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.708.292.203,00, Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp2.271.196.910,00 (Rp604.406.687,00 + Rp1.030.214.830,00 + Rp636.575.393,00) tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp1.437.095.293,00 (Rp1.251.364.551,00 + Rp185.730.742,00) tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :


1.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
menurut Terbanding …………………………………  Rp    263.401.581.429,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………….  
Rp        4.150.089.239,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
menurut Majelis ……………………………………………Rp    259.251.492.190,002.  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Keputusan Terbanding ……………………………………Rp      27.942.710.515,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………….
Rp        2.271.196.910,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Majelis ……………………………………………………….Rp      30.213.907.425,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-812/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00167/207/07/051/10 tanggal 16 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 31 Desember 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …………………
Rp    259.251.492.190,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN  ………….
Rp    497.629.111.180,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut …………….
Rp      55.164.537.020,00Jumlah seluruh penyerahan ……………………………….
Rp    812.045.140.390,00Penghitungan PPN kurang bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri …………………….. 
Rp      25.925.149.219,00Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    ……………
Rp      30.213.907.425,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ………..(Rp       4.288.758.206,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa 
Pajak berikutnya …………………………………………… 
Rp         6.076.916.965,00PPN yang kurang dibayar ………………………………….Rp         1.788.158.759,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ……..Rp         1.788.158.759,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar ………………….Rp         3.576.317.518,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AA..   
Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MBA.Sebagai Hakim Anggota,M. CC, SH, M.Kn.Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AA 
Sebagai Hakim Ketua,Drs. CD, Ak. M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,DC, SH., M.M. 
Sebagai Hakim Anggota,Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti.