Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089828.15/2003/PP/M.IIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp5.074.532.284,00, yang terdiri dari: 1. 2. 3. 4. 5.Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Koreksi positif Biaya Usaha sebesar Koreksi positif Pendapatan & Biaya di Luar Usaha sebesar Koreksi positif Biaya Dari Luar UsahaRp 879.327.203,00 Rp 178.905.910.00 Rp 89.973.216,00 Rp1.811.325.855,00 Rp2.115.000.000,00 Rp5.074.532.284,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| a. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp879.327.203,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti sanggahan Pemohon Banding tentang beda waktu tesebut tidak terbukti. Pada SPT Masa PPN Masa Januari 2003 tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan bulan Desember 2002 dan baru dilaporkan pada bulan Januari 2003 (Fotokopi SPT Masa PPN Januari 2003 terlampir). Begitu pula tidak terdapat bukti bahwa Faktur Pajak yang diteribtkan pada bulan Desember 2003 baru dilaporkan Pemohon Banding pada bulan Januari 2004; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai Nilai Peredaran Usaha pihak Terbanding menggunakan nilai yang diperoleh dari SPT Masa PPN, padahal nilai peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Masa tidak selalu sama dengan di SPT Tahunan PPh, karena penjualan yang terjadi pada bulan Desember dapat dilaporkan di SPT Masa pada bulan berikutnya. Pemohon Banding mengakui nilai peredaran usaha di SPT Tahunan adalah sesuai dengan realisasi penjualan yang terjadi selama tahun 2003; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip Peredaran Usaha sebesar Rp879.327.203,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menggunakan nilai yang diperoleh dari SPT Masa PPN, yaitu jumlah penyerahan sesuai SPT masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2003 sebesar Rp226.316.861.890,00 dibandingkan jumlah Peredaran Usaha menurut PPh Badan Rp225.437.534.687,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp879.327.203,00; bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 1 angka 10: “Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 3 ayat (1): “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar , lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 3 ayat (3) huruf b: “Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak”; Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 pada tanggal 6 Juni 2008, jauh melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP; bahwa dalam berita acara uji bukti, ternyata bukti yang diberikan hanya berupa faktur-faktur pajak bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ketiga berupa bukti-bukti pengeluaran kepada pihak ketiga termasuk Rekening Koran Bank dan sebagainya, serta angka yang ditunjukkan Pemohon Banding juga tidak cocok dengan sengketa, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp879.327.203,00 tetap dipertahankan; |
| b. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp178.905.910,00) | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding, bukti yang ditunjukkan hanya sampling data tanpa ada perincian berapa jumlah yang menjadi pembelian ke Non PKP sehingga Terbanding tidak yakin apakah bukti yang ditunjukkan tersebut benar merupakan bagian dari pembelian ke Non PKP yang merupakan bagian dari HPP Pemohon Banding |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai Harga Pokok Penjualan, selisih nilai yang terjadi antara pihak Terbanding dan Pemohon Banding terdapat pada nilai pembelian. Nilai pembelian, yang dipakai oleh pihak Terbanding adalah yang terdapat pada laporan SPT Masa PPN, sedangkan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah nilai transaksi pembelian yang sebenarnya yakni yang terjadi selama kurun waktu 2003. Menurut Pemohon Banding bahwa nilai pembelian yang ada di SPT Masa PPN tidak selalu sama dengan nilai yang tercantum pada SPT Tahunan PPh, karena ada pembelian yang tidak ada Faktur Pajak Masukannya, sehingga di SPT Masa PPN tidak dilaporkan tetapi di SPT Tahunan PPh tetap diakui; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi negatip Harga Pokok Penjualan sebesar Rp178.905.910,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi negative Harga Pokok Penjualan berasal dari nilai pembelian dimana Terbanding menggunakan jumlah pembelian menurut SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2003 dibandingkan dengan jumlah pembelian menurut Pemohon Banding sebagaimana perhitungan pada PPh Badan; bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 1 angka 10: “Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 3 ayat (1): “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar , lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Pasal 3 ayat (3) huruf b: “Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak”; Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 pada tanggal 6 Juni 2008, jauh melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ketiga berupa bukti-bukti pengeluaran kepada pihak ketiga termasuk Rekening Koran Bank dan sebagainya, serta angka yang ditunjukkan Pemohon Banding juga tidak cocok dengan sengketa, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp178.905.910,00 tetap dipertahankan; |
| c. Koreksi Positif Biaya Usaha sebesar Rp89.973.216,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding, bukti yang ditunjukkan hanya sampling data tanpa ada perincian berapa jumlah yang menjadi Biaya Usaha Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak yakin apakah bukti yang ditunjukkan tersebut benar merupakan bagian dari biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sebagai Biaya Usaha; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai biaya usaha, menurut Pemohon Banding semua biaya sudah dibukukan dan disertai bukti-bukti komplit, koreksi yang dilakukan pihak Terbanding tak dapat dibuktikan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp89.973.316,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa rincian koreksi positip Biaya Usaha adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) Uraian biayaPemohon BandingTerbandingKoreksiTransportasi – Antar-ambil kendaraan Transportasi – Pemakaian Kendaraan Transportasi – Perjalanan Dinas Jasa – Pemeliharaan Kendaraan Pemasaran/promosi – Iklan dan Pameran Lain-lain – Biaya Kantor Lain-lain – Telpon, Listrik dan Air Lain-lain – Alat Tulis Kantor Lain-lain – Barang Cetakan488.220.350 168.177.476 122.148.419 13.058.900 193.043.094 461.497.147 382.101.793 52.373.095 32.369.250481.720.350 148.997.691 120.466.649 12.371.400 180.072.475 441.552.006 356.190.151 51.568.895 30.076.6916.500.000 19.179.785 1.681.770 687.500 12.970.619 19.945.141 25.911.642 804.200 2.292.559Jumlah1.912.989.5241.823.016.30889.973.216 bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan rekap dan bukti secara sampling tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ketiga berupa bukti-bukti pengeluaran kepada pihak ketiga termasuk Rekening Koran Bank dan sebagainya, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp89.973.216,00 tetap dipertahankan; |
| d. Koreksi Positif Pendapatan & Biaya di Luar Usaha sebesar Rp1.811.325.855,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding, dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan jumlah penghasilan luar usaha ini terdapat kesalahan pencatatan namun bukti yang ditunjukkan tidak dapat menjelaskan kesalahan dan reklas pencatatan atas kesalahan tersebut; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, karena semua telah dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa perhitungan Pemohon Banding telah sesuai dengan kenyataan dan prinsip akuntansi serta telah dilaporkan, maka pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa ini kiranya mengabulkan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Pengajuan Permohonan Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ketiga berupa bukti-bukti pengeluaran kepada pihak ketiga termasuk Rekening Koran Bank dan sebagainya, serta angka yang ditunjukkan Pemohon Banding juga tidak menunjukkan adanya dua kali pencatatan sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding dan menjadi sengketa, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Pendapatan di luar usaha sebesar Rp1.811.325.855,00 tetap dipertahankan; |
| e. Koreksi Biaya Diluar Usaha sebesar Rp2.115.000.000,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | berpendapat bahwa Koreksi yang dilakukan sudah benar dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi dimana Biaya diluar Usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp0,00 atau Nihil; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa adapun adanya biaya diluar usaha lebih besar dari pada pendapatan diluar usaha, yakni: 2.115.000.000 – 1.763.594.870 = 351.405.130 , selisih ini perinciannya terdapat di ledger bulan desember 2003 ternyata ledger tersebut dihilangkan oleh pihak terbanding demikian pula softcopy (disket), ini dapat ditunjukan dengan tanda terima saat Pemohon Banding menyerahkan ledger dalam bentuk hard copy dan soft copy dan saat pengembalian berkas/dokumen/ledger dari Pihak Terbanding ke Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ketiga berupa bukti-bukti pembayaran kepada konsumen termasuk Rekening Koran Bank dan sebagainya, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya di Luar Usaha sebesar Rp2.115.000.000,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1720/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 9 Desember 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00002/206/03/426/13 tanggal 26 September 2013, atas nama: Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak., Drs. DEF, GHI, Ak.,MM, JKL, SE, MM. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : PUT-089828.15/2003/PP/M.IIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. MNO, M.A., MPA., Drs. DEF, GHI, Ak.,MM., dengan dibantu oleh PQR, SE.,Ak.,MM., sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |

