Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 098536.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi yang diajukan Banding adalah sebagai berikut : 1.Koreksi Biaya biaya yang menurut Terbanding merupakan Joint Cost untuk Penghasilan Final dan Non Final a.Biaya sehubungan gaji sales staffRp. 1.626.604.163,-b.Biaya pengiriman barang daganganRp. 57.208.933,-c.Biaya lainnya yang tidak berhubungan dengan penghasilan Sewa ruangan (Penghasilan Final )Rp. 358.548.789,- Jumlah KoreksiRp. 2.042.361.885,- 2.Koreksi Biaya biaya yang sudah dikoreksi fiskal positif seluruh dan dikoreksi fiskal positif sebagian. a.Biaya yang sudah dikoreksi fiskal seluruhnya Rp. 63.757.475,-b.Biaya yang sudah dikoreksi fiskal sebagianRp. 37.602.101,- Jumlah KoreksiRp. 101.359.576,-Jumlah Koreksi Keseluruhan Rp. 2.143.721.461,- |
| Menurut Terbanding | : | 1.bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai konsekuensi logis dari tidak dilakukannya pembukuan dan pencatatan terpisah antara penghasilan bersifat final dan penghasilan yang tidak bersifat final;2.bahwa Terbanding melakukan koreksi kembali terhadap biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal mandiri oleh Pemohon Banding |
| Menurut Pemohon | : | 1.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 27 PP no 94 tahun 2010, karena Pemohon Banding dapat memisahkan biaya-biaya mana saja yang terkait dengan Penghasilan Non-Final dan Penghasilan Final. Sehingga koreksi fiskal proporsional keseluruhan atas seluruh biaya yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;2.bahwa menurut Pemohon Banding Biaya yang sudah dikoreksi positif seluruhnya sehingga akan menjadi double apabila kembali dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan neto tahun 2012 sebesar Rp2.143.721.461,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: Penghasilan Neto (Rugi) Cfm Terbanding Penghasilan Neto(Rugi) Cfm Pemohon Banding Koreksi Terbanding/ Nilai Sengketa : ( Rp 6.369.922.186,00) : ( Rp 8.513.643.647,00) : Rp 2.143.721.461,00 bahwa dalam pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Neto Tahun 2012 sebesar Rp2.562.546.040,00 yang berkaitan dengan pembebanan biaya atas pendapatan yang bersifat final, dan koreksi tersebut dipertahankan dan dijadikan dasar penerbitan SKPLB PPh Badan tahun 2012; bahwa atas SKPKLB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan, dan yang diajukan keberatan adalah atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.143.721.461,00 karena Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp418.824.579,00; bahwa keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak oleh Terbanding, dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.143.721.461,00, yang selanjutnya diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 2.143.721.461,00 tersebut terdiri dari: 1.Koreksi Atas Joint Cost sebesar Rp2.042.361.885.00 Terdiri dari koreksi atas:a.Biaya sehubungan dengan gaji sales staff: Rp 1.626.604.163,00b.Biaya sehubungan dengan pengiriman barang: Rp 57.208.933,00c.Biaya lainnya: Rp 358.548.789,00 Jumlah: Rp 2.042.361.885.00 2.Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp101.359. 576,00 Terdiri dari koreksi atas:a.Biaya yang telah dikoreksi seluruhnya: Rp 63.757.475,00b.Biaya yang telah dikoreksi sebagian: Rp 37.602.101,00 Jumlah: Rp 101.359. 576,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak, serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan eceran besar atas consumers good terutama barang-barang elektronik, dengan membuka toko/gerai di pusatpusat perbelanjaan; bahwa disamping memperoleh pendapatan dari kegiatan utama tersebut, Pemohon Banding juga menerima pendapatan berupa sewa ruangan dari para produsen barangbarang elektonik yang memanfaatkan sebagian ruang toko/gerai Pemohon Banding untuk memajang/mendisplay produknya dalam rangka promosi; bahwa oleh karena itu, sumber pendapatan Pemohon Banding dari hasil penjualan barangbarang dagangan tidak bersifat final, sedangkan pendapatan yang berasal dari sewa merupakan pendapatan yang bersifat final; bahwa adapun pembahasan masing-masing koreksi adalah sebagai berikut : 1.Koreksi Atas Joint Cost sebesar Rp2.042.361.885.00 bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas pendapatan dan biaya yang bersifat final dan yang bersifat tidak final, maka Terbanding menghitung kembali jumlah biaya yang seharusnya dibebankan untuk penghasilan yang bersifat final dan yang seharusnya bersifat tidak final; bahwa menurut Terbanding, jumlah biaya yang seharusnya dibebankan kepada Pendapatan yang bersifat Final dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah pendapatan dengan perhitungan sebagai berikut : (Rp43.242.530.536,00 / Rp694.357.084.726) x 100 % = 6,2277%; bahwa menurut Pemohon Banding, pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dapat memisahkan jenis pendapatan dan biaya kedalam kelompok-kelompok yang bersifat final dan tidak final, sedangkan untuk jenis biaya yang bersifat gabungan (Joint Cost) telah dilakukan penyesuaian fiskal secara proporsional berdasarkan jumlah pendapatan; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang secara global tersebut, terutama untuk biaya-biaya yang nyata-nyata tidak berkaitan dengan penghasilan yang bersifat final juga dikoreksi oleh Terbanding; a.Koreksi atas Biaya Gaji Sales Staff sebesar Rp1.626.604.163,00 bahwa dari total Biaya Gaji Sales Staff tahun 2012 menurut Catatan Pemohon Banding sebesar Rp29.598.126.987,00, oleh Terbanding biaya tersebut harus dibebankan ke pendapatan sewa ruangan yang bersifat final sebesar Rp1.626.604.163,00 (6,2277%); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa biaya Gaji Sales Staf tersebut merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan penjualan barang dagangan sebagaimana kegiatan utama Pemohon Banding, sehingga tidak ada kaitannya dengan pendapatan sewa ruangan yang merupakan pendapatan yang bersifat final; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Joint Cost sebesar Rp1.626.604.163,00 harus dibatalkan; b.Koreksi Atas Biaya Pengiriman Barang Dagangan sebesar Rp57.208.933,00 bahwa dari total Biaya Pengiriman Barang Dagangan tahun 2012 menurut Catatan Pemohon Banding sebesar Rp41.334.476.522,00, oleh Terbanding biaya tersebut harus dibebankan ke pendapatan sewa ruangan yang bersifat final sebesar Rp57.208.933,00 (6,2277%); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Biaya Pengiriman Barang Dagangan tersebut merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan pengiriman barang dagangan sebagaimana kegiatan utama Pemohon Banding, sehingga tidak ada kaitannya dengan pendapatan sewa ruangan yang merupakan pendapatan yang bersifat final; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Joint Cost sebesar Rp57.208.933,00 harus dibatalkan c.Koreksi Atas Biaya Lainnya sebesar Rp358.548.789,00 bahwa dari total Biaya Lainnya menurut Catatan Pemohon Banding sebesar Rp5.915.552.698,00, oleh Terbanding biaya tersebut harus dibebankan ke pendapatan sewa ruangan yang bersifat final sebesar Rp358.548.789,00 (6,2277%); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa biaya tersebut meliputi : Biaya Supplies Kantor, Biaya Penyusutan Kantor, Biaya Maintenance Peralatan kantor, Biaya Air, Biaya Kitchenary dan biaya-biaya lainnya yang tidak berkaitan dengan sewa ruangan toko/galeri; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelies berpendapat koreksi Terbanding atas Joint Cost sebesar Rp358.548.789,00 harus dibatalkan bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pada huruf a, b dan c tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Joint Cost sebesar Rp2.042.361.885.00 harus dibatalkan seluruhnya; 2.Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp101.359. 576,00 bahwa menurut Terbanding jumlah tersebut telah diperhitungkan oleh Terbanding, sehingga keberatan Pemohon Banding harus ditolak; bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat biaya yang telah dikoreksi positif seluruhnya dan sebagian oleh Pemohon Banding namun masih diperhitungkan sebagai koreksi untuk penghasilan final oleh Terbanding, sehingga terdapat koreksi ganda; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: a.Koreksi Terbanding sebesar Rp 63.757.475,00 bahwa terdapat biaya-biaya sebesar Rp1.023.771.130,00 yang telah dikoreksi positif seluruhnya oleh Pemohon Banding dalam menghitung Penghasilan Neto tahun 2012, sehingga biaya tersebut tidak dikurangkan dari penghasilan Tidak Final maupun dari penghasilan Final; bahwa menurut perhitungan Terbanding atas jumlah biaya yang harus dibebankan ke pendapatan Final sebesar Rp2.562.546.040,00 termasuk didalamnya sebesar Rp63.757.475,00 berasal dari perkalian 6,2277 % dari Rp1.023.771.130,00; bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, Terbanding telah melakukan koreksi atas sebagian biaya yang telah dikoreksi seluruhnya oleh Pemohon Banding; Oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait serta mengakibatkan koreksi ganda; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp63.757.475,00 harus dibatalkan; b.Koreksi Terbanding sebesar Rp37.602.101,00 bahwa terdapat biaya-biaya sebesar Rp1.817.808.029,00 yang telah dikoreksi positif sebesar Rp603.787.165,00 oleh Pemohon Banding dalam menghitung Penghasilan Neto tahun 2012, sehingga yang dibebankan ke penghasilan Tidak Final adalah Rp1.214.020.864,00 (Rp1.817.808.029,00 – Rp603.787.165,00); bahwa menurut perhitungan Terbanding atas jumlah biaya yang harus dibebankan ke pendapatan Final sebesar Rp2.562.546.040,00 termasuk didalamnya sebesar Rp113.207.630,00 yang berasal dari perkalian 6,2277 % dari Rp1.817.808.029,00; bahwa seharusnya perhitungan biaya yang dibebankan ke penghasilan Final adalah sebesar Rp75.605.577,00 (6,2277% x Rp1.214.020.864,00), oleh karena itu koreksi Terbanding terlalu besar sebesar Rp37.602.101,00 (Rp113.207.630,00 – Rp75.605.577,00); bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp37.602.101,00 harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian pada huruf a dan b tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp101.359. 576,00 harus dibatalkan seluruhnya; bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2 tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 2.143.721.461,00 yang berasal dari koreksi atas Joint Cost sebesar Rp2.042.361.885.00 dan dari koreksi Fiscal Positif sebesar Rp101.359.576,00 harus dibatalkan seluruhnya; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan berdasarkan Musyawarah, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2012 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto /(Rugi)2012 Cfm Terbanding Koreksi Terbanding yang dibatalkan Majelis Penghasilan Neto/(Rugi) tahun 2012 cfm Majelis Rp (6.369.922.186,00) Rp (2.143.721.461,00) Rp (8.513.643.647,00) |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3042/WPJ.07/2015 tanggal 16 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00065/406/12/056/14 tanggal 26 Juni 2014 Tahun Pajak 2012, atas nama: Pemohon banding sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto /(Rugi) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang Kredit Pajak PPh yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah Pajak yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar Rp (8.513.643.647,00) Rp 0,00 Rp (8.513.643.647,00) Rp 0,00 Rp 498.188.635,00 Rp (498.188.635,00) Rp 0,00 Rp (498.188.635,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 2 November 2016 oleh Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.E., M.Si. DEF, Ak., M.Si. GHI, S.E., Ak., M.B.T. dengan dibantu oleh JKL, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor PUT-098536.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IB pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.E., M.Si. DEF, Ak., M.Si. GHI, S.E., Ak., M.B.T. dengan dibantu oleh MNO, SE., Ak, M.Msebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

