Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81740/PP/M.IIB/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp744.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;