Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089828.15/2003/PP/M.IIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp5.074.532.284,00, yang terdiri dari: