Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-093410.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-093410.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp10.110.420.770,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data-data /bukti pendukung atas argumennya bahwa pendapatan bagi hasil dengan PT QWE telah dipungut dan disetor oleh PT QWE. Dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding juga tidak melaporkan adanya Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut;
   
Menurut Pemohon :bahwa Terbanding telah mengabaikan fakta dan keliru dalam menerapkan ketentuan perpajakan sehingga Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-597/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret 2015 menolak Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding telah diajukan;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp10.110.420.770,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
Menimbang:bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil equalisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data-data/bukti pendukung atas argumennya bahwa pendapatan bagi hasil dengan PT QWE telah dipungut dan disetor PPN yang terhutang;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (berlaku hingga 31 Maret 2010) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,
bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan Barang maupun jasa Kena Pajak terkait dengan bagi hasil yang diterima Pemohon Banding dari PT QWE;

bahwa yang melakukan penyerahan kepada konsumen adalah PT QWE (Persero) dan Pemohon Banding hanya memperoleh Penghasilan sesuai Pola Bagi Hasil yang telah disepakati sebagaimana tertuang pada Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sarana Telekomunikasi Program Pola Bagi Hasil;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 88/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Pemohon Banding Badan Yang Melakukan Kerjasama Dengan PT QWE Berdasarkan Sistem Pola Bagi Hasil Tahap I Serta Pelunasan Pajak penghasilan Pasal 25 dikenakan pajak yang bersifat final sebesar 5% yang diatur besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan Bagi Hasil yang diterima Pemohon Banding adalah 5% dari Penghasilan Bruto dan bersifat final;

bahwa dalam sidang pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan surat dari PT QWE Nomor: Tel.10/KU320/TR5-10850000/2015 tanggal 3 Maret 2015 yang menjelaskan bahwa PPN atas transaksi Pola Bagi Hasil sudah ditagihkan langsung kepada konsumen serta sudah dilaporkan dan dibayarkan oleh PT QWE (Persero) setiap bulannya dengan NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000;

bahwa menurut Majelis pembagian pendapatan KSO yang harus dibagi sesuai Pola Bagi Hasil yang telah disepakati adalah merupakan pembagian keuntungan dan tidak terdapat Penyerahan Barang maupun jasa Kena Pajak yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas Majelis berkeyakinan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp10.110.420.770,00 tidak dapat dipertahankan.
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis        Rp 10.932.366.711,00
Rp 10.110.420.770,00
Rp      821.945.941,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-597/WPJ.06/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00040/207/07/029/13 tanggal 17 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak821.945.941,00Perhitungan PPN Kurang Bayar
 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri82.194.594,00b. dikurangi     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak sama0,00    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.000,00    b.3 STP ( pokok kurang bayar)0,00    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri82.124.594,00    b.5 Lain-lain0,00    b.6 Jumlah ( b.1 s.d b.5)82.194.594,00c. Diperhitungkan     c.1 SKPPKP0,00d. Jumlah pajak dapat diperhitungkan82.194.594,00e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) BayarN i h i l
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 April 2016 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Sc.     
Drs. DEF, M.M     
GHI, Ak., M.M.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.H.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-093410.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Sc.     
Drs. DEF, M.M     
GHI, Ak., M.M.     
dengan dibantu oleh
MNO, S.E., Ak, M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,