Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82349/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-82349/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2016   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000380 tanggal 21 April 2015 pada pos 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp195.537.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan dalam Pemberitahuan tidak tercantum bahan dasar dan ukuran diameternya, serta mempertimbang tarif BM kedua pos tersebut adalah sama (10%), maka butterfly valve tersebut ditetapkan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%). Atas penetapan klasifikasi tersebut, mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp195.537.000,00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa dari 4 kelengkapan HS yang mengikat secara hukum hanya item No.1 dan 2. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut Pemohon Banding, tidak tepat jika dalam menetapkan/klasifikasi suatu jenis barang hanya berdasarkan nama barang tersebut (Alphabethical Index) yang tidak mengikat secara hukum tetapi yang penting harus dilihat dari segi Explanatory Notes Compendium of Classification Opinions karena Alphabethical Index hanya membantu mempermudah menemukan nomor HS. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000382 tanggal 21 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk pajak dalam rangka impor sebesar Rp195.537.000,00; bahwa menurut Terbanding, Butterfly valve adalah valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh dan tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran dan diklasifikasikan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%) yang mengakibatkan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp195.537.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pos Tarif sudah sesuai dengan material yang Pemohon Banding impor dan Material ini akan menjadi kebutuhan rutin pabrik Pemohon Banding; bahwa barang impor diberitahukan sebagai Butterfly Valve; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean, dan Buku Tarif Kepebanan Indonesia (BTKI) 2012, maka identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa jenis barang impor adalah Butterfly Valve berupa valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Butterfly Valve diklasifikasikan ke dalam Bab 84 BTKI 2012: Reaktor nuklir, ketel, mesin peralatan mekanis; bagian daripadanya, pos 84.81: Keran, klep, katup dan peralatan semacam untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan katup yang dikendalikan secara termostatik (Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressure-reducing valves and thermostatically controlled valves.) bahwa sebagian uraian barang (description) pos 84.81 adalah sebagai berikut: Pos TarifUraian BarangDescription84.81Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik.   Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressurereducing valves and thermostatically controlled valves.8481.10- Katup pengurang tekanan:- Pressure-reducing valves:8481.20- Katup transmisi oleohidrolik atau pneumatik:- Valves for oleohydraulic or pneumatic transmissions:8481.30- Check valves (satu arah):- Check (nonreturn) valves:8481.40– Katup pengaman atau pelepas:- Safety or relief valves:8481.80- Peralatan lainnya:– Other appliances:– – Katup untuk ban dalam:– – Valves for inner tubes:– – Katup untuk ban tubeless:- – Valves for tubeless tyres:– – Katup silinder LPG dari tembaga atau paduan tembaga, mempunyai ukuran sebagai berikut:- – LPG cylinder valves of copper or copper alloys, having the following dimensions:8481.80.30.00- – Klep atau katup, dipasang dengan penyala piezoelektrik maupun tidak untuk tungku dan kompor gas- – Cocks and valves, whether or not fitted with piezo-electric igniters, for gas stoves or ranges– – Katup botol air soda; unit penyalur bir yang dioperasikan dengan gas:– – Soda water bottle valves; gas operated beer dispensing units:– – Keran dan katup pencampur:- – Mixing taps and valves:– – Katup pipa air:- – Water pipeline valves:– – – Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih:- – – Gate valves, of cast iron, with an internal diameter of 4 cm or more;butterfly valves, of cast iron, with an internal diameter of 8 cm or more:8481.80.61.00- – – – Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm- – – – Manually operated gate valves with an internal diameter exceeding 5 cm but not exceeding 40 cm8481.80.62.00- – – – Lain-lain- – – – Otherbahwa Majelis berpendapat uraian barang yang tepat untuk jenis barang Butterfly Valve adalah uraian barang pada pos tarif 8481.80.62.00: Lain-lain, selain dari Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm, termasuk Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih, termasuk Katup pipa air; menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Butterfly Valve yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000380 tanggal 21 April 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 8481.80.62.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82348/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-82348/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2016   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (Nomor: 000318 tanggal 06 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.502.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan dalam Pemberitahuan tidak tercantum bahan dasar dan ukuran diameternya, serta mempertimbang tarif BM kedua pos tersebut adalah sama (10%), maka butterfly valve tersebut ditetapkan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%). Atas penetapan klasifikasi tersebut, mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.502.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dari 4 kelengkapan HS yang mengikat secara hukum hanya item No.1 dan 2. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut Pemohon Banding, tidak tepat jika dalam menetapkan/klasifikasi suatu jenis barang hanya berdasarkan nama barang tersebut (Alphabethical Index) yang tidak mengikat secara hukum tetapi yang penting harus dilihat dari segi Explanatory Notes Compendium of Classification Opinions karena Alphabethical Index hanya membantu mempermudah menemukan nomor HS. Kegunaan/fungsi dari Butterfly Valve adalah valve yang dipasang pada kontrol heavy slurry pada proses produksi alumina dan dioperasikan dengan silinder pneumatic untuk kontrol aliran alumina slurry (dirancang untuk tahan abrasi yang tinggi) dan mudah dioperasikan serta mudah dalam pergantian. Diproduksi dengan sangat spesifik dan belum diproduksi di Indonesia; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000318 tanggal 06 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.502.000,00; bahwa menurut Terbanding, Butterfly valve adalah valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh dan tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran dan diklasifikasikan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%) yang mengakibatkan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.502.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pos Tarif sudah sesuai dengan material yang Pemohon Banding impor dan Material ini akan menjadi kebutuhan rutin pabrik Pemohon Banding; bahwa barang impor diberitahukan sebagai Butterfly Valve; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean, dan Buku Tarif Kepebanan Indonesia (BTKI) 2012, maka identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa jenis barang impor adalah Butterfly Valve berupa valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Butterfly Valve diklasifikasikan ke dalam Bab 84 BTKI 2012: Reaktor nuklir, ketel, mesin peralatan mekanis; bagian daripadanya, pos 84.81: Keran, klep, katup dan peralatan semacam untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan katup yang dikendalikan secara termostatik (Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressure-reducing valves and thermostatically controlled valves.) bahwa sebagian uraian barang (description) pos 84.81 adalah sebagai berikut: Pos TarifUraian BarangDescription84.81Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik.   Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressurereducing valves and thermostatically controlled valves.8481.10- Katup pengurang tekanan:- Pressure-reducing valves:8481.20- Katup transmisi oleohidrolik atau pneumatik:- Valves for oleohydraulic or pneumatic transmissions:8481.30- Check valves (satu arah):- Check (nonreturn) valves:8481.40– Katup pengaman atau pelepas:- Safety or relief valves:8481.80- Peralatan lainnya:– Other appliances:– – Katup untuk ban dalam:– – Valves for inner tubes:– – Katup untuk ban tubeless:- – Valves for tubeless tyres:– – Katup silinder LPG dari tembaga atau paduan tembaga, mempunyai ukuran sebagai berikut:- – LPG cylinder valves of copper or copper alloys, having the following dimensions:8481.80.30.00- – Klep atau katup, dipasang dengan penyala piezoelektrik maupun tidak untuk tungku dan kompor gas- – Cocks and valves, whether or not fitted with piezo-electric igniters, for gas stoves or ranges– – Katup botol air soda; unit penyalur bir yang dioperasikan dengan gas:– – Soda water bottle valves; gas operated beer dispensing units:– – Keran dan katup pencampur:- – Mixing taps and valves:– – Katup pipa air:- – Water pipeline valves:– – – Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih:- – – Gate valves, of cast iron, with an internal diameter of 4 cm or more;butterfly valves, of cast iron, with an internal diameter of 8 cm or more:8481.80.61.00- – – – Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm- – – – Manually operated gate valves with an internal diameter exceeding 5 cm but not exceeding 40 cm8481.80.62.00- – – – Lain-lain- – – – Other      bahwa Majelis berpendapat uraian barang yang tepat untuk jenis barang Butterfly Valve adalah uraian barang pada pos tarif 8481.80.62.00: Lain-lain, selain dari Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm, termasuk Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih, termasuk Katup pipa air; menimbang : bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82346/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-82346/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah banding penetapan Nilai Pabean atas barang AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD94.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD107.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor denda administrasi sebesar Rp33.772.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding    : bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor pendaftaran 456545 tanggal 27 November 2015 tidak dapat diterima sebagai Transaksi. Selanjutnya nilai pabean atas jenis barang impor pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 456545 tanggal 27 November 2015 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD107.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memberitahukan bahwa harga Groundnut Kernels, 80-90 yang tertera PIB nomor 456545, Invoice dan Sales Contract senilai 94,000 ( 100 MT @ USD 940) adalah harga yang sesuai dengan nilai transaksi, yang mana Pemohon Banding telah sampaikan dan lampirkan bukti -bukti tersebut didalam persidangan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD94.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD107.000,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor pendaftaran 456545 tanggal 27 November 2015 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaks, oleh karena itu harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (nilai transaksi gugur) selanjutnya nilai pabean atas jenis barang impor pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 456545 tanggal 27 November 2015 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD107.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD107.000,00; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier AAA, India dan Pemohon Banding menandatangi Sale Confirmation Contract Nomor: KW-19 tanggal 20 Oktober 2015 dengan ketentuan antara lain sebagai berikut: Rate : 940 PMT USD CNF Jakarta Payment : 80% upon tt on scan bl in email and remaining 20% by tt upon discharge at buyer warehouse bahwa Supplier AAA, Gujarat, India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: KT-268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015, dengan uraian jenis barang AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, dengan nilai total CNF USD94.000,00 jumlah kemasan 2000bags; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: PVJT1556628 tanggal 06 November 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:     AAA, Gujarat, IndiaConsignee    :     Pemohon BandingPort of Loading :     Pipavav IndiaPort of Delivery :     JakartaDescription:     AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per OunceGross Weight:     101.000,0000 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015 adalah AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce dari AAA, Gujarat, India dengan harga sebesar CNF USD94.000,00; bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels dengan Bill of Lading Nomor: PVJT1556628 tanggal 06 November 2015 dan Invoice Nomor: KT-268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD94.000,00, dengan rincian sebagai berikut: – Nilai CNFUSD     94.000,00- InsuranceUSD              0,00- Nilai ImporUSD     94.000,00bahwa nilai pabean atas impor AB Crop Gujarat Origin TJ-80/Counts per Ounce dengan PIB Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 telah ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD107.000,00; bahwa salah satu ketentuan dalam Sale Confirmation Contract Nomor: KW-19 tanggal 20 Oktober 2015 adalah Payment: 80% upon TT on scan BL in email and remaining 20% by TT upon discharge at buyer warehouse; bahwa Commercial Invoice Nomor: KT-268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015 menyebutkan harga AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82016/PP/M.VII.A/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82016/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi Pos atas PIB Nomor: 000157 tanggal 30 Juni 2015, berupa importasi QQ Soju, negara asal Korea yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2204.21.11.00 (Pos 3) dengan BM Rp55.000/LTR dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 (Pos 3) dengan BM Rp125.000/LTR, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp283.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian data-data yang ada, dokumen pelengkap pabean dan dokumen yang dilampirkan dalam berkas keberatan, kedapatan barang impor pada PIB nomor 000157 tanggal 30 Juni 2015 dimaksud diidentifikasikan sebagai “minuman mengandung etil alkohol dari proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%”; Menurut Pemohon : bahwa barang Pemohon Banding yaitu QQ Soju adalah minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol kurang lebih 20% v/v (terlampir Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan BPOM RI). Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6314/KPU.01/2015 tanggal 08 September 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa QQ Soju dengan PIB Nomor: 000157 tanggal 30 Juni 2015 yang diberitahukan pada pos tarif 2204.21.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk Rp55.000/LTR dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 2208.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk Rp125.000/LTR; bahwa menurut Terbanding barang impor berupa QQ Soju diidentifikasikan sebagai “minuman mengandung etil alkohol dari proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%”; bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor QQ Soju adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dengan kadar alkohol kurang lebih 20% v/v dengan pos tarif 2204.21.13.00 dan Bea Masuk (BM) sebesar Rp. 55.000,-/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter); bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000157 tanggal 30 Juni 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 000157 tanggal 30 Juni 2015 dan invoice nomor: 113/PACL/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015, jenis barang yang diimpor adalah QQ Soju, sebanyak 500carton; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berdasarkan jenis pangan “minuman beralkohol Golongan B – Soju (mengandung alkohol + 20%v/v), nama dagang : QQ, dengan kemasan botol kaca (isi 360ml), dengan nama produsen : AAA Beverage Co Ltd; bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang nomor 5-0712/SHRIBMIBC.07/BPIB/2015 tanggal 10 Juli 2015, atas contoh uji barang impor diperoleh informasi sebagai berikut: bahwa dari data Ordinary Laboratory Apparatus contoh uji memiliki kandungan gula (glukosa, sukrosa, dan fruktosa), etil alkohol dan air; bahwa Contoh uji memiliki kadar etil alkohol sebesar 19,45% dengan derajat ekstrak sebesar 1,30; bahwa contoh uji diidentifikasikan sebagai minuman mengandung etil alkohol dan proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Label Kemasan Chum-Churum yang diserahkan Pemohon Banding, Chum-Churum merupakan minuman beralkohol Golongan B-Soju, dengan komposisi: air, alkohol hasil distilasi dari ubi jalar, soju hasil distilasi dari beras, gula sirup jagung. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari situs Wikipedia diketahui: bahwa Soju adalah minuman distilasi asal Korea. Sebagian besar merek soju diproduksi di Korea Selatan. Walaupun bahan baku soju tradisional adalah beras, sebagian besar produsen soju memakai bahan tambahan atau bahan pengganti beras seperti kentang, gandum, jelai, ubi jalar, atau tapioka (dangmil). Minuman ini bening tidak berwarna dengan kadar alkohol yang berbeda-beda, mulai dari 20% hingga 45% alkohol berdasarkan volume (ABV). Kadar alkohol yang paling umum untuk soju adalah 20% ABV; bahwa Fermentasi adalah proses produksi energi dalam sel dalam keadaan anaerobik (tanpa oksigen). Secara umum, fermentasi adalah salah satu bentuk respirasi anaerobik, akan tetapi, terdapat definisi yang lebih jelas yang mendefinisikan fermentasi sebagai respirasi dalam lingkungan anaerobik dengan tanpa akseptor elektron eksternal; bahwa Fermentasi alkohol merupakan suatu reaksi pengubahan glukosa menjadi etanol (etil alkohol) dan karbon dioksida. Organisme yang berperan yaitu Saccharomyces cerevisiae (ragi) untuk pembuatan tape, roti atau minuman keras. Reaksi Kimia: C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2 + 2 ATP bahwa Fermentasi asam laktat adalah respirasi yang terjadi pada sel hewan atau manusia, ketika kebutuhan oksigen tidak tercukupi akibat bekerja terlalu berat; bahwa di dalam sel otot asam laktat dapat menyebabkan gejala kram dan kelelahan. Laktat yang terakumulasi sebagai produk limbah dapat menyebabkan otot letih dan nyeri, namun secara perlahan diangkut oleh darah ke hati untuk diubah kembali menjadi piruvat. Glukosa dipecah manjadi 2 molekul asam piruvat melalui glikolisis , membentuk 2 ATP dan 2 NADH. bahwa merupakan suatu contoh fermentasi yang berlangsung dalam keadaan aerob. fermentasi ini dilakukan oleh bakteri asam cuka (acetobacter aceti) dengan substrat etanol. Energi yang dihasilkan 5 kali lebih besar dari energi yang dihasilkan oleh fermentasi alkohol secara anaerob. bahwa distilasi atau penyulingan adalah suatu metode pemisahan bahan kimia berdasarkan perbedaan kecepatan atau kemudahan menguap (volatilitas) bahan; bahwa dalam penyulingan, campuran zat dididihkan sehingga menguap, dan uap ini kemudian didinginkan kembali ke dalam bentuk cairan. Zat yang memiliki titik didih lebih rendah akan menguap lebih dulu; bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 000157 tanggal 30 Juni 2015, yaitu minuman mengandung etil alkohol dan proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%; Klasifikasi Barang Impor bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82015/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82015/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 225113 tanggal 09 Juni 2015, berupa importasi Pureit Germkill Kit 3000L, negara asal India yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8421.99.94.00 dengan BM 0% (AIFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8421.99.94.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.982.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Innpor Barang, nomor 225113 tanggal 09 Juni 2015 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA; Menurut Pemohon : bahwa Nilai Pabean pada PIB Pemohon Banding dengan nomor pendaftaran: 225113 tanggal 09 Juni 2015 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6554/KPU.01/2015 tanggal 25 September 2015 dimana atas importasi Pureit Germkill Kit 3000L, negara asal India, dengan pos tarif 8421.99.94.00 dengan BM 0% (AIFTA) oleh Pemohon Banding ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tidak memenuhi OCP AIFTA, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AIFTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6554/KPU.01/2015 tanggal 25 September 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan karena penerbitan COO telah sesuai dengan OCP AIFTA maka dapat disimpulkan bahwa COO adalah Valid; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini,Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form AI Nomor: 49520004 tanggal 28 April 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form AI; bahwa sampai dengan sidang dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyampaikan jawaban surat dari pihak penerbit Form AI; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor: 225113 tanggal 09 Juni 2015 dan Form AI Nomor: 49520004 tanggal 28 April 2015, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari negara India dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara India yang memuat barang impor berasal dari negara India, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AI) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AIFTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Pureit Germkill Kit 3000L, negara asal India yang diberitahukan dalam PIB nomor: 225113 tanggal 09 Juni 2015 pos tarif 8421.99.94.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema Asean-India Free Trade Area (AIFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6554/KPU.01/2015 tanggal 25 September 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan bea masuk 0% (AIFTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6554/KPU.01/2015 tanggal 25 September 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009192/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 10 Juni 2015, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pureit Germkill Kit 3000L, negara asal India yang diberitahukan dalam PIB nomor: 225113 tanggal 09 Juni 2015, pos tarif 8421.99.94.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, S.H.     Sebagai Hakim Ketua,BB, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E.Sebagai Hakim Anggota,DD E. R., S.H., M.H.Sebagai Panitera Pengganti.Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82010/PP/M.VII.A/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82010/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan kembali atas tarif dalam SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB sebagaimana dalam Daftar PIB yang diserahkan Terbanding dalam persidangan yaitu 13 PIB untuk pos dengan jenis barang Parts of Hydraulic Excavator Seat ditetapkan ke dalam pos tarif 9401.80.00.00 dengan BM10% PPnBM40%, 18 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan lain daripada PIB, serta 36 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan sama dengan PIB,sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp3.755.724.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding  : bahwa importasi seat tersebut masuk k epos 9401.80.00.00 (tempat duduk lainnya) dan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 10%, PPnBM 40% dan PPh 2,5%. PPnBM dikenakan berdasarkan persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan PPnBM selain kendaraan bermotor; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding dalam melakukan penelitian Form E ini tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada SE-05/BC/2010. perbedaan kecil (minor discrepancies) antara Form E dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form E dianggap tidak sah; Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan kembali atas tarif dalam SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015 terhadap 36 (tiga puluh enam) PIB sebagaimana dalam Daftar PIB yang diserahkan Terbanding dalam persidangan yaitu 13 PIB untuk pos dengan jenis barang Parts of Hydraulic Excavator (Seat) ditetapkan ke dalam pos tarif 9401.80.00.00 dengan BM10% PPnBM 40%, 18 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan lain daripada PIB, serta 36 PIB tarif preferensinya digugurkan, klasifikasi barang pada pos tertentu ditetapkan sama dengan PIB, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.755.724.000,00; bahwa untuk mendukung penetapan tarif, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Daftar PIB dalam bentuk matriks yaitu:Matriks T1 : Klasifikasi dan Koreksi Pembebanan Tarif FTA;Matriks T2 : PPnBM;Matriks T3 : Tarif preferensi digugurkan, ditetapkan tarif MFN, klasifikasi ditetapkan lain;Matriks T4 : Tarif preferensi digugurkan, ditetapkan tarif MFN, klasifikasi tetap;Matriks T5 : Identifikasi Barang;Matriks T6 : Identifikasi Barang dari Matriks T2;bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk) atas importasi yang disengketakan, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta penetapan pembebanan bea masuk sebagai berikut: Pemeriksaan atas jenis barang Parts of Hydraulic Excavator (Seat) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Daftar 13 PIB dalam Matriks T2 dan Matriks T6 serta foto barang yang diserahkan Terbanding, uraian jenis barang yang disengketakan adalah Parts of Hydraulic Excavator (Seat); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengiidentifikasikanParts of Hydraulic Excavator (Seat) sebagai tempat duduk atau kursi yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa sistematika pos tarif 9401 adalah sebagai berikut: 94.01 9401.10.00.009401.209401.20.10.00 9401.20.90.009401.30.00.00 9401.40.00.00 9401.71.00.009401.79.009401.79.00.109401.79.00.909401.80.00.009401.90Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur, maupun tidak dan bagiannya.– Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara– Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor:– – Untuk kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04– – Lain-lain– Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya– Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur– Tempat duduk dari tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:– Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu:– Tempat duduk lainnya, dengan rangka logam:– – Diberi lapisan penutup– – Lain-lain:– – – Dikombinasi dengan rotan– – – Lain-lain– Tempat duduk lainnya– Bagian:Seats (other than those of heading 94.02), whether or not convertible into beds, and parts thereof.– Seats of a kind used for aircraft– Seats of a kind used for motor vehicles:– – For vehicles of heading 87.02, 87.03 or 87.04– – Other– Swivel seats with variable height adjustment– Seats other than garden seats or camping equipment, convertible into beds– Seats of cane, osier, bamboo or similar materials:– Other seats, with wooden frames:– Other seats, with metal frames:– – Upholstered– – Other:– – – Combined with rattan– – – Other– Other seats– Parts:bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 5 halaman XX-94-2 menyatakan : This Chapter covers, subject to the exclusions listed in the Explanatory Notes to this Chapter:(1)All furniture and parts thereof (heading 94.01 to 94.03)For the purposes of this Chapter, the term “furniture” means:(A)Any “movable” articles (not included under other more specific headings of the Nomenclature), which have the essential characteristic that they are constructed for placing on the floor or ground, and which are used, mainly with utilitarian purpose, to equip private dwellings, hotels, theatres, cinemas, offices, churches, schools, cafes, restaurants, laboratories, hospitals, dentist’ surgeries, etc., or ships, aircraft, railway coaches, motor vehicles, caravan-trailers or similar means of transport. (it should be noted that, for the purposes of this Chapter, articles are considered to be “movable” furniture even if they are designed for bolting, etc., to the floor, e.g., chairs for use on ships). Similar articles (seats, chairs, etc.) for use in gardens, squares, promenades, etc., also included in this category;bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 Volume 5 halaman XX-9401-1 menyatakan : Subject to the exclusions mentioned below, this heading covers all seats (including those for vehicles, provided that they comply with the conditions prescribed in Note 2 to this Chapter);