Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81867/PP/M.IIIA/15/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81867/PP/M.IIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah:1.     Koreksi Penghasilan Netto sebesarRp2.697.324.960,00;2.     Koreksi Kredit Pajak sebesarRp       4.520.325,00;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp2.597.324.960,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak dapat memberikan pendapat mengenai pembukuan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian pembukuan, catatan, dan dokumen, diantaranya yaitu SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN, Faktur Pajak keluaran dan masukan, serta sebagian rekening Koran; Menurut Pemohon : bahwa Koreksi sebesar Rp2.710.099.917,00 tersebut disebabkan karena Pemeriksa tidak memeriksa / melakukan koreksi berdasarkan bukti dokumen tentang Penghitungan Harga Pokok Penjualan yang telah disampaikan. Padahal pihak PT.BIS telah membawa dan melakukan penyerahan dokumen tersebut kepada Pemeriksa, namun Pemeriksa menolak tanpa membuat Berita Acara Penolakan Penerimaan Dokumen Pemeriksaan; Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan dengan rincian : – Pembelian Pasir  : Rp.    2.697.324.960,00- Pembelian batu lainnya: Rp.         12.774.957,00- Jumlah: Rp.    2.710.099.917,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan berdasarkan Equalisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dasar koreksi positif pada Harga Pokok Penjualan bersumber dari equalisasi nilai pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 bahwa Terbanding melakukan equalisasi nilai pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Pajak Masukan karena pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen pendukung terkait pembelian yang dilaporkan baik dalam SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan Banding tidak setuju atas koreksi Positif keberatan tersebut sebesar Rp2.710.099.917,00, karena Pemeriksa belum melakukan penghitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak bidang Pengolahan Bahan Beton yang dipergunakan untuk kontruksi dan atau dalam bentuk cetakan beton yang siap dipakai; bahwa dalam pengolahan produk tersebut memerlukan bahan baku utama maupun bahan baku pembantu. bahan baku utama dalam bentuk pasir, semen dan agregat dan bahan pembantu dalam bentuk cairan bahan kimiawi untuk pengerasan; bahwa bahan-bahan pembuatan beton di atas mutlak harus ada dalam proses pengolahan menjadi barang jadi, yang sebagian dari pemakaian bahan merupakan Barang yang menurut ketentuan perpajakan khususnya tentang PPN menjadi Obyek Pajak PPN (Barang Kena Pajak/BKP), namun terdapat pula Barang yang bukan menjadi Obyek PPN (Non BKP) yaitu pemakaian bahan baku untuk produksi beton berupa pasir yang pada prinsipnya bukan bahan baku yang melalui proses pengolahan dan diperoleh dengan melakukan penggalian Iangsung dari sumbernya, serta dikelompokkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN dan/atau bukan menjadi Obyek PPN (Non BKP) sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasannya; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Positif sebesar Rp2.710.099.917,00 berdasarkan selisih HPP pada SPT PPh Badan tahun 2012 dengan DPP PM-PPN yang diakui, tanpa melakukan penghitungan adanya pembelian bahan baku yang non BKP yaitu Pasir sebagai komponen biaya pada penghitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun 2012 sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (a.1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan alat bukti dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Pengolahan Bahan Beton yang dipergunakan untuk kontruksi dan atau dalam bentuk cetakan beton yang siap dipakai; bahwa koreksi Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan equalisasi equalisasi nilai pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012, dengan alasan Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen pendukung terkait pembelian yang dilaporkan baik dalam SPT Tahunan PPh dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang disampaikan oleh Terbanding dengan surat Nomor SPHP-00181/WP3.11/KP.0705/RIKSIS/2014 tertanggal 24 Nopember 2014, Pemohon Banding hadir memenuhi undangan Terbanding dan menyampaikan tanggapan dengan surat Nomor 020/BIS/TAXACC/XI/2014 tertanggal 26 Nopember 2014, dan membawa bukti pendukung sanggahan dan/atau tanggapan; bahwa bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah Daftar Pembelian Pasir untuk tahun 2011 berikut dengan Voucher dan Surat Jalan (lengkap); bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut Terbanding menyatakan menolak untuk menerima bukti-bukti pembelian pasir tersebut, dengan alasan bahwa “Pemeriksa mengkoreksi pajak pembelian atas dasar bukti faktur pajak masukan, jadi pemeriksa hanya mengakui, pembelian yang ada faktur pajaknya. Atas pembelian lain yang tidak ada faktur, tidak diakui oleh Pemeriksa,” bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen sebagai berikut.Rekening Koran Bank DFRekening Koran Bank QQVoucher Pembayaran atas PembelianRekapitulasi Pembelian Pasir per Bulanbahwa Majelis tetap dapat mempertimbangkan data-data atau dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan untuk digunakan dalam pengujian; bahwa dokumentasi terkait Pembelian Pasir berupa bukti – bukti voucher adalah benar-benar pembelian pasir non ppn yang merupakan bahan baku utama pembuatan beton yang seharusnya diperhitungkan sebagai komponen Harga Pokok Penjualan; bahwa dokumentasi terkait Pembelian Pasir tersebut telah dapat dibuktikan dengan voucher lengkap dan dapat ditelusuri pembayarannya secara langsung ke Rekening Koran Bank DF maupun Bank QQ senilai Rp2.697.324.960,00; bahwa Terbanding dalam pengujian bukti atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dengan melakukan uji sampling atas dokumen dan bukti yang dibawa oleh Pemohon Banding, dengan mencocokkan Rincian Rekapitulasi Pembelian dengan Voucher Pembayaran atas Pembelian dan juga dengan Rekening Koran untuk menguji kebenaran pembayaran atas pembelian, menyatakan bahwa uji sampling untuk transaksi pembelian dengan nomer urut 13,14, 36, 51 dan 105 (sesuai rekap pembelian) menunjukan bahwa pembelian dan pembayaran telah sesuai dan cocok dengan bukti dan dokumen yang ada; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan dengan sungguh-sungguh dengan mendasarkan pada data yang akurat sebagaimana diamanatkan di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan sebagai berikut. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81858/PP/M.IIIB/15/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81858/PP/M.IIIB/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 sebesar USD5,041,629.82 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 1     Koreksi atas Peredaran UsahaUSD    2,881,620.092     Koreksi atas Harga Pokok Penjualan  USD    2,092,652.263     Koreksi atas Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha  USD         67,357.47Total   USD    5,041,629.82Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD2,881,620.09 Menurut Terbanding   : bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan Terbanding (Tim Peneliti) tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Peredaran Usaha sebesar USD2,881,620.09; Menurut Pemohon : bahwa mengenai selisih mengenai hasil produksi ini, Terbanding pada saat pemeriksaan telah memanggil Pemohon Banding sebelum PHP disampaikan untuk menyampaikan mengenai produksi di pabrik. Atas hal ini maka Pemohon Banding telah menghadap, dan pada saat itu Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai produksi Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga memberikan data mengenai produksi Pemohon Banding setiap bulannya; Menurut Majelis   : bahwa menurut Terbanding, koreksi peredaran usaha tersebut terdiri dari:1.1.Koreksi dari arus barang berdasarkan Rendemen Produksi sebesar USD2,157,932.94 dan1.2.Gross Up PPh Pasal 22 impor sebesar USD723,687.15 ad.1.1.Koreksi dari arus barang berdasarkan Rendemen Produksi – USD2,157,932.94     bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Peredaran Usaha dilakukan dengan menggunakan metode arus barang, karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data yang telah diminta berupa:formula/rumusan/komposisi dari barang/produk yang dihasilkan;diagram/penjelasan terperinci dari proses pembuatan barang yang dihasilkan.bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan data yang terkait perhitungan rendemen produksi berupa: Perhitungan Yield Produksi Butyl Acetate yang menyatakan bahwa yield produk berkisar 86.68% dan Agenda Monthly Report bulan Januari s.d Desember 2012 beserta rekap pemakaian dan produksi tahun 2012; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan data terkait perhitungan rendemen produksi pada saat pemeriksaan, maka bukti-bukti yang disampaikan pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, yaitu bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; bahwa menurut Terbanding, menurut literatur yang diperoleh Terbanding, dari jumlah pemasukan bahan untuk diproses, seharusnya menghasilkan rendemen produksi sebesar 96,78% dari dari bahan-bahan tersebut; bahwa setelah ditambah dengan audit akhir dan sebagainya, kemudian dibandingkan dengan realisasi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, ternyata terdapat selisih sebesar USD1,417.632.32; bahwa nilai sebesar USD1,417,632.32 dikalikan dengan rata-rata harga produk Pemohon Banding sebesar USD1.52 sehingga menghasilkan nilai selisih sebesar USD2,157,932.64; bahwa sumber yang digunakan oleh Terbanding adalah website http://www.XX.com/XX/USXX0XXXX yang menyatakan bahwa rendemen produksi atas usaha sejenis Pemohon Banding adalah sebesar 96,78%; bahwa pada kesimpulannya, Terbanding tetap berpendapat bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan rendemen produksi dengan rumus paten yang diambil dari https://www.XX.com/XX/USXX0XXXX, koreksi tersebut sudah benar karena rumus tersebut telah dipatenkan dan merupakan rujukan yang baku; bahwa menurut Pemohon Banding, artikel dari Internet yang dipergunakan oleh Terbanding dengan website http://www.XX.com/XX/US4507176; berisikan temuan metode pemisahan Butyl Acetate dari impuritiesnya yaitu Butanol dan Air yang merupakan campuran yang sulit dipisahkan, dengan metode ekstrasi destilasi, bukan proses reaksi pembuatan Butyl Acetate, seperti yang Pemohon Banding lakukan di pabrik Pemohon Banding; bahwa dalam menghitung rendemennya Pemohon Banding menggunakan teknik dari AAA Corporation di Jepang, selain itu Pemohon Banding juga melampirkan Laporan Produksi Bulanan mulai bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2012, dimana rata-rata selama tahun 2012 adalah 86,5%, bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah menggunakan asumsi berdasarkan rumusan yang diambil dari sumber di Internet, dan tidak melihat atas bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan seperti Laporan Produksi setiap bulan dari Januari 2012 sampai dengan Desember 2012; ad. 1.2.Gross Up PPh Pasal 22 impor – USD723,687.15bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Peredaran Usaha dengan melakukan perhitungan kembali atas arus barang dan dengan melakukan gross up atas PPh Pasal 22 dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan data yang telah diminta berupa: Rincian impor, PIB, Bill of lading (B/L) dan Packing List dan Laporan mingguan produksi dan inventory; bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan data yang terkait koreksi Peredaran Usaha terkait perhitungan gross upp PPh Pasal 22 berupa: Rincian Raw Material Puchase Tahun 2012 dan PIB nomor pengajuan 000000-X0XXXX-X0XXXXXX-000XXX; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data terkait PPh Pasal 22 seperti PIB dan dokumen terkait lainnya pada saat pemeriksaan; bahwa oleh karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data sebagaimana tersebut di atas, maka bukti-bukti yang disampaikan pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuanPasal 26A ayat 4 UU KUP, yaitu bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; bahwa terkait dengan nilai sebesar USD723,687.15, Terbanding melakukan pengujian terhadap SSP PPh Pasal 22 Impor dengan melakukan gross up karena dasarnya dari nilai impor (pembelian), kemudian dibandingkan dengan nilai pembelian yang dicatat oleh Pemohon Banding, ternyata nilai impor berdasarkan SSP tersebut lebih tinggi dari nilai pembelian yang dilaporkan sehingga ada pembelian yang belum dilaporkan; bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa pembelian tersebut sebenarnya sudah terjual, tetapi belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penjualan, maka Terbanding melakukan koreksi di penjualan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Gross up dari PPh pasal 22, karena pada bulan Desember 2012 ada pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan pada tahun 2012, tetapi pembebasan/ pembayaran bea masuk atas barang tersebut baru dilakukan di bulan Januari 2013; bahwa oleh Terbanding atas pembelian ini dianggap dijual di bulan Desember 2012, padahal atas pembelian di bulan Desember 2012 tersebut masuk dalam Persediaan akhir tahun 2012, dengan demikian terdapat beda waktu antara pembayaran atas impor (20 Desember 2012) dengan pengakuan pembelian bahan baku impor (3 januari 2013); bahwa berdasarkan hal-hal di atas, jelaslah bahwa koreksi tersebut berdasarkan asumsi-asumsi yang dilakukan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81841/PP/M.VII.A/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81841/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015, berupa importasi PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal: Thailand yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 304,920.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar sebesar CIF USD 348,480.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 79.945.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB-029557 yakni sebesar CIF USD 304.920.00 tidak dapat ditetapkan sebaqai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sehingga nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-029557 ditetapkan menjadi sebesar sebesar CIF USD 348.480.00 sebagaimana dinyatakan dalam SPTNP-003922; Menurut Pemohon : bahwa AAA Plastic Thailand adalah group BBB No. 1 terbesar Petrochemical di Thailand dan merupakan perusahaan QQ Company (Tbk) yang tidak mungkin merubah harga kontrak; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean dan terdapat hubungan antara importer dengan penjual sehingga mempengaruhi harga barang impor, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 348,480.00 berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 021717 tanggal 14 September 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, atas pemesanan 396 MT PVC Resin Prime Grade – SP 660, Price USD 770.00/MT, total USD 304,920.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Export Proforma Invoice Nomor: 1611014571 tanggal 16 September 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding dikonfirmasi kembali oleh AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, berupa 396 MT PVC Resin Prime Grade – SP 660, Price USD 770.00/MT, total USD 304,920.00, Payment Term: T/T 100% in advance before shipment; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: 1631018023 tanggal 07 Oktober 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, berupa 396 MT PVC Resin Prime Grade – SP 660, Price USD 770.00/MT, total USD 304,920.00, Payment By TT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, dengan nomor: 1631018023 tanggal 31 Agustus 2015 berupa 396 MT PVC Resin Prime Grade – SP 660, Total Gross Weight : 398,534.400 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: SSLLCBLWCW2428 tanggal 07 Oktober 2015, diketahui diterbitkan oleh Samudera Traffic Co., Ltd, dengan Shipper : AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Medan, barang: PVC Resin Prime Grade – SP 660, Total Gross Weight: 398,534.400 Kgs, Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance, Policy Nomor: 00/2015-O0332822-CME tanggal 07 Oktober 2015 yang diterbitkan oleh The DF Company Limited (asuransi luar negeri), Pemohon Banding mengasuransikan pengangkutan barang yang dibelinya dari AAA Plastics CO.,LTD dengan value at USD 335,412.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank Ekonomi tanggal 28 September 2015, Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 304,920.00, dengan kurs Rp 14,695.00, sehingga setara dengan Rp 4.480.799.400,00 kepada AAA Plastics CO.,LTD, berita 100% Payment For SC: 1611014571; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi nomor rekening 800-143414-075, mata uang USD atas nama Pemohon Banding pada tanggal 28 September 2015 terdapat pendebetan sebesar Rp 4.480.799.400,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal Thailand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 304,920.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015 atas importasi berupa PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal Thailand, dengan nilai pabean CIF USD 304,920.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa Terbanding tidak menyampaikan bukti adanya hubungan antara importer dengan penjual telah mempengaruhi harga barang impor; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal Thailand, dengan nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81819/PP/M.XVIIB/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81819/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak : SPTNP    Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai freight karena pada invoice incoterm FCA atas importasi Jenis Barang: 162 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: sesuai lembar lanjutan PIB, Supplier: AAA, diberitahukan dalam PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015, ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding    Nilai Pabean sebesar CIF GBP65,229.79;Menurut Terbanding     Nilai Pabean sebesar CIF GBP79,680.19 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp131.920.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan penelitian pada Master Air Waybill Nomor X0X-XXXX 0XXX tanggal 12 Juni 2015 diketahui E – Freight, Gross Weight 5,552.00 kgs, dan Freight GBP21,675.60 dan pada House Air Waybill Nomor LHR-1000 8406 tanggal 12 Juni 2015, diketahui Total Prepaid As Agreed, Gross Weight 5,352.00 kgs. Hal ini tidak sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF GBP65,229.79 atas barang berupa 162 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; Menurut Majelis : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalahnilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015dengan nilai pabean sebesar CIF GBP65,229.79yang ditetapkan Terbandingdengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005951/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 14 Juli 2015menjadi nilai pabean sebesar CIF GBP79,680.19, sehingga terdapat kekurangan pembayaranbea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar sebesar Rp131.920.000,00 (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa NilaiPabeansebagaimanadimaksudpadaayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015 dengan jenis barang 162 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB jumlah barang sesuai lembar lanjutan PIB, supplier/eksportir AAA, Master AWB Nomor X0X-XXXX0XXX tanggal 12 Juni 2015, House AWB Nomor LHR-X000 XX0X tanggal 12 Juni 2015 dan commercial invoice Nomor 00XXXXX/IND1, Nomor 0023147/IND1 tanggal 20 Mei 2015, Nomor IND1-2163, Nomor IND1-2162 tanggal 5 Juni 2015, dan Nomor 0023308/IND1, Nomor 0023309/IND1, Nomor 0023310/IND1 tanggal 11 Juni 2015 sebesar CNF GBP65,229.79 bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (6) menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP 005951/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 14 Juli 2015, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian pada Master Air Waybill Nomor 607-6249 0654 tanggal 12 Juni2015 diketahui E – Freight, Gross Weight 5,552.00 kgs, dan Freight GBP21,675.60 dan pada House Air Waybill Nomor LHR-1000 8406 tanggal 12 Juni 2015, diketahui Total Prepaid As Agreed, Gross Weight 5,352.00 kgs. Hal ini tidak sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; bahwaberdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:FOB ditetapkan sesuai dengan total nilai di invoice sebesar GBP58,004.59;Freight ditetapkan sesuai dengan Master Air Waybill Nomor X0X-XXXX 0654 tanggal 2 Juni 2015 sebesar 21,675.60;Insurance ditetapkan sebesar GBP0.00;bahwa total nilai pabean pada PIB ditetapkan menjadi sebesar CIF GBP79,680.19;bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut: bahwa tidak terlampir Sales Contract sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang memuat antara lain term of goods, term of shipment; term of payment, term of documentation; bahwa Letter Of Appointment yang dilampirkan Pemohon Bandingadalah antara PT BBB Tbk dengan PT CCC Air & QQ Indonesia, dalam dokumen tersebut, tidak ada yang membuktikan hubungan antara Pemohon Bandingdengan PT CCC Air & QQ Indonesia; bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan nilai Freight sebesar GBP7,225.20 yang tercantum pada PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; bahwa berdasarkan PMK 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81742/PP/M.IIB/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81742/PP/M.IIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp1.885.790.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan skema hubungan usaha antara Pemohon Banding dengan Distributor Utamanya diketahui bahwa terdapat Pemegang Saham/Komisaris/ Direktur/Pegawai di satu perusahaan yang merangkap sebagai Pemegang Saham/Komisaris/Direktur/Pegawai di perusahaan lainnya (distributor) sehingga disimpulkan terdapat hubungan istimewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Menurut Pemohon    : bahwa Terbanding melandaskan koreksinya dengan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh yang mengatur tentang Hubungan Istimewa dan menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Distributor terdapat Hubungan Istimewa. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa antara Pemohon Banding dan distributor tidak terdapat hubungan istimewa dalam bentuk apapun; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp1.885.790.000,00, dengan alasan terdapat hubungan istimewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.885.790.000,00 dengan menggunakan harga jual pemakaian sendiri sebagai acuan harga wajar dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melandaskan koreksinya dengan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh yang mengatur tentang Hubungan Istimewa dan menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Distributor terdapat Hubungan Istimewa. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa antara Pemohon Banding dan distributor tidak terdapat hubungan istimewa dalam bentuk apapun; bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak rnemenuhi keseluruhan kondisi sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan untuk membuktikan bahwa daIiI Terbanding adalah tidak berdasar, Pemohon Banding baik pada waktu tingkat Pemeriksaan maupun pada saat Penelitian Keberatan telah menyampaikan fotocopy Lampiran V dari Formulir SPT 1771 Badan tahun 2012 untuk masing-masing perusahaan distributor yang memperinci Daftar Pemegang Saham dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris yang diberikan oleh masing-masing distributor yaitu, sebagai berikut: No.NAMA DISTRIBUTORPEMEGANG SAHAMPENYERTAAN1PT AAAFFF50,00% GGG50,00% 2PT BBBHHH50,00% FFF50,00% 3PT CCCJJJ5,00% KKK95,00% 4PT DDD LLL0,20% PT MMM99,80% 5PT EEE NNN99,60% OOO0,40%           bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Majelis, sengketa banding mengenai PPh dan PPN Tahun Pajak 2012 saling berkaitan, yaitu adanya Koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha atau DPP PPN yang disebabkan Koreksi Harga Jual Yang Tidak Wajar antara Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama) yang disebabkan karena adanya hubungan istimewa; sehingga Pendapat Majelis dalam sengketa PPh juga diterapkan dalam sengketa PPN Tahun Pajak 2012; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp1.885.790.000,00, yang disebabkan adanya Harga Jual Yang Tidak Wajar antara Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama) yang disebabkan karena adanya hubungan istimewa diantara mereka (Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama)), yaitu Distributor UtamaPT CCC,PT BBB;PT AAA);bahwa berkaitan dengan Koreksi a quo Majelis akan meneliti dahulu dasar hukum mengenai hubungan istimewa yang dijadikan dalil Terbanding sebagai berikut: bahwa mendasarkan pada Pasal 18 ayat (4) beserta Penjelasannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Majelis berpendapat bahwa hubungan istimewa antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk penguasaan melalui manajemen atau pengunaan teknologi, walaupun tidak mempunyai hubungan kepemilikan; bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima dan sependapat dengan dalil Terbanding dalam banding a quo, yaitu adanya Harga Jual yang tidak wajar karena hubungan istimewa antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk penguasaan melalui manajemen atau pengunaan teknologi, walaupun tidak mempunyai hubungan kepemilikan; bahwa dari bagan di atas diketahui terdapat Pemegang Saham/Komisaris /Direktur/Pegawai di suatu perusahaan yang merangkap/menduduki jabatan sebagai Pemegang Saham/Komisaris/Direktur/Pegawai di perusahaan lainnya (di antara Pemohon Banding, PT CCC, PT BBB; PT AAA), sehingga berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat yang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Distributor (PT CCC, PT BBB; PT AAA); bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh diatur bahwa:(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.(2)Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;           bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPN yang mengatur bahwa dalam hal harga jual atau pengantian dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga jual atau pengantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa terdapat data penjualan kepada distributor independen dengan harga yang jauh berbeda dengan penjualan kepada distributor utama (afiliasi), sehingga Majelis sependapat dengan langkah yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan Harga Jual kepada Distributor afiliasi dengan harga jual kepada Distributor Indipenden, termasuk penjualan/ pemakaian sendiri; bahwa Majelis berpendapat pemilihan data Terbanding yang digunakan oleh Terbanding sebagai sebagai Harga Pasar Wajar dengan menggunakan data Pemakaian Sendiri sudah tepat dan telah memperhitungkan fakta-fakta dari Pemohon Banding, dan justru apabila menggunakan data distributor indipenden harga jualnya lebih besar; bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankaan koreksi Terbanding a quo dan Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 oleh Terbanding sebesar Rp1.885.790.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang    : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81740/PP/M.IIB/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81740/PP/M.IIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp744.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan skema hubungan usaha antara Pemohon Banding dengan Distributor Utamanya diketahui bahwa terdapat Pemegang Saham/Komisaris/ Direktur/Pegawai di satu perusahaan yang merangkap sebagai Pemegang Saham/Komisaris/Direktur/Pegawai di perusahaan lainnya (distributor) sehingga disimpulkan terdapat hubungan istimewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melandaskan koreksinya dengan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh yang mengatur tentang Hubungan Istimewa dan menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Distributor terdapat Hubungan Istimewa. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa antara Pemohon Banding dan distributor tidak terdapat hubungan istimewa dalam bentuk apapun; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp744.000.000,00, dengan alasan terdapat hubungan istimewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp744.000.000,00 dengan menggunakan harga jual pemakaian sendiri sebagai acuan harga wajar dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melandaskan koreksinya dengan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh yang mengatur tentang Hubungan Istimewa dan menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Distributor terdapat Hubungan Istimewa. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa antara Pemohon Banding dan distributor tidak terdapat hubungan istimewa dalam bentuk apapun;  bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak rnemenuhi keseluruhan kondisi sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan untuk membuktikan bahwa daIiI Terbanding adalah tidak berdasar, Pemohon Banding baik pada waktu tingkat Pemeriksaan maupun pada saat Penelitian Keberatan telah menyampaikan fotocopy Lampiran V dari Formulir SPT 1771 Badan tahun 2012 untuk masing-masing perusahaan distributor yang memperinci Daftar Pemegang Saham dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris yang diberikan oleh masing-masing distributor yaitu, sebagai berikut: No.NAMA DISTRIBUTORPEMEGANG SAHAMPENYERTAAN1PT AAAFFF50,00% GGG50,00% 2PT BBBHHH50,00% FFF50,00% 3PT CCCJJJ5,00% KKK95,00% 4PT DDD LLL0,20% PT MMM99,80% 5PT EEE NNN99,60% PPP0,40% bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Majelis, sengketa banding mengenai PPh dan PPN Tahun Pajak 2012 saling berkaitan, yaitu adanya Koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha atau DPP PPN yang disebabkan Koreksi Harga Jual Yang Tidak Wajar antara Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama) yang disebabkan karena adanya hubungan istimewa, sehingga Pendapat Majelis dalam sengketa PPh juga diterapkan dalam sengketa PPN Tahun Pajak 2012; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp744.000.000,00, yang disebabkan adanya Harga Jual Yang Tidak Wajar antara Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama) yang disebabkan karena adanya hubungan istimewa diantara mereka (Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama)), yaitu Distributor UtamaPT CCC,PT BBB;PT AAA);bahwa berkaitan dengan Koreksi a quo Majelis akan meneliti dahulu dasar hukum mengenai hubungan istimewa yang dijadikan dalil Terbanding sebagai berikut: bahwa mendasarkan pada Pasal 18 ayat (4) beserta Penjelasannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Majelis berpendapat bahwa hubungan istimewa antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk penguasaan melalui manajemen atau pengunaan teknologi, walaupun tidak mempunyai hubungan kepemilikan; bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima dan sependapat dengan dalil Terbanding dalam banding a quo, yaitu adanya Harga Jual yang tidak wajar karena hubungan istimewa antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk penguasaan melalui manajemen atau pengunaan teknologi, walaupun tidak mempunyai hubungan kepemilikan; bahwa dari bagan di atas diketahui terdapat Pemegang Saham/Komisaris /Direktur/Pegawai di suatu perusahaan yang merangkap/menduduki jabatan sebagai Pemegang Saham/Komisaris/Direktur/Pegawai di perusahaan lainnya (di antara Pemohon Banding, PT CCC, PT BBB, PT AAA), sehingga berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat yang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Distributor (PT CCC, PT BBB, PT AAA); bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh diatur bahwa:(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.(2)Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPN yang mengatur bahwa dalam hal harga jual atau pengantian dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga jual atau pengantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa terdapat data penjualan kepada distributor independen dengan harga yang jauh berbeda dengan penjualan kepada distributor utama (afiliasi), sehingga Majelis sependapat dengan langkah yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan Harga Jual kepada Distributor afiliasi dengan harga jual kepada Distributor Indipenden, termasuk penjualan/ pemakaian sendiri; bahwa Majelis berpendapat pemilihan data Terbanding yang digunakan oleh Terbanding sebagai sebagai Harga Pasar Wajar dengan menggunakan data Pemakaian Sendiri sudah tepat dan telah memperhitungkan fakta-fakta dari Pemohon Banding, dan justru apabila menggunakan data distributor indipenden harga jualnya lebih besar; bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankaan koreksi Terbanding a quo dan Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 oleh Terbanding sebesar Rp744.000.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya; Menimbang