Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81858/PP/M.IIIB/15/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 sebesar USD5,041,629.82 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut: