Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81867/PP/M.IIIA/15/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81867/PP/M.IIIA/15/2017

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah:
1.     Koreksi Penghasilan Netto sebesarRp2.697.324.960,00;2.     Koreksi Kredit Pajak sebesarRp       4.520.325,00;
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp2.597.324.960,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak dapat memberikan pendapat mengenai pembukuan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian pembukuan, catatan, dan dokumen, diantaranya yaitu SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN, Faktur Pajak keluaran dan masukan, serta sebagian rekening Koran;
Menurut Pemohon:bahwa Koreksi sebesar Rp2.710.099.917,00 tersebut disebabkan karena Pemeriksa tidak memeriksa / melakukan koreksi berdasarkan bukti dokumen tentang Penghitungan Harga Pokok Penjualan yang telah disampaikan. Padahal pihak PT.BIS telah membawa dan melakukan penyerahan dokumen tersebut kepada Pemeriksa, namun Pemeriksa menolak tanpa membuat Berita Acara Penolakan Penerimaan Dokumen Pemeriksaan;
Menurut Majelis  :bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan dengan rincian :

– Pembelian Pasir  
: Rp.    2.697.324.960,00- Pembelian batu lainnya: Rp.         12.774.957,00- Jumlah: Rp.    2.710.099.917,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan berdasarkan Equalisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dasar koreksi positif pada Harga Pokok Penjualan bersumber dari equalisasi nilai pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012

bahwa Terbanding melakukan equalisasi nilai pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Pajak Masukan karena pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen pendukung terkait pembelian yang dilaporkan baik dalam SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Banding tidak setuju atas koreksi Positif keberatan tersebut sebesar Rp2.710.099.917,00, karena Pemeriksa belum melakukan penghitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak bidang Pengolahan Bahan Beton yang dipergunakan untuk kontruksi dan atau dalam bentuk cetakan beton yang siap dipakai;

bahwa dalam pengolahan produk tersebut memerlukan bahan baku utama maupun bahan baku pembantu. bahan baku utama dalam bentuk pasir, semen dan agregat dan bahan pembantu dalam bentuk cairan bahan kimiawi untuk pengerasan;

bahwa bahan-bahan pembuatan beton di atas mutlak harus ada dalam proses pengolahan menjadi barang jadi, yang sebagian dari pemakaian bahan merupakan Barang yang menurut ketentuan perpajakan khususnya tentang PPN menjadi Obyek Pajak PPN (Barang Kena Pajak/BKP), namun terdapat pula Barang yang bukan menjadi Obyek PPN (Non BKP) yaitu pemakaian bahan baku untuk produksi beton berupa pasir yang pada prinsipnya bukan bahan baku yang melalui proses pengolahan dan diperoleh dengan melakukan penggalian Iangsung dari sumbernya, serta dikelompokkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN dan/atau bukan menjadi Obyek PPN (Non BKP) sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasannya;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Positif sebesar Rp2.710.099.917,00 berdasarkan selisih HPP pada SPT PPh Badan tahun 2012 dengan DPP PM-PPN yang diakui, tanpa melakukan penghitungan adanya pembelian bahan baku yang non BKP yaitu Pasir sebagai komponen biaya pada penghitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun 2012 sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (a.1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan alat bukti dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut.

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Pengolahan Bahan Beton yang dipergunakan untuk kontruksi dan atau dalam bentuk cetakan beton yang siap dipakai;

bahwa koreksi Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan equalisasi equalisasi nilai pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012, dengan alasan Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen pendukung terkait pembelian yang dilaporkan baik dalam SPT Tahunan PPh dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang disampaikan oleh Terbanding dengan surat Nomor SPHP-00181/WP3.11/KP.0705/RIKSIS/2014 tertanggal 24 Nopember 2014, Pemohon Banding hadir memenuhi undangan Terbanding dan menyampaikan tanggapan dengan surat Nomor 020/BIS/TAXACC/XI/2014 tertanggal 26 Nopember 2014, dan membawa bukti pendukung sanggahan dan/atau tanggapan;

bahwa bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah Daftar Pembelian Pasir untuk tahun 2011 berikut dengan Voucher dan Surat Jalan (lengkap);

bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut Terbanding menyatakan menolak untuk menerima bukti-bukti pembelian pasir tersebut, dengan alasan bahwa “Pemeriksa mengkoreksi pajak pembelian atas dasar bukti faktur pajak masukan, jadi pemeriksa hanya mengakui, pembelian yang ada faktur pajaknya. Atas pembelian lain yang tidak ada faktur, tidak diakui oleh Pemeriksa,”

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen sebagai berikut.
Rekening Koran Bank DFRekening Koran Bank QQVoucher Pembayaran atas PembelianRekapitulasi Pembelian Pasir per Bulanbahwa Majelis tetap dapat mempertimbangkan data-data atau dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan untuk digunakan dalam pengujian;

bahwa dokumentasi terkait Pembelian Pasir berupa bukti – bukti voucher adalah benar-benar pembelian pasir non ppn yang merupakan bahan baku utama pembuatan beton yang seharusnya diperhitungkan sebagai komponen Harga Pokok Penjualan;

bahwa dokumentasi terkait Pembelian Pasir tersebut telah dapat dibuktikan dengan voucher lengkap dan dapat ditelusuri pembayarannya secara langsung ke Rekening Koran Bank DF maupun Bank QQ senilai Rp2.697.324.960,00;

bahwa Terbanding dalam pengujian bukti atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dengan melakukan uji sampling atas dokumen dan bukti yang dibawa oleh Pemohon Banding, dengan mencocokkan Rincian Rekapitulasi Pembelian dengan Voucher Pembayaran atas Pembelian dan juga dengan Rekening Koran untuk menguji kebenaran pembayaran atas pembelian, menyatakan bahwa uji sampling untuk transaksi pembelian dengan nomer urut 13,14, 36, 51 dan 105 (sesuai rekap pembelian) menunjukan bahwa pembelian dan pembayaran telah sesuai dan cocok dengan bukti dan dokumen yang ada;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan dengan sungguh-sungguh dengan mendasarkan pada data yang akurat sebagaimana diamanatkan di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan sebagai berikut.

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
   
bahwa sesuai Pasal 76 UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut.

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

bahwa di dalam penjelasan Pasal 76 dinyatakan bahwa :

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang dia jukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ….. dst

bahwa berdasarkan ketentuan a quo dan penjelasan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa data-data terkait koreksi Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang tidak dipertimbangkan oleh Terbanding di dalam proses keberatan, tetap dapat dipertimbangkan oleh Majelis di dalam persidangan banding ini.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan dalam :

Pasal 69 ayat (1e), sebagai berikut.

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 75 menyatakan sebagai berikut.

Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 78 menyatakan sebagai berikut.

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan sbb:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding terhadap Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.697.324.960,00, tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp6.486.825,00;
Menurut Terbanding:bahwa sehingga koreksi positif kredit pajak sebesar Rp4.520.325,00 yang terdiri dari koreksi positif PPh Pasal 22 sebesar Rp122.798,00 dan koreksi positif PPh Pasal 23 sebesar Rp4.397.527,00 tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon:bahwa koreksi positif tersebut adalah atas PPh pasal 22 sebesar Rp.122.798,00 dan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp.4.397.527,00 total menjadi Rp.4.520.325,00;
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas kredit Pajak terdiri dari PPh pasal 22 sebesar Rp122.798,00 dan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp4.397.527,00;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi positif kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp122.798,00 Terbanding melakukan konfirmasi ulang pada Tabelaris MPN Aplikasi Portal DJP yaitu terdapat 1 (satu) pembayaran PPh Pasal 22 yang tidak ada NTPN-nya sebesar Rp122.798,00, dan konfirmasi ulang baik ke KPP lawan transaksi dan konfirmasi melalui aplikasi PortaI DJP pada menu aplikasi konfirmasi penyandingan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp.4.397.527,00, dan diperoleh hasil yang sama dengan hasil pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi positif kredit pajak tersebut sebesar Rp6.486.825,00 karena menurut data Pemohon Banding, kredit pajak tersebut adalah merupakan pemungutan pihak ketiga atas PPh Pasal 22 sebesar Rp122.798,00 dan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp4.397.527,00 dan Bukti Pemotongan yang tidak dilaporkan oleh Pemungut dan atau Pemotong bukanlah menjadi tanggungan pihak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan alat bukti dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut.

bahwa koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa pemungutan pihak ketiga atas PPh Pasal 22 sebesar Rp122.798,00 dan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp4.397.527,00, didasarkan pada hasil konfirmasi konfirmasi ulang pada Tabelaris MPN Aplikasi Portal DJP;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan asli bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.397.527,00 terkait persewaan alat berat;

bahwa terkait bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp122.798,00 Pemohon Banding menyatakan benar-benar telah dipungut oleh Badan Pemungut;

bahwa Majelis berpendapat bahwa terhadap Pemotongan dan/atau yang tidak dilaporkan oleh Pemungut dan/atau Pemotong adalah kewajiban Terbanding untuk melakukan pengawasan terhadap Pemungut dan/atau Pemotong;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan dalam :

Pasal 69 ayat (1e), sebagai berikut.

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 75 menyatakan sebagai berikut.

Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 78 menyatakan sebagai berikut.

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan sbb:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding terhadap Koreksi kredit Pajak terdiri dari PPh pasal 22 sebesar Rp122.798,00 dan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp4.397.527,00, tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Netto menurut KeputusanRp    3.447.552.227,00Koreksi dibatalkanRp    2.697.324.960,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp       750.227.267,00Kredit Pajak menurut KeputusanRp       129.105.506,00Koreksi dibatalkanRp           4.520.325,00Kredit Pajak menurut MajelisRp       133.625.831,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.11/2016 tanggal 7 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00004/206/11/609/14 tanggal 29 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut.

Penghasilan NettoRp    750.227.267,00Penghasilan Kena PajakRp    750.227.000,00PPh Terutang 
Rp    187.556.750,00Kredit Pajak 
Rp    133.625.831,00Pajak yang tidak/kurang bayarRp      53.930.919,00Sanksi Administrasi 
Rp      25.886.841,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp      79.817.760,00        
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. AA, S.H., M.H., M.Si, 
Sebagai Hakim Ketua,M.Z. BB, S.H., M.Kn.    Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.Sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh
Drs.DD, M.Si.,
Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat maupun oleh Tergugat;