Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50011/PP/M.XIII/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak;