Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81742/PP/M.IIB/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp1.885.790.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan skema hubungan usaha antara Pemohon Banding dengan Distributor Utamanya diketahui bahwa terdapat Pemegang Saham/Komisaris/ Direktur/Pegawai di satu perusahaan yang merangkap sebagai Pemegang Saham/Komisaris/Direktur/Pegawai di perusahaan lainnya (distributor) sehingga disimpulkan terdapat hubungan istimewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding melandaskan koreksinya dengan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh yang mengatur tentang Hubungan Istimewa dan menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Distributor terdapat Hubungan Istimewa. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa antara Pemohon Banding dan distributor tidak terdapat hubungan istimewa dalam bentuk apapun; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp1.885.790.000,00, dengan alasan terdapat hubungan istimewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.885.790.000,00 dengan menggunakan harga jual pemakaian sendiri sebagai acuan harga wajar dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melandaskan koreksinya dengan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh yang mengatur tentang Hubungan Istimewa dan menyatakan bahwa antara Pemohon Banding dengan Distributor terdapat Hubungan Istimewa. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa antara Pemohon Banding dan distributor tidak terdapat hubungan istimewa dalam bentuk apapun; bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak rnemenuhi keseluruhan kondisi sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan untuk membuktikan bahwa daIiI Terbanding adalah tidak berdasar, Pemohon Banding baik pada waktu tingkat Pemeriksaan maupun pada saat Penelitian Keberatan telah menyampaikan fotocopy Lampiran V dari Formulir SPT 1771 Badan tahun 2012 untuk masing-masing perusahaan distributor yang memperinci Daftar Pemegang Saham dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris yang diberikan oleh masing-masing distributor yaitu, sebagai berikut: No.NAMA DISTRIBUTORPEMEGANG SAHAMPENYERTAAN1 PT AAAFFF50,00% GGG50,00% 2 PT BBBHHH50,00% FFF50,00% 3 PT CCCJJJ 5,00% KKK95,00% 4 PT DDD LLL0,20% PT MMM99,80% 5 PT EEE NNN99,60% OOO 0,40% bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Majelis, sengketa banding mengenai PPh dan PPN Tahun Pajak 2012 saling berkaitan, yaitu adanya Koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha atau DPP PPN yang disebabkan Koreksi Harga Jual Yang Tidak Wajar antara Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama) yang disebabkan karena adanya hubungan istimewa; sehingga Pendapat Majelis dalam sengketa PPh juga diterapkan dalam sengketa PPN Tahun Pajak 2012; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp1.885.790.000,00, yang disebabkan adanya Harga Jual Yang Tidak Wajar antara Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama) yang disebabkan karena adanya hubungan istimewa diantara mereka (Pemohon Banding dengan Pembelinya (Distributor Utama)), yaitu Distributor Utama PT CCC,PT BBB;PT AAA);bahwa berkaitan dengan Koreksi a quo Majelis akan meneliti dahulu dasar hukum mengenai hubungan istimewa yang dijadikan dalil Terbanding sebagai berikut: bahwa mendasarkan pada Pasal 18 ayat (4) beserta Penjelasannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Majelis berpendapat bahwa hubungan istimewa antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk penguasaan melalui manajemen atau pengunaan teknologi, walaupun tidak mempunyai hubungan kepemilikan; bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima dan sependapat dengan dalil Terbanding dalam banding a quo, yaitu adanya Harga Jual yang tidak wajar karena hubungan istimewa antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk penguasaan melalui manajemen atau pengunaan teknologi, walaupun tidak mempunyai hubungan kepemilikan; bahwa dari bagan di atas diketahui terdapat Pemegang Saham/Komisaris /Direktur/Pegawai di suatu perusahaan yang merangkap/menduduki jabatan sebagai Pemegang Saham/Komisaris/Direktur/Pegawai di perusahaan lainnya (di antara Pemohon Banding, PT CCC, PT BBB; PT AAA), sehingga berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat yang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Distributor (PT CCC, PT BBB; PT AAA); bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh diatur bahwa: (1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.(2)Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar; bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPN yang mengatur bahwa dalam hal harga jual atau pengantian dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga jual atau pengantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa terdapat data penjualan kepada distributor independen dengan harga yang jauh berbeda dengan penjualan kepada distributor utama (afiliasi), sehingga Majelis sependapat dengan langkah yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan Harga Jual kepada Distributor afiliasi dengan harga jual kepada Distributor Indipenden, termasuk penjualan/ pemakaian sendiri; bahwa Majelis berpendapat pemilihan data Terbanding yang digunakan oleh Terbanding sebagai sebagai Harga Pasar Wajar dengan menggunakan data Pemakaian Sendiri sudah tepat dan telah memperhitungkan fakta-fakta dari Pemohon Banding, dan justru apabila menggunakan data distributor indipenden harga jualnya lebih besar; bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankaan koreksi Terbanding a quo dan Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 oleh Terbanding sebesar Rp1.885.790.000,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menolak banding banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2012 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: UraianDalam RupiahDPP PPN menurut Terbanding50.330.115.000Koreksi DPP PPN Dibatalkan Majelis0 DPP PPN menurut Majelis 50.330.115.000 |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Desember 2012 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut: No Uraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp.)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp.) Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp.)1 DPP PPN 50.330.115.00050.330.115.0000 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.733.011.5004.733.011.5000 3 Pajak yang dapat diperhitungkan 12.040.532.50412.040.532.5040 4 Pajak yang dapat diperhitungkan(7.307.521.004)(7.307.521.004)0 5 Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi (7.496.100.004)(7.496.100.004)0 6 PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar 188.579.000188.579.0000 7 Sanksi Administrasi : – Pasal 13 (2) UU KUP188.579.000188.579.0000 8 PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar377.158.000377.158.0000 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 2996/WPJ.32/2015 tanggal 18 Agustus 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00042/207/12/522/14 tanggal 17 Juni 2014, atas nama XXX Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2016, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. AA, M.A., M.P.A.Sebagai Hakim Ketua,BB, SE., Ak., Msi., CA.Sebagai Hakim Anggota,CC, M. Stud., Ak., CA.Sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh: DD, Ak,MA.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 9.Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

