Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-89714.P/PP/M.IIA/12/2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-89714.P/PP/M.IIA/12/2018 Jenis Pajak : PPh Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,00 sehingga perhitungan yang benar;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah diberitahukan tentang Sidang Pembetulan Putusan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor Pemb-51/PAN.021/2018 tanggal 08 Februari 2018, tetapi tidak hadir dalam persidangan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah diberitahukan tentang Sidang Pembetulan Putusan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor Pemb-52/PAN.021/2018 tanggal 08 Februari 2018, hari Selasa, tanggal 13 Februari 2018, tetapi tidak hadir dalam persidangan;       Menurut Majelis : bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018; bahwa setelah melakukan penelitian atas putusan tersebut, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-89714/PP/M.IIA/12/2017 tanggal 05 Desember 2017;       Menimbang : bahwa dari penelitian atas Put-89714/PP/M.IIA/12/2017 yang diucapkan pada tanggal tanggal 05 Desember 2017, bahwa dalam Putusan tersebut terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung : Pada tabel di halaman 57, bagian mengadili NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp  16.788.392,00Rp   16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp       410.643,00Rp        410.643,003Kredit PajakRp       294.499,00Rp        294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp         57.269,00Rp        116.114,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp         27.489,00Rp          27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp         84.758,00Rp        143.633,00Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,00 sehingga perhitungan yang benar adalah sebagai berikut: NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp   16.788.392,00Rp    16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp        410.643,00Rp         351.766,003Kredit PajakRp        294.499,00Rp         294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp          57.269,00Rp           57.269,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp          27.489,00Rp           27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp          84.758,00Rp           84.758,00Sehingga tidak mengubah jumlah pajak yang masih harus dibayar;       Menimbang : bahwa Terbanding telah diberitahukan tentang Sidang Pembetulan Putusan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor Pemb-51/PAN.021/2018 tanggal 08 Februari 2018, tetapi tidak hadir dalam persidangan;       menimbang : bahwa Pemohon Banding telah diberitahukan tentang Sidang Pembetulan Putusan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor Pemb-52/PAN.021/2018 tanggal 08 Februari 2018, hari Selasa, tanggal 13 Februari 2018, tetapi tidak hadir dalam persidangan;       menimbang : bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : “Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak”;       menimbang : bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018;       menimbang : bahwa setelah melakukan penelitian atas putusan tersebut, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-89714/PP/M.IIA/12/2017 tanggal 05 Desember 2017;       menimbang : bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas: Pada tabel di halaman 57, bagian mengadili NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp  16.788.392,00Rp   16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp       410.643,00Rp        410.643,003Kredit PajakRp       294.499,00Rp        294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp         57.269,00Rp        116.114,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp         27.489,00Rp          27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp         84.758,00Rp        143.633,00Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,00 sehingga perhitungan yang benar adalah sebagai berikut: NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp   16.788.392,00Rp    16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp        410.643,00Rp         351.766,003Kredit PajakRp        294.499,00Rp         294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp          57.269,00Rp           57.269,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp          27.489,00Rp           27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp          84.758,00Rp           84.758,00Sehingga tidak mengubah jumlah pajak yang masih harus dibayar;       Memperhatikan : Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;       Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       Memutuskan : Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89714/PP/M.IIA/12/2017 yang diucapkan pada tanggal 05 Desember 2017 yang diajukan Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding sehingga menjadi sebagai berikut : Pada tabel di halaman 57, bagian mengadili NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp  16.788.392,00Rp   16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp       410.643,00Rp        410.643,003Kredit PajakRp       294.499,00Rp        294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp         57.269,00Rp        116.114,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp         27.489,00Rp          27.489,006Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp         84.758,00Rp        143.633,00Setelah diteliti lebih lanjut terhadap SKPKB masa pajak april 2011 diketahui adanya salah tulis atas jumlah PPh 23 yang terutang dalam amar putusan yang tertulis sebesar Rp 410.643,00 yang seharusnya adalah Rp 351.766,00 sehingga perhitungan yang benar adalah sebagai berikut: NoUraianTertulisSeharusnya1Dasar Pengenaan PajakRp   16.788.392,00Rp    16.788.392,002PPh Pasal 23 yang terutangRp        410.643,00Rp         351.766,003Kredit PajakRp        294.499,00Rp         294.499,004Pajak yang tidak/kurang dibayarRp          57.269,00Rp           57.269,005Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp          27.489,00Rp           27.489,006Jumlah PPh yang masih harus

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089044.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089044.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp582.014.334,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN       Menurut Pemohon  : bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dikenakan kepada pemegang polis seharusnya dikenakan PPN adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa pengelolaan investasi kepada pemegang polis;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1838/WPJ.06/2014 tanggal 13 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mepertahankan koreksi DPP sebesar Rp582.014.334,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha arusansi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp582.014.334,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak Desember 2011 sebesar Rp582.014.334,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE Indonesia (QWE), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk RTY sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal; bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf eJenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi   Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf eYang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 huruf bJenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain:   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:   Pasal 246Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: Pasal 1 angka 1Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 6Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089043.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089043.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesar Rp659.184.920,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN       Menurut Pemohon  : bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dikenakan kepada pemegang polis seharusnya dikenakan PPN adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa pengelolaan investasi kepada pemegang polis;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1833/WPJ.06/2014 tanggal 12 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mepertahankan koreksi DPP sebesar Rp659.184.920,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha arusansi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp659.184.920,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak November 2011 sebesar Rp659.184.920,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE (AAJI), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk RTY sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal; bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf eJenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf eYang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 huruf bJenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: Pasal 246Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: Pasal 1 angka 1Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 6Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089042.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089042.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp571.810.184,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN       Menurut Pemohon  : bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dikenakan kepada pemegang polis seharusnya dikenakan PPN adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa pengelolaan investasi kepada pemegang polis;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1848/WPJ.06/2014 tanggal 13 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mepertahankan koreksi DPP sebesar Rp571.810.184,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha arusansi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp571.810.184,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak Januari 2011 sebesar Rp571.810.184,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE Indonesia (QWE), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk RTY sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal; bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf eJenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf eYang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 huruf bJenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: Pasal 246Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: Pasal 1 angka 1Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 6Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089041.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089041.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp637.158.132,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN       Menurut Pemohon  : bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dikenakan kepada pemegang polis seharusnya dikenakan PPN adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa pengelolaan investasi kepada pemegang polis;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1832/WPJ.06/2014 tanggal 12 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mepertahankan koreksi DPP sebesar Rp637.158.132,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha arusansi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp637.158.132,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak September 2011 sebesar Rp637.158.132,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE Indonesia (QWE), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk RTY sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal; bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf eJenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf eYang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 huruf bJenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi       bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain:       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: Pasal 246Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: Pasal 1 angka 1Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 6Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089040.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089040.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp548.007.551,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN       Menurut Pemohon  : bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dikenakan kepada pemegang polis seharusnya dikenakan PPN adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa pengelolaan investasi kepada pemegang polis;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1847/WPJ.06/BD.06/2014 tanggal 13 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mepertahankan koreksi DPP sebesar Rp548.007.551,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha arusansi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp548.007.551,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak Agustus 2011 sebesar Rp548.007.551,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE (QWE), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk RTY sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal; bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf eJenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf eYang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 huruf bJenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:       Pasal 246Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: Pasal 1 angka 1Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 6Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa