Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81819/PP/M.XVIIB/19/2017
| Jenis Pajak | : | SPTNP |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai freight karena pada invoice incoterm FCA atas importasi Jenis Barang: 162 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: sesuai lembar lanjutan PIB, Supplier: AAA, diberitahukan dalam PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015, ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding Nilai Pabean sebesar CIF GBP65,229.79; Menurut Terbanding Nilai Pabean sebesar CIF GBP79,680.19 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp131.920.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian pada Master Air Waybill Nomor X0X-XXXX 0XXX tanggal 12 Juni 2015 diketahui E – Freight, Gross Weight 5,552.00 kgs, dan Freight GBP21,675.60 dan pada House Air Waybill Nomor LHR-1000 8406 tanggal 12 Juni 2015, diketahui Total Prepaid As Agreed, Gross Weight 5,352.00 kgs. Hal ini tidak sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF GBP65,229.79 atas barang berupa 162 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; |
| Menurut Majelis | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalahnilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015dengan nilai pabean sebesar CIF GBP65,229.79yang ditetapkan Terbandingdengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005951/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 14 Juli 2015menjadi nilai pabean sebesar CIF GBP79,680.19, sehingga terdapat kekurangan pembayaranbea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar sebesar Rp131.920.000,00 (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa NilaiPabeansebagaimanadimaksudpadaayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015 dengan jenis barang 162 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB jumlah barang sesuai lembar lanjutan PIB, supplier/eksportir AAA, Master AWB Nomor X0X-XXXX0XXX tanggal 12 Juni 2015, House AWB Nomor LHR-X000 XX0X tanggal 12 Juni 2015 dan commercial invoice Nomor 00XXXXX/IND1, Nomor 0023147/IND1 tanggal 20 Mei 2015, Nomor IND1-2163, Nomor IND1-2162 tanggal 5 Juni 2015, dan Nomor 0023308/IND1, Nomor 0023309/IND1, Nomor 0023310/IND1 tanggal 11 Juni 2015 sebesar CNF GBP65,229.79 bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (6) menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP 005951/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 14 Juli 2015, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan penelitian pada Master Air Waybill Nomor 607-6249 0654 tanggal 12 Juni2015 diketahui E – Freight, Gross Weight 5,552.00 kgs, dan Freight GBP21,675.60 dan pada House Air Waybill Nomor LHR-1000 8406 tanggal 12 Juni 2015, diketahui Total Prepaid As Agreed, Gross Weight 5,352.00 kgs. Hal ini tidak sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; bahwaberdasarkan hal-hal tersebut di atas maka: FOB ditetapkan sesuai dengan total nilai di invoice sebesar GBP58,004.59;Freight ditetapkan sesuai dengan Master Air Waybill Nomor X0X-XXXX 0654 tanggal 2 Juni 2015 sebesar 21,675.60;Insurance ditetapkan sebesar GBP0.00; bahwa total nilai pabean pada PIB ditetapkan menjadi sebesar CIF GBP79,680.19;bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut: bahwa tidak terlampir Sales Contract sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang memuat antara lain term of goods, term of shipment; term of payment, term of documentation; bahwa Letter Of Appointment yang dilampirkan Pemohon Bandingadalah antara PT BBB Tbk dengan PT CCC Air & QQ Indonesia, dalam dokumen tersebut, tidak ada yang membuktikan hubungan antara Pemohon Bandingdengan PT CCC Air & QQ Indonesia; bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan nilai Freight sebesar GBP7,225.20 yang tercantum pada PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; bahwa berdasarkan PMK 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 nilai transaksi yang menjadi dasar sebagai nilai pabean adalahadalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan ketentuan diatas terdapat perbedaan atas nilai freight yang diberitahukan pada PIB sebesar GBP7,225.20dengan nilai freight yang tercantum pada MAWB Nomor X0XXXXX0XXX sebesar GBP21,675.60 bahwa pada bukti transaksi yang dilakukan tidak terlampir Jurnal Umum perusahaan sehingga tidak dapat ditrasir secara keseluruhan atas transaksi yang dilakukan pada periode importasi sampai dengan pembayaran; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka: FOB ditetapkan sesuai dengan nilai di invoice sebesar GBP58,004.59;Freight ditetapkan sesuai dengan Master Air Waybill Nomor X0X-XXXX 0XXX tanggal 12 Juni 2015 sebesar GBP21,675.60;Insurance ditetapkan sebsar GBP0.00;bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan didalam invoice terdapat informasi mengenai terms of delivery and payment yang menyebutkan “free carrier ex M&S Depot, 30 days from month end”; bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF GBP58,004.59 adalah nilai yang benar-benar ditagihkan dan Pemohon Banding bayarkan kepada supplier Pemohon Banding sesuai commercial invoice Nomor 0023146/IND1, Nomor 0023147/IND1 tanggal 20 Mei 2015, Nomor IND1-2163, Nomor IND1-2162 tanggal 5 Juni 2015, dan Nomor 0023308/IND1, Nomor 0023309/IND1, Nomor 0023310/IND1 tanggal 11 Juni 2015; bahwa berdasarkan peneliatian yang dilakukan oleh Terbanding pada Master AWB Nomor 607-62490654 tanggal 12 Juni 2015 diketahui E-freight, gross weight 5.552,00 kgs, dan freight GBP21,675.60 dan pada House AWB Nomor LHR-X000XX0X tanggal 12 Juni 2015, diketahui total prepaidas agreed, gross weight 5,352.00 kgs, hal ini tidak sesuai dengan PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015; bahwa sesuai dengan Master AWB gross weight yang diberitahukan adalah 5.352.00 kgs dan pada House AWB diketahui total prepaid as agreed, gross weight 5.352.00 kgs sehingga tidak ada perbedaan jumlah berat yang diberitahukan; bahwa Pemohon Banding adalah pemegang franchise AAA, London, yang produknya berupa barang-barang fashion seperti baju, celana, sepatu, tas, ikat pinggang dan aksesoris yang lain dengan merk Marks & Spencer; bahwa PIB yang Pemohon Banding laporkan atas pemasukan 162 jenis barang, Negara asal Inggris, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF GBP65,229.79 adalah telah benar dan didukung dengan bukti; bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF GBP58,004.59 adalah nilai yang benar-benar ditagihkan dan Pemohon Banding bayarkan kepada supplier Pemohon Banding sesuai Commercial Invoice Nomor 0023146/IND1, 0023147/IND1 tanggal 20 Mei 2015, 0023308/IND1, 0023309/IND1, 0023310/IND1 tanggal 11 Juni 2015, dan dapat Pemohon Banding buktikan; bahwa nilai freight Pemohon Banding beritahukan sebesar GBP7,225.20 oleh karena Incoterm transaksi importasi Pemohon Banding adalah FCA dan nilai yang benar-benar Pemohon Banding bayarkan kepada lawan transaksi; bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dalampersidangan dan/atau pengetahuan Hakimsertaperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalahsebagaiberikut; bahwa pernyataan nilai freight Pemohon Banding beritahukan sebesar GBP7,225.20 oleh karena Incoterm transaksi importasi Pemohon Banding adalah FCA dan nilai yang benar-benar Pemohon Banding bayarkan kepada lawan transaksi, tidak didukung dengan dokumen transaksi atau dokumen pendukung lainnya; bahwa pernyataan harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF GBP58,004.59 adalah nilai yang benar-benar ditagihkan dan Pemohon Banding bayarkan kepada supplier Pemohon Banding sesuai Commercial Invoice Nomor 00XXXXX/IND1, 00XXXXX/IND1 tanggal 20 Mei 2015, 00XXX0X/IND1, 00XXX0X/IND1, 00XXXX0/IND1 tanggal 11 Juni 2015, dan dapat Pemohon Banding buktikan, tidak didukung dengan surat, tulisan, bukti pembayaran, rekening koran, dan pembukuan yang terkait transaksi; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 49 menyatakan bahwa importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan; bahwaUndang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, danbiaya; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Penjelasan Pasal 51 ayat (1), antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan; bahwa pemeriksaan Majelis atas pembukuan Pemohon Bandingadalahsebagaiberikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Jurnal Umum perusahaan dan pembukuan terkait lainnya sehingga tidak dapat ditrasir secara keseluruhan atas transaksi yang dilakukan pada periode importasi sampai dengan pembayaran; bahwa Majelis berpendapat atas penetapan nilai pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh PT Mitra Selaras Sempurna dengan PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF GBP65,229.79 yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005951/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 14 Juli 2015 menjadi CIF GBP79,680.19 dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dalampersidangandan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF GBP79,680.19 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005951/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 14 Juli 2015; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-199/KPU.03/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005951/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 14 Juli 2015atas nama Pemohon Banding dan menetapkannilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106898 tanggal 22 Juni 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF GBP79,680.19 sehingga Pemohon Banding diwajibkanmelunasi kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp131.920.000,00 (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut AD, S.Sos, M.H. Sebagai Hakim Ketua,DB, S.Sos., M.H. Sebagai Hakim Anggota,DC, S.E., M.E. Sebagai Hakim Anggota,DD Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

