Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098538.15/2012/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098538.15/2012/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp29.170.716.553,00 atas Koreksi Positif Biaya Royalti Tahun Pajak 2012 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa oleh Terbanding dalam SUB dan penjelasan Iainnya selama jalannya persidangan ini, berdasarkan UU PPh, pembebanan royalti oleh Pemohon Banding tidak dapat dibebankan mengingat berdasarkan pengujian yang dilakukan pembebanan royalti tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menambahkan penjelasannya bahwa Pemohon Banding telah mencoba mencari peraturan yang bisa menjadi referensi yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal 90 Undang-Undang Merek disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 1 milyar. Jadi sebetulnya Undang-Undang Merek telah menggariskan bahwa transaksi wajar artinya seluruh pihak yang menggunakan merek haruslah melakukan pembayaran kompensasi, kalau tidak maka konsekuensinya adalah sanksi pidana penjara dan denda. Kalau melihat secara luas dalam dunia bisnis tentunya Pemohon Banding tidak mungkin tidak membayar sama sekali karena akan ada pidana penjara dan/atau denda. Siapa pun pemakai merek yang barangnya diperdagangkan harus menerima konsekuensi ini;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp29.170.716.553,00 terkait Koreksi Positif Biaya Royalti Tahun Pajak 2012 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa koreksi tersebut terkait informasi pada lampiran khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012, diketahui terdapat transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa yaitu pembayaran biaya Royalty sebesar Rp29.170.716.553,00 kepada QWE (QWE); bahwa menurut Terbanding, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar produk nutrisi dan susu yang diperoleh melalui impor yang telah dikemas dan siap dijual dari RTY (Philippines), Inc., dengan adanya pembelian produk yang sudah siap untuk dijual maka praktis Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pabrikasi, kegiatan pabrikasi dilakukan oleh supplier yang lebih tepat menanggung beban royalty karena desain, pengemasan dan penempelan brand/trademark/tradenames pada produk dilakukan oleh supplier itu sendiri, Pemohon Banding hanya mengimpor dan menjual/memasarkan produk nutrisi dan susu yang sudah siap dikemas dan siap dijual, dengan hanya menjalankan fungsi sebagai distributor, sangat tidak lazim apabila Pemohon Banding dibebankan dengan biaya royalty karena dengan mengimpor produk jadi tersebut praktis tidak ada kegiatan penggunaan baik trademark, tradename, package dress dan design, sehingga tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas pembayaran royalty dimaksud; bahwa diketahui, Pemohon Banding (PT ASD) adalah perusahaan yang 90,1 % sahamnya dimiliki oleh FGH (Singapura) dan 9,9% oleh PT JKL (Indonesia); bahwa secara global Pemohon Banding adalah salah satu afiliasi dari MNO USA (negara bagian Delaware, Amerika Serikat), yang 50% sahamnya dikuasai oleh PQR Company; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar produk nutrisi dan produk susu untuk balita dan ibu hamil dengan merk dagang berupa sustagen, enfapro, enfagrow, enfamil, dimana, barang dagangan tersebut diperoleh Pemohon Banding melalui impor dalam kondisi telah siap dikemas dan siap dijual antara lain berasal dari RTY Philippines. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pabrikasi untuk produk nutrisi dari produk susu yang dijual. Untuk pemasaran produk dilakukan melalui distributor PT ZXC,Tbk; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya melakukan fungsi penjualan, marketing dan distribusi, dalam arti Pemohon Banding hanya mengimpor dan menjual/memasarkan produk nutrisi dan susu yang sudah siap dikemas dan siap dijual. Bahwa dengan hanya menjalankan fungsi sebagai distributor, sangat tidak lazim apabila Pemohon Banding dibebankan dengan biaya royalti karena dengan mengimpor produk jadi tersebut praktis tidak ada kegiatan penggunaan baik trademark, tradename, package dress dan design. Dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak perlu menanggung pembayaran atas royalti; bahwa menurut Terbanding, royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding seharusnya ditanggung oleh pihak yang berada di lini proses produksi yaitu para supplier Pemohon Banding. Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding akan menyebabkan pembayaran Royalti dua kali kepada MNO USA karena selain dibayarkan oleh Pemohon Banding juga dibayarkan oleh RTY Philipine (RTY); bahwa pertimbangan Terbanding lainnya terkait koreksi biaya Royalti adalah adanya penurunan Operating Income yang semakin besar sejak Tahun 2010 sampai dengan 2012, karena hal tersebut menunjukan bahwa pembayaran biaya Royalti tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding seharusnya dengan pembayaran biaya royalti tersebut dapat meningkatkan operating income perusahaan, tetapi justru Pemohon Banding masih dibebani biaya Advertising & Promotion atas produk tersebut yang memakan biaya lebih dari 50% atas Operating Expense; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 (“UU PPh”). Terbanding mengkaitkan istilah “penggunaan trademark, atau menempelkan merek dagang pada produk” dengan kegiatan pabrikasi. Karena tidak adanya proses pabrikasi dan penempelan merek pada kegiatan Pemohon Banding maka tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding, oleh karena itu menurut Terbanding tidak perlu ada pembayaran Royalti; bahwa sebagai tambahan alasan koreksi, Terbanding juga mengemukakan bahwa distributor Pemohon Banding, yaitu PT ZXC tidak membayar biaya Royalti atas trademarks sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas serta fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut : 1.bahwa sesuai dokumen yang diserahkan dan diperiksa dalam persidangan, diketahui bahwa pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan perjanjian Trademark License Agreement antara Pemohon Banding dengan JKL, USA, tertanggal 1 Juli 2009; bahwa perjanjian tersebut, JKL, USA memberikan ijin (non-exclusive license) kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dagang (trademarks) untuk semua produk dan jasa yang tercakup oleh merek dagang milik MNO, USA. Bahwa pemberian lisensi tersebut adalah dalam rangka memasarkan dan menjual produk terkait, dan bukan untuk proses produksi. Sebagaimana diketahui, jenis Intangible Property yang disengketakan termasuk dalam pengertian Marketing Intangible, bukan Manufacturing Intangible;  2.bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 098536.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 098536.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi yang diajukan Banding adalah sebagai berikut :1.Koreksi Biaya biaya yang menurut Terbanding merupakan Joint Cost untuk Penghasilan Final dan Non Finala.Biaya sehubungan gaji sales staffRp.  1.626.604.163,-b.Biaya pengiriman barang daganganRp.       57.208.933,-c.Biaya lainnya yang tidak berhubungan dengan penghasilan Sewa ruangan (Penghasilan Final )Rp.     358.548.789,- Jumlah KoreksiRp.   2.042.361.885,-  2.Koreksi Biaya biaya yang sudah dikoreksi fiskal positif seluruh dan dikoreksi fiskal positif sebagian.a.Biaya yang sudah dikoreksi fiskal seluruhnya  Rp.        63.757.475,-b.Biaya yang sudah dikoreksi fiskal sebagianRp.        37.602.101,- Jumlah KoreksiRp.      101.359.576,-Jumlah Koreksi Keseluruhan                                                                                                                                    Rp.   2.143.721.461,-             Menurut Terbanding : 1.bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai konsekuensi logis dari tidak dilakukannya pembukuan dan pencatatan terpisah antara penghasilan bersifat final dan penghasilan yang tidak bersifat final;2.bahwa Terbanding melakukan koreksi kembali terhadap biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal mandiri oleh Pemohon Banding       Menurut Pemohon  : 1.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 27 PP no 94 tahun 2010, karena Pemohon Banding dapat memisahkan biaya-biaya mana saja yang terkait dengan Penghasilan Non-Final dan Penghasilan Final. Sehingga koreksi fiskal proporsional keseluruhan atas seluruh biaya yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;2.bahwa menurut Pemohon Banding Biaya yang sudah dikoreksi positif seluruhnya sehingga akan menjadi double apabila kembali dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan neto tahun 2012 sebesar Rp2.143.721.461,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: Penghasilan Neto (Rugi) Cfm Terbanding         Penghasilan Neto(Rugi) Cfm Pemohon Banding         Koreksi Terbanding/ Nilai Sengketa         : ( Rp 6.369.922.186,00): ( Rp 8.513.643.647,00):   Rp 2.143.721.461,00bahwa dalam pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Neto Tahun 2012 sebesar Rp2.562.546.040,00 yang berkaitan dengan pembebanan biaya atas pendapatan yang bersifat final, dan koreksi tersebut dipertahankan dan dijadikan dasar penerbitan SKPLB PPh Badan tahun 2012; bahwa atas SKPKLB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan, dan yang diajukan keberatan adalah atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.143.721.461,00 karena Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp418.824.579,00; bahwa keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak oleh Terbanding, dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.143.721.461,00, yang selanjutnya diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 2.143.721.461,00 tersebut terdiri dari: 1.Koreksi Atas Joint Cost sebesar Rp2.042.361.885.00 Terdiri dari koreksi atas:a.Biaya sehubungan dengan gaji sales staff: Rp 1.626.604.163,00b.Biaya sehubungan dengan pengiriman barang: Rp      57.208.933,00c.Biaya lainnya: Rp    358.548.789,00 Jumlah: Rp 2.042.361.885.00  2.Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp101.359. 576,00 Terdiri dari koreksi atas:a.Biaya yang telah dikoreksi seluruhnya: Rp     63.757.475,00b.Biaya yang telah dikoreksi sebagian: Rp     37.602.101,00 Jumlah: Rp   101.359. 576,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak, serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan eceran besar atas consumers good terutama barang-barang elektronik, dengan membuka toko/gerai di pusatpusat perbelanjaan; bahwa disamping memperoleh pendapatan dari kegiatan utama tersebut, Pemohon Banding juga menerima pendapatan berupa sewa ruangan dari para produsen barangbarang elektonik yang memanfaatkan sebagian ruang toko/gerai Pemohon Banding untuk memajang/mendisplay produknya dalam rangka promosi; bahwa oleh karena itu, sumber pendapatan Pemohon Banding dari hasil penjualan barangbarang dagangan tidak bersifat final, sedangkan pendapatan yang berasal dari sewa merupakan pendapatan yang bersifat final; bahwa adapun pembahasan masing-masing koreksi adalah sebagai berikut : 1.Koreksi Atas Joint Cost sebesar Rp2.042.361.885.00 bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas pendapatan dan biaya yang bersifat final dan yang bersifat tidak final, maka Terbanding menghitung kembali jumlah biaya yang seharusnya dibebankan untuk penghasilan yang bersifat final dan yang seharusnya bersifat tidak final; bahwa menurut Terbanding, jumlah biaya yang seharusnya dibebankan kepada Pendapatan yang bersifat Final dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah pendapatan dengan perhitungan sebagai berikut :(Rp43.242.530.536,00 / Rp694.357.084.726) x 100 % = 6,2277%; bahwa menurut Pemohon Banding, pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dapat memisahkan jenis pendapatan dan biaya kedalam kelompok-kelompok yang bersifat final dan tidak final, sedangkan untuk jenis biaya yang bersifat gabungan (Joint Cost) telah dilakukan penyesuaian fiskal secara proporsional berdasarkan jumlah pendapatan; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang secara global tersebut, terutama untuk biaya-biaya yang nyata-nyata tidak berkaitan dengan penghasilan yang bersifat final juga dikoreksi oleh Terbanding; a.Koreksi atas Biaya Gaji Sales Staff sebesar Rp1.626.604.163,00 bahwa dari total Biaya Gaji Sales Staff tahun 2012 menurut Catatan Pemohon Banding sebesar Rp29.598.126.987,00, oleh Terbanding biaya tersebut harus dibebankan ke pendapatan sewa ruangan yang bersifat final sebesar Rp1.626.604.163,00 (6,2277%); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa biaya Gaji Sales Staf tersebut merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan penjualan barang dagangan sebagaimana kegiatan utama Pemohon Banding, sehingga tidak ada kaitannya dengan pendapatan sewa ruangan yang merupakan pendapatan yang bersifat final; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Joint Cost sebesar Rp1.626.604.163,00 harus dibatalkan;  b.Koreksi Atas Biaya Pengiriman Barang Dagangan sebesar Rp57.208.933,00 bahwa dari total Biaya Pengiriman Barang Dagangan tahun 2012 menurut Catatan Pemohon Banding sebesar Rp41.334.476.522,00, oleh Terbanding biaya tersebut harus dibebankan ke pendapatan sewa ruangan yang bersifat final sebesar Rp57.208.933,00 (6,2277%); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Biaya Pengiriman Barang Dagangan tersebut merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan pengiriman barang dagangan sebagaimana kegiatan utama Pemohon Banding, sehingga tidak ada kaitannya dengan pendapatan sewa ruangan yang merupakan pendapatan yang bersifat final; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Joint Cost sebesar Rp57.208.933,00 harus dibatalkan  c.Koreksi Atas Biaya Lainnya sebesar Rp358.548.789,00 bahwa dari total Biaya Lainnya menurut Catatan Pemohon Banding sebesar Rp5.915.552.698,00, oleh Terbanding biaya tersebut harus dibebankan ke pendapatan sewa ruangan yang bersifat final sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 096819.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 096819.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.456.841.540,00             Menurut Terbanding : bahwa biaya Royalti dikoreksi sebesar Rp414.428.082,- karena merupakan biaya yang tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Koreksi ini dilakukan karena ada penjualan yang tidak berkaitan dengan paten yang menjadi dasar pemberian Royalti yaitu penjualan kepada pihak PT QWE Manufacturing Indonesia dan PT RTY Indonesia; bahwa Pemohon Banding memiliki akun biaya untuk pembebanan royalti atas paten yang diperoleh ASD CO Ltd Jepang dalam proses produksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; bahwa pembebanan Royalti sebesar Rp414.428.082,- dibebankan oleh Pemohon Banding karena adanya penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada PT QWE Manufacturing Indonesia dan PT RTY Indonesia dimana penjualan yang dilakukan adalah penjualan dies atau cetakan produksi yang tidak berhubungan dengan penggunaan paten dari ASD; bahwa pembebanan royalty tersebut di atas, bukanlah kompensasi yang dimaksud pada perjanjian paten atas produksi barang Wajib Pajak, oleh karena itu diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak alasan keberatan Wajib Pajak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Koreksi Royalty Fee sebesar Rp 414.428.082, dengan alasan : bahwa koreksi Royalti tidak ada hubungannya dengan PKP yang tidak pernah melaporkan SPT PPN karena PPN atas pembayaran Royalti dilakukan sendiri oleh PT.FGH Indonesia atau bukan berdasarkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Supplier; bahwa pembayaran royalty adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa pembayaran royalty atas penjualan ke PT.QWE Manufacturing Indonesia adalah dalam rangka penerapan/penyerapan know how yang diperoleh dari ASD Japan (sesuai dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pemanfaatan know how). Dan sudah dijelaskan serta dipaparkan oleh Mr.JKL(Direktur) dihadapan tim Pemeriksa pada saat pembahasan akhir di KPP PMA; bahwa tidak ada pembatasan pembayaran Royalti terhadap penjualan kepada PT.QWE Manufacturing Indonesia dan PT.RTY Indonesia karena barang yang dijual kepada perusahaan tersebut adalah hasil dari penerapan know how yang diberikan oleh ASD Japan;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, produk utama yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah sitem pembuangan (muffler/knalpot), dengan lisensi dari ASD Co. Ltd Jepang berdasarkan License And Technical Assistance Agreement; bahwa Biaya Royalty sebesar Rp414.428.082,00 merupakan royalty atas produk diluar produk utama (part/komponen) hasil produksi Pemohon Banding yang dijual kepada PT QWE Manufacturing Indonesia dan RTY Indonesia; bahwa menurut Terbanding, karena produk yang dihasilkan berupa part/komponen di luar muffler, maka tidak tercakup dalam perjanjian lisensi sehingga seharusnya tidak membayar biaya royalty, sehingga harus dikoreksi karena tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa menurut Pemohon Banding, pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran royalty tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Article 4.1 Jo. Article 1 angka 6 dan angka 7 License And Technical Assistance Agreement; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan License And Technical Assistance Agreement, antara lain diatur sebagai berikut: Article 4, angka 4.1:Dengan mempertimbangkan penggunaan terus menerus oleh Penerima Lisensi selama Jangka Waktu Perjanjian ini tentang Informasi Teknis yang akan digunakan sehubungan dengan Produk dan Suku Cadang Kontrak selama Jangka Waktu Perjanjian ini, Penerima Lisensi wajib membayar kepada Pemberi Lisensi Biaya Teknis sebagai royalti berjalan yang tidak dapat dikembalikan sebesar empat persen(4,0%) dari jumlah penjualan Bersih Produk dan Suku Cadang Kontrak” ; Article 1:Suku Cadang yang Diproduksi Setempat” berarti semua suku cadang dan komponen untuk Produk Dikontrak di mana penerima Lisensi itu sendiri memproduksi atau memprosesnya di dalam “lingkup Lisensi di mana penerima Lisensi itu sendiri memproduksi atau memprosesnya di dalam wilayah berlisensi itu sendiri memproduksi atau memprosesnya di dalam wilayah berlisensi” (sebagaimana akan didefinisikan selanjutnya) dengan bantuan teknis yang diberikan SAKURA berdasarkan Perjanjian ini; Suku Cadang yang Diproduksi Setempat mencakup semua suku cadang dan komponen Produk Kontrak di mana Penerima Lisensi memiliki produksi atau proses lainnya melaui sarana sub-kontrak di dalam Wilayah Berlisensi”; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran royalty atas suku cadang/komponen yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon Banding kepada PT QWE Manufacturing Indonesia dan RTY Indonesia, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Article 4.1 Jo. Article 1 angka 1.6 dan 1.7 License And Technical Assistance Agreement antara ASD Co. Ltd Jepang dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 414.428.082,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, sehingga harus dibatalkan; Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak Majelis adalah berkesimpulan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian KoreksiCfm TerbandingRpDibatalkan MajelisRpCfm MajelisRpHarga Pokok Penjualan39.456.841.540,0039.306.975.970,00149.865.570,00Biaya Usaha Lainnya414.428.082,00414.428.082,000,00Koreksi Penghasilan Neto39.871.269.622,0039.721.404.052,00149.865.570,00  Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding         Koreksi yang dibatalkan Majelis         Penghasilan Neto cfm Majelis        Rp 166.123.179.072,00Rp   39.721.404.052,00Rp 126.401.775.020,00Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding         Koreksi yang dibatalkan Majelis         Penghasilan Neto cfm Majelis         Rp 166.123.179.072,00Rp   39.721.404.052,00Rp 126.401.775.020,00      

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-093410.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-093410.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp10.110.420.770,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data-data /bukti pendukung atas argumennya bahwa pendapatan bagi hasil dengan PT QWE telah dipungut dan disetor oleh PT QWE. Dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding juga tidak melaporkan adanya Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut;       Menurut Pemohon  : bahwa Terbanding telah mengabaikan fakta dan keliru dalam menerapkan ketentuan perpajakan sehingga Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-597/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret 2015 menolak Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding telah diajukan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp10.110.420.770,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil equalisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data-data/bukti pendukung atas argumennya bahwa pendapatan bagi hasil dengan PT QWE telah dipungut dan disetor PPN yang terhutang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (berlaku hingga 31 Maret 2010) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan Barang maupun jasa Kena Pajak terkait dengan bagi hasil yang diterima Pemohon Banding dari PT QWE; bahwa yang melakukan penyerahan kepada konsumen adalah PT QWE (Persero) dan Pemohon Banding hanya memperoleh Penghasilan sesuai Pola Bagi Hasil yang telah disepakati sebagaimana tertuang pada Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sarana Telekomunikasi Program Pola Bagi Hasil; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 88/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Pemohon Banding Badan Yang Melakukan Kerjasama Dengan PT QWE Berdasarkan Sistem Pola Bagi Hasil Tahap I Serta Pelunasan Pajak penghasilan Pasal 25 dikenakan pajak yang bersifat final sebesar 5% yang diatur besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan Bagi Hasil yang diterima Pemohon Banding adalah 5% dari Penghasilan Bruto dan bersifat final; bahwa dalam sidang pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan surat dari PT QWE Nomor: Tel.10/KU320/TR5-10850000/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang menjelaskan bahwa PPN atas transaksi Pola Bagi Hasil sudah ditagihkan langsung kepada konsumen serta sudah dilaporkan dan dibayarkan oleh PT QWE (Persero) setiap bulannya dengan NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000; bahwa menurut Majelis pembagian pendapatan KSO yang harus dibagi sesuai Pola Bagi Hasil yang telah disepakati adalah merupakan pembagian keuntungan dan tidak terdapat Penyerahan Barang maupun jasa Kena Pajak yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas Majelis berkeyakinan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp10.110.420.770,00 tidak dapat dipertahankan.       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding         Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis        Rp 10.932.366.711,00Rp 10.110.420.770,00Rp      821.945.941,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-597/WPJ.06/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00040/207/07/029/13 tanggal 17 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak821.945.941,00Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri82.194.594,00b. dikurangi     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak sama0,00    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.000,00    b.3 STP ( pokok kurang bayar)0,00    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri82.124.594,00    b.5 Lain-lain0,00    b.6 Jumlah ( b.1 s.d b.5)82.194.594,00c. Diperhitungkan     c.1 SKPPKP0,00d. Jumlah pajak dapat diperhitungkan82.194.594,00e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) BayarN i h i lDemikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 April 2016 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.H., M.Sc.     Drs. DEF, M.M     GHI, Ak., M.M.     dengan dibantu olehJKL, S.H.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.Putusan Nomor Put-093410.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut: ABC, S.H., M.Sc.     Drs. DEF, M.M     GHI, Ak., M.M.     dengan dibantu olehMNO, S.E., Ak, M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-090135.15/2011/PP/M.XIVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-090135.15/2011/PP/M.XIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa Penyesuaian Fiskal Positif terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ini adalah sebesarRp.1.156.950.712,00;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding pemberian makanan dan minuman oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya adalah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan PMK Nomor 83/PMK.03/2009;       Menurut Pemohon  : bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian Fiskal Positif adalah koreksi terhadap Biaya Makan & Minum sebesar Rp.1.156.950.712,00 yang dianggap merupakan pengeluaran yang bersifat natura atau kenikmatan sehingga dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh Tahun 2008, menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesarRp1.156.950.712,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut merupakan biaya makanan dan minuman yang secara fiskal menurut Pemohon Bandingdapat dibebankan sebagai biaya, sedangkan menurut Terbanding biaya tersebut (biaya makanan dan minuman) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak;       Menimbang : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf e menyatakan: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan:penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasakan Peraturan Menteri Keuangan.”       Menimbang : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, menyatakan: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.Pasal 2Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.Pasal 3Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.Pasal 4(1)Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;pelayanan kesehatan;pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;peribadatan;pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.(2)Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.(3)Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.       Menimbang : Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-51/PJ/2009tentangTata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanandan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata CaraPenetapan Daerah Tertentu, dan Batasan MengenaiSarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja, menyatakan: Pasal 1“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yanglayak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.”Pasal 3“(1)Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.(2)Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.”Pasal 4“(1)Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089828.15/2003/PP/M.IIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089828.15/2003/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp5.074.532.284,00, yang terdiri dari: 1.2.3.4.5.Koreksi positif Peredaran Usaha sebesarKoreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesarKoreksi positif Biaya Usaha sebesarKoreksi positif Pendapatan & Biaya di Luar Usaha sebesarKoreksi positif Biaya Dari Luar UsahaRp   879.327.203,00Rp   178.905.910.00Rp     89.973.216,00Rp1.811.325.855,00Rp2.115.000.000,00  Rp5.074.532.284,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                 a. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp879.327.203,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti sanggahan Pemohon Banding tentang beda waktu tesebut tidak terbukti. Pada SPT Masa PPN Masa Januari 2003 tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan bulan Desember 2002 dan baru dilaporkan pada bulan Januari 2003 (Fotokopi SPT Masa PPN Januari 2003 terlampir). Begitu pula tidak terdapat bukti bahwa Faktur Pajak yang diteribtkan pada bulan Desember 2003 baru dilaporkan Pemohon Banding pada bulan Januari 2004;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai Nilai Peredaran Usaha pihak Terbanding menggunakan nilai yang diperoleh dari SPT Masa PPN, padahal nilai peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Masa tidak selalu sama dengan di SPT Tahunan PPh, karena penjualan yang terjadi pada bulan Desember dapat dilaporkan di SPT Masa pada bulan berikutnya. Pemohon Banding mengakui nilai peredaran usaha di SPT Tahunan adalah sesuai dengan realisasi penjualan yang terjadi selama tahun 2003;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip Peredaran Usaha  sebesar Rp879.327.203,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menggunakan nilai yang diperoleh dari SPT Masa PPN, yaitu jumlah penyerahan sesuai SPT masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2003 sebesar Rp226.316.861.890,00 dibandingkan jumlah Peredaran Usaha menurut PPh Badan Rp225.437.534.687,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp879.327.203,00; bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 1 angka 10:“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 3 ayat (1):“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar , lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 3 ayat (3) huruf b:“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak”; Pasal 28 ayat (7)“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11)“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 pada tanggal 6 Juni 2008, jauh melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP; bahwa dalam berita acara uji bukti, ternyata bukti yang  diberikan hanya berupa faktur-faktur pajak       bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ketiga berupa bukti-bukti pengeluaran kepada pihak ketiga termasuk Rekening Koran Bank dan sebagainya, serta angka yang ditunjukkan Pemohon Banding juga tidak cocok dengan sengketa, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa  berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp879.327.203,00 tetap dipertahankan;           b. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp178.905.910,00)       Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, bukti yang ditunjukkan hanya sampling data tanpa ada perincian berapa jumlah yang menjadi pembelian ke Non PKP sehingga Terbanding tidak yakin apakah bukti yang ditunjukkan tersebut benar merupakan bagian dari pembelian ke Non PKP yang merupakan bagian dari HPP Pemohon Banding       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai Harga Pokok Penjualan, selisih nilai yang terjadi antara pihak Terbanding dan Pemohon Banding terdapat pada nilai pembelian. Nilai pembelian, yang dipakai oleh pihak Terbanding adalah yang terdapat pada laporan SPT Masa PPN, sedangkan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah nilai transaksi pembelian yang sebenarnya yakni yang terjadi selama kurun waktu 2003. Menurut Pemohon Banding bahwa nilai pembelian yang ada di SPT Masa PPN tidak selalu sama dengan nilai yang tercantum pada SPT Tahunan PPh, karena ada pembelian yang tidak ada Faktur Pajak Masukannya, sehingga di SPT Masa PPN tidak dilaporkan tetapi di SPT Tahunan PPh tetap diakui;       Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi negatip Harga Pokok Penjualan sebesar Rp178.905.910,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi negative Harga Pokok Penjualan berasal dari nilai pembelian dimana Terbanding menggunakan jumlah pembelian menurut SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2003 dibandingkan dengan jumlah pembelian menurut Pemohon Banding sebagaimana perhitungan pada PPh Badan; bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 1 angka 10:“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 3 ayat (1):“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar , lengkap dan