Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-090135.15/2011/PP/M.XIVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-090135.15/2011/PP/M.XIVB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh. Bd
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa Penyesuaian Fiskal Positif terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ini adalah sebesarRp.1.156.950.712,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding pemberian makanan dan minuman oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya adalah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan PMK Nomor 83/PMK.03/2009;
   
Menurut Pemohon :bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian Fiskal Positif adalah koreksi terhadap Biaya Makan & Minum sebesar Rp.1.156.950.712,00 yang dianggap merupakan pengeluaran yang bersifat natura atau kenikmatan sehingga dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh Tahun 2008, menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesarRp1.156.950.712,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut merupakan biaya makanan dan minuman yang secara fiskal menurut Pemohon Bandingdapat dibebankan sebagai biaya, sedangkan menurut Terbanding biaya tersebut (biaya makanan dan minuman) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak;
   
Menimbang:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf e menyatakan:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan:
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasakan Peraturan Menteri Keuangan.”
   
Menimbang:Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, menyatakan:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4
(1)Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;pelayanan kesehatan;pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;peribadatan;pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.(2)Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.(3)Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
   
Menimbang:Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-51/PJ/2009tentangTata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanandan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata CaraPenetapan Daerah Tertentu, dan Batasan MengenaiSarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja, menyatakan:

Pasal 1
“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yanglayak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.”
Pasal 3
“(1)Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.(2)Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.”
Pasal 4
“(1)Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”(2)… dstnya.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan;
1)dari pembelian makan dan minum terdapat pembelian air minum galon, dan dasar pembeliannya adalah karena lokasi tempat kerja jauh dari tempat makan dan tidak terdapat sumur yang mengeluarkan air layak minum;2)sebagian besar koreksi yang dilakukan atas pembelian air minum dan sebagian atas biaya makan dan minum pegawai di saat perjalanan dinas;
bahwaPemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa lokasi/tempat kerjanya adalan daerah tertentu, sebagaimana diamatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalam Persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan “penetapan daerah tertentu dari Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar”;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian pada buku besar/General Ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa pada akun makan dan minum, adalah makanan dan minuman yang masuk ke dalam biaya diberikan untuk sebagian karyawan saja, dan hal ini tidak ada bantahan dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ’biaya makanan dan minuman’dapat dibiayakan secara fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan dan bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta pertimbangan hukum di atas, tidak terdapat cukup bukti dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1977/WPJ.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00084/406/11/062/13 tanggal 17 Oktober 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2016oleh Hakim Majelis XIVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.H.,M.Sc.  
Drs. DEF, M.M.
GHI, S.E.,Ak.,M.B.T.
dengan dibantu oleh:
Dra JKL: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Hakim Anggota,

: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal31 Januari 2018dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.