Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81858/PP/M.IIIB/15/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 sebesar USD5,041,629.82 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut: