Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50200/PP/M.VII/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3206/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tariff Bea Masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa alasan permohonan banding adalah; bahwa form E yang dilampirkan dalam pelengkap dalam PIB nomor pendaftaran 09931 tanggal 15 Maret 2013, merupakan form E resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di China; bahwa penolakan keberatan Pemohon Banding dengan alasan jawaban dari pihak yang berwenang di China atas permintaan konfirmasi dari Terbanding belum diterima; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas SLA Battery, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 pada pos tarif 8507.20.92.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8507.20.92.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004389/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.72.502.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.72.502.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 22/BSBi-LETTER-FIN/III/13 tanggal 26 Maret 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 3 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3206/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 41/BSBi-Letter-FIN/VI/13 tanggal 18 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 diidentifikasi sebagai SLA Battery ; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 adalah SLA Battery , negara asal: China; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu SLA Battery ;Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa SLA Battery diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8507.20.92.00;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu SLA Battery diklasifikasi ke dalam pos tarif 8507.20.92.00;Tarif Bea MasukMenurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country);bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E13470ZC43260004 tanggal 06 Maret 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1038/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi SLA Battery oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 8507.20.92.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan Form E yang dilampirkan dalam dokumen pelengkap PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 merupakan Form E resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di China;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 22/BSBi-LETTER-FIN/III/13 tanggal 26 Maret 2013 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-909/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E13470ZC43260004 tanggal 06 Maret 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :KolomUraianNomor TanggalKeterangan15 InvoiceXX0X0XX-PIY0X- ID00 06 Maret 2013 17 BL/AWB OOLU253211523006 Maret 2013 19 Fasilitas Impor Surat Keputusan 54 Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E13470ZC4326000406 Maret 2013 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 1301011-PIY03-ID00 tanggal 06 Maret 2013 diketahui Penerbitnya adalah : BSB Power Company Limited dengan alamat Unit2702, Bldg B, Tiley Central Plaza, Nanshan, District, Shenzhen, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor OOLU2532115230 tanggal 06 Maret 2013 diketahui Shipper nya: BSB Power Company Limited dengan alamat Unit2702, Bldg B, Tiley Central Plaza, Nanshan, District, Shenzhen, China, dan barang diangkut dengan Kapal IM Shekou 011S Port of Loading : Shekou, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC43260004 tanggal 06 Maret 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: BSB Power Company Limited dengan alamat Unit2702, Bldg B, Tiley Central Plaza, Nanshan, District, Shenzhen, China;, bahwa dalam persidangan tanggal 19 Desember 2013, Terbanding menyerahkan surat jawaban konfirmasi dari QQ of The People’s Republic of China Nomor XX0000XXXXX tanggal 23 April 2013 kepada Majelis; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat QQ of The People’s Republic of China nomor: 47000013226 tanggal 23 April 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S-1038/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013, menyatakan: “After checking against our files, we confirm that the certificate was duly issued by our bureau. The signature and stamp are authentic and true. The official signing the certificate is DF, whose signature has been registered to your country’; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk SLA Battery, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-004389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3206/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas SLA Battery, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8507.20.92.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 8098 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3206/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004389/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013, atas nama PT XXX, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 099031 tanggal 15 Maret 2013 yaitu SLA Battery, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8507.20.92.00 dengan tarif bea masuk 0%; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Ir. J.B. AA BB, S.Sos. Drs. CC DD, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

