Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81841/PP/M.VII.A/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81841/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015, berupa importasi PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal: Thailand yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 304,920.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar sebesar CIF USD 348,480.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 79.945.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB-029557 yakni sebesar CIF USD 304.920.00 tidak dapat ditetapkan sebaqai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sehingga nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-029557 ditetapkan menjadi sebesar sebesar CIF USD 348.480.00 sebagaimana dinyatakan dalam SPTNP-003922;
Menurut Pemohon:bahwa AAA Plastic Thailand adalah group BBB No. 1 terbesar Petrochemical di Thailand dan merupakan perusahaan QQ Company (Tbk) yang tidak mungkin merubah harga kontrak;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean dan terdapat hubungan antara importer dengan penjual sehingga mempengaruhi harga barang impor, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 348,480.00 berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 021717 tanggal 14 September 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, atas pemesanan 396 MT PVC Resin Prime Grade – SP 660, Price USD 770.00/MT, total USD 304,920.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Export Proforma Invoice Nomor: 1611014571 tanggal 16 September 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding dikonfirmasi kembali oleh AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, berupa 396 MT PVC Resin Prime Grade – SP 660, Price USD 770.00/MT, total USD 304,920.00, Payment Term: T/T 100% in advance before shipment;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: 1631018023 tanggal 07 Oktober 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, berupa 396 MT PVC Resin Prime Grade – SP 660, Price USD 770.00/MT, total USD 304,920.00, Payment By TT;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, dengan nomor: 1631018023 tanggal 31 Agustus 2015 berupa 396 MT PVC Resin Prime Grade – SP 660, Total Gross Weight : 398,534.400 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: SSLLCBLWCW2428 tanggal 07 Oktober 2015, diketahui diterbitkan oleh Samudera Traffic Co., Ltd, dengan Shipper : AAA Plastics CO.,LTD dengan alamat Thailand, Consignee :

Pemohon Banding, beralamat di Medan, barang: PVC Resin Prime Grade – SP 660, Total Gross Weight: 398,534.400 Kgs, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance, Policy Nomor: 00/2015-O0332822-CME tanggal 07 Oktober 2015 yang diterbitkan oleh The DF Company Limited (asuransi luar negeri), Pemohon Banding mengasuransikan pengangkutan barang yang dibelinya dari AAA Plastics CO.,LTD dengan value at USD 335,412.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank Ekonomi tanggal 28 September 2015, Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 304,920.00, dengan kurs Rp 14,695.00, sehingga setara dengan Rp 4.480.799.400,00 kepada AAA Plastics CO.,LTD, berita 100% Payment For SC: 1611014571;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi nomor rekening 800-143414-075, mata uang USD atas nama Pemohon Banding pada tanggal 28 September 2015 terdapat pendebetan sebesar Rp 4.480.799.400,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal Thailand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 304,920.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015 atas importasi berupa PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal Thailand, dengan nilai pabean CIF USD 304,920.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan bukti adanya hubungan antara importer dengan penjual telah mempengaruhi harga barang impor;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal Thailand, dengan nilai pabean CIF USD 304,920.00 sesuai PIB Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015 ;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-114/WBC.02/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003922/WBC.02/KPP.MP.01/2015 tanggal 12 November 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor PVC Resin Prime Grade – SP 660, negara asal Thailand, sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029557 tanggal 16 Oktober 2015 yaitu sebesar CIF USD 304,920.00 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 29 November 2016, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.H.Sebagai Hakim Ketua,BB S, S.H., M.H. 
Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E.
Sebagai Hakim Anggota,DD E.R, S.H., M.H.Sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.