Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-093410.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp10.110.420.770,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;