Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81738/PP/M.IIB/16/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81738/PP/M.IIB/16/2017 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp2.354.380.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan skema hubungan usaha antara Pemohon Banding dengan Distributor Utamanya diketahui bahwa terdapat Pemegang Saham/Komisaris/ Direktur/Pegawai di satu perusahaan yang merangkap sebagai Pemegang Saham/Komisaris/Direktur/Pegawai di perusahaan lainnya (distributor) sehingga disimpulkan terdapat hubungan istimewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melandaskan koreksinya dengan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh yang mengatur tentang Hubungan Istimewa dan menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Distributor terdapat Hubungan Istimewa. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa antara Pemohon Banding dan distributor tidak terdapat hubungan istimewa dalam bentuk apapun; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp2.354.380.000,00, dengan alasan terdapat hubungan istimewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.354.380.000,00 dengan menggunakan harga jual pemakaian sendiri sebagai acuan harga wajar dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melandaskan koreksinya dengan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh yang mengatur tentang Hubungan Istimewa dan menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Distributor terdapat Hubungan Istimewa. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa antara Pemohon Banding dan distributor tidak terdapat hubungan istimewa dalam bentuk apapun; bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak rnemenuhi keseluruhan kondisi sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan untuk membuktikan bahwa daIiI Terbanding adalah tidak berdasar, Pemohon Banding baik pada waktu tingkat Pemeriksaan maupun pada saat Penelitian Keberatan telah menyampaikan fotocopy Lampiran V dari Formulir SPT 1771 Badan tahun 2012 untuk masing-masing perusahaan distributor yang memperinci Daftar Pemegang Saham dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris yang diberikan oleh masing-masing distributor yaitu, sebagai berikut: No.NAMA DISTRIBUTORPEMEGANG SAHAMPENYERTAAN1PT AAAFFF50,00% GGG50,00% 2PT BBBHHH50,00% FFF50,00% 3PT CCCJJJ5,00% KKK95,00% 4PT DDD LLL0,20% PT MMM99,80% 5PT EEE NNN99,60% OOO0,40%         bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Majelis, sengketa banding mengenai PPh dan PPN Tahun Pajak 2012 saling berkaitan, yaitu adanya Koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha atau DPP PPN yang disebabkan Koreksi Harga Jual Yang Tidak Wajar antara Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama) yang disebabkan karena adanya hubungan istimewa, sehingga Pendapat Majelis dalam sengketa PPh juga diterapkan dalam sengketa PPN Tahun Pajak 2012; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp2.354.380.000,00, yang disebabkan adanya Harga Jual Yang Tidak Wajar antara Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama) yang disebabkan karena adanya hubungan istimewa diantara mereka (Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama)), yaitu Distributor UtamaPT CCC,PT BBB;PT AAA);bahwa berkaitan dengan Koreksi a quo Majelis akan meneliti dahulu dasar hukum mengenai hubungan istimewa yang dijadikan dalil Terbanding sebagai berikut: bahwa mendasarkan pada Pasal 18 ayat (4) beserta Penjelasannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Majelis berpendapat bahwa hubungan istimewa antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk penguasaan melalui manajemen atau pengunaan teknologi, walaupun tidak mempunyai hubungan kepemilikan;         bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima dan sependapat dengan dalil Terbanding dalam banding a quo, yaitu adanya Harga Jual yang tidak wajar karena hubungan istimewa antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk penguasaan melalui manajemen atau pengunaan teknologi, walaupun tidak mempunyai hubungan kepemilikan; bahwa dari bagan di atas diketahui terdapat Pemegang Saham/Komisaris/ Direktur/Pegawai di suatu perusahaan yang merangkap/menduduki jabatan sebagai Pemegang Saham/Komisaris/Direktur/Pegawai di perusahaan lainnya (di antara Pemohon Banding, PT CCC, PT BBB, PT AAA), sehingga berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat yang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Distributor (PT CCC, PT BBB, PT AAA); bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh diatur bahwa:(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.(2)Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;       bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPN yang mengatur bahwa dalam hal harga jual atau pengantian dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga jual atau pengantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa terdapat data penjualan kepada distributor independen dengan harga yang jauh berbeda dengan penjualan kepada distributor utama (afiliasi), sehingga Majelis sependapat dengan langkah yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan Harga Jual kepada Distributor afiliasi dengan harga jual kepada Distributor Indipenden, termasuk penjualan/ pemakaian sendiri; bahwa Majelis berpendapat pemilihan data Terbanding yang digunakan oleh Terbanding sebagai sebagai Harga Pasar Wajar dengan menggunakan data Pemakaian Sendiri sudah tepat dan telah memperhitungkan fakta-fakta dari Pemohon Banding, dan justru apabila menggunakan data distributor indipenden harga jualnya lebih besar; bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankaan koreksi Terbanding a quo dan Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 oleh Terbanding sebesar Rp2.354.380.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73718/PP/M.XVIIA/19/2016

 Putusan Nomor : Put-73718/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polishing Compound (9jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan Pembebanan pos 1-3, 4, 5 HS 3405.30.0000 dengan BM 0%-ACFTA dan pos 6-8, 9 dengan BM 0%-ACFTA dalam PIB Nomor: 015515 tanggal 14 Februari 2015 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan pos 1-3, 4, 5 HS 3405.30.0000 dengan BM sebesar 10%-MFN dan pos 6-8, 9 dengan BM 5%-MFN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 015515 tertanggal 14 Februari 2015, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment); Menurut Pemohon Banding    : bahwa barang Impor Pemohon Banding sesuai dengan PIB No. 015515 tanggal 14 Februari 2015 dan dokument pelengkap pabean dikapalkan dengan menggunakan Full Container (FCL) 1 X 20′ Container Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-527/WBC.10/2015 tanggal 11 Juni 2015 atas barang impor Polishing Compound (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 015515 tanggal 14 Februari 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan container movement history diketahui bahwa container dimuat di Shekou dengan kapal QQ 833 V.M307S pada tanggal 02 Februari 2015, transit di Hong Kong, dan dipindahkapalkan ke kapal KMTC Port Kelang 1502S tujuan Surabaya pada tanggal 05 Februari 2015, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Trade and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-527/WBC.10/2015 tanggal 11 Juni 2015 dengan alasan antara lain:Seal Container pada saat Pemohon Banding terima container di gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakan (baik dan utuh);Form E No. EXXXXXX0X0XX00X tanggal 05 Februari 2015 adalah benar dan tidak diragukan keabsahannya, ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa origin barang asli dari China;Sesuai dengan ketentuan pengiriman Langsung (Direct Consigment) telah terpenuhi sebagaimana surat keterangan dari Agen Pelayaran terlampir menyatakan: “Certify that the above shipment from Huangpu, China to Surabaya was transited in Hongkong with container number and seal is not change and that the goods have not been subjected to any processing during their stay or transhipment and consideration related exclusively to transport requirement”.bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 :Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72919/PP/M.IXA/19/2016

 Putusan Nomor : 72919/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 16 PIB, klasifikasi pos tarif 8421.99.94.00, jenis barang berupa CTO-10 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding meragukan bahwa AAA Import & Export Co., Ltd., yang diberitahukan dalam Form E sebagai Eksportir (Kolom 1) dan Manufacturer (Kolom 7) adalah produsen atau manufaktur yang sebenarnya atas produk jenis Water Filter Cartidge yang diimpor Form E tersebut oleh Terbanding dibatalkan/ditolak dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure dan dan Rule 5 Overleaf Notes untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas surat yang Pemohon Banding terima seperti dimaksud pada Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5165/KPU.01/2015 tanggal 07 Juli 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008287/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2015 tanggal 25 Mei 2015 oleh Terbanding yang menetapkan Form E digugurkan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 200034 tanggal 23 Mei 2015, jenis barang berupa CTO-10 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8421.99.94.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E15331200130008 tanggal 12 Mei 2015 ; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5165/KPU.01/2015 tanggal 07 Juli 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 200034 tanggal 23 Mei 2015, jenis barang berupa CTO-10 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lampiran PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa eksportir yang yang diberitahukan sebagai Eksportir (Kolom 1) dan Manufacturer (Kolom 7) Form E Nomor: E153312001300008 tanggal 12 Mei 2015 yaitu AAA Import & Export Co., Ltd., adalah perusahaan trading dan pada kolom 7 Form E Nomor E153312001300008 tanggal 12 Mei 2015 tidak tercantum nama manufacturer sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/PEMP/UMUM/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5165/KPU.01/2015 tanggal 07 Juli 2015 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas CTO-10 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8421.99.94.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 200034 tanggal 23 Mei 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa eksportir yang yang diberitahukan sebagai Eksportir (Kolom 1) dan Manufacturer (Kolom 7) Form E Nomor: E153312001300008 tanggal 12 Mei 2015 yaitu AAA Import & Export Co., Ltd., adalah perusahaan trading dan pada kolom 7 Form E Nomor E153312001300008 tanggal 12 Mei 2015 tidak tercantum nama manufacturer sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;           bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72918/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Nomor : 72918/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00, jenis barang berupa Washing Machine QQ AW-S807, negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Form E Nomor Referensi E153400900630327 tidak dapat digunakan sebagal dasar untuk mendapatkan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 015910 tanggal 29 Mei 2015 dengan jenis barang berupa Washing Machine AW-S607 ditetapkan dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153400900630327 tanggal 20 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China. Sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 015910 tanggal 29 Mei 2015, jenis barang berupa Washing Machine QQ AW-S807, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E153400900630327 tanggal 30 April 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-247/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 015910 tanggal 29 Mei 2015, jenis barang berupa Washing Machine QQ AW-S807 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa penggunaan criteria origin “WO” (Wholly Obtained) pada jenis barang Washing Machine QQ AW-S807 diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 011/SA/X/15 tanggal 21 Oktober 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-247/WBC.02/2015 tanggal 23 September 2015 dengan alasan bahwa Fasilitas Impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153400900630327 tanggal 30 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Washing Machine QQ AW-S807, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 015910 tanggal 29 Mei 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa penggunaan criteria origin “WO” (Wholly Obtained) pada jenis barang Washing Machine QQ AW-S807 diragukan kebenarannya; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengaturbahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;      bahwa Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born a nd raised there;(c)Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquacufture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit onlyfor disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72917/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Nomor : 72917/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 3 PIB, klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00, jenis barang berupa Rice Cooker Model SJ-2200, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 014502 tanggal 18 Mei 2015 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Rice Cooker Model SJ-2200, Rice Cooker Model SJ-2100 dan Rice Cooker SJ-2300 diberitahukan pada Pos Tarif 8516.60.10.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E154408001810029 tanggal 26 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China. Sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 014502 tanggal 18 Mei 2015, jenis barang berupa Rice Cooker Model SJ-2200, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E154408001810029 tanggal 26 April 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-198/WBC.02/2015 tanggal 19 Agustus 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 014502 tanggal 18 Mei 2015, jenis barang berupa Rice Cooker Model SJ-2200, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa penggunaan criteria origin “WO” (Wholly Obtained) pada jenis barang Rice Cooker Model SJ-2200, Rice Cooker Model SJ- 2100 dan Rice Cooker SJ-2300 diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/SA/X/15 tanggal 07 Oktober 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-198/WBC.02/2015 tanggal 19 Agustus 2015 dengan alasan bahwa Fasilitas Impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E154408001810029 tanggal 26 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Rice Cooker Model SJ-2200, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 014502 tanggal 18 Mei 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa penggunaan criteria origin “WO” (Wholly Obtained) pada jenis barang Rice Cooker Model SJ-2200, Rice Cooker Model SJ-2100 dan Rice Cooker SJ-2300 diragukan kebenarannya; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: (a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born a nd raised there;(c)Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquacufture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72915/PP/M.IXA/19/2016

 Putusan Nomor : 72915/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 dan 2 PIB, klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00, jenis barang berupa Rice Cooker Model SJ-3000 dan Rice Cooker Model SJ-3010 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 012350 tanggal 25 April 2015 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Rice Cooker Model SJ-3000 dan Rice Cooker Model SJ-3010 diberitahukan pada pos tarif 8516.60.10.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding  : bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E154408001810025 tanggal 04 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China. Sehingga besarnya Bea Masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 012350 tanggal 25 April 2015, jenis barang berupa Rice Cooker Model SJ-3000 dan Rice Cooker Model SJ-3010 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E154408001810025 tanggal 04 April 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-207/WBC.02/2015 tanggal 21 Agustus 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 012350 tanggal 25 April 2015, jenis barang berupa Rice Cooker Model SJ-3000 dan Rice Cooker Model SJ-3010 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa penggunaan criteria origin “WO” (Wholly Obtained) pada jenis barang Rice Cooker Model SJ-3000 dan Rice Cooker Model SJ-3010 diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 007/SA/X/15 tanggal 10 Oktober 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-207/WBC.02/2015 tanggal 21 Agustus 2015 dengan alasan bahwa Fasilitas Impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E154408001810025 tanggal 04 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Rice Cooker Model SJ-3000 dan Rice Cooker Model SJ-3010 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 012350 tanggal 25 April 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa penggunaan criteria origin “WO” (Wholly Obtained) pada jenis barang Rice Cooker Model SJ-3000 dan Rice Cooker Model SJ-3010 diragukan kebenarannya; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals 2 born a nd raised there;Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquacufture, gathering or capturing conducted there;Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph above;Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or